![]() |
Ada Najis di Badan |
Masalah imam terkena tahi cicak di telapak kaki sesudah salam baru tahu… apakah tergolong najis yg khafi sehingga para jemaah tak mengulang atau apa kh najis zahir
Jawaban
Kita kembali ke pokok pertanyaan…
Hukumnya, Imam Wajib mengulang Sholatnya (I’adah) karean Najisnya sdh ad disaat Sholat.
Dan Mamum tdk Usah I’adah, sbb itu termasuk Najis Yg khofie (samar/tdk kelihatan kecuali bagi org yg mencermatinya.
Jika najis yg dibawa oleh imam itu terlihat terang sekira makmum memperhatikannya, najis tersebut dapat terlihat, maka imam wajib memberitahu & makmum wajib mengulang shalat, tetapi berdasarkan pertimbangan Imam Nawawi tak wajib i’adah (mengulangi sholat).
Jika najis tersebut samar, maka :
Bila makmumnya bukan masbuq, imam tak wajib memberitahu & makmum tersebut tak pula wajib i’adah, baik diberitahu ataupun tidak, dan;
Bila masbuq (makmum yg tak cukup waktu untuk membaca Fatihah di saat berdirinya imam), imam wajib memberi tahu & si masbuq manakala belum salam atau sehabis salam tetapi masih dlm tempo yg pendek, maka ia harus menambah satu rekaat & sujud sahwi & manakala dlm tempo yg lama, maka ia mesti i’adah.
Dalam semua perkara tersebut sudah barang tentu imam wajib i’adah.
“(Faedah). Wajib bagi imam yg menenteng najis tampak terang, memberi tahu makmum perihal tersebut semoga mengu-lang shalatnya, menurut perkataan ulama, andaikan seseorang melihat najis pada baju seseorang yg sedang shalat maka ia wajib memberitahunya meskipun tak ber-dosa”. (Bujairami ‘ala al-Manhaj 1/310).
“Al-Nawawi di dlm kitab Al-Tahqiq membenarkan bahwa makmum tak wajib mengulang shalat dengan-cara mutlak. Kata ‘mutlak‘ baik najis yg dibawa imam itu terlihat jelas ataupun samar “. (I’anah al-Thalibin II/46).
“Andaikata usai shalat imam ingat bahwa dirinya sedang hadats atau menjinjing najis yg samar & ia mengetahui bahwa sebagian makmum masbuq mengikuti rukuknya sebelum sempat menyempurnakan fatihah, maka ia wajib menginformasikan wacana kondisi dirinya semoga makmum tersebut mengulang shalat bila sudah salam & dlm tempo yg lama. Bila belum/barusan salam maka menambah satu rekaat & sujud sahwi.” (Tanwir al-Qulub 156-157).
“Tidak wajib i’adah jikalau imamnya sedang berhadats sekalipun hadats besar & membawa najis yg samar di pakaian atau badan, maka tak wajib mengulang shalat bagi makmum alasannya tak adanya kesalahan dr makmum dlm hal tersebut.” (Fath al-Wahhab I/63).
“Andaikan seseorang shalat tak tahu bahwa dirinya mem-bawa najis yg tak dimakfu, atau sebelumnya ia tahu kemudian lupa lalu shalat, kemudian ingat kembali maka wajib mengulang shalat tatkala ingat atau sesudahnya, alasannya kesalahannya dgn meninggalkan bersuci. Begitu pula wajib mengulang tiap-tiap shalat yg ia yakini mengerjakannya dlm keadaan najis, berbeda jika najis tersebut dimungkinkan adanya sesudah shalat maka tak wajib mengulang, tetapi disunatkan sebagaimana informasi di Al-Majmu’.” (Fath al-Wahhab I/50).