Assalamu’alaikum. Wahai syaikh, dikala ini banyak umat Islam yg menggunakan kartu kredit. Banyak pengguna kartu kredit yg terkena bunga. Namun ada pula yg menggunakan kartu kredit sebab terpaksa. Misalnya alasannya adalah adanya kebutuhan membeli atau bertransaksi ke mancanegara dengan-cara online yg hanya mampu dilakukan dgn Visa atau Mastercard. Untuk menyingkir dari bunga, muslim tersebut membayar tagihan sebelum jatuh tempo sehingga tak terkena bunga. Mohon penjelasannya, bagaimana hukumnya? Terima kasih
Daftar Isi
Jawaban:
Wa’alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh. Segala puji bagi Allah yg sudah menawarkan kita jalan kebenaran yakni Islam. Salawat serta salam atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sang uswatun hasanah yg telah meninggalkan pada kita as sunnah, yg dgn mengikutinya kita akan menjangkau kehidupan yg barakah.
Tidak disangsikan lagi bahwa bunga bank ialah haram. Silahkan baca buku sebelumnya yg berjudul فوائد البنوك هي الربا الحرام (Bunga Bank Haram). Pun dgn kartu kredit yg ada bunganya, maka ia yakni haram. Sebagaimana kaidah yg ditulis Ibnu Qudamah:
كُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ
“Setiap piutang yg mensyaratkan adanya embel-embel, maka itu ialah haram”
Sebenarnya, sudah ada kartu kredit dr bank-bank syariah yg tak menggunakan bunga & sudah diadaptasi dgn syariat Islam. Misalnya dr Bank Tamwil Kuwait, Bank Mashraf Qatar al Islami, & Bank Islam Internasional Qatar.
Yang menjadi permasalahan, seperti dlm pertanyaan di atas, kalau di negeri Anda tak ada kartu kredit syariah sementara Anda mesti menggunakannya alasannya tak memungkinkan menggunakan alat pembayaran yg lain. Kebanyakan para ulama kekinian mengijinkan hal tersebut dgn syarat mengeluarkan uang tagihan sebelum jatuh tempo supaya tak terkena bunga. Sebagaimana dimengerti bareng , setiap tagihan kartu kredit ada tanggal jatuh tempo yakni tanggal terakhir pembayaran yg tak dikenakan bunga. Jika tagihan dilunasi sebelum atau pada tanggal jatuh tempo, maka ia tak dikenakan bunga. Wallahu a’lam bish shawab. [Diadaptasi dr Fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi, khususnya Fatawa Mu’ashirah]