Instrumen Pasar Modal Syari’Ah

INSTRUMEN PASAR MODAL SYARI’AH

Sebagaimana yang telah diuraikan diatas, bahwa instrument yang diperdagangkan yaitu surat pengesahan utang dan surat berharga komersial mirip saham, obligasi, right, warrant, option, dan sebagainya. Demikian juga yang berlaku di pasar modal syariah, namun instrument tersebut sudah disesuakan dengan prinsip-prinsip syariah, terutama prinsip bagi hasil. 
Instrument pasar modal syariah dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yaitu:
1. Sekuritas asset/ proyek aset (asset securitization) yang ialah bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyaralah (management share). Penyertaan musyarakah yakni yang mewakili modal tetap (fixed capital) dengan hak pengelolaan, mengawasi manajemen dan hak suara dalam mengambil keputusan. Sedangkan penyertaan mudarabah (participation share) yaitu mewakili modal kerja dengan hak atas modal dan keuangan tersebut, namun tanpa hak suara, hak pengawasan dan hak pengelolaan.
2. Sekuritas utang (debt securisation) atau penerbitan surat utang yang timbul atas transaksi jual beli atau ialah sumber pendanaan bagi perusahaan.
3. Sekuritas modal, sekuritas ini merupakan emisi surat berharga oleh perusahaan emiten yang telah terdaftar dalam pasar modal syariah dalam bentuk saham. Sekuritas modal ini juga dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang sahamnya dimiliki secara terbatas (nongo public) dengan mengeluarkan saham atau berbelanja saham.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka imbas-efek yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah cuma yang memenuhi tolok ukur syariah seperti saham syariah, obligasi syariah, dan reksa dana syariah. Untuk menghasilkan instrument yang betul-betul sesuai dengan syariah, sudah dilaksanakan upaya rekonstruksi kepada surat berharga, diantaranya :

1. Penghapusan bunga yang tetap dan mengalihkannya ke surat investasi yang berpartisipasi dalam keuntungan dan dalam kerugian serta tunduk pada kaidah al-ghunmu bi al-ghurm (laba/penghasilan itu berimbang dengan kerugian yang ditanggung);
2. Penghapusan syarat jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunganya sehingga menjadi mirip saham biasa;
3. Pengalihan obligasi ke saham biasa.

  Arah/Petunjuk Dan Keterangan Daerah Dalam Bahasa Inggris

Bedasarkan ketentuan, maka diterbitkanlah instrumen pasar modal syariah dengan prinsip muqaradah/mudharab funds dan muraqadhah/mudharabah bonds (obligasi muraqadah/mudarabah) . 

 Adapun instrument yang diharamkan dalam pasar modal syariat sebagai berikut :
1. Preffered stock (Saham istimewah).
Saham istimewah ialah saham yang memperlihatkan hak lebih, besar dari pada saham mampu dalam dividen pada waktu perseroan dilikuidasi. Karakteristik saham preferen :
a. Hak utama atas dividen.
b. Hak utama atas aktiva.
c. Penghasilan tetap.
d. Jangka waktu tidak terbatas 
e. Tidak punya hak suara.
Alasan diharamkannya saham ini sebab :
a. Adanya keuntugan yang bersifat tetap (pre-determined revenue), hal ini masuk dalam kategori.
b. Pemilik saham preferen dibutuhkan secara istimewah utamanya pada ketika likuidasi, hal ini berlawanan dengan prinsip keadilan.
2.    Forward contract
Forward contract ialah salah satu  jenis transaksi yang diharamkan alasannya adalah berlawanan dengan syariah. Forward contract ialah bentuk perdagangan utang (dayn bi dayn/debt to debt), yang didalamnya terdapat unsure ribah, sedangkan transaksinya (jual beli) dilakukan sebelum tanggal jatuhnya tempo.
3.    Option 
Option ialah transaksi yang tidak dibarengi dengan underlying asset atau real asset, atau dengan kata lain objek yang ditransaksikan tidak dimiliki oleh penjual. Optinion termasuk dalam kategori gharar (penipuan/spekulasi) dan masyir (judi). Tetapi, jikalau transaksi optinion merupakan representasi dari nilai intangible asset , maka dianggap sebagai nilai dari real asset dan dapat dibenarkan berdasarkan syariah.
Karakteristik transaksi option yakni :

a. Akad yang terjadi pada hak menentukan saja dan objeknya bukan surat berguna.
b.Pada lazimnya komitmen jual beli tersebut tidak terlaksana, namun tertuntaskan dengan perolehan pembeli atas option-nya atau pedagang atas pembedaan harga. 
c. Transaksinya dibarengi spekulasi atas naiknya harga pada keadaan dia berbelanja dan spekulasi atas turunnya harga pada dikala keadaan dia menjual.
d. Berlangsungnya peredaran hak memilih/transaksi optinion kembali dengan mencakup muamalah formalitas.
e.Orang yang menjual surat berharga biasanya tidak mempunyai barang tersebut pada waktu kesepakatan. 
Sumber :  Rangkuman materi kuliah