Daftar Isi
IQRA’!!!: BEK SISAT LAM RIMBA GARA-GARA KLB “HOAX”
Perlu digarisbawahi bahwa selama ini kebijakan yang diambil oleh Irwandi Yusuf sebagaiKetua Umum tidak melanggar konstitusi partai dan dinyatakan sah oleh Mahkamah Partai Nanggroe Aceh. Bahwa penyelenggaraan Kongres Luar Biasa terperinci-terang hal tersebut melanggar konstitusi partai alasannya digagas oleh struktur partai yang penunjukannya secara tidak sah.
Kepada seluruh kader PNA diseluruh Aceh dibutuhkan biar mematuhi dan melaksanakan seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Partai biar tidak terjadi sanksi dikemudian hari. PNA diresmikan untuk memperjuangkan kepentingan Aceh yang lebih besar bukan untuk kepentingan oknum-oknum yang ingin merebut kekuasaan dengan cara-cara yang tidak beretika.
Bahwa, pada tanggal 10 Spetember 2019, Majelis mahkamah telah melaksanakan sidang dan rapat permusyawaratan dengan kesimpulan dan putusan sebagai berikut:
- Ketua Majelis Tinggi Partai dan atau Majelis Tinggi Partai tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat pelaksana tugas ketua lazim dan pelaksana peran sekretaris jenderal dan serta memberhentikan ketua lazim dan ataupun sekretaris jenderal dewan pimpinan sentra sehingga Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai atau Majelis Tinggi Partai dapat dinyatakan batal demi aturan dan tidak berlaku secara hukum.
- Pengambilan keputusan yang dijalankan oleh ketua Majelis Tinggi Partai sudah melanggar mekanisme pengambilan keputusan baik menurut Anggaran Dasar maupun anggaran rumah tangga Partai Nanggroe Aceh dan Keputusan tersebut dapat dinyatakan batal demi aturan dan tidak berlaku secara aturan.
- keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai perihal permintaan Majelis Tinggi Partai terhadap dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa tidak melalui prosedur pengambilan keputusan baik menurut Anggaran Dasar maupun budget rumah tangga Partai Nanggroe Aceh sehingga keputusan tentang undangan dimaksud dapat dinyatakan batal demi aturan dan tidak berlaku secara hukum.
- Keputusan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA sebagaimana Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Ketua Harian Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A. Gani selaku Ketua Harian yang baru dan Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 perihal Pemberhentian Miswar Fuadi sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris sebagai Sekretaris jenderal yang baru sesuai dengan kewenangan dan prosedur sebagaimana konstitusi partai sehingga dapat dinyatakan sah secara hukum dan berlaku secara aturan.
Adapun yang menjadi putusan Mahkamah yaitu:
- Menyatakan batal demi aturan dan tidak berlaku secara aturan Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh tentang Penunjukan Samsul Bahri bin Amiren selaku pelaksana Tugas Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan penunjukan Miswar Fuadi selaku pelaksana tugas Sekretaris Jenderal partai Nanggroe Aceh.
- Menyatakan Batal demi aturan dan tidak berlaku secara aturan Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh tentang pemberhetian Pemohon Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh dan Pemberhentian Muharram Idris selaku Sekretaris jenderal Partai Nanggroe Aceh.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara aturan Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai Nanggroe Aceh atau Keputusan Majelis Tinggi Partai Nanggroe tentang Permintaan Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh.
- Menyatakan sah dan berlaku secara hukum Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Ketua Harian Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A. Gani sebagai Ketua Harian yang gres
- Menyatakan sah dan berlaku secara aturan Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Miswar Fuadi sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris selaku Sekretaris jenderal yang baru.
- Berdasarkan hal-hal tersebut, maka secara aturan Irwandi Yusuf masih sebagai Ketua Umum PNA, Darwati A. Gani selaku Ketua Harian dan Muharram Idris sebagai sekretaris jenderal PNA.
- Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah menghimbau terhadap seluruh kader, pegurus PNA baik di Pusat maupun di daerah untuk patuh pada konstitusi partai dan tidak ikut dengan kegiatan yang dijalankan oleh pihak-pihak dengan cara mengatasnamakan DPP PNA untuk melakukan Kongres Luar Biasa.
- Bahwa, Mahkamah Partai juga menghimbau semoga pihak terkait baik KIP maupun forum yang lain biar dapat mengambil perilaku bijaksana kepada keputusan Mahkamah ini.
Demikian!