Islam tidak melarang tampil indah dan manis. Namun, caranya mesti juga sesuai dengan hukum Allah SWT yang dibawa oleh Rasulullah SAW. Mengapa? Supaya cantiknya tersebut merupakan ibadah.
Mencukur alis bukanlah hal baru. Pada jaman jahiliyah, teknik untuk mempercantik diri ini telah dikerjakan. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu dikala ia pernah ke rumah Aisyah (isteri Nabi), sedang isteri Abu Ishak waktu itu masih gadis yang manis jelita. Kemudian dia mengajukan pertanyaan terhadap
Aisyah: ‘Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya?’Maka jawab Aisyah: ‘Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kau itu sedapat mungkin’.
Riwayat ini diterangkan oleh Imam Nawawi. Beliau menyampaikan bahwa tanggapan Aisyah kepada isterinya Abu Ishak itu bermakna wanita boleh berdandan untuk sang suami, boleh merawat tampang untuk menetralisir kejelekan mirip nanah, bintik-bintik, flek hitam, dll. Namun, dia menegaskan bahwa hal ini tidak bermakna boleh mencabut atau mencukur/menipiskan alis mata.
Abdullah bin Mas’ud ra. meriwayatkan dari sabda Rasulullah saw: “Allah melaknat perempuan yang menciptakan tato (pada kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato, yang mencukur alisnya (an-namisah), dan perempuan yang meminta direnggangkan giginya untuk menghiasdiri, yang mereka semua mengganti ciptaan Allah.” (Muttafaqun’Alahi).
Apa itu an-namisah? Ibnu Athir berpendapat bahwa an-namisah yaitu orang yang mencabut bulu-bulu yang terdapat pada tempat tampang dengan tidak memakai alat pencabut. Ibnu Hajar mengatakan bahwa an-namisah itu orang yang mencabut bulu-bulu di paras dengan alat pencabut bulu. Sementara Abu Daud, menyampaikan bahwa an-namisah ialah orang yang mencabut bulu di wajah atau mencukurnya hingga kelihatan halus. Berdasarkan hal ini, an-namisah itu mencakup baik mencabut bulu alis ataupun menipiskannya, baik menggunakan alat ataukah tidak.
Dalam hadits tersebut dipakai kata ‘Allah melaknat’. Adanya kata laknat memperlihatkan keharaman perbuatan tersebut. Disamping hal itu diketahui oleh dominan mahir fikih sebagai mengganti ciptaan Allah mirip disebut dalam hadits tadi. Hal ini didasarkan pada ayat: ” … dan akan aku suruh mereka (mengganti ciptaan Allah), lalu betul-betul mereka merobahnya”. Barangsiapa yang mengakibatkan syaitan menjadi pelindung selain Allah, maka bahwasanya beliau menderita kerugian yang kasatmata” (QS. An-Nisa: 119).
Ibnu Mas’ud mengatakan bahwa merubah ciptaan Allah masuk didalamnya mencukur atau menipiskan alis. Dengan menyandarkan pada ‘merubah ciptaan Allah’, Ada sebagian ulama yang mengatakan kalau alis terlalu tebal dan panjang sehingga tidak terstruktur, apalagi mengganggu dibolehkan untuk membenahi sekadarnya.
Harus diamati bahwa tato itu dilarang oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Abdullah bin Umar ra. berkata: “Rasulullah SAW melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan wanita yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mentato (kulitnya) dan wanita yang meminta dibuatkan tato.” (HR. Nasa’i). Begitu juga, Abu Al-Hushain Al-Haitsam, beliau menuturkan, saya pernah mendengar Abu Raihanah mengatakan, “Rasulullah SAW melarang sepuluh hal: mengasah gigi, membuat tato, mencabut alis… hingga pada sabdanya, berkumpulnya dua orang wanita dalam satu kain tanpa hijab. ” (HR. Abu Dawud).
Berdasarkan hal tersebut hukum mencukur alis atau menipiskan alis, terlebih diganti dengan tato hukumnya haram. Makara, silahkan anggun, namun dengan cara yang diridloi oleh Allah. Untuk apa dipuji orang alasannya keindahan alis, sementara hal tersebut mengakibatkan Allah marah pada kita. Na’udzubillah min dzalik. Jangan ragu untuk menolak saat nanti perias mau mencukur alis anda. Wallahu’alam.