Huruf Spesifik Pembukuan Keuangan Koperasi

Berdasarkan huruf yang spesifik dari tubuh usaha koperasi ialah dengan aksara utama  yaitu posisi anggota koperasi yaitu sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, maka pembukuan keuangan koperasi pun akan memiliki aksara yang spesifik juga jikalau ketimbang tubuh hukum usaha-perjuangan lainnya yang antara lain ialah :

  • Laporan Keuangan Koperasi ialah pertanggungjawaban pengurus selama satu abad akuntansi untuk materi penilaian kinerja pengelolaan koperasi.
  • Laporan Keuangan Koperasi ditujukan untuk pihak internal koperasi dan pihak eksternal koperasi.
  • Laporan Keuangan Koperasi harus berdaya guna bagi anggotanya untuk mengenali :
    • Prestasi koperasi dalam hal pelayanan kepada anggota dalam satu  era akuntansi.
    • Prestasi koperasi dalam hal pelayanan terhadap non-anggota dalam satu kala akuntansi.

Sedangkan aksara laporan keuangan koperasi secara kualitatif yakni :

a. Dapat diketahui,

Informasi yang disajikan dalam pembukuan keuangan mesti mudah dipahami oleh pengguna

b. Relevan,

Informasi keuangan harus berhubungan dengan keperluan pengguna untuk proses pengambilan keputusan dan menolong melaksanakan evaluasi.

c. Keandalan,

Informasi keuangan harus memiliki kualitas tangguh dan bebas dari kesalahan material yang dapat mem-biaskan pengambilan keputusan atau kebijakan untuk pencapaian tujuan

d. Dapat dibandingkan,

Pengguna pembukuan keuangan harus dapat membandingkan laporan keuangan koperasi antar kala untuk mampu mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan.  Pengguna juga mesti dapat membandingkan laporan keuangan antar koperasi atau koperasi dengan tubuh usaha lain, untuk evaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif.

e.  Materialitas,

Informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan harus cukup material. Pos-pos yang jumlahnya material disuguhkan tersendiri dalam pembukuan keuangan,  sedangkan yang tidak material dapat digabungkan sepanjang mempunyai sifat atau fungsi yang sejenis.

  Klasifikasi Pancasila Dalam Batang Badan Uud 1945

f.   Pertimbangan sehat,

Pertimbangan yang sehat berarti laporan keuangan mengandung komponen kehati-hatian sehingga aset atau penghasilan tidak dihidangkan lebih tinggi dan keharusan atau beban tidak dihidangkan lebih rendah.

g. Kelengkapan,

Informasi dalam pembukuan keuangan harus lengkap dalam batasan materialitas dan biaya.  Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan mengakibatkan berita menjadi tidak benar atau menyesatkan.

h. Tepat waktu,

Informasi dalam pembukuan keuangan mesti dapat mempengaruhi keputusan ekonomi para penggunanya. Tepat waktu meliputi penyediaan isu dalam jangka waktu pengambilan keputusan.

i.  Keseimbangan antara ongkos dan faedah,

Evaluasi ongkos dan manfaatnya merupakan proses pertimbangan yang substansial.  Manfaat info juga ialah manfaat yang dinikmati oleh pengguna eksternal.