DAMPAK INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Oleh: Abdullah[41621010012]
Abstrak
Industri secara lazim yakni kalangan bisnis tertentu yang memiliki teknik dan tata cara yang serupa dalam menghasilkan laba. Karena itu, efek secara ekonomi lebih dirasakan, pedahal masih terdapat akibat lain yang tidak cuma menguntungkan namun juga merugikan yang jarang diamati. Dalam penyusunan rencana ekonomi dan daerah urban, tempat industri yaitu penggunaan lahan dan kegiatan ekonomi secara intensif yang berafiliasi dengan manufakturisasi dan bikinan
Berdirinya Industri tentu menenteng dampak, baik itu bagi lingkungan hidup mapun lingkungan sosial. Beberapa Dampak tersebut diantaranya seperti mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan kesejahteraan penduduk disekitar daerah industri dan lain sebagainya. Bagi kehidupan sosial, industri condong menenteng efek nyata, tapi bagi lingkungan hidup industri membawa banyak efek negatif mirip pencemaran air, polusi udara dan lain sebagainya. Selain yang sudah disebutkan tadi, dalam lingkungan sosial industri lazimnya mendapat tuntutan sosial.
Kata kunci: Dampak kimia industri, lingkungan, sosial.
1. Pendahuluan
Istilah kimia industri sering dipakai bagi suatu bab bikinan ekonomi yang terfokus pada proses manufakturisasi tertentu yang harus mempunyai permodalan yang besar sebelum mampu menjangkau keuntungan. Dalam perkara ini bahwasanya lebih sempurna disebut industri besar. Sebagai pola pada tahun 2004, bisnis jasa keuangan adalah industri terbesar di dunia dalam klasifikasi pendapatan.
Industri selaku kawasan produksi yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku atau materi siap gunakan untuk memenuhi keperluan insan, memang sungguh dinikmati dampaknya. Keberadaannya sangat diperlukan sekali di zaman sekarang ini, tidak cuma untuk menyanggupi tuntutan keperluan utama tetapi juga permintaan yang beragam.
Tuntutan sosial pada perusahaan timbul selaku refleksi pertanggungan jawab dari perusahaan (social responsibility) pada seluruh stakeholder terutama. Mereka terdiri dari karyawan, pembeli, penanam modal/nasabah, pemerintah, penduduk dan kelancaran lingkungan hidup bagi generasi penerus. Tanggung jawab sosial ini didefinisikan selaku : “The way in which a business behaves towards other groups or individuals in its social environment: customer, other business, employees and investors”.
Dengan dipenuhinya kewajiban-keharusan ini maka perusahaan sudah melaksanakan kegiatannya secara berkesinambungan dan tidak merugikan kepentingan para stakeholdernya. Perusahaan dalam mencari keuntungan diperbolehkan, tetapi jangan pula mengabaikan hak-hak yang terkandung dan dimiliki oleh pelanggan, penanam modal dan penduduk .
2. Tahapan hadirnya Tuntutan Sosial
Tuntutan sosial ini timbul semenjak abad ke 19, yang kemudian berkembang hingga ketika ini, dalam berbagai tahapan berikut ini:
Entrepeneurial Era
a) Bisnis pada kurun ke 19 ditandai dengan bangkitnya semangat kewirausahaan dan filosofi mekanisme pasar bebas yang dipelopori oleh pebisnis Morgan dan Vanderbilt.
b) Pada ketika itu banyak terjadi pelanggaran pada hak-hak pekerja dan cara-cara membuka usaha dengan baik.
c) Beberapa negara kemudian mulai mengeluarkan undang-undang yang menghalangi kecurangan-kecurangan dalam praktek melakukan bisnis.
The Great Depression
a) Pada tahun 1930-an banyak pihak yang menuding bahwa kegagalan pasar didorong oleh adanya ketamakan dalam mengejar keuntungan.
b) Sehingga mulai timbul kesadaran perlunya UU yang menertibkan perlindungan pada pekerja, pelanggan dan masyarakat.
The Era of Social Activism
a) Dimulai tahun 1960-1970 kelompok bisnis dituding berkolaborasi dengan pemerintah, seperti dalam memanfaatkan berbagai kesempatan bisnis yang merugikan penduduk . Contoh yang paling menonjol adalah bikinan rokok dan kolaborasi bisnis dengan adanya perang Vietnam.
b) Masyarakat kemudian menuntut adanya UU tentang pembatasan merokok dan UU tentang sumbangan lingkungan alam.
Contemporary Social Consciousnes
a) Sejak 1990 masuklah kurun kesadaran dari aneka macam pihak perlunya bisnis memperhatikan tanggung sosial, yang didorong dari pertumbuhan globalisasi dan kerusakan lingkungan
b) Berbagai UU Lingkungan hidup dan perlunya CSR program secepatnya mulai diperkenalkan
3. Berbagai masalah Kerusakan Lingkungan Hidup dan Tuntutan Melestarikannya dengan Undang-Undang
Berikut ini dikemukakan banyak sekali masalah kerusakan mutu lingkungan hidup insan di dunia. Kerusakan
yang kian parah dan membahayakan ini, menuntut dunia bisnis dan perusahaan untuk melakukan perbaikan dan memelihara kelestariannya di era depan, mirip:
Air Pollution CO2 yang dikeluarkan oleh otomotif di metropolitan area telah melalui batas ambang keselamatan. Polusi oleh pabrik-pabrik industri berat mengakibatkan hujan asam yang menghancurkan hutan. Peraturan memakai saringan udara, dan teknologi pengurangan emisi sulphur dikeluarkan.
Water Pollution
Banyak terjadi kasus industri mencampakkan limbah-industri ke sungai, danau atau maritim. Keracunan penghuni sungai dan bahari semakin merajalela. Indirect impact pada manusia sebagian besar pemerintah kota negara industri mengeluarkan undang-undang kualitas air sungai. Larangan penggunaaan phosphat. Masih banyak proses dumping sisa oli mobil, air limbah rumahtangga dan deterjen.
Land Pollution
Dua informasi utama yang dihadapi saat ini ialah: 1) bagaimana memulihkan kerusakan mutu tanah yang tererosi oleh polusi dalam proses bikinan yang dilaksanakan oleh perusahaan, dan 2) bagaimana menangkal kerusakan mutu tanah, ialah mengeluarkan aneka macam kebijakan pemerintah yang efektif dalam menghalangi limbah industri dan penanganan sampah kota.
Masalah utama dalam penanganan kerusakan akhir land pollution ini dihadapkan oleh kenyataan lapangan berikut ini:
a) Racun limbah industri biasanya berasal dari bahan kimia berbahaya dan sisa-sisa dari radioaktif
b) Di Amerika Serikat setiap pabrik setiap tahunnya menciptakan sekitar 40-60 ton limbah.
c) Produk limbah tersebut tidak mampu dimusnakan
d) Perlu daerah khusus sebagai daerah pembuangan
e) Proses daur ulang kaleng, kertas, plastik, beling dsb masih belum dijalankan secara masal.
4. Kewajiban yang Perlu Dilakukan oleh Pengusaha
Secara biasa telah banyak tulisan maupun himbauan yang perlu dikerjakan oleh pebisnis dalam mengurangi kerugian yang dialami pelanggan, karyawan, investor, maupun kerusakan mutu lingkungan hidup lebih lanjut. Beberapa rekaman sara-nasehat keharusan-keharusan yang perlu dikerjakan perusahaan meliputi hal-hal berikut:
Kewajiban Terhadap Konsumen:
a) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk yang aman
b) Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan info ihwal spesifikas
i produk yang dijual perusahaan, antara lain dengan mencantumkan labeling yang benar.
c) Konsumen memiliki hak untuk didengarkan, perusahaan dapat membuka kontak konsumen lewat Kotak Pos.
d) Konsumen mempunyai hak untuk dapat dapat memilih barang yang mereka beli
e) Kolusi dalam penetapan harga yang merugikan konsumen tidak
dikerjakan.
f) Kampanye iklan sering tidak dilaksanakan secara berlebihan.
g) Kampanye iklan disertai oleh produksi dan distribusi produk sesuai
dengan pesan-pesan iklan
h) Kampanye iklan perlu memperhatikan aspek berikut ini:
(1) Tidak menayangkan bahan iklan yang menonjolkan anak-anak sedang merokok.
(2) Mencantumkan kandungan kalori lemah kolesterol dalam kuliner, unsur vitamin, dan unsur-bagian minuman kesehatan.
(3) Menayangkan dengan gencar produk konsumsi yang tidak pantas dan tidak halal untuk disantap.
(4) Tidak menawarkan iming-iming kado jikalau berbelanja produk.
Kewajiban Terhadap Karyawan:
a. Melakukan proses seleksi dan penempatan pegawai secara transparan dengan mengajak para kandidat pegawai dari sekitar komunitas untuk berpartisipasi
b. Memberikan posisi jabatan dan balas jasa honor dan pengupahan, serta penawaran spesial jabatan tanpa memadang asal gender, suku bangsa, senioritas dan asal negara.
c. Mematuhi peraturan dan UU ketenagakerjaan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Kewajiban Terhadap Investor:
a) Meniadakan banyak sekali peluangkecurangan yang mungkin timbul di perusahaan kepada penanam modal.
b) Menghindari praktek membuat pembukuan keuangan yang disemir dan tidak cocok dengan patokan p
elaporan akuntansi yang berlaku
c) Melakukan perbuatan ilegal mirip mengeluarkan cek kosong dan proses pembersihan uang
d) Melakukan proses “insider trading” dalam menjual kertas berguna perusahaan.
e) Mematuhi ketentuan ihwal GAAP (generally accepted accounting practices), ketentuan pasar modal bagi para emiten dan fatwa yang diberlakukan perusahaan.
Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Lingkungan Hidup:
a) Menjalankan acara community social responsibility, utamanya yang berkaitan dengan pelestarian kualitas lingkungan hudup.
b) Memperhitungkan dampak lintas sektor dalam proses produksi memanfaatkan bahan baku alam secara berkelanjutan.
c) Menerapkan prinsip SIDEC, Sustainabilitas, Interdependence, Diversitas, Equity, Cohesion dalam memanajen pengelolaan dan pemanfaatan lingkungan alam.
d) Mengembangkan pola hidup “kekitaan” dibandingkan dengan “keakuan”
e) Menghasilkan proses bikinan dengan mengoptimalkan upaya renewable resources, daur ulang non-renewable resources, mengupayakan zero-waste clean technology; dan pemanfaatan tataruang dan proses buatan dengan sedikit limbah dan polusi.
5. Dampak Industri kepada Pembangunan Daerah
Perkembangan industri sering dikaitkan dengan perkembangan sebuah kawasan. Hal ini disebabkan oleh adanya imbas multiplier dan inovasi yang ditimbulkan oleh acara industri berinteraksi dengan peluangdan kendala.
Pertumbuhan industri di suatu daerah, dalam kenyataannya belum tentu dapat dicicipi efek positifnya oleh masyarakat di daerah tersebut, bila dalam kenyataannya perkembangan industri tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan sektor ekonomi setempat, mirip yang dinyatakan oleh Irawan dan Suparmoko (1992) di dalam Utama (2002) yang terjadi di Pakanbaru dan Dumai dimana terdapat kegiatan yang padat modal mirip tambang minyak. Apa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut cuma semata-mata untuk ekspor dan relevansinya dengan dalam negeri hanya dalam bentuk pembayaran upah-upah buruh. Tidak adanya keterkaitan dengan aktivitas ekonomi setempat, sehingga mengakibatkan tempat tersebut ialah kawasan kantong cacing (the foreign enclave).
Perkembangan sektor pertanian di Indonesia sampai ketika ini cukup menyenangkan, tetapi tingkat pemasukan masyarakat dari usaha pertanian belum meningkat mirip yang diharapkan. Karena itu Pemerintah mencanangkan target pembangunan di Indonesia harus mengacu terhadap Lima Pilar Utama, yakni: 1) pembangunan ekonomi berbasiskan kerakyatan; 2) pelatihan dan pengembangan sumberdaya insan; 3) pembangunan kesehatan/olahraga; 4) pembangunan/aktivitas seni budaya; dan 5) pembangunan dalam rangka memajukan keyakinan dan taqwa. Pembangunan ekonomi kerakyatan difokuskan terhadap pemberdayaan petani terutama di pedesaan, nelayan, perajin, dan pebisnis industri kecil.
Daftar Pustaka
E. Maryani. 1998. Geografi Ekonomi. Bandung: Jurusan Geografi UPI http://www.bunghatta.informasi/content.php?article.212 http://businessenvironment.wordpress.com/2007/04/30/kewajiban-
perusahaan-menyanggupi-permintaan-sosial/ http://id.wikipedia.org/wiki/Industri