الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ وَيُسَمَّى
Artinya “Seorang bayi itu tergadaikan dengan aqiqahnya, pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur rambutnya, dan diberi nama,” (HR Tirmidzi).
Pesan penting yang ingin dikatakan dalam hadits tersebut yaitu anjuran untuk menerbitkan kebahagian, kenikmatan, dan nasab. Dengan demikian aqiqah ialah salah satu bentuk taqarrub terhadap Allah dan manifestasi rasa syukur terhadap-Nya atas karunia yang sudah dilimpahkan. Sudah jamak diketahui bahwa aqiqah bila bayi yang lahir adalah pria adalah disunahkan dengan menyembelih dua ekor kambing. Sedang apabila perempuan disunahkan dengan menyembelih seekor kambing. Tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dikontrol dalam masalah ini. Sampai di titik ini bahu-membahu tidak ada duduk perkara serius. Namun problem lalu muncul kalau pihak yang memiliki anak ingin mengganti aqiqah berbentukkambing dengan binatang lain, sapi misalnya. Di sini kemudian muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya aqiqah dengan sapi? Lantas, apakah sapi mampu dibentuk aqiqah untuk tujuh orang bayi?
Untuk menjawab hal ini ada baiknya kita tengok keterangan dalam kitab Kifayatul Akhyar. Dalam kitab ini dikatakan bahwa menurut usulan yang paling sahih (al-ashshah) aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing (al-ghanam). Namun pertimbangan lain menyatakan, yang paling utama adalah aqiqah dengan kambing sesuai suara hadits yang ada (li zhahiris sunah).
وَالْأَصَحُّ أَنَّ الْبَدَنَةَ وَالْبَقَرَةَ أَفْضَلُ مِنَ الْغَنَمِ وَقِيلَ بَلِ الْغَنَمُ أَفْضَلُ أَعْنِي شَاتَيْنِ فِي الْغُلَامِ وَشَاةً فِي الْجَارِيَةِ لِظَاهِرِ السُّنَّةِ
Artinya, “Menurut pertimbangan yang paling sahih, aqiqah dengan unta gemuk (al-badanah) atau sapi lebih utama dibanding aqiqah dengan kambing. Namun dalam usulan lain dibilang bahwa aqiqah dengan kambing lebih utama, yang saya maksudkan yakni dengan dua ekor kambing untuk bayi pria dan seekor kambing untuk bayi wanita, alasannya sesuai dengan suara sunah,” (Lihat Taqiyuddin Al-Hushni, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darl Fikr, halaman 535). Jika kita cermati penjelasan dalam kitab Kifayatul Akhyar itu, dengan jelas mengandaikan kebolehan beraqiqah dengan unta atau sapi. Bahkan dengan sangat gamblang dibilang di situ, bahwa usulan yang lebih asli yakni yang menyatakan bahwa beraqiqah dengan unta atau sapi lebih utama dibanding dengan kambing. Selanjutnya menyikapi pertanyaan kedua perihal soal sapi yang dijadikan aqiqah untuk tujuh anak, apakah boleh? Dalam konteks ini diperbolehkan, bahkan jikalau ada beberapa pihak dengan niat yang berlawanan sekalipun. Misalnya ada tujuh orang yang patungan berbelanja sapi, dari ketujuh orang tersebut yang tiga bermaksud untuk aqiqah, sedang yang yang lain berencana untuk berkurban, atau hanya sekedar mengambil dagingnya untuk disantap ramai-ramai atau mayoran.
لَوْ ذَبَحَ بَقَرَةً أَوْ بَدَنَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ أَوْ اشْتَرَكَ فِيهَا جَمَاعَةٌ جَازَ سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ كَمَا سَبَقَ فِي الْاُضْحِيَّةِ
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/73920/aturan-aqiqah-dengan-sapi