Hukum Mencabut Uban dan Hikmah di Baliknya

Hampir siapa saja yg usianya lanjut akan mengalami rambut beruban. Bahkan ada pula orang yg dengan-cara usia belum begitu renta, namun rambutnya beruban. Entah karena aib atau alasan lain, tak sedikit orang yg mencabut ubannya. Nah, bagaimana aturan mencabut uban dlm Islam & apa hikmahnya?

Uban adalah Sunnatullah

Tak perlu aib bila rambut beruban. Apalagi kalau usianya memang sudah tua. Sebab uban yakni sunnatullah yg Allah sebutkan dlm firman-Nya:

اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ

Allah, Dialah yg membuat ananda dr kondisi lemah, lalu ia menjadikan (kamu) sehabis keadaan lemah itu menjadi besar lengan berkuasa, kemudian ia membuat (kau) sesudah kuat itu lemah (kembali) & beruban. ia menciptakan apa yg dikehendaki-Nya & Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa. (QS. Ar Rum: 54)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan & tafsirnya, kondisi lemah pertama bagi manusia adalah tatkala ia bayi & masih kecil. Lalu berkembang menjadi besar lengan berkuasa. Setelah itu lemah kembali dikala menua.

“Di fase ini seseorang mulai lemah keinginannya, gerak, & kekuatannya; rambutnya putih beruban, sifat-sifat lahiriah & batinnya berubah pula,” terang Ibnu Katsir.

Di sini, uban pula menjadi pengingat akhir hayat. Sebab lazimnya yg beruban adalah orang yg sudah bau tanah & kian dekat dgn akhir hayat.

Baca juga: Kalimat Thayyibah

Uban yakni Cahaya bagi Orang Beriman

Jangan aib beruban karena uban adalah cahaya bagi orang beriman.

الشَّيْبُ نُوْرُ الْمُؤْمِنِ لَا يُشِيْبُ رَجُلٌ شَيْبَةً فِي الْإِسْلَامِ إِلَّا كَانَتْ لَهُ بِكَلِّ شَيْبَةً حَسَنَةً وَرَفَعَ بِهَا دَرَجَةً

Uban yaitu cahaya bagi orang beriman. Tidaklah seseorang beruban –walaupun sehelai- dlm Islam melainkan setiap ubannya akan dihitung sebagai suatu kebaikan & akan meninggikan derajatnya. (HR. Al Baihaqi dlm Syu’abul Iman; hasan)

Dalam hadits lain dijelaskan bahwa uban ialah cahaya bagi orang beriman di hari kiamat nanti. Ia merupakan kemuliaan bagi orang-orang beriman.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pula beruban. Bahkan suatu hari rambut ia tiba-datang memutih. “Mengapa rambutmu memutih ya Rasulullah?” sebagian sobat mengajukan pertanyaan. Beliau pun menjawab:

شَيَّبَتْنِي هُودٌ وَأَخَوَاتُهَا

Rambutku beruban karena surat Hud & mitra-kawannya.

Surat Hud membuat Rasulullah beruban. Terutama tatkala turun ayat:

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Maka istiqamahlah (tetaplah) ananda pada jalan yg benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu & (juga) orang yg sudah taubat beserta ananda & janganlah ananda melebihi batas. Sesungguhnya ia Maha Melihat apa yg ananda lakukan. (QS. Hud: 112)

Ketika menjelaskan ayat ini dlm Tafsir Fi Zhilalil Qur’an, Sayyid Qutb menyebutkan wacana rambut Rasulullah tiba-tiba beruban. Karena begitu beratnya istiqomah. “Istiqomah merupakan berlaku lurus & menempuh jalan dgn tak menyimpang,” tulis Sayyid Qutb.

Hukum Mencabut Uban

Entah karena aib terlihat tua atau alasan lain, tidak sedikit orang yg mencabut ubannya. Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mencabut uban.

لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِى الإِسْلاَمِ إِلاَّ كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yg beruban dlm Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti. (HR. Abu Daud; shahih)

لاَ تَنْتِفُوا الشَّيْبَ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَشِيبُ شَيْبَةً فِى الإِسْلاَمِ إِلاَّ كُتِبَ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَرَفَعَهُ بِهَا دَرَجَةً َوْ حُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ

Janganlah mencabut uban lantaran sesungguhnya ia yaitu cahaya bagi muslim. Tidak seorang muslim beruban sehelai dlm Islam kecuali dicatat untuknya  suatu kebaikan, dinaikkan derajatnya, & dihapus kesalahannya. (HR. Ahmad; hasan)

Larangan ini memperlihatkan haram atau makruh? Jumhur ulama menyampaikan bahwa larangan di sini ialah makruh, tak sampai haram. Makara, aturan mencabut uban yaitu makruh.

Baca juga: Hukum Merokok

Hikmah Larangan Mencabut Uban

Tidaklah Islam memerintahkan sesuatu kecuali sesuatu itu baik bagi manusia. Dan tidaklah  Islam melarang insan dr sesuatu kecuali sesuatu itu jelek bagi insan. Semua perintah & larangan ada hikmahnya.

Pun larangan mencabut uban ini. Ia memiliki nasihat yg di zaman terbaru ini makin terbuka dgn pertumbuhan sains. Mencabut uban terus-menerus ternyata dapat mengakibatkan kerontokan rambut permanen. Pasalnya, folikel yg menciptakan uban dikala dicabut cabut mampu menciptakan helaian uban lain di tempatnya meskipun tak banyak. Folikel merupakan kantung kecil di kulit kepala kawasan tumbuhnya rambut. Mencabut rambut di folikel yg sama berisiko menyebabkan kebotakan.

Kaprikornus, mencabut uban tak menetralisir dengan-cara permanen. Sebab akan tumbuh uban baru. Selain itu, ia pula merusak tekstur. Rambut menjadi lebih kusut & mengembang sehingga membuat tampilan kurang menawan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]

  Hukum Memakai Cincin Batu Akik (Giok)