Insentif Tendik Madrasah (Kma 1007 Tahun 2021)

Pemberian Insentif Tenaga Kependidikan (Tendik) Bukan PNS pada Madrasah telah secara resmi memiliki payung aturan berbentukKMA 1007 Tahun 2021 yang disahkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Oktober 2021.

KMA 1007 Tahun 2021 ini menjadi angina segar bagi tenaga kependidikan pada madrasah di penghujung tahun 2021. Pemberian Insentif terhadap Tenaga Kependidikan (Tendik) Madrasah sebesar Rp. 250.000 ini nantinya dikelola lebih rincian oleh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis Kemenag) baik lewat Juknis Insentif Tendik Madrasah atau yang yang lain.

 Bukan PNS pada Madrasah telah secara resmi memiliki payung hukum berupa KMA  Insentif Tendik Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021)

Tenaga Kependidikan (Tendik) Sasaran Pemberian Insentif Dalam KMA 1007 Tahun 2021

Tenaga Kependidikan (Tendik) yang menjadi sasaran sumbangan insentif ini juga ditetapkan melalui KMA 1007 Tahun 2021 tersebut adalah:

  • Tenaga Perpustakaan
  • Tenaga Laboratorium
  • Tenaga Administrasi
  • Tenaga Bimbingan, dan Konseling
  • Tenaga Kebersihan
  • Tenaga Keamanan, dan
  • Tenaga Pengelola Asrama atau Ma’had

Itulah jenis Tenaga Kependidikan yang nantinya akan mendapat insentif Tendik pada Madrasah sebagaimana KMA 1007 Tahun 2021. Untuk detail tolok ukur tenaga kependidikan pada madrasah yang layak mendapatkan insentif sebesar 250.000 tersebut, akan diatur lewat Juknis yang hendak diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI.

Download KMA 1007 Tahun 2021 Tentang Insentif Tendik Madrasah

Bagi Bapak/Ibu tenaga Kependidikan (Tendik) madrasah yang ingin mengenali KMA 1007 Tahun 2021, silahkan mengunduhnya disini Unduh File.

Baca Juga: Kumpulan Regulasi Pendidikan Madrasah

Pemberian insentif terhadap Tenaga Kependidikan madrasah ini dibutuhkan nantinya mampu mengembangkan kinerja dan motivasi dalam melaksanakan beban kerja selaku Tendik Madrasah, sehingga akan memiliki dampak pada kenaikan mutu pendidikan madrasah kedepan.

  Revisi Skb Panduan Pembelajaran Pada Kurun Pandemi Covid19

Demikianlah informasi perihal Insentif Tendik Madrasah (KMA 1007 Tahun 2021), supaya mampu berguna dan memberikan berita yang memiliki kegunaan.
Kami_Madrasah