Tidak terasa yah bulan Ramadhan sebentar lagi, mengkalkulasikan hari dan tak terasa waktu sangat cepat berlangsung. Nah.. apa nih yang sudah sahabat-teman persiapkan untuk menyambut bulan yang mulia ini?
Alangkah baiknya sebelum Ramadhan datang kita mempersiapkan diri kita untuk mempelajari kembali hal-hal yang bisa membantu kita mengetahui bulan Ramadhan, tentu saja supaya puasa kita tak tidak berguna alasannya adalah kesalahan yang sesungguhnya mampu membatalkan puasa kita.
PEMBATAL-PEMBATAL PUASA
1. MURTAD
Allah Ta’ala berfirman :
“Barang siapa diantara kau murtad dari agamanya kemudian ia wafat, maka beliau kafir dan terhapus amalnya baik di dunia dan di alam baka. Mereka itulah penhuni neraka dan mereka awet di dalamnya”. (QS. Al-Baqarah : 217)
2. MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa yang lupa, beliau makan atau minum, padahal beliau sedang puasa maka hendaknya dia sempurnakan puasanya. Sesunggguhnya Allah lah yang memberikannya makan dan minum.” (HR. Muslim No 1155)
Jadi, jika ia lupa atau dipaksa oleh seseorang, maka tidak ada qadha dan kaffarat baginya. Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata :
“Jika dia makan atu minum karena lupa atau tidak sengaja, atau dipaksa, maka tidak ada keharusan qadha dan kaffarat baginya”. (Fiqhus Sunnah, 1/465)
3. MUNTAH DISENGAJA
Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda :
“Barang siapa yang terdesak oleh muntah (tidak disengaja) dan beliau sedang puasa, maka dia tidak wajib qadha, dan jikalau sengaja muntah maka beliau wajib qadha”. (HR. Abu Daud No. 2383)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang pembatal shaum (puasa) :
“Muntah sengaja (adalah batal), jika dia terdorong oleh muntah (tidak sengaja) maka tidak ada qadha’ dan tidak ada kafarat”. (Fiqhus Sunnah, 1/465)
Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan :
“Aku tidak pahami adanya perbedaan pertimbangan para ulama tentan orang yang terdesak oleh muntah bahwa beliau tidak ada qadha, begitu pula tidak ada pertikaian bagi orang yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha.” (Fiqhus Sunnah, 1/466)
Maka, penjelasan ini memperlihatkan bahwa muntah tidak membatalkan shaum (puasa) jika tidak sengaja, sebaliknya jikalau sengaja.
4. HAID DAN NIFAS
Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan :
“Haid dan nifas walau sesatat di waktu tamat, sebelum terbenamnya matahari, ini masalah yang sudah ijma’. (Fiqhus Sunnah, 1/466)
5. SENGAJA MENGELUARKAN AIR MANI (ONANI/MASTURBASI)
Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah menyampaikan :
“Sama saja sebabnya apakah alasannya adalah mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha.” (Fiqhus Sunnah, 1/466)
Para ulama berbeda usulan wacana air mani yang keluar alasannya adalah menatap dengan syahwat, atau berimajinasi ,.. sebagian mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi berair. Ini pertimbangan Syaik Sayyid Sabiq dan Syaik Al Albani Rahimahullah. Sementara, Syaik Abu Bakar Al Jazairi menatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal 242)
6. BERNIAT INGIN BATAL WALAU SAMPAI TERBENAM MATAHARI TIDAK MAKAN DAN MINUM.
Niat adala rukun puasa, kalau hilang rukun puasa maka batallah puasanya.
Syaik Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan :
“Sesungguhnya niat adalah di antara rukun-rukun puasa, jika dia membatalkannya- berencana untuk berbuka dan sengaja melakukannya maka sudah tentu batal puasanya”.(Fiqhus Sunnah, 1/466)
7. JIMA’
Ini bukan cuma qadha namun juga kaffarat, berdasarkan hadist berikut :
Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu :
Ada seorang laki-laki datang dan berkata : “Wahai Rasulullah, aku celaka!!” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Apa yang membuatmu celaka?” Dia menjawab : “saya menjima’ istri saya dikala puasa Ramadhan”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya : “Apakah kamu bisa membebaskan budak?” Dia menjawab: “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajukan pertanyaan : “Apakah kamu bisa berpuasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab : “Tidak”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya :”Apa kamu bisa memberi makanan terhadap orang miskin sebanyak 60 orang?” Dia menjawab : “Tidak”.Nabi bersabda : “Duduklah”. Lalu laki-laki itu mendekati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan duduk. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikannya sekeranjang kurma, dan berkata: “Sedekahkanlah!” Dia menjawab : “Di sekitar kami tidak ada yang lebih faqir kecuali kami.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa sampai terlihat gigi taringnya, lalu berkata :”Ambillah ini dan berikan makan keluargamu.” (HR. Tirmidzi No 724, hasan shahih).
8. MAKAN, MINUM, DAN JIMA’ DIKIRA SUDAH TERBENAM MATAHARI PADAHAL BELUM.
Mayoritas ulama mengatakan batal dan ini pendapatt imam 4 mazhab. Sementara Ishaq, Daud, Ibnu Hazm, ‘Atha, ‘Urwah, Hasan Al Bashri, Mujahid, mereka mengatakan : anna shaumahu shahih wa laa qadha’a alaih – shaumnya tetap sah dan tidak ada qadha baginya. (Fiqhus Sunnah, 1/466)
Nah, demikian perihal apa saja yang mampu membatalkan puasa kita, supaya kita semua diberikan umur panjang dalam kesehatan yang bagus sehingga bisa dipertemukan dengan Puasa Ramadhan tahun ini dan tahun seterusnya. Aamiin..
Wallahu a’lam..
Sumber:
Kajian Online Grup WA Tholabul’ilmi. Oleh : Ustadz Farid Nu’man Hasan.