Hukum Pernikahan dalam Islam yang Harus Diketahui Sebelum Menikah

Kali ini akan dibahas bagaimana aturan akad nikah dlm islam. Masalah klarifikasi aturan nikah ini harus diketahui sebelum menikah semoga pernikahan berlangsung dgn baik & benar sesuai dgn syariat agama islam. Islam sendiri sudah mengendalikan segala sesuatunya dengan-cara detail mengenai pernikahan ini mulai dr sunnah sunnahnya, syarat nikah, rukun nikah hingga aturan hukum nikah.

Kali ini akan dibahas bagaimana hukum pernikahan dlm islam Hukum Pernikahan dlm Islam yg Harus Diketahui Sebelum Menikah

Islam sangat mengajurkan biar kita semua menikah & hal ini tercantum dlm Al-Quran & hadits Nabi Muhammad SAW. Dianjurkan untuk secepatnya menikah bila sudah bisa & siap membangun rumah tangga. Salah satu tujuan menikah sendiri yakni untuk membangun keluarga yg bahagia, sakinah, mawadah & warohmah.

Para ulama membagi dasar hukum nikah ini ke dlm beberapa hal yakni wajib, sunnah, mubah, makruh & haram. Jadi suatu perkawinan bisa saja menjadi wajib & sebaliknya bisa menjadi haram tergantung suasana & kondisinya. Makara hukum ijab kabul bersifat situasional & berganti ubah tergantung kondisi. Seseorang terkadang diwajibkan & pula diharamkan untuk menikah, & banyak hal serta aspek yg mempengaruhinya.

Hukum Nikah dlm Islam

Jika anda seorang pemuda yg tidak yakin apakah sudah saatnya menikah atau tidak, maka sudah semestinya anda mengetahui mengenai penjelasan dasar aturan nikah dibawah ini. Dan pribadi saja untuk lebih jelasnyahukum ni simak berikut ini daftar hukum pernikahan dlm islam lengkap beserta penjelasannya.

Hukum Pernikahan yg Wajib

Hukum menikah dlm islam menjadi wajib manakala seseorang telah siap & bisa dlm segala halnya misalnya ekonomiya sudah siap, mentalnya sudah siap, ilmu & agamanya sudah siap. Sedangkan kalau ia tak menikah, ia sangat yakin akan rawan terjerumus dlm perzinahan. Maka dlm hal ini wajib baginya untuk menikah secepat mungkin & tak ada alasan untuk menunda nunda lagi. Karena jika ia tak secepatnya menikah, yg terjadi malah masuk dlm lembah perzinahan, padahal ia mampu & siap untuk melangsungkan akad nikah.

  Soal Akhir Hukum Islam Fakultas Hukum Umi Tahun 2013/2014

Abdullah bin Mas’ud berkata : Telah bersabda Rasulullah SAW pada kami : “ Hai kalangan orang-orang muda! Siapa-siapa dr ananda mampu berkawin, hendaklah ia berkawin, karena yg demikian lebih menundukkan persepsi mata & lebih memelihara kemaluan, & barang siapa tak mampu, maka hendaklah ia bersaum, lantaran ia itu pengebiri bagimu”.

Imam Al-Qurtubi berkata : “ Orang bujang yg sudah mampu kawin & takut dirinya & agamanya jadi rusak, sedang tak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dgn kawin, maka tak ada perselisihan pertimbangan tentang wajibnya ia kawin ”. Allah berfirman :

“Hendaklah orang-orang yg tak bisa kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dgn karunia-Nya” (QS. An-Nuur : 33).

Hukum Pernikahan yg Sunnah

Hukum nikah hanya disunnahkan saja apabila orang tersebut bisa dengan-cara ekonomi & siap tanggung jawabnya tetapi ia bisa & percaya tak akan terjerumus dlm perzinahan apabila ia tak secepatnya menikah. Semua diukur oleh dirinya sendiri, bila ia percaya & mampu membatasi pergaulan & gerak geriknya dr zina, maka walaupun ia siap & bisa menikah, maka hukumnya sunnah & tak diwajibkan. Sebab masih ada jarak tertentu yg menghalanginya untuk bisa jatuh ke dlm zina yg diharamkan Allah SWT.

Namun apabila ia segera menikah, tentu ia akan mendapatkan keistimewaan yg lebih dibandingkan dgn ia diam tak menikahi wanita. Paling tidak, ia sudah melaksanakan tawaran & sunnah Rasulullah SAW mirip dlm beberapa hadits berikut ini :

Dari Anas bin Malik RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Nikahilah wanita yg banyak anak, lantaran Aku berlomba dgn nabi lain pada hari akhir zaman.” (HR. Ahmad & dishahihkan oleh Ibnu Hibbam).

  Contoh Makalah Filsafat Aturan Perihal Apa Sebabnya Orang Menaati Aturan

Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Menikahlah, lantaran gue berlomba dgn umat lain dlm jumlah umat. Dan janganlah kalian menjadi seperti para rahib nasrani.” (HR. Al-Baihaqi 7/78).

Hukum Pernikahan yg Mubah

Orang yg berada pada posisi tengah-tengah antara hal-hal yg mendorong keharusannya untuk menikah dgn hal-hal yg mencegahnya untuk menikah, maka bagi hukum menikah itu menjadi mubah atau boleh. Tidak direkomendasikan untuk secepatnya menikah tetapi pula tak ada larangan atau proposal untuk mengakhirkannya. Pada kondisi tengah-tengah seperti ini, maka aturan nikah baginya yaitu mubah.

Hukum Pernikahan yg Makruh

Hukum nikah menjadi makruh apabila seseorang mempunyai keinginan untuk menikah, tetapi ia takut & tak memiliki tekad serta tak mampu mencukup & menunaikan hak hak istrinya dlm berumah tangga atau ada alasan lainnya. Misalnya ia tak bisa menafkasi istrinya, mempunyai kekurangan dlm berhubungan & ditakutkan akan berperilaku buruk & agresif pada istrinya. Maka hingga disini makruh baginya menikah. Namun bila calon istrinya rela & punya harta yg bisa mencukupi hidup mereka, maka masih dibolehkan bagi mereka untuk menikah meski dgn karahiyah.

Hukum Pernikahan yg Haram

Secara wajar , ada dua hal utama yg menciptakan seseorang menjadi haram untuk menikah. Pertama, tak mampu memberi nafkah. Kedua, tak mampu melakukan relasi badan. Kecuali bila ia telah berterus terang sebelumnya & calon istrinya itu mengenali & menerima keadaannya.

Selain itu pula bila dlm dirinya ada cacat fisik lainnya yg dengan-cara biasa tak akan diterima oleh pasangannya. Maka untuk bisa menjadi halal & dibolehkan menikah, haruslah semenjak awal ia berterus terang atas kondisinya itu & harus ada kesepakatan dr kandidat pasangannya.Seperti orang yg terkena penyakit menular dimana bila ia menikah dgn seseorng akan riskan menulari pasangannya itu dgn penyakit. Maka hukumnya haram baginya untuk menikah kecuali pasangannya itu tahu kondisinya & siap mendapatkan resikonya.

  Kompetisi Kelas Sosial, Pada Kehidupan Masyarakat Batak - Jawa - Dayak Di Pontianak

Selain dua hal di atas, masih ada lagi sebab-alasannya tertentu yg mengharamkan untuk menikah. Misalnya wanita muslimah yg menikah dgn laki-laki yg berlawanan agama atau tak beragama. Juga menikahi perempuan pezina & pelacur. Termasuk menikahi wanita yg haram dinikahi (mahram), wanita yg punya suami, wanita yg berada dlm masa iddah.

Ada pula akad nikah yg haram dr segi lain lagi mirip akad nikah yg tak menyanggupi syarat & rukun. Seperti menikah tanpa wali atau tanpa saksi. Atau menikah dgn niat untuk mentalak, sehingga menjadi nikah untuk sementara waktu yg kita kenal dgn nikah kontrak.

Demikianlah klarifikasi mengenai macam aturan hukum pernikahan dlm islam yg mesti dimengerti sebelum menikah. Semoga keterangan tentang hukum nikah diatas bisa berguna & memperbesar pengetahuan kita semua ihwal metode menikah yg sesuai syariat islam. Wallahu a’lam.