Industri Hijau Untuk Mewujudkan Industri Berkelanjutan

 Oleh Listiyani (@T18-Listiyani)

ABSTRAK

            Industri Hijau dapat didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, memprioritaskan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta berfaedah bagi masyarakat. Penerapan industri hijau dikerjakan melalui rancangan produksi bersih (cleaner production) melalui aplikasi 4R, yaitu Reduce (pengurangan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan sebuah materi atau energi dari sebuah limbah). Untuk membangun industri dengan konsep pembangunan berkelanjutan adalah ekonomi, lingkungan, dan sosial.

Kata Kunci : industri hijau, industri berkesinambungan, efisiensi energi, pembangunan industri

 

ABSTRACT

            Green industry can be defined as an environmentally minded industry that aligns growth with environmental sustainability, prioritizes efficiency and effectiveness of natural resource use and benefits society. The application of green industry is done through the concept of clean production through the application of 4R, namely Reduce (reduction of waste at its source), Reuse (reuse of waste), and Recycle (waste recycling), and Recovery (separation of a material or energy from a waste). To build an industry with the concept of sustainable development is economic, environmental, and social.

Key Words : green industry, sustainable industry, energy efficiency, industrial development


PENDAHULUAN

            Upaya untuk menghemat potensi efek terhadap lingkungan pemerintah telah mengintegrasikan konsep pembangunan berkesinambungan dalam acara perekonomian nasional, prinsip pembangunan berkesinambungan (berkesinambungan, dan berwawasan lingkungan) telah diakomodir sebagai salah satu prisip pembangunan perekonomian nasional sebagaimana tetera dalam pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar. Dengan adanya pengaruh industri kepada Lingkungan hidup baik berbentukdeplesi SDA, kerusakan dan pencemaran maka perlu dijalankan upaya upaya yang ramah lingkungan, upaya yang ramah lingkungan selaku upaya penerapan desain pembangunan berkesinambungan dalam pembangunan perekonomian nasional yg termuat selaku salah satu prinsip perekonomian nasional yang termuat dalam pasal 33 ayat (4) undang-undang dasar negara RI. Maka dipraktekkan acara industri hijau (Aminah, 2018).

  Kimia Konstektual : Pencemaran Udara Dan Hujan Asam

 

RUMUSAN MASALAH

1.     Apa yang dimaksud dengan Industri Hijau?

2.     Apa saja konsep industri berkelanjutan?

3.     Bagaimana menerapkan industri hijau untuk mewujudkan industri berkesinambungan?

 

TUJUAN

1.     Untuk mengetahui pengertian Industri Hijau.

2.     Untuk mengetahui desain industri berkelanjutan.

3.     Untuk mengenali cara menerapkan industri hijau untuk industri berkesinambungan.

 

PEMBAHASAN

            Menurut Kementerian Perindustrian (2021), Industri Hijau yakni industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkesinambungan sehingga bisa menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mampu memberi faedah bagi penduduk       .

            Industri Hijau mampu didefinisikan selaku industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan pertumbuhan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya alam serta berguna bagi penduduk . Industri hijau dikaitkan dengan kegiatan perusahaan industri yang ialah perusahaan yang melaksanakan aktivitas di bidang perjuangan industri yang berupa individual, badan usaha atau tubuh hukum dan berkedudukan di Indonesia. Sementara dalam UU Perindustrian (2014) Pasal 1, Ayat 3, diterangkan bahwa Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya memprioritaskan upaya efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga bisa menyeiaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan faedah bagi masyarakat (Hidayat, 2021).

            Penerapan industri hijau dilaksanakan melalui rancangan buatan bersih (cleaner production) lewat aplikasi 4R, adalah Reduce (penghematan limbah pada sumbernya), Reuse (penggunaan kembali limbah), dan Recycle (daur ulang limbah), dan Recovery (pemisahan suatu materi atau energi dari suatu limbah). Untuk lebih mengefektifkan aplikasi penerapan produksi bersih, prinsip Rethink (konsep pemikiran pada permulaan operasional acara) dapat disertakan sehingga menjadi 5R. Disamping itu, bikinan higienis juga melibatkan upaya-upaya untuk mengembangkan efisiensi penggunaan bahan baku, bahan penunjang dan energi di seluruh tahapan produksi. Dengan menerapkan konsep bikinan higienis, dibutuhkan sumber daya alam dapat lebih dilindungi dan dimanfaatkan secara berkelanjutan. Secara singkat, produksi higienis menunjukkan dua keuntungan, pertama efisiensi dalam proses buatan; dan kedua ialah meminimisasi terbentuknya limbah, sehingga dapat melindungi kelestarian lingkungan hidup. (Aminah, 2018).

  Revolusi Industri Dan Industri Kimia Terapan

            Menurut Hidayat (2021), untuk membangun industri dengan konsep pembangunan berkelanjutan yang pertama yaitu ekonomi. Pembangunan industri yang mampu menyerap tenaga kerja, menciptakan barang yang dibutuhkan masyarakat, menghasilkan devisa melalui ekspor, mengurangi devisa lewat penghematan produk impor. Kedua, Lingkungan, pembangunan industry yang bisa mempertahankan keseimbangan ekosistem, memelihara sumber daya yang berkelanjutan, menyingkir dari eksploitasi sumber daya alam dan fungsi pelestarian lingkungan. Ketiga, Sosial, pembangunan industry yang mampu memberi faedah pada masyarakat, seperti kenaikan Pendidikan, kesehatan dan keamanan.

            Penerapan SDGs juga berperan dalam Industri Hijau untuk merealisasikan industri berkesinambungan, poin yang bersangkutan dengan Industri Hijau yakni poin ke-6 perihal Efisiensi dan Konservasi Air, poin ke-7 tentang Efisiensi energi dan penggunaan energi gres terbarukan (EBT), point ke-8 perihal produktivitas ekonomi melalui diversifikasi kenaikan dan penemuan teknologi, poin ke-9 perihal kenaikan efisiensi sumber daya dan adopsi teknologi dan proses industry higienis dan ramah lingkungan, poin ke-12 perihal pengolahan bahan kimia dan semua jenis limbah di sepanjang siklus hidupnya, dan poin ke-13 tentang penyusunan rencana & administrasi perubahan iklim yang efektif, upaya mitigasi dan pembiasaan penurunan emisi gas rumah beling (GRK).

            Menurut Kementerian Perindustrian (2012), pembangunan sektor industri di Indonesia yang sudah berjalan sekitar 50 (lima puluh) tahun selain sudah memberi dampak positif bagi negara, juga menawarkan pengaruh negatif terhadap persoalan lingkungan terutama pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah industri serta pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efisien. Dengan makin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka tuntutan untuk mengembangkan industri yang ramah lingkungan atau yang diketahui dengan istilah Industri Hijau (green industry) sudah menjadi gosip penting. Sementara ada juga yang menerapkan ungkapan Industri Hijau untuk hortikultura dan landscape yang sungguh berkaitan dengan kehijauan lingkungan.

  Pemanfaatan Sumber Energi Hijau

            Strategi yang mampu digunakan untuk merealisasikan industri berkesinambungan, ialah mengembangkan koordinasi internasional terkait perumusan kebijakan dan pendanaan dalam pembangunan dan pengembangan industri hijau; memperkuat kapasitas institutional untuk membuatkan industri hijau; membangun kerjasama antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta; mengiklankan/ mensosialisasikan kebijakan dan regulasi teknis yang berhubungan dengan industri hijau (mencakup bahan baku, proses bikinan, teknologi dan produk yang ramah lingkungan), memajukan kesanggupan SDM, transfer teknologi, dan memperkuat R&D.

 

KESIMPULAN

Industri Hijau adalah Industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efesiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga bisa menyeiaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dengan semakin terbatasnya sumber daya alam, krisis energi dan menurunnya daya dukung lingkungan, maka permintaan untuk membuatkan industri yang ramah lingkungan atau yang diketahui dengan perumpamaan Industri Hijau (green industry) telah menjadi informasi penting.

 

DAFTAR PUSTAKA

Aminah. 2018. BAB I PENDAHULUAN. Jawa Tengah : Universitas Diponegoro Dalam http://eprints.undip.ac.id/73410/2/isi_laporan_penelitian_2018_Aminah.pdf (diunduh 21 November 2021)

Hidayat, Atep Afia. 2021. Kimia Hijau. Jakarta : Universitas Mercu Buana.

Kementerian Perindustrian RI. 2020. Pengembangan Industri Hijau : Pusat Industri Hijau Badan Penelitian & Pengembangan Industri.  https://disperin.ntbprov.go.id/wp-content/uploads/2020/09/19082020-PIH-Pengembangan-Industri-Hijau.pdf (diunduh 22 November 2021)

Kementerian Perindustrian. 2012. Kebijakan Pengembangan Industri Hijau. . Indonesia : Kementerian Perindustrian. Dalam http://iesr.or.id/files/2apr_WORKSHOP_ENERGI.pdf (diunduh 21 November 2021).