Assalamu’alaikum.
Ustadz, bolehkah seorang laki-laki menikahi wanita yg tengah hamil. Wanita itu hamil karena dihamilinya dikala pacaran. Bagaimana aturan pernikahannya, sah atau tidak?
Daftar Isi
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Jika yg ditanyakan cuma aturan pernikahannya sah atau tidak, maka pernikahannya sah. Meskipun wanita itu tengah hamil tersebab ia sendiri yg menghamili. Dasarnya yakni firman Allah dlm surat An Nur ayat tiga.
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki yg berzina tak mengawini melainkan perempuan yg berzina atau perempuan yg musyrik; & perempuan yg berzina tak dikawini melainkan oleh lelaki yg berzina atau laki-laki musyrik, & yg demikian itu diharamkan atas orang-orang yg beriman” (QS. An Nur: 3)
Makara pernikahannya boleh, sah. Namun, tatkala nanti anaknya lahir, anak itu tak boleh dinasabkan pada ayahnya tetapi dinasabkan pada ibunya. Misalnya anaknya dinamai Sufyan, ibunya berjulukan Fulanah & ayahnya berjulukan Fulan. Maka nama anaknya ialah Sufyan bin Fulanah, bukan Sufyan bin Fulan. Jika anak tersebut perempuan & kelak menikah, sang ayah pula bukan merupakan wali nasab.
Mengapa? Sebab anak tersebut bukan merupakan hasil ijab kabul melainkan hasil zina. Dan Fikih Islam menunjukkan aturan demikian. Anak hasil zina, ia dinisbatkan nasabnya pada ibunya. Karena ibunya terang, sementara ayahnya tak jelas.
Banyaknya perkara hamil sebelum nikah seperti ini semestinya menciptakan orang renta & para perjaka muslim berhati-hati & terus mempertahankan diri. Zina merupakan dosa besar. Dalam aturan Islam, kalau pelaku zina belum menikah, ia diberikan eksekusi berupa dicambuk 100 kali & lalu diasingkan selama satu tahun.
Wallahu a’lam bish shawab. [wargamasyarakat]
*disarikan dr jawaban Ustadz Agung Cahyadi, MA dlm tanya jawab di Radio Suara Muslim Surabaya (SAM FM)