Hukum Menikah Karena Dipaksa Orang Tua

Assalamu’alaikum.

Ustadz, ada seorang gadis yg menikah karena terpaksa. Ia dipaksa oleh orang tuanya menikah dgn laki-laki pilihan ayahnya. Bagaimana hukum ijab kabul tersebut, apakah sah?

Jawaban:

Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak sepatutnya orang bau tanah memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta kesepakatan darinya. Seorang anak kalau ia masih gadis, maka ia mesti dimintai kesepakatan. Dan di antara tanda persetujuannya pada akad nikah tersebut ialah dgn diam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, & seorang gadis tak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat mengajukan pertanyaan, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia membisu”. (HR. Jamaah)

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-perempuan itu (mesti) diminta izinnya dlm masalah ijab kabul?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku mengajukan pertanyaan lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jikalau diminta izinnya ia malu & membisu”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari & Muslim)

Nah, bagi anak gadis, jikalau ia tak ridha menikah dgn seseorang yg telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu pada orang tuanya. Jangan diam saja alasannya adalah membisu itu tanda baiklah. Komunikan dgn orang tua dengan-cara baik-baik. Insya Allah, orang renta di zaman sekarang pasti mau menyimak anaknya jikalau anak tersebut mengutarakan isi hatinya dengan-cara baik-baik.

Masalah ini kadang timbul sebab tak adanya komunikasi. Orang renta merasa anaknya setuju sebab tak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang renta & tak berani bicara.

Pernikahan tak boleh dilakukan dgn keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu maksudnya ialah membentuk keluarga yg sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian. Kalau hingga suami istri saling benci sebab menikah dgn terpaksa, yg terjadi tentu bukan sakinah.

Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki & perempuan, wali, saksi, mahar & ijab qabul. Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dlm menikah. Jika salah satunya tak ridha, maka pernikahan menjadi tak sah.

Karena itu, sekali lagi, orang tua & anak harus berkomunikasi dlm soal akad nikah ini. Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan suatu permainan.

Wallahu a’lam bish shawab. [wargamasyarakat.net]

*disarikan dr tanggapan Ustadz Agung Cahyadi, MA dlm tanya jawab di Radio SAM FM pada hari Senin,c 11 Mei 2015.