Implementasi Hukum Perkreditan Kepada KontrakKredit Perbankan

Implementasi Aturan Perkreditan Terhadap Perjanjian Kredit Perbankan 
Bank dalam obrolan sehari-hari di penduduk lazim dikenal selaku lembaga keuangan yang aktivitas terutama menerima simpanan giro, simpanan dan deposito . Bank dikenal juga selaku forum yang meminjamkan uang (kredit) bagi penduduk yang membutuhkannya . Bank juga memiliki fungsi untuk tukar menukar duit, transfer duit, payment point ,menerima setoran dsb . Sesuai isi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.7 tahun 1992 yang kemudian diubah menjadi Pasal 1 ayat (2) Undang-undang No.10 tahun 1998 (selanjutnya disebut Undang-undang Perbankan) berbunyi ; “Bank yaitu tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan,deposito dan lain-lain dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk yang lain dalam rangka memajukan taraf hidup rakyat banyak”.
Sebuah bank melakukan fungsinya sebagai suatu forum Intermediary artinya ialah bank sebagai suatu forum yang menghimpun/menyimpan dana penduduk sekaligus memberikan pelayanan jasa perbankan, juga memiliki fungsi menyalurkan dana yang dihimpunnya itu kembali ke masyarakat . Dana yang dihimpun itu disalurkan ke masyarakat itu biasa disebut “ kredit “.. Khusus di Indonesia tugas bank sebagai lembaga penyalur kredit sungguh mayoritas amat dibutuhkan oleh golongan dunia usaha dari berbagai segmentasinya antara lain Wholesale (besar/korporasi), Middle (Menengah), Retail dan Micro (Kecil) . Ketergantungan itu sungguh dirasakan oleh usahawan yang memerlukan sumbangan dana segar dalam kredit modal kerja dan kredit investasi yang sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar mereka kepada bank . Bank merespons usul tentunya dengan berusaha melaksanakan perluasan kredit sesuai permohonan para kandidat debiturnya. Kredit itu mampu dipertimbangkan jikalau menyanggupi syarat lazimnya berpedoman kepada 5 C Principle ialah Character, Capasity, Capital, Collateral,Condition
Untuk mengkaji problem Implementasi Aturan-hukum Perkreditan di Perbankan akan lebih baik lagi jikalau kita mengamati penerapannya pada suatu bank . Mengapa ini menjadi perhatian khusus ?
Karena menurut observasi penulis selama ini penerapan aturan-hukum perkreditan di perbankan perlu sekali dicek dan diteliti kebenarannya apakah telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti Undang-undang, KUHPerdata, Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya . Tujuannya ialah untuk menghindari terjadi penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan tersebut diatas (upaya preventif) .
Penulis menjajal meneliti apakah sebuah teori, UU dan ketentuan yang berkenaan dengan Perjanjian sudah memenuhi keperluan aturan para pihak dalam melakukan perjanjian . Apakah ketentuan aturan yang mendasari dan tertuang dalam sebuah perjanjian mampu diketahui dan dilaksanakan dengan sepenuhnya sesuai impian . Atau justru hukum-aturan hukum itu sulit diterima dan dipraktekkan. Hal ini mungkin terjadi mungkin alasannya adalah kurangnya pengertian kepada isi perjanjian dari para pelaku yang terlibat dalam perjanjian . Sehingga mengakibatkan kesalahpahaman antara para pihak kepada penafsirannya . Bahkan jadinya akan mengakibatkan konflik yang rampung di pengadilan dalam rangka mencari penyelesaian terakhirnya. Penulis berpendapat bahwa konflik tersebut bergotong-royong tidak perlu terjadi bila pihak bank telah menerapkan aturan main (rule play) menyangkut kontrakkredit sesuai ketentuan UU dan aturan pelaksananya . Dan disertai itikad baik kedua belah pihak sebelum dan setelah perjanjian itu direalisasikan. Untuk menyingkir dari hal-hal yang tidak diharapkan oleh para pihak maka perlu diantisipasi sedini mungkin dengan cara pengertian yang bagus dan adanya itikad baik pula dari para pihak guna melaksanakan isi perjanjian dengan sadar / taat hukum Guna membahas persoalan Implementasi Aturan-hukum Perkreditan di Perbankan akan lebih baik jika kita mengamati penerapan yang konkret pada suatu bank . Obyek observasi penulis adalah dokumen Perjanjian Kredit pada Bank BNI Kantor Cabang Padang (BNI Cab.Padang) dan Bank BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang selanjutnya disebut BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang merupakan salah satu unit yang dimiliki Bank BNI yang mengorganisir bisnis kredit, baik kredit konsumtif yang dikelola oleh BNI Cab.Padang dan kredit produktif oleh BNI SKC Padang. BNI Cab.Padang dan BNI SKC Padang memiliki sebuah ketentuan perkreditan dan Perjanjian Kredit yang telah terstandarisasi yang dituangkan dalam Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ). Buku Pedoman Prosedur Kerja ( BPP ) ialah materi acuan / fatwa yang distandarisasi dalam melaksanakan pekerjaan bagi pegawai BNI . BPP yang penulis ambil bahan/data-nya yaitu dari BPP Perkreditan dan BPP Hukum Perkreditan . Keduanya sudah menurut ketentuan umum yang berlaku di Indonesia dibidang Perkreditan dan Hukum Perjanjian.
Tujuan Penelitian 
Penelitian ini bermaksud untuk : 1)Mengetahui dan mendapatkan hasil mengenai substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI apakah telah memenuhi patokan / kriteria aturan-aturan aturan wacana perkreditan secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. 2) Memperoleh balasan wacana penerapan dari isi/materi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI apakah sudah dilakukan oleh para pihak (kreditur dan debitur) dengan baik?.3)Menemukan problem yang mempunyai efek aktual dan negatif dari penerapan hukum-hukum aturan ihwal perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku ?
TINJAUAN PUSTAKA
Istilah Perjanjian atau Kontrak berasal dari Bahasa Inggris adalah Contract, Faith, Trust sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan Overeenkomst (Perjanjian) . Pengertian Perjanjian atau Kontrak dikontrol Pasal 1313 KUH Perdata , Isi Pasal 1313 KUH Perdata berbunyi : “ Perjanjian ialah sebuah perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih. Kesimpulan persetujuan atau perjanjian yaitu ;
Suatu kekerabatan aturan antara subyek aturan yang satu dengan subyek aturan yang lain dalam bidang harta kekayaan . Bahwa subyek aturan yang satu berhak atas prestasi dan begitu pula dengan subyek aturan lainnya berkewajiban untuk melakukan prestasinya untuk melakukan prestasinya sesuai dengan yang sudah disepakatinya .
Menurut namanya kesepakatan atau perjanjian dapat dibedakan atas dua macam ialah kontrak nominaat dan innominaat . Kontrak nominaat ialah persetujuanyang timbul, berkembang, hidup dan berkembang dalam penduduk . Timbulnya perjanjian jenis ini alasannya adalah adanya asas kebebasan berkontrak sebagaimana yang dikelola dalam Pasal 1338 KUH Perdata .
Menurut Mariam Darus Badrulzaman mengartikan kesepakataninnominaat (persetujuantidak berjulukan) ialah : “Perjanjian-kesepakatanyang tidak diatur dalam KUH Perdata namun terdapat di penduduk hal ini yakni berdasarkan kebebasan menyelenggarakan perjanjian atau partij autonomi yang berlaku dalam perjanjian .
Dalam Hukum Eropa Kontinental syarat sahnya kesepakatandiatas dalam Pasal 1320 KUHPerdata memilih empat syarat sahnya perjanjian, yaitu : 
  • Adanya akad kedua belah pihak 
  • Kecakapan untuk melakukan tindakan hukum 
  • Adanya obyek 
  • Adanya kausa/karena yang halal 
Asas-asas Hukum Perjanjian yang tersirat dalam KUH Perdata yakni (Ridwan Khairandy): 
Asas Kebebasan Berkontrak,Asas Konsesualisme,Asas Pacta Sunt Servanda, Asas Itikad Baik,(Goede Trouw), Asas Kepribadian (Personality).
Jenis-jenis Perjanjian 
Para pakar hukum dibidang aturan perjanjian tidak memiliki persamaan pandangan dalam merumuskan pembagian perjanjian . Setiap pakar aturan itu mempunyai rumusan yang berlainan antar mereka . Ada pakar hukum yang mengkaji dari sumber hukumnya namanya, bentuknya, aspek kewajibannya, aspek larangannya selaku berikut:
1) Perjanjian berdasarkan sumbernya hukumnya ialah penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada kawasan perjanjian itu ditemukan 2) Perjanjian menurut namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) ; Perjanjian nominaat (bernama) dan Perjanjian innominaat (tidak berjulukan), 3) Perjanjian menurut bentuknya (Pasal 1320 & Pasal 1682 KUH Perdata) ; Perjanjian Lisan dan Perjanjian Tertulis, 4). Perjanjian Timbal Balik ; penggolongan ini dilhat dari hak dan keharusan para pihak .5) Perjanjian Cuma-Cuma atau dengan Alas Hak yang Membebani ; didasarkan pada laba salah satu pihak dan adanya prestasi dari pihak yang lain .6) Perjanjian Berdasarkan Sifatnya didasarkan pada hak kebendaan dan keharusan yang menjadikan dari adanya kontraktersebut .
Berakhirnya atau Hapusnya Perjanjian
Berakhirnya Perjanjian berarti menghapuskan semua pernyataan keinginanyang telah ada sebelumnya . Mengenai kapan berakhirnya atau hapusnya sebuah perjanjian, didalam KUHPerdata tidak ada disebutkan secara tegas . Menurut R.Setiawan sebuah perjanjian mampu selsai atau hapus disebabkan sebab hal-hal selaku berikut ; ditentukan dalam perjanjian oleh para pihak, . Undang-undang memilih batas berlakunya suatu perjanjian, para pihak atau undang-undang mampu menentukan bahwa dengan terjadinya kejadian tertentu, maka persetujuanakan berakhir. Misalnya bila salah satu pihak meninggal dunia maka perjanjian akan hapus, pernyataan penghentian kesepakatan (opzegging), Perjanjian hapus alasannya adalah putusan hakim, Tujuan perjanjian telah dicapai, Dengan persetujuan para pihak (heroeping)Fungsi Perjanjian 
Fungsi Perjanjian mampu dibedakan menjadi dua macam yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomi . Fungsi yuridis perjanjian yakni fungsi dapat memberikan kepastian aturan bagi para pihak . Sedangkan fungsi ekonomi adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi / bermanfaat 
METODE 
Suatu penulisan ilmiah akan memperoleh nilai ilmiah jikalau didalam pengolahannya terlebih dahulu diadakan penelitian-penelitian .Dalam penyusunan tulisan ini digunakan sistem observasi sebagai berikut :
1. Sifat Penelitian 
Sifat observasi ialah Deskriptif Analitis yaitu penelitian memberikan citra terhadap data yang peneliti peroleh secara sistematis, nyata dan akurat berdasarkan masalah yang dikemukakan .
2. Pendekatan
Berdasarkan perumusan persoalan, metode pendekatan persoalan yang dipakai dalam observasi ini bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris ialah artinya penulis memperhatikan, mengkaji dan menganalisis aturan kesepakatanserta pelaksanaan dari ketentuan yang berlaku yang dibentuk oleh Kreditur (Bank) dengan Debitur (Nasabah Peminjam) dalam Perjanjian Kredit Bank ).
Populasi dan Sampel
a.Dalam penelitian ini populasi yang diambil yakni seluruh pihak-pihak yang terkait dalam Perjanjian Kredit Bank yang sudah dibentuk adalah BNI ( kreditur ) dan Nasabah Peminjam(debitur) berbentukKredit Konsumtif dan Kredit Produktif .
b.Peneliti memilih sampel menurut usulanefisiensi dan efektifitas dalam hal waktu, tenaga dan biaya . Maka sample yang penulis pilih ialah di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) sebanyak 10 sampel dan BNI SKC (Sentra Kredit Cabang) Padang (Produktif) sebanyak 10 sampel . Sampel Perjanjian Kredit Konsumtif terdiri atas 4 sampel Perjanjian Kredit BNI Flexi (Kredit duit tunai ), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Oto (Kredit kendaraan bermotor), 3 sampel Perjanjian Kredit BNI Griya (Kredit Pemilikan rumah) .
Sedangkan Sampel Perjanjian Kredit Produktif terdiri atas 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Kelayakan Usaha (KKU) , 5 sampel Perjanjian Kredit Kredit Usaha Kecil ( KUK). 
4. Sumber dan Jenis Data 
a. Sumber Data
Data dalam observasi ini dapat lewat :
– Penelitian Kepustakaan ( Library Research)
Penulis menemukan data dengan cara membaca buku-buku yang dimiliki oleh penulis sendiri dan materi-bahan perkuliahan disamping itu juga dokumen-dokumen dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan thesis yang ditulis .
Penelitian Kepustakaan ini dikerjakan pada :
1.Perpustakaan Wilayah Propinsi Sumatera Barat
2.Perpustakaan Universitas Andalas
3.Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas
4.Arsip dan dokumen Hukum Perjanjian Kredit Bank di BNI
– Penelitian Lapangan (Field Research)
Peneliti menemukan data dengan apa yang diperhatikan dan didapatkan pada bank dan melaksanakan wawancara dengan debitur (nasabah peminjam ) dan pihak-pihak terkait dengan masalah perkreditan Penelitian ini dilaksanakan pada BNI Cabang Padang untuk Kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang .untuk Kredit Produktif ..
b. Jenis Data ;
1. Data Primer : Data ini berbentukdata yang diperoleh dari hasil observasi di lapangan, data tersebut diperoleh lewat pihak bank yang menciptakan Perjanjian Kredit dan debitur kredit.
2. Data Sekunder : Data yang diperoleh dengan beberapa bahan yang dipergunakan :
a.Bahan Hukum Primer ; Maksudnya materi ini diperoleh dari penelitian lapangan langsung seperti dokumen Perjanjian Kredit, BPP Perkreditan dan dari responden (pegawai BNI dan debitur) .
b.Bahan Hukum Sekunder ; Maksudnya materi pendukung dalam penelitian yaitu berbentukliteratur hukum dan pendapat para hebat aturan perbankan .
c.Bahan Hukum Tersier ; Maksudnya bahan ini diperoleh untuk menolong ataupun berfungsi menterjemah bahasa dan perumpamaan aturan yang ada yakni berupa kamus dan ensiklopedia.
5. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan oleh penulis dalam pengumpulan data yaitu :
1..Studi dokumen ; 
Data yang diperoleh dengan mencari dan mempelajari buku-buku dan dokumen- dokumen yang berhubungan dengan duduk perkara Perjanjian Kredit Bank yang hendak penulis diskusikan .) .
2. Wawancara ;
Wawancara ditujukan terhadap pihak yang bersangkutan (pegawai bank yang menciptakan Perjanjian Kredit ) dengan merencanakan pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan obyek observasi .
6.Pengolahan data dan Analisa Data
a. Pengolahan data
Ada 2 macam cara untuk melakukan pengolahan data yakni :
1. Editing ; Dalam pengumpulan data tidak semuanya data yang dikumpulkan diambil namun hanya mengambil data yang diperlukan dari seluruh data yang terkumpulkan .
2. Coding ; Penulis akan menawarkan aba-aba-arahan(tanda) terhadap balasan responden sehingga terkelompok secara sistematik .
b. Analisa Data / Deskriptif Analitis
Analisa data yang dipakai penulis adalah evaluasi kualitatif adalah menunjukkan uraian-uraian atau pembahasan kepada data yang terkumpul dengan cara menganggap data itu menurut kualitasnya, sehingga data yang diperoleh berbentukdata deskriptif yaitu analisis yang berdasarkan pada peraturan perundang-permintaan yang ada dan analisis terhadap tolok ukur Perjanjian Kredit di BNI, pendapat pakar hukum dan pengalaman penelitian sendiri .
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 
Sistem dan Prosedur Penyaluran Kredit
Obyek observasi yaitu PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Kantor Cabang Padang berikutnya disebut BNI Cabang Padang dan PT.Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang berikutnya disebut BNI SKC Padang . Kedua Cabang dan Sentra BNI tersebut ialah unit yang mengelola kredit ; BNI Cabang Padang untuk kredit Konsumtif dan BNI SKC Padang untuk kredit produktif . Kedua unit itu berlokasi di Jl.Proklamasi No.45 Padang, BNI Cabang Padang memiliki 2 Cabang Pembantu (Capem) ialah BNI Capem Universitas Bung Hatta(UBH) berlokasi Jl.S.Parman Padang dan BNI Capem Universitas Negeri Padang (UNP) di Jl.Prof.DR.Hamka Padang .Sedangkan BNI SKC merupakan sebuah unit khusus yang mengelola kredit produktif yang ialah adonan 3 unit kredit di 3 cabang-cabang bank BNI di Kota Padang ialah BNI Cabang Padang (Jl.Proklamasi No.45 Padang), BNI Cabang Imam Bonjol dan BNI Cabang A.Yani Padang . Pembentukan SKC bermaksud untuk merevitalisasi dan memfokuskan sektor bisnis kredit selaku mesin penghasil uang bagi BNI dapat lebih mengembangkan keuntungan/profit bagi bank .Namun tidak semua pengelolaan kredit diserahkan pengelolaannya kepada BNI SKC, khusus kredit konsumtif tetap dikelola oleh cabang-cabang operasional mirip disebutkan diatas . 
Kredit konsumtif yang diatur oleh Cabang Padang diperuntukkan untuk nasabah peminjam (debitur) yang memerlukan kredit konsumtif mirip (BNI Flexi, BNI Oto, BNI Griya) . 
Obyek observasi thesis yang penulis teliti ialah dokumen Perjanjian Kredit (Perjanjian Pokok) dan Perjanjian Pengikatan (Accesoir/tambahan) yang terdapat pada kedua unit kredit tersebut yaitu BNI Cabang Padang (kredit konsumtif) dan BNI SKC Padang (kredit produktif) . Perjanjian Kredit ialah salah satu dokumen kredit yang penting dalam mewujudkan suatu kredit yang telah diputuskan untuk diberikan kepada para nasabah peminjam (debitur) . 
Secara biasa dapat dijelaskan mekanisme pinjaman kredit terhadap tubuh hukum dan individual sebagai berikut : 
1.Pengajuan Berkas :
Dalam hal ini pemohon kredit mengajukan permintaan kredit yang dituangkan dalam sebuah proposal . dilampiri berkas-berkas lainnya yang diharapkan .
2.Penyelidikan berkas Pinjaman :
Tujuannya yaitu mengenali apakah berkas yang diajukan telah lengkap sesuai kriteria dan sudah benar . 
3.Wawancara I :
Merupakan penyidikan kepada kandidat peminjam dengan langsung berhadapan dengan kandidat peminjam, untuk meyakinkan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti dengan yang bank kehendaki 
4. On the spot :
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha dan jaminan . 
5.Wawancara II :
Merupakan aktivitas perbaikan berkas, bila mungkin ada kelemahan-kekurangan pada dikala setelah dikerjakan on the spot di lapangan . 
6. Analisa Kredit :
Apabila menurut evaluasi analis kredit, berdasarkan hasil wawancara, on the spot dan mempelajari dokumen/data/jaminan itu menyanggupi persyaratan seperti memiliki omzet usaha yang elok, 7.Keputusan Kredit :
Apabila seluruh proses kredit itu sudah siap/selsai maka harus diperiksa dan disetujui oleh Kelompok Pemutus Kredit (KPK) yang terdiri atas Analis Kredit, Penyelia (Supervisor) Unit Kredit dan Pemimpin Cabang / SKC . Setelah KPK memutuskan kesepakatan kredit maka diterbitkanlah Surat Keputusan Kredit (SKK) yang ditujukan kepada kandidat debitur . 
8. Penandatanganan komitmen kredit/perjanjian lainnya : 
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dulu kandidat nasabah menandatangani komitmen kredit, mengikat jaminan dengan Hak Tanggungan dan Surat Perjanjian atau Pernyataan yang dianggap perlu . Setelah Perjanjian ditandatangani oleh para pihak (debitur dan kreditur) maka jaminan kredit harus telah diserahkan terhadap bank dan diikat HT dan Fidusia secara notariil . 
Perjanjian Kredit selaku induknya lazimnya memiliki Perjanjian Tambahan (acseoir) berbentukPerjanjian Pengikatan Hak Tanggungan untuk benda jaminan tidak bergerak . Disamping itu untuk jaminan yang bergerak mesti diikat Fidusia .
Kenapa Perjanjian Kredit ini berdasarkan penulis sangat penting untuk diteliti sebab jikalau kredit sudah mengarah berurusan dan menjadi macet dan semua perjuangan evakuasi kredit yang telah dikerjakan sudah gagal maka satu-satunya cara adalah memasarkan jaminan kredit yang dijaminkan debitur terhadap bank terpaksa dijual . Tujuannya yaitu untuk mengembalikan dana kredit yang dipinjam oleh debitur untuk menyelesaikan kredit macet tersebut . Untuk itu kredit perlu didudukkan secara tertulis dalam bentuk dokumen Perjanjian Kredit sebagai dokumen yang syah dan memiliki kekuatan hukum yang pasti . Perjanjian Kredit yang dibarengi oleh Perjanjian Tambahan berupa Perjanjian Hak Tanggungan dan Fidusia akan memjamin kepentingan kreditur selaku pemilik duit dalam memperoleh hak privilege dan prioritas dalam pengembalian kredit dibanding kreditur lainnya .
Apabila Perjanjian Kredit dan Perjanjian Asesoris yang lain tidak disusun sesuai aturan/sisdur yang berlaku dan memiliki cacat aturan maka kepentingan bank dan debitur akan terganggu dan dapat menyebabkan perkara dikemudian hari . Perjanjian Kredit yang disusun dengan baik,cermat dan sesuai sisdur akan menjamin hak dan kewajiban para pihak (kreditur dan debitur) yang mengandung bagian preventif artinya menangkal dan memelihara kepentingan para pihak . Seandainya terjadi kasus kredit macet dan alhasil persengketaan aturan antara debitur dan kreditur dalam kredit macet maka Perjanjian Kredit dan Perjanjian Tambahan lainnya dapat menjadi instrumen/fasilitas yang dapat digunakan dalam upaya represif . Yaitu dalam upaya permohonan penyitaan jaminan, penjualan dan lelang jaminan untuk melunasi utang/kredit macet debitur kepada bank /kreditur . 
9. Realisasi Kredit :
Setelah itu barulah kredit dapat dicairkan atau ditarik oleh nasabah peminjam (debitur) sesuai patokan yang tercantum dalam SKK dan PK .
10. Penyaluran/penarikan dana : 
Adalah pencairan atau pengambilan uang dariu rekening selaku realisasi dari pemberian kredit dan diambil sesuai ketentuan sebagai berikut ialah : sekaligus atau bertahap
Lokasi penelitian Perjanjian Kredit :
A. BNI Cabang Padang
Pada BNI Cabang Padang obyek penelitian yang diteliti yaitu Kredit Konsumtif yang berupa ; 
a.Kredit BNI Flexi (dulunya disebut KUKPLUS) 
Yang dimaksud dengan Kredit Konsumtif BNI Flexi yakni kredit duit berupa santunan uang tunai untuk keperluan bebas/konsumtif yang sifatnya bukan untuk usaha.debitur.
b.Kredit BNI Multi Griya (dulunya disebut Kredit Multi Guna atau KPR BNI)
BNI Griya ialah kredit untuk pembelian rumah, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), gudang dsb yang ialah daerah tinggal atau kawasan perjuangan dengan cara angsuran sesuai rentang waktu yang sudah disepakati oleh para pihak .
c. Kredit BNI OTO (dulunya juga disebut Kredit Multi Guna)
BNI Oto yaitu kredit untuk pembelian kendaraan bermotor seperti mobil, truk, bis yang dapat dipakai untuk penunjang usaha debitur atau kepentingan eksklusif .
B. BNI Sentra Kredit Kecil (SKC) Padang
Pada BNI SKC Padang obyek penelitian yang diteliti yaitu Kredit Produktif yang berupa ; 
a.Kredit Kelayakan Usaha (KKU) 
Kredit Kelayakan Usaha (KKU) dari segi jumlahnya ialah kredit nilainya Rp.1 juta s/d Rp.75 juta yang diberikan untuk sektor perjuangan kecil .
Bila ditinjau dari sisi kegunaannya dapat dipakai untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi ( KI) . 
Yang dimaksud dengan KMK merupakan kredit yang digunakan untuk kebutuhan mengembangkan buatan dalam operasionalnya .. Kredit Investasi merupakan kredit yang dicairkan untuk mendukung kredit investasi .Kongkritnya selaku tambahan modal/dana untuk usaha baik itu jual beli, jasa atau industri kecil Seperti perdagangan barang P & D , barang pecah belah, sembako, hasil bumi dsb. Sedangkan jasa seperti perjuangan jasa dan insutri percetakan, sablon, reparasi barang elektronika, kendaraan bermotor dsb . Jangka waktunya satu periode (1 tahun atau 12 bulan) , sehabis itu mampu diperpanjang lagi jika disepakati kedua belah pihak .Kredit Investasi ( KI) umumnya dipakai untuk keperluan ekspansi usaha atau membangun proyek/pabrik baru pada kala yang relatif lama sampai 3 tahun atau 5 tahun . 
b. Kredit Usaha Kecil ( KUK) dan Non KUK 
Kredit Usaha Kecil ini sama halnya seperti dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) juga diberikan untuk kecil tetapi dari sisi jumlahnya lebih besar dari KKU yang berkisar diatas Rp.75 juta s.d. Rp.1.milyar . Adapun Kredit Non KUK jumlahnya lebih besar lagi adalah diatas Rp.1 milyar s/d Rp.10 milyar , kewenangan memutus dan menyalurkan kredit tersebut tergantung terhadap level jabatan Pemimpin dan kelas kantor / unit penyalur kredit yang sudah dikelola dalam BPP Perkreditan BNI .
Sedangkan dari segi kegunaannya yakni untuk Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi sama perlakuannya dengan Kredit Kelayakan Usaha (KKU) namun dengan jumlah lebih besar dan tujuan yang lebih luas lagi seperti ekspor,impor,produksi barang secara massal (jumlah banyak) pada pabrik dan pedagang besar (grosir, diler, biro,distributor) .
Pembahasan dan Analisa Perjanjian Kredit
Sesuai dengan penjelasan dan pembahasan permulaan dari hasil observasi diatas tentang Implementasi/penerapan Aturan Perkreditan kepada Perjanjian kredit di Bank BNI akan diuraikan secara lengkap dan detil.
Mengacu kepada rumusan persoalan yang dibahas dalam tesis ialah :
1.Apakah substansi Perjanjian Kredit yang disusun oleh BNI sudah memenuhi persyaratan / tolok ukur aturan-aturan aturan ihwal perkreditan ?
2.Apakah aplikasi / penerapan dari bahan / isi Perjanjian Kredit Perbankan yang ada di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang telah dilaksanakan dengan baik oleh para pihak ( kreditur dan debitur ) ?
3.Apa pengaruh konkret dan negatif dari penerapan aturan – aturan hukum tentang perkreditan apakah telah sesuai dengan hukum hukum yang berlaku ?
Untuk memaparkan dan membahas dilema-dilema diatas penulis akan uraikan sebagai berikut 
Substansi Perjanjian Kredit 
Menurut analisa penulis tentang substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI sudah memenuhi persyaratan / kriteria aturan-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori . 
Perjanjian Kredit yang diterapkan di Bank BNI lebih banyak didominasi sudah memenuhi syarat formal dan bahan sesuai ketentuan /aturan hukum yang berlaku mirip Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang RI No.10 tahun 1998 wacana Perbankan, ketentuan pelaksanaan yang lain seperti BPP Perkreditan dsb) dan wacana perkreditan secara yuridis formal dan disokong oleh landasan teori yang syah dan memadai 
Landasan yuridis tersebut antara lain yakni :
a. Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata perihal pengertian Perjanjian 
b.Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Syarat Sah sebuah Perjanjian 
c. Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tentang Asas-asas Perjanjian : 
Disamping itu terdapat aturan-aturan lain yakni Undang-undang Republik Indonesia No.7 tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-undang Republik Indonesia No.10 tahun 1998 tentang Perbankan , Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Pasal 1339 KUHPerdata dan peraturan pelaksana yang lain .
– Landasan Teori 
Sedangkan landasan teori aturan yang digunakan ialah Teori Utiliti yang dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan teori ekonomi klasik dari Adam Smith adalah “Laissez faire, laissez passer, le monde va alors de lui meme” . Hukum menurut Jeremy Bentham mestilah memberikan manfaat dan sumbangan bagi penduduk guna mencapai kebahagian yang sebesar-besarnya . 
Disamping itu terdapat teori Stufenbouwtheorie dari Hans Kelsen yang menyatakan bahwa teori ini terdiri dari bahwa tata cara aturan sebagai bentuk susunan pyramid. Hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi . . Maka sumber aturan dari Perjanjian Kredit yakni Kitab Undang-undang Hukum Perdata, UU No.23 tahun 1999 ihwal Bank Indonesia, UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, Peraturan-peraturan Bank Indonesia dan peraturan pelaksana lainnya ialah hukum yang tertinggi secara hirarkis mengontrol hukum-aturan dalam Perjanjian Kredit. Sehingga Perjanjian Kredit harus mengacu dan tunduk terhadap tatanan hukum perundang-undangan tersebut, bila menyimpang dan mengabaikannya maka persetujuankredit akan menjadi cacat aturan dan dapat dibatalkan . 
Pengejawantahan dari teori-teori tersebut dalam prakteknya ialah salah satunya dalam bentuk hukum Perjanjian ialah asas Kebebasan Berkontrak dalam membuat Perjanjian .Masing-masing pihak berhak membuat kesepakatandengan semua orang , menetapkan format dan materi perjanjian, menyelesaikan kontrakdan sebagainya mirip yang diterangkan dalam asas kebebasan berkontrak diatas .
Disamping itu Perjanjian Kredit dapat diklasifikasikan menurut macam atau jenisnya sbb:
– Perjanjian Kredit menurut sumbernya 
Perjanjian Kredit menurut sumber hukumnya ialah penggolongan perjanjian yang berdasarkan pada daerah kontrakitu ditemukan .Perjanjian kredit ialah Perjanjian obligatoir adalah kontrakyang mengakibatkan keharusan . 
– Perjanjian Kredit berdasarkan namanya (Pasal 1319 KUH Perdata) 
Perjanjian Kredit penggolongannya didasarkan pada nama Perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1319 KUH Perdata ialah Perjanjian Innominaat (tidak berjulukan),yang tidak tercantum secara tegas dalam beberapa jenis Perjanjian dalam Pasal 1319 KUHPerdata itu . Perjanjian Innominat berbentukPerjanjian Kredit di bank dan belum diketahui dalam KUH Perdata mirip leasing, franchise, persetujuan rahim, joint venture, perjanjian karya, keagenan, product sharing dan lain-lain .
St.Remy Sjahdeini berpendapat tentang Perjanjian Kredit yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
1. Sifat riil dan konsesual (komitmen) antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) yang mencantumkan syarat-syarat tanggug tidak didapat dibantah lagi .
2. Kredit yang diterima oleh debitur dari kreditur(bank) penggunaannya tidak bisa sesukanya oleh debitur .
3. Menurut syarat cara penggunaannya, kredit bank hanya mampu ditarik dengan cara tertentu mirip menggunakan cek,bilyet giro,pemindahbukuan (overboeking) ke rekening giro/tabungan debitur . 
Bahwa Perjanjian kredit tidaklah senantiasa identik dengan kontrakpinjam-meminjam uang seperti yang dimaksud dalam KUHPerdata . Perjanjian kredit bank mampu disebut Perjanjian Tak Bernama (Onbenoemde overeenkomts). Artinya tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya secara detail baik dalam KUHPerdata ataupun UU Perbankan yang diubah. Dasar hukumnya berlandaskan terhadap kesepakatan/akad antara kreditur(bank) dengan debitur(nasabah peminjam) sesuai asas kebebasan berkontrak .
– Perjanjian Kredit berdasarkan bentuknya
Perjanjian Kredit BNI menurut bentuknya yaitu Perjanjian Tertulis yang merupakan Perjanjian yang dibentuk oleh para pihak dh.bank dan debitur dalam bentuk goresan pena..
– Perjanjian Kredit bank ialah Perjanjian Timbal Balik 
Perjanjian Timbal balik ini dilihat dari hak dan keharusan para pihak . Perjanjian Kredit yang digolongkan timbal balik ialah perjanjian yang dijalankan kedua belah pihak yang menjadikan hak dan kewajiban-keharusan pokok 
– Perjanjian Kredit Berdasarkan Sifatnya 
Penggolongan ini didasarkan pada hak kebendaan dan kewajiban yang menjadikan dari adanya persetujuantersebut ..
– Format / Kerangka kesepakatankredit Bank BNI
Pada hakikatnya format/kerangka Perjanjian Kredit Bank di BNI sudah memenuhi syarat yang menyangkut dengan sistimatikanya yang dituangkan dalam suatu bentuk sertifikat dibawah tangan yang terdiri atas : ; Judul Perjanjian, Komparisi, Subtansi dan Penutup 
– Materi / isi Perjanjian Kredit BNI
Sedangkan bahan dari Perjanjian Kredit antara lain meliputi klausula-klausula ; duit yang dipinjamkan (Amount Clause), ongkos-ongkos (Expence Clause), Representasi dan Waransi, Hal-hal yang harus dijalankan oleh debitur selama berlakunya Perjanjian Kredit (Affimative Covenant), Larangan-larangan bagi debitur selama berlangsungnya Perjanjian Kredit (Negative Covenant), Jaminan, Asuransi, Event of Default, Klausul lain / Pasal Tambahan & Penutup. secara lazim .
PENUTUP 
KESIMPULAN
Berdasarkan penelitian yang penulis peroleh dari perumusan duduk perkara yang telah diuraikan pada bab-bagian terdahulu diperoleh kesimpulan selaku berikut :
1. Bahwa substansi Perjanjian Kredit Bank yang disusun oleh Bank BNI apakah telah memenuhi patokan/kriteria hukum-aturan tentang perkreditan baik secara yuridis formal dan sesuai dengan landasan teori. Dalam konteks urusan tesis yang pertama maka format dan bahan Perjanjian Kredit di BNI telah menyanggupi persyaratan dan kriteria aturan kredit Disamping itu Perjanjian Kredit BNI telah memenuhi asas-asas Hukum Perjanjian adalah asas Kebebasan Berkontrak, asas Konsensualisme, asas Pacta Sunt Servanda, asas Itikad Baik dan asas Kepribadian . Dalam pinjaman kredit kepada nasabah peminjam (debitur) pihak bank (kreditur) mesti berpedoman kepada 5 C Priciples (Character, Capacity, Capital, Collateral & Condition Of Economy) . Tujuannya yakni semoga bank selalu waspada dalam menyalurkan kredit . Guna mengamankan dan melindungi kepentingan bank selaku kreditur dalam kontrakkredit maka senantiasa ada perjanjian tambahan yang lain yang biasanyamengikuti Perjanjian Kredit . Perjanjian suplemen itu meliputi Perjanjian Hak Tanggungan (APHT dan SKMHT), Perjanjian Fidusia, Borgtocht, Akta Pengakuan Hutang,gadai dsb. Tujuannya yakni biar ada jaminan yuridis yang memperlihatkan kepastian aturan bagi para pihak dan memperoleh pinjaman hukum dari Undang-undang .
2. Bahwa kepada problem kedua ialah bagaimana aplikasi/ penerapan dari pada materi/isi Perjanjian Kredit BNI penulis nilai sebagian besar sudah direalisasikan dengan baik oleh para pihak. Perjanjian Kredit yang diterapkan oleh BNI pada cabang dan unit operasional kreditnya seperti di BNI Cabang Padang (Kredit Konsumtif) dan BNI SKC Padang (Kredit Produktif) secara umum mampu dikatakan telah memenuhi syarat. Baik ditinjau dari segi syarat syah perjanjian , asas-asas, formalitas dan materinya cukup mencukupi dan mampu dipertanggungjawabkan. Namun dalam bahan perjanjian kredit BNI terdapat klausul eksemsi atau klausul yang memberatkan bagi pihak debitur mirip klausul Representation & Warranty, Financial Covenant, Negative Covenant, Affirmative Covenant, Condition of Presedent . Klausul-klausul tersebut dinilai memberatkan dan tidak fair yang menimbulkan kedudukan debitur kepada bank/kreditur tidak sepadan . Maka hal ini perlu menerima perhatian khusus dari Bank BNI alasannya dapat melanggar ketentuan yang tercantum dalamn UU RI No.8 tahun 1999 wacana Perlindungan Konsumen . Apabila klausul eksemsi tersebut tidak ditinjau kembali pemberlakuannya dan dihapuskan maka dapat digugat dan batal demi aturan karena dianggap menjebak dan merugikan debitur . Semua ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menangkal terjadinya akibat hukum mirip sengketa antara para pihak .. Karena mempunyai pengaruh kepada dapat dipercaya bank dan menguras tenaga, ongkos dan waktu bagi kedua belah pihak yang berperkara. Untuk itu penerapan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian) mesti dipegang teguh.
3. Adapun efek konkret dan negatif dari penerapan hukum-hukum aturan tentang perkreditan sesuai aturan hukum yang berlaku dapat disimpulkan secara singkat Bahwa secara aktual bagi bank penerapan Perjanjian Kredit tersebut menawarkan jaminan secara yuridis formal dimana aturan dan undang-undang melindungi hak dan kepentingan bank sebagai kreditur . Secara legal bank terang dianggap syah selaku lembaga intermediary yang berwenang menawarkan kredit kepada penduduk sesuai sistem dan prosedur yang berlaku . Bagi debitur dampak positifnya kredit yang diperoleh jelas menawarkan embel-embel dana segar untuk modal kerja perjuangan/usahanya . Debitur juga akan memperoleh nilai tambah dari sebelumnya kepada barang-barang jaminan kredit yang diagunkan terhadap bank . Sedangkan dampak negatifnya bagi bank yakni jikalau materi Perjanjian Kredit tersebut tidak berlangsung sebagaimana yang diperlukan.. Yang berakibat kerugian materil bagi bank yang potensial menjadi kolaps/melarat .Bagi debitur terhadap pemberlakukan klausul eksemsi/exemption clause mampu menimbulkan beban berat bagi debitur. Terhadap pembebanan biaya-biaya seperti propisi,commitment fee, biaya pengikatan dan premi asuransi barang jaminan kredit menjadi beban debitur selaku konsekuensi bagi proteksi kepentingan bisnis kredit bank /kreditur Disamping itu kegagalan perjuangan debitur dapat menjadikan kerugian bagi kelangsungan usahanya.
SARAN-SARAN
Dalam rangka menyempurnakan pelaksanaan penyusunan Perjanjian Kredit di Bank BNI terutama di BNI Cabang Padang dan BNI SKC Padang penulis menyarankan :
1.Setiap penyusunan Perjanjian Kredit bank harus memahami dan melaksanakan ketentuan yang mengatur Perjanjian Kredit dengan seksama . 
2.Perlu sekali diberikan secara terstruktur dan menyeluruh training dan workshop perihal Perjanjian Kredit terhadap para pegawai BNI baik itu staf manajemen kredit yang bertugas menyusun Perjanjian Kredit dan Analis Kredit yang memproses kredit . 
3.Staf manajemen Kredit dan Analis Kredit BNI berkewajiban untuk menunjukkan klarifikasi yang jelas dan lengkap terhadap debitur. Mereka dihentikan memperlihatkan penjelasan yang bersifat kabur apalagi menyesatkan yang mengakibatkan perbedaan penafsiran terhadap sebuah persoalan yang ditanyakan oleh debitur .
4.Terhadap administrasi atau pimpinan BNI disarankan untuk lebih memperlihatkan perhatian khusus terhadap persetujuankredit baik dari sisi formalitas dan bahan dalam penyusunannya. 
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, 1991, Aneka Masalah Hukum Dalam Pembangunan, Alumni, 
Bandung .
Sunggono,Bambang, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, PT.Raja Grafindo
Persada, Jakarta .
Kansil ,C.S.T.,1983,Pengantar Hukum & Tata Hukum Indonesia,PN.Balai 
Pustaka,Jakarta.
Divisi Hukum,2005,BPP Perkreditan, BNI Kantor Besar, Jakarta.
Divisi Hukum,2004, BPP Hukum Perjanjian Kredit,BNI Kantor Besar,Jakarta.
Soebagjo,Felix O.,1993, Azaz-azaz Hukum Kontrak Dalam Praktek Bisnis selama 
25 tahun terakhir,makalah pada Pertemuan Ilmiah Perkembangan Hukum
Kontrak dalam Praktek Bisnis,BPHN, Jakarta.
Ranuhandoko,I.P.M., 2003, Terminologi Hukum Inggris-Indonesia, Sinar Grafika, 
Jakarta 
Ray Wijaya,I.G., 2000, Hukum Perusahaan, Megapoin, Jakarta.
Gunawan ,Johanes,2003,Reorientasi Hukum Kontrak di Indonesia,Jurnal Hukum 
Bisnis Vol.22 No.6 , Jakarta
Muljadi,Kartini dan Wijaya,Gunawan, 2005, Hak Tanggungan,Seri Hukum Harta 
Kekayaan, Prenada Media, Jakarta .
Kasmir, 2001, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT.Raja Grafindo Persada, 
Jakarta.
Van Apeldoorn,L.J.,1981, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita,Jakarta.
Friedmann,Lawren,Teori & Filsafat Hukum Telaah Kritis atas Teori-teori
Hukum(Edisi Terjemahan),RajaGrafindo Persada,Jakarta.
Djumhana,Muhammad, 2003, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Jakarta .
Fuady,Munir, 2002, Hukum Perkreditan Kontemporer, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung .
Fuady,Munir, 2002, Hukum Perbankan Modern Buku Pertama, PT Citra Aditya
Bakti, Bandung .
Fuady,Munir, 2002, Hukum Bisnis Buku Pertama, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung .
Fuady,Munir, 2001, Hukum Kontrak(Dari Sudut Pandang Hukum
Bisnis),PT.Citra Aditya Bakti,Bandung.
Badrulzaman,Mariam Darus, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Bandung
Purbacaraka,Purnadi, 1995, Filsafat Hukum Perdata dalam Tanya Jawab, 
CV.Rajawali, Jakarta .
Marzuki,Peter Mahmud, 2001, Penelitian Hukum, Yuridika, Jakarta.
Usman,Rachmadi, 2003, Aspek-aspek Hukum Perbankan, PT.Gramedia Pustaka 
Utama, Jakarta .
Soebekti ,R., 2003, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta
Syahrani,Riduan, 2000, Seluk Beluk dan Azaz-azaz Hukum Perdata,Alumni,Bandung.
Khairandy ,Ridwan, 2003, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, 2003, Pasca 
Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta .
Sudarsono, 2005, Kamus Hukum, Edisi Baru, Rineka Cipta, Jakarta.
Sjahdeini ,St.Remy,1993,Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Hukum Yang 
Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia,Institut 
Bankir Indonesia,Jakarta.
Sjahdeini,St.Remy,1993,Peranan Jaminan & Agunan Kredit berdasarkan UU Perbankan, 
Makalah pada Seminar Nasional Eksistensi Agunan & Permasalahan nya dalam 
Perbankan,Fak.Hukum Universitas .Surabaya, Surabaya
Suyatno,Thomas,dkk, 2003, Dasar-dasar Perkreditan, PT.Gramedia Pustaka Utama, 
Jakarta .
Peraturan Perundang-ajakan
Undang-undang RI No.7 tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-undang RI No.10 tahun 1998 ihwal Perubahan UU RI No.7 tahun 1992 
perihal Perbankan
Undang-undang RI No.23 tahun 1999 perihal Bank Indonesia .
Undang-undang RI No.4 tahun 1996 wacana Hak Tanggungan atas Tanah beserta 
Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah.
Undang-undang RI No.42 tahun 1996 tentang Jaminan Fidusia.
Soebekti ,R. & Tjitrosudibyo R., Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Cetakan ke-XXI, Pradnya Paramita, Jakarta,1989 .