Hampir di semua tempat di negeri manapun kita biasa menemui patung dgn macam & bentuknya. Ada yg patung orang, hewan, tumbuh-tumbuhan, & patung lainnya.
Dalam syariat Islam, ada larangan ihwal membuat patung. Para ulama menafsirkannya dgn patung yg menampung makhluk bernyawa. Dalam hal ini, salah seorang ulama dr Kerajaan Arab Saudi, Syaikh Shalih Ibnu Al-fauzan menjelaskan aturan membuat patung & dan tugu peringatan.
Berikut ialah penuturan dia seperti dikutip dlm kitab Durus Al-Am karya Dr. Abdul Malik Al-Qasim.
Kata At-Tamatsil ialah jamak dr kata timtsal, tujuannya adalah patung yg menyerupai bentuk insan, binatang atau makhluk bernyawa yang lain.
Kata An-Nashab arti asalnya ialah tanda atau bebatuan, di mana kaum musyrik menyembelih hewan untuk memperingati pemimpin mereka atau memuliakan patung mereka itu.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam sudah melarang kita untuk menggambar makhluk bernyawa, apalagi gambar seseorang yg dimuliakan seperti ulama, para raja, orang shalih, para pemimpin, & pemuka penduduk , baik gambar tersebut dilukis di atas kanvas, kertas, dinding, atau busana.
Begitu pula dgn cara dipahat atau dgn membangun tugu peringatan berupa makhluk bernyawa.
Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang untuk menempelkan gambar di dinding & lainnya, serta membangun tugu peringatan, lantaran itu semua jalan menuju kemusyrikan. Sesungguhnya permulaan mula perbuatan syirik yg terjadi di atas paras bumi disebabkan oleh menggambar & menempelkan gambar tersebut.
Hal itu bermula tatkala orang-orang shalih dr kaum nabi Nuh meninggal dunia. Tatkala itu mereka bersedih, maka setan merayu mereka untuk untuk membuat patung di kawasan mereka berkumpul, & memperlihatkan nama sesuai dgn nama-nama orang shalih tersebut.
Tak lama, mereka pun melakukannya, namun tak menyembahnya. Setelah mereka meninggal dunia, & peristiwa tersebut terlupakan, maka patung-patung itu disembah oleh orang-orang sesudah mereka.
Pada ketika Allah Ta’ala mengangkat Nuh sebagai rasul, ia melarang tindakan syirik yg disebabkan oleh patung yg mereka berdiri. Kaumnya menolak & tetap menyembah patung-patung itu yg sudah bermetamorfosis berhala.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Berlanjut ke Hukum Membuat Patung, Haramkah? (Bagian 2)