Lanjutan dari Inilah 10 Hal yg Harus Diperhatikan Terkait Hari Raya Idul Adha (Bagian 2)
Kelima: mengkonsumsi daging qurban.
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam tak makan sampai dia kembali dr kawasan shalat, lalu makan daging hewan qurbannya.
Keenam: pergi ke tempat shalat Id dgn berjalan kaki jikalau memungkinkan.
Disunnahkan untuk melakukan shalat Id di lapangan, menurut tindakan yg dijalankan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Namun, bila ada hambatan mirip turun hujan, maka shalat mampu dilaksanakan di dlm masjid.
Ketujuh: melaksanakan shalat Id dgn berjamaah & sungguh ditekankan untuk ikut mendengarkan khutbah.
Pendapat yg dianggap besar lengan berkuasa oleh ulama semisal Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rahimahullah yaitu bahwa shalat Id hukumnya wajib, menurut firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka laksanakanlah salat sebab Tuhanmu, & berqurbanlah (selaku ibadah & mendekatkan diri pada Allah)” (QS. Al-Kautsar: 2)
Kewajiban ini tak gugur kecuali dgn adanya udzur yg dibenarkan oleh syariat.
Kaum wanita pula ditekankan untuk ikut melakukan shalat Idul Adha tolong-menolong dgn kaum muslimin yg pria. Bagi kaum muslimah yg sedang haid pula diusulkan untuk menghadirinya, hanya saja mereka tak boleh melakukan shalat hari raya.
Kedelapan: menempuh jalan yg berbeda tatkala pergi & pulang dr shalat hari raya.
Disunnahkan untuk pergi & pulang dr kawasan shalat Id melalui jalan yg berlainan, dlm rangka mengikuti sunnah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.
Kesembilan: memberi ucapan selamat hari raya.
Hal ini boleh-boleh saja dilakukan, seperti ucapan: تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَ مِنْكُمْ (Taqabbalallahu Minna wa Minkum/semoga Allah menerima amal kami & amal Anda semua).
Kesepuluh: berkumpul untuk makan masakan dengan-cara tolong-menolong. Hal ini merupakan tindakan sunnah yg dijalankan pada hari raya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menuturkan,
“Berkumpulnya orang-orang untuk makan masakan dengan-cara tolong-menolong pada dua hari raya & hari-hari tasyriq yaitu perbuatan sunnah, & tergolong syiar-syiar Islam yg disunnahkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.”
Demikian disarikan dr goresan pena Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim dlm kitabnya Durus Al-Am. Wallahu A’lam.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]