close

Hukum Waris Islam Sepenuhnya

Kali ini kita akan diskusikan seputar hukum waris Islam sepenuhnya. Waris dengan-cara lazim memiliki arti pemindahan harta benda dr pihak yg meninggal pada orang lain yg merupakan hebat warisnya.

Waris dlm Islam diatur dlm Fiqh atau Hukum Waris Islam atau Mawaris. Persoalan waris bukanlah hal yg sepele karena ada konsekuensinya bila tak diatur menurut aturan Allah SWT.

Menurut Wikipedia, Hukum waris Islam atau ilmu faraidh yakni ilmu yg mengenali siapa yg berhak mewarisi & siapa yg tak berhak, serta besarnya masing-masing mahir waris. Ilmu Faraidh ialah salah satu ilmu yg paling mulia tingkat bahaya, punya kedudukan tertinggi, ilmu dgn pahala paling besar, karena kepentingannya bahkan sampai Allah sendiri yg menentukan jumlahnya.

Allah menerangkan kepingan dr warisan yg diperoleh masing-masing hebat waris, sebagian besar dijelaskan dlm beberapa ayat yg terperinci, sebab harta & distribusinya adalah sumber ketamakan bagi insan, sebagian besar warisannya untuk pria & perempuan, besar & kecil, mereka yg lemah & berpengaruh, sehingga tak ada potensi bagi mereka untuk berdebat atau mengatakan dgn nafsu.

Tujuan Hukum Waris

Tujuan pengaturan harta warisan yaitu supaya tak ada pertengkaran atas harta benda yg ditinggalkan oleh almarhum. Dengan pengaturan warisan, maka tak akan ada pihak atau orang yg merasa berhak, merasa paling mesti menguasai harta yg ditinggalkan. Pembagian warisan akan lebih bersifat kekeluargaan & tak mengundang pertentangan.

Tak jarang, dgn duduk perkara warisan, keluarga menjadi terpecah & bertikai soal perebutan warisan. Untuk itu, dlm fungsi agama, Allah menunjukkan aturan wacana bagaimana mewarisi harta dlm Islam supaya mampu menjinjing kemaslahatan.

Sebelum mengendalikan persoalan waris, ada hal-hal yg perlu diamati oleh keluarga yg ditinggalkan & mesti dilakukan. Jika hal-hal tersebut tak dipertimbangkan & belum dilaksanakan, maka sebaiknya masalah pembagian warisan tak dilakukan terlebih dahulu. Hal-hal tersebut ialah:

  • Berkenaan dgn ongkos pemakaman almarhum
  • Kehendak atau pesan yg meninggal
  • Hutang tertinggal yg harus dibayar

Sumber Hukum Waris Islam

Untuk mengenali apa saja dalil-dalil hukum waris Islam, pertama-tama kita harus mengacu pada apa yg disampaikan melalui Alquran. Hal ini dikarenakan fungsi alquran bagi umat insan ialah sebagai pedoman hidup. Manfaat membaca Alquran itu sendiri sungguh banyak & Anda akan menemukan keajaiban Alquran di dunia.

Argumen mengenai waris dlm Islam ada dlm Al-Alquran yakni :

Surah An-Nisaa ayat 11

“Allah mensyari’atkan bagimu ihwal (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dgn bagahian dua orang anak perempuan; & jikalau anak itu semuanya perempuan lebih dr dua, maka bagi mereka dua pertiga dr harta yg ditinggalkan; kalau anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dr harta yg ditinggalkan, jikalau yg meninggal itu mempunyai anak; jika orang yg meninggal tak mempunyai anak & ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; bila yg meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yg ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu & anak-anakmu, ananda tak mengenali siapa di antara mereka yg lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini yaitu ketetapan dr Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Surah An-Nisaa ayat 12

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dr harta yg ditinggalkan oleh isteri-isterimu, bila mereka tak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka ananda mendapat seperempat dr harta yg ditinggalkannya sdsudah dipenuhi wasiat yg mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yg ananda tinggalkan bila ananda tak mempunyai anak. Jika ananda mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dr harta yg ananda tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yg ananda buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yg tak meninggalkan ayah & tak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang kerabat laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dr kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi bila saudara-kerabat seibu itu lebih dr seorang, maka mereka bersekutu dlm yg sepertiga itu, setelah dipenuhi wasiat yg dibentuk olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dgn tak memberi mudharat (kepada andal waris). (Allah memutuskan yg demikian itu sebagai) syari’at yg sungguh-sungguh dr Allah, & Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun”

Surat An-Nisaa ayat 176

“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi ajaran kepadamu perihal kalalah (yakni): bila seorang meninggal dunia, & ia tak mempunyai anak & mempunyai kerabat perempuan, maka bagi saudaranya yg perempuan itu seperdua dr harta yg ditinggalkannya, & saudaranya yg laki-laki mempusakai (seluruh harta kerabat perempuan), kalau ia tak mempunyai anak; tetapi kalau kerabat perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dr harta yg ditinggalkan oleh yg meninggal”

Penerima Waris Dalam Islam

Dari ayat di atas dapat ditarik beberapa poin tentang siapa yg berhak atas warisan yg ditinggalkan oleh orang yg sudah meninggal.

  • Anak kndung
  • Ayah & ibu
  • Suami istri

Anak angkat tak berhak atau bukan mahir waris. Ia bukanlah jago waris atau orang yg berhak menerimanya alasannya adalah ia tak memiliki relasi darah & yg lebih berhak ialah keluarga kandungnya.

Pembagian harta warisan mampu di luar yg sudah Allah tunjuk & dgn ketentuan yg telah dibentuk oleh Islam sepanjang yg meninggal sebelumnya sudah meninggalkan wasiat.

Surat wasiat ini pula diupayakan dlm bentuk aturan & memiliki saksi atau bukti di dalamnya, bukan cuma verbal. Ini bisa digunakan bila ada wasiat sebelum nanti membagikan warisan pada andal waris.

Kali ini kita akan bahas seputar hukum waris Islam sepenuhnya Hukum Waris Islam Sepenuhnya
(Gambar : percikaniman.org)

Tabel Pembagian Harta Warisan Menurut Islam

Pembagian waris dalam Islam tak hanya menurut kitab suci & atas dasar muhrim dlm Islam saja. Ada spesifikasi & pembagian yg berlawanan antara status keluarga. Dari ayat-ayat Alquran yg diuraikan di atas, beberapa hal dapat diambil untuk menerangkan distribusi warisan dlm Islam.

1. Ahli waris yg menerima ½

  • Suami yg istrinya meninggal. Syaratnya ia tak memiliki keturunan, walau keturunan tersebut merupakan anak tiri.
  • Putri kandung. Syaratnya, ia tak memiliki anak pria & perempuan tersebut yakni anak tunggal.
  • Cucu dr anak pria. Syaratnya, cucu-cucu tersebut belum memiliki anak pria, merupakan satu-satunya cucu, & tak memiliki anak perempuan atau pria.
  • Saudara kandung. Syaratnya sang abang sendirian & tidak mempunyai adik lain. Ia pula tak memiliki ayah atau kakek atau keturunan
  • Seorang kerabat perempuan dr ayah yg sama. Syaratnya ia tak punya saudara (cuma sendiri) & tidak mempunyai kerabat kandung. ia pula tak memiliki ayah atau kakek.

2. Ahli waris yg mampu ¼

  • Suami yg ditinggal istrinya. Syaratnya istri mempunyai anak atau cucu dr keturunan laki-lakinya. Cucu bisa darah & daging atau tidak.
  • Istri yg ditinggalkan suaminya. Syaratnya, sang suami tak memiliki anak atau cucu

3. Ahli waris yg mendapat 1/8

  • Seorang istri yg ditelantarkan oleh suaminya yg mempunyai keturunan baik laki-laki maupun perempuan, baik yg lahir dr kandungannya maupun tidak.

4. Ahli waris yg mendapatkan 2/3

  • Dua atau lebih putri kandung yg tak mempunyai kerabat pria
  • Dua cucu perempuan dr keturunan laki-laki dgn syarat hebat waris tak mempunyai anak kandung & tak mempunyai saudara pria
  • Dua atau lebih kerabat perempuan dgn syarat hebat waris tak memiliki anak, ayah atau kakek, & kerabat pria
  • Dua orang wanita satu ayah dgn syarat tak memiliki anak, ayah, atau kakek. ia tak memiliki ayah & kerabat kandung.

5. Ahli waris yg mendapatkan 1/3

  • Ibu yg belum mempunyai anak atau cucu laki-laki. ia tak mempunyai dua atau lebih kerabat kandung atau tidak
  • Saudara perempuan & pria yg ibu, anak, ayah, atau kakek. Jumlah saudara kandung ialah dua orang atau lebih.

Pembagian Harta Warisan Jika Suami Meninggal Menurut Islam

Dalam Kumparan dikatakan bahwa kalau suami meninggal, pembagian harta warisan dikelola berdasarkan agama ahli waris atau agama suami yg meninggal. Jika Anda beragama Islam maka aturan waris yg dipakai ialah hukum Islam.

Jika andal warisnya beragama selain Islam, maka hukum waris yg digunakan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Baik menurut KUH Perdata maupun aturan Islam, ahli waris dibagi menurut kerabat sedarah & istri yg masih hidup. Jika semua andal waris masih ada, maka pembagian warisan cuma untuk anak, ayah, ibu & istri. Jika keluarga & istri tak ada, maka semua warisan menjadi milik negara.

Dalam Pasal 35 UU Perkawinan diatur harta benda dlm perkawinan yg menyatakan bahwa:

Properti yg diperoleh selama akad nikah menjadi properti bareng .

Warisan masing-masing suami istri & harta benda yg diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan berada di bawah kendali masing-masing selama masing-masing pihak tak memilih status lain.

Oleh alasannya itu, perlu ditentukan bahwa sebuah aset merupakan milik bareng atau bukan. Ini mampu dilihat semenjak kapan harta itu ada, apakah setelah menikah atau sebelum. Jika sebelum menikah, aset tersebut disebut warisan & mampu dikatakan sebagai aset bersama jikalau aset tersebut diperoleh setelah menikah.

Artinya dlm perkawinan suami istri, meskipun cuma suami yg bekerja mencari nafkah, istri pula berhak atas 1/2 harta suami. Pada poin kedua, istri yg ditinggal pula berhak mendapatkan 1/2 dr harta bersama ditambah harta milik suami sebelum menikah.

Kemudian bagi yg beragama Islam, harta warisan yg diperoleh istri diatur dlm hukum Islam, jadi bila suami meninggal maka harta mampu dibagikan sesudah melunasi hutang yg ditinggalkan jago waris semasa hidupnya dulu.

Jika mempunyai anak, maka istri berhak mendapatkan 1/8 potongan dr suaminya & istri akan mendapatkan 1/4 penggalan jikalau tak mempunyai anak.

Contoh Pembagian Harta Warisan

Misalnya, seseorang meninggalkan warisan pada ayah, ibu, istri, & 3 orang anak (1 putra & 2 putri). Maka pembagiannya, bapak & ibu mendapat 1/6 sebab mahir waris punya anak, sedangkan istri mendapat 1/8.

Sisanya akan diberikan pada bawah umur dgn metode pembagian anak laki-laki mendapatkan 2 kali lebih banyak dibandingkan anak perempuan dgn perbandingan 2: 1.

Untuk acuan lainnya mampu didapat di buku atau situs web tentang kumpulan contoh soal aturan waris Islam. Dan bagi yg belum faham, mampu membacanya di ebook wacana warisan Islam. Sobat bisa mengunduh wacana hukum waris Islam pdf, teladan perkiraan warisan & tema waris lainnya dlm bentuk pdf.