Ihwal Guru (Pendidik)

1. Pengertian Guru

  • Menurut Peraturan Pemerintah, guru yakni jabatan fungsional, adalah kedudukan yang menawarkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian atau keahlian tertentu serta bersifat berdikari.
  • Menurut Keputusan Menteri Pendidikan, guru ialah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pendidikan di sekolah.
  • Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 2005, guru ialah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menganggap, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

2. Persyaratan Menjadi Guru
Guru adalah pemimpin dari murid-murid yang ada di bawah asuhannya. Sebagai seorang pemimpin, wajarlah kalau ia menjadi pujian dari murid-muridnya, selalu dipuja dan disanjung oleh murid-muridnya, dan sekaligus ialah kawasan akidah dari murid-muridnya.

Oleh alasannya adalah itu, standar jasmaniah bagi seorang guru yang pertama-tama mesti dipenuhi yaitu, bahwa seorang guru dilarang memiliki cacat tubuh yang kasatmata. Misalnya saja, mata juling atau kero (Jawa), lisan sumbing, jalannya pengkor, atau pincang, dan sebagainya. Hal ini semua, disamping memang bisa mengganggu guru dalam menunaikan tugasnya, akan meminimalisir atau menghilangkan kebanggaan murid itu kepada gurunya, bahkan mampu menghadirkan kekecewaan di hati murid-murid. Kekecewaan murid terhadap kondisi (fisik) gurunya ini, sungguh besar lengan berkuasa pada situasi pengajaran dan pendidikan, dan dengan sendirinya kuat terhadap hasil pendidikan.

Rujukan:
___________. 2005. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Suatu Pendekatan Teoritis Psikologis. Cet. III. Jakarta: Rineka Cipta.

  Dunia Islam Di Tengah Globalisasi

Mulyasa, E., 2005. Menjadi Guru Profesional Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. CET. I. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005. CET. I. Jakarta: Sinar Grafindo.