Bagaimana Hukum menjual daging kurban dlm Islam? Dan apakah menjual daging kurban diperbolehkan sesuai syariat? Simak penuturan lengkapnya di sini.
Menurut mayoritas ulama hukum menjual daging kurban adalah haram baik bagian dagingnya, kulitnya saja, atau pun bagian tulang & kukunya. Artinya menjual daging kurban tak diperbolehkan dlm Islam & diharamkan.
Larangan menjual daging kurban ini sangat tak diperbolehkan menurutsebagian besar ulama, karena daging kurban adalah sesuatu yg sudah dikurbankan pada Allah artinya sudah dipersembahkan sebagai ibadah kita pada Allah.
Hukum dlm menjual daging kurban adalah haram, yg dimana hal ini pula sudah diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW yaitu siapapun yg menjual kulit dr hasil sembelih hewan kurban maka tak ada ibadah kurban baginya.
Berikut ini sejumlah pendapat ulama dr 4 mahzab mengenai bagaimana hukum menjual daging kurban di dalamIslam:
-
Daftar Isi
Haram
Jumhur ulama atau yg disebut dgn kesepakatan ulama dlm hal menjual daging kurban atau menjual kulitnya adalah haram.
Para ulama tersebut mengharamkan penjualan daging kurban seperti Imam Malik yg menjelaskan bahwa, tak boleh membeli suatu barang & menjualnya tetapi semuanya dimanfaatkan atau disedekahkan.
Dalam pandangan ulama ini pula Imam Syafi’I pula mengharamkan penjualan daging kurban ataupun bagiankulitnya. Menurutnya, di dlm mahzab mereka tak diperbolehkan menjual daging kurban atau bagian dr hewan yg sudah dikurbankan.
Bagaimana mungkin ada orang yg menjual daging atau bagian hewan kurban sedangkan hewan tersebut sudah dipersembahkan untuk Allah. Sebagaimana wakaf yg pula sudah diperuntukkan bagi Allah sehingga tak boleh dijual.
-
Makruh
Mahzab Hanafi memiliki pendapat lain mengenai hukum menjual dagingdan kulit hewan kurban, yaitu makruh. Menurutnya tak boleh menjual bagian kulit hewan kurban, lemak, kepala, bulu, rambut, dagingnya susunya.
Tidak boleh pula memberi bagian apapun dr hewan yg telah dikurbankan sebagai upah pada si penyembelih. Jika seandainya terjadi penjualan daging ini maka hal itu tetap dianggap sah oleh Mahzab Hanafi.
Pembagian Daging Kurban & Ketentuannya
Hewan yg disembelih untuk ibadah kurban bertujuan untuk tiga hal yg utama, yaitu untuk dimakan oleh orang yg bersangkutan, disedekahkan, & untuk dihadiahkankepada orang yg membutuhkan.
Rasulullah SAW pun membagi daging kurban menjadi tiga bagian yaitu 1/3 untuk fakir miskin, 1/3 untuk tetangga, & 1/3 untuk dimakan sendiri. Sejatinya panitian pembagian daging kurban sebenarnya tak diisyaratkan untuk ada pembentukannya.
Sehingga jika dilihat dr segi pembagiannya tak mengalokasikan dana sesuai syariat Islam. Berbeda dgn amil zakat atau pembagian zakat yg disebutkan di dlm Al Quran sebagai mustahiq zakat.
Untukdiberikan pada orang yg menyembelih pun jika tak berupa upah tapi hanya sebagai bentuk sedekah/pemberian saja maka tetap diperbolehkan. Apalagi jika orang yg menyembelih tersebut pula termasuk orang yg berhak dlm menerima daging kurban.
Hukum Menjual Daging Kurban untuk Ongkos Petugas yg Menyembelih
Ibadah kurban memangdianjurkan untuk orang yg mampu dilihat dr segi materinya, kemudian dibagikan pada fakir miskin & orang-orang yg sengsara dengan-cara finansial. Para ulama pun membuat rambu-rambu untuk orang-orang yg berkurban.
Bahwa mereka memang dianjurkan untuk memakan sebagian daging dr hewan yg sudah disembelih sekadarnya saja. Kemudian sisanya dibagikan pada orang-orang yg membutuhkan & orang-orang terdekat seperti tetangga misalnya.
Namun orang yg berkurban tidakdiperbolehkan menjual daging kurban atau bagian kulitnya pada siapapun. Bahkan jika tujuannya adalah untuk memberi ongkos atau upah pada petugas atau orang yg menyembelih hewan kurban.
Sehingga jelas dlm hal ini bahwa hukum menjual daging kurban bagi panitia atau yg menyembelih adalah haram. Panitia kurban sebenarnya adalah wali dr pihak yg berkurban, sehingga hukum yg ada pula berlaku untuk mereka.
Daging kurban boleh digunakan untuk makan siang para panitia tetapitidak diperkenankan untuk menjualnya walaupun hanya untuk membeli bumbu, untuk pengolahan daging itu sendiri. Maka untuk memberi upah pada para petugas biasanya dibebankan pada orang yg berkurban.
Tujuannya agar tak ada jual beli daging kurban yg dimanfaatkan untuk ongkos petugas panitia.
Larangan Saat Berkurban
Seperti yg sudahdijelaskan di atas hukum menjual kulit daging kurban yg tak diperbolehkan, ternyata ada banyak larangan lainnya yg pula tak diperbolehkan untuk dulakukan oleh orang yg berkurban seperti berikut ini:
-
Memotong Kuku & Rambut untuk yg Berkurban
Larangan pertama yg sebaiknya tak dilakukan oleh orang yg berkurban adalah, memotong kuku serta rambut sebelum waktu penyembelihanhewan atau saat sudah memasuki Bulan Dzulhijjah.
Hingga proses penyembelihan hewan kurban atau tata cara dlm Idul Kurban tersebut selesai dilaksanakan.
Menurut HR. Muslim 5236, tak diperkenankan untuk memotong kuku atau rambutnya, bagi seseorang yg akan berkurban tepatnya saat sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah.
-
Berkurban dgn Cara yg Lambat
Qurban harus dilakukan dgn langkahyang cepat & pula cara yg baik, atau menggunakan pisau yg tajam supaya tak menyakiti hewan yg disembelih.
Bagi orang yg melanggarnya maka akan berdosa karena hal itu termasuk ke dlm penyiksaan bagi hewan. Dalam Islam hukum ketidakadilan tak hanya berlaku untuk manusia saja tapi pula untuk hewan.
Apalagi untuk hewan yg akan dikurbankan & dipersembahkan untuk Allah SWT. Apabila Kalian harus membunuh maka bunuhlah dgn cara yg baik, begitupun dgn menyembelihhewan kurban.
Maka sembelihlah hewan tersebut dgn cara yg baik, yaitu dgn menajamkan pisau & buatlah hewan yg disembelih tersebut merasa senang. Hal itu tercantum dgn jelas di dlm HR Muslim no 5167.
-
Tidak Menggunakan Alat yg Tajam
Ketika sedang menyembelih hewan tak boleh menggunakan kuku/gigi tetapi harus dgn alat yg tajam yg mampu membunuh hewan, supaya ia tak merasatersiksa dgn hal itu.
Seperti pada HR. Bukhari al-syir¬kah: 2324, gunakan alat yg tajam yg bisa mengalirkan darah hewan & hewan yg disembelih atas nama Allah, makan pula olehmu dagingnya kecuali penyembelihan dgn menggunakan gigi/kuku.
-
Tidak Mengagungkan Allah
Dari hukum menjual daging kurban kita belajar bahwa ibadah kurban ini adalah untuk mendekatkan diri & meningkatkan ketakwaan padaAllah. Maka melaksanakan penyembelihan pun harus dgn mengagungkan nama Allah & mengakui kebesaranNya.
Apabila tak mengagungkan nama & asma Allah maka hal itu akan menjadi dosa & menjadi sesuatu yg tak berkah.
Seperti yg disebutkan di dlm Surat Al An’am, bahwa tak diperbolehkan memakan daging hewan yg tatkala disembelih tak mengucap nama Allah karena hal itu termasuk sebuah kefasikan.
-
SalahMembagi Daging Hasil Kurban
Sebaiknya hindari kesalahan dlm pembagian daging kurban, karena hal ini pula menjadi larangan dlm berkurban.
Walaupun tak ada ketentuan dlm Islam mengenai syarat pembagian daging kurban itu, tapi sebaiknya lakukan pembagian daging sesuai dgn ketentuan & ajaran Islam.
-
Tidak Membagikan Daging Pada Orang Miskin Secara Adil
Pembagian yg adil dlm daging kurban adalah 1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yg berkurban & keluarga, 1/3 bagian lainnya diberikan pada tetangga & kerabat, & 1/3nya lagi untuk fakir miskin.
Setiap fakir miskin pula harus terbagi dengan-cara merata supaya mereka ikut merasakan kebahagiaan berkurban, & rezeki dr daging kurban tersebut. Apabila ada pihak-pihak tertentu yg memanfaatkan pembagian daging ini untuk pribadi maka ia berdosa.
-
Tidak Ikhlas Tatkala Berkurban
Segala hal yg bentuknya adalah ibadah tentu harus dilakukan dgn ikhlas & niat yg baik. Dalam melaksanakan ibadah kurban pula harus ikhlas & jangan sampai tak ikhlas serta riya karena hal itu berarti tak mensyukuri nikmat yg Allah berikan.
-
Berkurban dgn Hewan yg Tidak Diperbolehkanuntuk Dikurbankan
Hewan yg boleh dikurbankan memiliki ketentuan & aturannya sendiri, sehingga tak boleh ada yg berkurban dgn jenis hewan di luar ketentuan jenis hewan tadi. Hewan yg boleh dikurbankan adalah hewan sapi, unta, kerbau, & pula kambing.
Apabila ada orang yg berkurban dgn jenis hewan lainnya walaupun harganya lebih mahal, tetap tak akan sah menurut Islam karena hal itu tak sesuai dgn ajaran & ketentuan Islam.
Kurban yangdilakukan pun menjadi sia-sia serta tak dihitung sebagai amalan kurban pada hari raya Idul Adha, karena tak sesuai ajaran Allah SWT & Nabi Muhammad SAW.
-
Menyembelih Hewan Kurban dgn Tidak Menghadap Kiblat
Pada saat berkurban sebaiknya dilakukan dgn menghadap ke arah kiblat & menyembelih hewan sesuai syariat Islam. Apabila hal itu tak dilaksanakan maka akan berdosa bagiyang melakukannya.
Jajarkan hewan-hewan kurban yg akan disembelih dgn menghadap ke arah kiblat lalu hasil dagingnya boleh dimakan & sebagian disedekahkan. Itulah sebabnya hukum menjual daging kurban pula adalah haram, karena hal itu tak sesuai dgn syariat Islam.
-
Tidak Diawali dgn Doa
Setiap melakukan penyembelihan hewan maka harus diawali dgn doa, yaitu dgn menyebut nama Allah sampaikebekahannya tiba. Pastikan segala sesuatu yg kita lakukan selalu diawali dgn doa & menyebut nama Allah.
-
Tidak Menyebut Asma Allah
Dilarang berkurban jika tak menyebut nama Allah karena setiap hewan yg dikurbankan akan dikembalikan & kembali mulia di sisi Allah SWT. Maka sebutlah asma Allah saat akan berkurban atau akan menyembelih hewan kurban.
-
Tidak Disaksikan oleh Orang yg Berkurban
Orang yg berkurban harus menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban kecuali untuk alasan tertentu, seperti misalnya karena orang tersebut sakit atau bahkan merasa tak tega melihat hewan yg dipilihnya akan disembelih.
Namun jika hal itu terjadi maka masih bisa diwakilkan oleh orang yg dipercaya atau ditunjuk olehnya.
-
Melarang Orang yg Berkurban untuk Makan
Ada orang yg melarang orang yg melaksanakan kurban untuk tak memakan daging kurbannya, padahal disunnahkan & dianjurkan bagi yg berkurban untuk makan daging kurban.
Orang yg berkurban tetap harus memakan & menikmati hasil daging yg dikurbankannya. Justru hal itu akan menimbulkan dosa jika orang yg berkurban tak makan daging hasil kurban.
Seperti yangsudah dibahas tadi, bahwa 1/3 bagian dagingnya boleh dimakan oleh orang yg berkurban & keluarganya.
Setelah mengetahui apa hukum menjual daging kurban, kini umat muslim harus melaksanakan kurban sesuai syariat & tak boleh menjual daging atau bagian tubuh lainnya dr hasil kurban tersebut karena hal itu tak diperbolehkan & pula diharamkan.