Oleh : Winda Setyo Rini (@T14-Winda)
Gambar 1 : mind map industri hijau & penerapan dalam industri |
Abstrak
Kegiatan industri bukanlah suatu aktivitas yang langka untuk dijalankan di zaman yang semakin terbaru ini. acara industri satu sisi memberi manfaat bagi kemajuan ekonomi, namun disisi lain menjadikan permasalahan bagi lingkungan. Untuk mengatasi problem tersebut, munculah konsep industri hijau. industri hijau ialah industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan perkembangan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi masyarakat. Industri hijau mempunyai karakteristik tertentu. Dalam penerapannya industri hijau memakai taktik-taktik tertentu. Selain itu, dalam penerapannya tidak jarang mendapatkan banyak sekali macam tantangan. Namun, rancangan industri hijau harus terus diupayakan untuk dipraktekkan, alasannya menawarkan banyak faedah bukan hanya bagi lingkungan namun juga bagi industri itu sendiri.
Kata Kunci : industri, industri hijau, karakteristik, penerapan, faedah, lingkungan
Abstract
Industrial activities are not a rare activity to be carried out in this increasingly terbaru kurun. Industrial activities on the one hand provide benefits for economic growth, but on the other hand cause problems for the environment. To overcome these problems, the concept of a green industry emerged. Green industry is an environmentally sound industry that harmonizes growth with environmental sustainability, prioritizes efficiency and effectiveness in the use of natural resources and benefits the community. The green industry has certain characteristics. In its application the green industry uses certain strategies. In addition, in its application, it is not uncommon to find various kinds of challenges. However, the concept of green industry must continue to be pursued, because it provides many benefits not only for the environment but also for the industry itself.
Keywords : industry, green industry, characteristics, application, benefits, environment
Pendahuluan
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 daerah industri merupakan kawasan kawasan pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan fasilitas dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan diatur oleh perusahaan tempat industri. Dalam acara industri terjadi beragam acara yang bisa memberikan manfaat, tetapi juga dapat menimbulkan persoalan. Manfaat yang diberikan salah satunya ialah dalam bidang ekonomi, yang dimana tidak dapat disangkal adanya industri dapat memajukan pertumbuhan ekonomi disuatu negara, tergolong salah satunya Indonesia. Sedangkan segi negative yang ditimbulkan dari aktivitas industri yakni berbentuktimbulnya urusan lingkungan balasan limbah industri.
Menurut Hariz (2018), Limbah ialah hasil samping yang tidak diharapkan dari proses produksi dalam kegiatan industri. Seperti yang telah dimengerti, bahwa makin banyak produk yang dihasilkan suatu industri, maka limbah yang dihasilkan juga akan semakin banyak. Apabila dalam proses aktivitas industri menggunakan zat-zat kimia yang beracun dan berbahaya, maka limbah yang dihasilkan juga memiliki potensi membahayakan bagi lingkungan. Hal ini membuat limbah yang dihasilkan industri sebagai salah satu penyebab persoalan lingkungan, belum lagi disokong dengan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak efektif dan efisien dalam proses acara industri tersebut.
Oleh sebab itu, hadirnya industri hijau selaku solusi untuk masalah tersebut. Melalui desain industri hijau dibutuhkan para pelaku industri mampu menerapkan proses kegiatan industri yang dapat mengarahkan kemajuan ekonomi, yang bergantung pada proses produksi yang higienis, dan efektif serta efisien kepada penggunaan sumber daya yang tersedia.
Rumusan Masalah
- Apa yang dimaksud dengan industri hijau ?
- Apa saja karakteristik industri hijau ?
- Bagaimana penerapan rancangan industri hijau dalam kegiatan industri ?
- Apa manfaat dari penerapan rancangan industri hijau dalam kegiatan industri ?
Tujuan
- Untuk mengenali maksud dari industri hijau.
- Untuk mengetahui karakteristik industri hijau.
- Untuk mengetahui penerapan rancangan industri hijau dalam acara industri.
- Untuk mengetahui manfaat dari penerapan desain industri hijau dalam aktivitas industri.
Pembahasan
Industri hijau ialah salah satu desain yang memiliki definisi yang beraneka ragam. Menurut Atmawinata (2012), Kementerian Perindustrian mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) ihwal Perindustrian dimana didalamnya didefinisikan “Industri Hijau ialah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mampu memberi manfaat bagi penduduk .” Sebagai tindak lanjut operasional, Kementerian Perindustrian menyusun desain industri hijau dalam Permenperind No. 05/M-IND/PER/1/2011 dimana industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan kemajuan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta berfaedah bagi masyarakat.
Gambar 2 : gambaran green industry Sumber : https://elgie.id/wp-content/uploads/2021/03/40074-1024×591.jpg |
Menurut Hidayat (2021), industri hijau sudah menjadi istilah yang dipraktekkan oleh banyak sekali negara di dunia, sebagai jawaban kepada semakin langkanya sumber daya alam, pergantian iklim, polusi udara, pemanasan global, dan sebagainya, yang semakin mengarahkan pertumbuhan ekonomi yang harus bergantung pada proses produksi yang higienis dan efisien.
Industri hijau mampu dibilang selaku salah satu terobosan gres dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang disebabkan oleh proses kegiatan industri. Menurut Hutahaean (2017), dalam konsepnya terdapat beberapa karakteristik mengenai industri hijau, adalah :
- Rendahnya Intensitas Material Input
- Menggunakan Alternatif Material Input
- Penerapan Konsep 4R (reduce, reuse, recycle,dan replace)
- Rendahnya Insenitas Air
- Penggunaan Energi Alternatif (Biomass)
- Sumber Daya Manusia yang Kompeten
- Rendahnya Intensitas Energi
- Teknologi Rendah Karbon
- Minimalisasi Limbah yang dihasilkan
Apabila sebuah industri sesuai dengan karakteristik diatas dalam menjalankan aktivitas industrinya, maka industri tersebut telah menerapkan desain industri hijau dalam proses acara industrinya.
Dalam rangka penerapan rancangan industri hijau, berdasarkan Hartono (2015) lewat siaran pers Kemenperin menerangkan bahwa menteri Perindustrian Saleh Husin mengungkapkan ada 2 (dua) strategi dalam mewujudkan industri hijau. Pertama, berbagi industri yang telah ada menuju industri hijau (greening of existing industries). Kedua, membangun industri gres dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Pengembangan industri yang telah ada menuju industri hijau, dijalankan lewat banyak sekali upaya antara lain :
- Rencana penerapan 5 kriteria industri hijau adalah industri tekstil, ubin keramik, semen, baja, serta pulp dan kertas;
- Katalog bahan baku ramah lingkungan untuk industri tekstil, ubin keramik, dan makanan;
- Pedoman umum dan teknis konservasi energi dan penghematan emisi gas CO2;
- Panduan teknis untuk studi kelayakan untuk implementasi Konservasi Energi dan Pengurangan Emisi CO2;
- Panduan pembuatan limbah cair, mat
eri berbahaya dan beracun (B3); - Panduan buatan bersih;
- Program restukturasi mesin untuk industri gula, industri tekstil dan produk tekstil serta industri kulit dan ganjal kaki yang sudah dilakukan semenjak tahun 2007;
- Pemberian penghargaan Industri Hijau, semenjak tahun 2010 dan pada tahun 2014 sudah diberikan penghargaan terhadap 256 perusahaan.
Sedangkan, berdasarkan Hartono (2015), untuk pembangunan industri baru akan dipraktekkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya mirip penggunaan bahan baku, energi, dan air yang efisien. Menurut Atmawinata (2012), terdapat beberapa tantangan dalam pembangunan industri hijau, diantaranya yaitu :
- Dibutuhkan Penggantian/modifikasi mesin industri. Untuk mengganti/adaptasi mesin dibutuhkan investasi, sementara bunga komersial perbankan nasional tinggi (14%) serta tidak adanya industri permesinan nasional
- Dibutuhkan penghargaan bagi golongan industri yang telah merealisasikan industri hijau, contohnya: tunjangan kompensansi dalam bentuk sumbangan dana, pemberian teknis dan lain lain untuk meningkatkan upaya perbaikan
- Perlu dirumuskan teladan insentif bagi industri yang sudah menerapkan industri hijau
Dalam proses penerapan industri hijau memang bukanlah hal yang gampang, meskipun terdapat beberapa tantangan dalam mewujudkannya, dengan seni manajemen yang sudah dijadwalkan tersebut dan juga disokong dengan penemuan-inovasi yang makin meningkat seiring berjalannya proses penerapan industri hijau ini diharapkan mampu segera merealisasikan penerapan industri hijau dalam segala acara industri. Dari upaya penerapan industri hijau, sejauh ini telah terdapat beberapa industri yang menerapkan rancangan industri hijau, diantaranya yaitu : pada Industri Semen (PT.Bosowa Makasar,PT. Tonasa Makasar dan PT.Semen Gresik), Industri Otomotif (PT.Toyota Motor), Industri Baja (PT. Ispat Indo), Industri Kimia ( PT. Petro Kimia Gresik), Industri Elektronika ( PT. Panasonic Indonesia), Industri Makanan ( pabrik Gula Rafinasi Makassar Tene, Sulawesi Selatan dan Pabrik Gula Tjoekir, Jawa Timur), Industri Tekstil (PT. Argo Pates, Tbk), dan lain sebagainya.
Penerapan industri hijau dalam kegiatan industri selaku solusi dari urusan lingkungan balasan acara industri menunjukkan aneka macam faedah. Menurut Hidayat (2021), faedah penerapan industri hijau yakni :
- Meningkatkan proftabilitas (keuntungan) lewat kenaikan efisiensi sehingga mampu meminimalkan ongkos operasi, pengurangan biaya pengelolaan limbah dan embel-embel pemasukan dari produk hasil samping;
- Meningkatkan image perusahaan;
- Meningkatkan kinerja perusahaan;
- Mempermudah jalan masuk pendanaan;
- Flexsibelitas dalam regulasi;
- Terbukanya peluang pasar gres;
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan.
Dengan demikian, penerapan industri hijau dalam segala bidang industri mesti terus diupayakan atau dikembangkan, biar dapat sungguh-sungguh terwujud industri yang mendukung perkembangan ekonomi, dan ramah lingkungan.
Kesimpulan
Industri hijau didefinisikan sebagai industri berwawasan lingkungan yang menyelaraskan perkembangan dengan kelestarian lingkungan hidup, mengutamakan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam serta bermanfaat bagi penduduk . Industri hijau mempunyai beberapa karakteristik, yang dimana kalau sebuah industri sesuai dengan karakteristik tersebut dalam melakukan aktivitas industrinya, maka industri tersebut telah menerapkan desain industri hijau dalam proses acara industrinya. Untuk menerapkan industri hijau Kemenperin memakai 2 strategi adalah berbagi industri yang sudah ada menuju industri hijau (greening of existing industries) dan membangun industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip industri hijau (creation of new green industries). Dalam proses penerapan industri hijau terdapat beberapa tantangan. Meskipun tidak gampang dalam menerapkannya, namun telah terdapat beberapa industri di Indonesia yang mulai menggunakan konsep industri hijau. Dengan menerapkan rancangan industri hijau tentunya menunjukkan banyak faedah, karena bukan hanya berfaedah bagi lingkungan namun juga bagi industri yang menerapkannya.
Daftar Pustaka
Atmawinata, Achdiat. 2012. Pendalaman Struktur Industri Efisiensi Dan Efektivitas Dalam Implementasi Industri Hijau. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam https://kemenperin.go.id/download/6297/Efisiensi-dan-Efektivitas-dalam-Implementasi-Industri-Hijau (diakses pada 19 November 2021).
Hariz, Anif Rizqianti., Dkk. 2018. Pengembangan Kawasan Industri Ramah Lingkungan Sebagai Upaya Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem (Studi Kasus di Taman Industri BSB Semarang). Al-Hayat: Journal of Biology and Applied Biology, Vol 1, No 1, 2018. Semarang : UIN Walisongo Semarang. Dalam https://journal.walisongo.ac.id/index.php/hayat/article/view/2688/1700 (diakses pada 19 November 2021).
Hartono. 2015. Menperin: 2 Strategi Mewujudkan Industri Hijau. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam https://www.kemenperin.go.id/postingan/11827/Menperin:-2-Strategi-Mewujudkan-Industri-Hijau (diakses pada 19 november 2021).
Hidayat, Atep Afia. 2021. Industri Hijau. Modul Kimia dan Pengetahuan Lingkungan Industri. Jakarta : Universitas Mercu Buana.
Hutahaean, Lintong Sopandi. 2017. Pengembangan Industri Hijau Nasional. Jakarta : Kementerian Perindustrian Republik Indonesia. Dalam http://apki.net/wp-content/uploads/2017/04/Industri-Hijau-Pak-Lintong-1.pdf (diakses pada 19 November 2021).