Hukum tak tertulis – Setiap negara memiliki aturan aturan yg berlainan, termasuk Indonesia. Indonesia dikelola sebagai negara aturan sesuai dgn Pasal 1 ayat 3, sehingga setiap warga negara Indonesia diharuskan mematuhi aturan hukum yg berlaku di Indonesia.
Hukum di setiap negara merupakan peraturan resmi yg dianggap mengikat & diresmikan oleh penguasa atau pemerintah. Di Indonesia, terdapat banyak jenis aturan, mulai dr Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, sampai peraturan daerah.
Peraturan hukum pula dibagi menjadi dua jenis, yaitu tertulis & tak tertulis. Peraturan aturan tertulis dibentuk oleh pemerintah & disetujui bareng , sedangkan peraturan aturan tak tertulis biasanya berupa etika istiadat yg diakui & ditaati oleh masyarakat di suatu tempat tanpa tercatat dengan-cara resmi.
Table of Contents
Pengertian Hukum
Hukum adalah kumpulan aturan yg terdiri dr norma & sanksi, yg dekat kaitannya dgn kehidupan manusia & merupakan metode terpenting dlm penyelenggaraan kepolisian, membatasi seluruh kehidupan insan & mengatur sanksi atas penyalahgunaan kekuasaan di bidang politik, ekonomi, & sosial, bertindak sebagai perantara utama dlm korelasi sosial antara penduduk & negara, terutama dlm perkara perdata & pidana untuk pelanggaran hak-hak individu.
Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian, Unsur, & Sumbernya
Hukum terbagi menjadi berbagai macam, seperti aturan manajemen yg dipakai untuk mengadili suatu pemerintahan, & aturan internasional yg menertibkan hal-hal antara negara-negara merdeka, tergolong bisnis, lingkungan, peraturan, atau agresi militer. Asal kata hukum berasal dr bahasa Arab al-hukmu, yg bermakna penghakiman, ketetapan, ketertiban, pemerintahan, kekuasaan, & eksekusi.
Baca juga: Connected Papers Untuk Penelitian Akademik
Meskipun para jago & sarjana aturan berupaya menawarkan definisi atau pengertian hukum, belum ada pengertian hukum yg diterima oleh semua pihak. Filsuf Aristoteles pernah mengatakan bahwa “aturan hukum jauh lebih baik dibandingkan dengan pemerintahan tirani”.
Baca juga: Industri 4.0 & Society 5.0
Umumnya, definisi hukum terdiri dr komponen-bagian sebagai berikut: Hukum mengatur tingkah laris atau acara orang-orang dlm penduduk dgn aturan yg berisi larangan & perintah untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu. Tujuan dr aturan ini adalah untuk mengendalikan perilaku masyarakat semoga tak merugikan kepentingan biasa atau melanggar hukum.
Baca juga: Kelompok Sosial: Pengertian, Jenis, & Contoh
Berdasarkan bentuknya, hukum dibagi dua yaitu hukum tertulis & hukum tak tertulis, berikut penjelasan beserta misalnya.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis yakni aturan yg ditetapkan dengan-cara formal & tertulis oleh pemerintah atau dewan perwakilan rakyat lainnya dlm bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri, & peraturan kawasan, aturan tertulis ini memiliki kekuatan aturan yg sama & mengikat seluruh warga negara di wilayah yg bersangkutan. Berikut ialah beberapa acuan aturan tertulis di Indonesia:
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 wacana Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Penerima Pensiun & Penerima Tunjangan Hari Tua PNS & Pensiunan
- kitab undang-undang hukum pidana
- KUHPdt
- KUHD
Hukum tertulis yg tertuang dlm KUH Perdata untuk aturan perdata & KUHPidana untuk aturan pidana. Hukum tertulis ini merujuk pada aturan tata negara yg sudah dikodifikasi & diumumkan dlm lembaran negara. Keuntungan dr hukum tertulis yg telah dikodifikasi ialah memperlihatkan kepastian aturan, kekuasaan hukum, & penyederhanaan aturan. Namun, kelemahannya ialah lambat dlm mengikuti perubahan yg terus maju. Jika hukum yg tak dikodifikasi, sebaliknya, tak dituangkan dlm bentuk tertulis.
Hukum Tidak Tertulis
Hukum tak tertulis merujuk pada peraturan hukum yg tak dibukukan atau dikontrol dlm undang-undang tertulis, umumnya berkaitan dgn adab & tradisi yg dipatuhi & dihormati oleh penduduk dlm sebuah wilayah atau golongan sosial tertentu. Beberapa acuan aturan tak tertulis termasuk adat istiadat dlm penduduk seperti etika, sopan santun, aturan perilaku yg mengontrol kehidupan sehari-hari, & norma-norma yg diakui oleh masyarakat.
Baca juga: Sampah Organik: Pengertian, Jenis, & Contoh
Contoh aturan tak tertulis di Indonesia contohnya etika istiadat dlm penduduk adat, mirip adab istiadat Toraja, Sunda, Jawa, Bali, & Papua. Hukum tak tertulis pula dapat ditemukan dlm praktik bisnis & relasi sosial, mirip aturan yg mengendalikan cara buka usaha atau cara bergaul antar anggota penduduk atau komunitas tertentu. Hukum tak tertulis bisa menjadi panduan dlm memilih sikap & langkah-langkah, meskipun tak dengan-cara resmi diakui sebagai hukum.
Perbedaan Hukum Tertulis dgn Hukum Tidak Tertulis
Hukum tertulis & tak tertulis yakni dua konsep hukum yg berlainan. Berikut yaitu perbedaan antara aturan tertulis & tak tertulis:
Hukum Tertulis
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penguasa
- Bersifat memaksa
- Sangsinya berat
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat siapa saja
Hukum Tidak Tertulis
- Kadang aturannya tak tertulis & tak pasti
- Ada atau tidaknya alat penegak aturan yg tak niscaya
- Dibuat oleh penduduk
- Bersifat tak terlalu memaksa
- Sangsinya ringan.
Kesimpulan
Hukum tertulis & tak tertulis memiliki perbedaan dlm hal sumber, bentuk, & cara penerapannya. Hukum tertulis merupakan aturan yg tertuang dlm dokumen resmi, mirip undang-undang, peraturan pemerintah, & keputusan presiden, sementara aturan tak tertulis merupakan aturan yg tak dituangkan dlm dokumen resmi, melainkan diwariskan dr generasi ke generasi atau berupa kebiasaan & tradisi yg diakui & ditaati oleh penduduk .
Kelebihan dr hukum tertulis adalah adanya kepastian aturan, kekuasaan aturan, & penyederhanaan aturan, namun kekurangannya ialah condong lambat dlm mengikuti perkembangan zaman. Sementara itu, kelebihan dr aturan tak tertulis ialah fleksibilitas dlm pengaplikasiannya, tetapi kekurangannya yakni kurangnya kepastian aturan & adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan. Oleh alasannya itu, baik aturan tertulis maupun tak tertulis memainkan peran penting dlm mempertahankan ketertiban & keadilan dlm masyarakat.
Referensi
- Subekti, R. (2008). Hukum Perdata & Hukum Pidana. Penerbit PT Alumni.
- Sudikno Mertokusumo. (2006). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Penerbit Alumni.
- Tim Penyusun. (2019). Undang-Undang Dasar 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Tim Penyusun. (2019). kitab undang-undang hukum pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Tim Penyusun. (2019). KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Wiranata, I. K. (2013). Hukum Tidak Tertulis dlm Budaya Hukum Indonesia. Jurnal Cakrawala Hukum, 4(1), 1-13.