Syaikh Dr Yusuf Qardhawi ditanya perihal aturan qurban & bagaimana kalau ada orang kaya yg tak berqurban. Berikut ini tanggapan ia sebagaimana disarikan dr Fatawa Mu’ashirah (Fatwa-Fatwa Kontemporer):
Hukum qurban ialah sunnah muakkadah menurut lebih banyak didominasi mazhab, kecuali mazhab Abu Hanifah (mazhab Hanafi) yg beropini bahwa hukumnya wajib. Istilah wajib di sini menurut Abu Hanifah kedudukannya lebih rendah daripada fardhu & lebih tinggi daripada sunnah. Karena hukumnya wajib, maka berdosalah orang yg meninggalkannya bila ia tergolong orang kaya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Daftar Isi
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yg memiliki kelapangan untuk berqurban tetapi ia tak berqurban, maka janganlah ia mendekati kawasan shalat kami” (HR Ibnu Majah, Ahmad & Al Hakim)
Baca pula: Mampu Tapi Tidak Qurban, Ini Ancamannya
Dalam hadits lain disebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang aturan qurban, kemudian ia menjawab:
سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ
“Sunnah ayahmu, Ibrahim” (HR. Ibnu Majah & Ahmad)
Berdasarkan hadits-hadits ini muncul perbedaan usulan. Mazhab Hanaf beropini qurban hukumnya wajib sehingga orang kaya yg tak berqurban maka ia berdosa.
Sedangkan mazhab-mazhab yang lain berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yg sungguh dianjurkan). Sehingga makruh bila ada orang kaya yg tak berqurban. [Disarikan wargamasyarakat.net dr Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1 Dr Yusuf Al Qaradhawi]