Inilah Definisi Sunnah yang Harus Diketahui (Bagian 2)

Lanjutan dr Inilah Definisi Sunnah yg Harus Diketahui

Contoh yang lain adalah perkataan “Fulan sudah mengikuti sunnah” atau “Fulan melaksanakan bid’ah.”

Fulan mengikuti sunnah tujuannya ia sudah bersedekah sesuai dgn tuntunan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dlm bersedekah yg berdasarkan pada dalil dr Al-Qur`an.

Fulan melakukan bid’ah maksudnya dia tak berinfak sesuai dgn amalan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

3. Menurut ulama ushul fikih, sunnah yakni semua perbuatan yg memiliki hukum dlm syariat Islam, baik yg bersifat wajib, sunnah, atau mubah.

Itulah beberapa definisi sunnah yg disebutkan para ahli. Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana cara membedakan definisi tersebut dlm kehidupan sehari-hari?

Caranya yaitu dgn mengenali konteks pembicaraan & tujuannya dr orang yg membicarakan kata tersebut.

Seandainya seseorang menyampaikan, “Ini yaitu sunnah,” maka perlu kita ketahui apa tujuannya. Jika yg dimaksud ialah ajaran Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan-cara lazim, maka sunnah yg dimaksud yaitu syariat Islam dengan-cara lazim pula.

Jika yg dia maksud yaitu sunnah berdasarkan ulama hadits, maka sunnah ialah hadits itu sendiri.

Jika yg dimaksud yakni sunnah dlm aturan fikih, maka itu yaitu musuh kata dr wajib. Jika dilakukan seseorang, beliau akan meraih pahala, & kalau ditinggalkan, beliau tak berdosa.

Selain hal-hal di atas, ada poin penting yg ingin penulis sampaikan, bahwa walaupun banyak kelompok yg ada di tengah-tengah penduduk , selama masih mengikuti Al-Qur`an & hadits berdasarkan pengertian salafush-shalih, maka seluruhnya Insya Allah masih dlm bingkai Ahlussunnah wal Jamaah.

Adapun perbedaan usulan dlm dilema-persoalan fikih yg semenjak zaman dahulu sudah menjadi titik perbedaaan di kelompok ulama, maka itu tak perlu dibesar-besarkan.

  Empat Manfaat Memelihara Anak Yatim yang Jarang Diketahui

Sehingga, tak perlu membuat label-label tertentu kepada sebuah kelompok yg bisa mengoyak persatuan umat Islam sendiri.

Bukankah Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk selalu bersatu dn melarang kita berpecah-belah.

Sungguh Allah Ta’ala berfirman,

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegang teguhlahlah ananda seluruhnya pada tali (agama) Allah, & janganlah ananda bercerai berai.” (QS. Âli ‘Imrân [3]: 103)

Oleh alasannya adalah itu, sebagai umat Islam marilah kita bersatu dlm hal-hal yg kita sepakati & bersikap toleransi kepada dilema-persoalan yg diperdebatkan ulama dlm masalah fikih.

Semoga goresan pena ini bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi penulis sendiri. Amiin.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]