Bagaimana hukum membayar zakat fitrah di kalangan umat muslim? Simak penjelasan tentang hukum & golongan yg berhak menerimanya.
Zakat fitrah adalah salah satu amalan yg umumnya dilakukan pada Bulan Ramadhan. Hukum membayar zakat fitrah perlu diketahui oleh setiap muslim agar dapat mengamalkannya dgn sebaik mungkin.
Secara umum, zakat fitrah merupakan zakat yg ditunaikan oleh setiapjiwa tanpa dibatasi oleh gender atau usia.
Perintah untuk membayar zakat pula terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 43. Agar lebih memahami esensi dr amalan ini, sebaiknya simak pemaparan berikut!
Baca juga: Bagaimana Doa Menerima Zakat? Simak Disini
Daftar Isi
Dalil tentang ZakatFitrah
Zakat fitrah adalah perintah yg datang langsung dr Allah SWT. Telah banyak sumber literatur yg menerangkan tentang zakat fitrah. Adapun dalil tentang ibadah tersebut yakni sebagai berikut:
-
Surat Al Baqarah ayat 43
Al-Qur’an telah banyak menerangkan tentang hukum membayar zakat fitrah. Hal ini tertuang dlm surat Al Baqarah ayat 43. Bunyi ayat tersebut yaitusebagai berikut
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ – ٤٣
Artinya: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, & rukuklah beserta orang yg rukuk.”
-
Surat Al Baqarah ayat 110
Selain itu, dlm surah Al Baqarah ayat 110 Allah SWT pula berfirman:
وَاَقِيْمُواالصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ ۗ وَمَا تُقَدِّمُوْا لِاَنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١٠
Artinya: “Dan laksanakanlah salat & tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yg ananda kerjakan untuk dirimu, ananda akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yg ananda kerjakan.”
-
HadistRiwayat Bukhari, Abu Dawud, & Muslim
Rasulullah pula mengatakan bahwa zakat fitrah adalah fondasi sejati umat muslim yg harus dibangun. Bunyi hadist tentang zakat fitrah tersebut yaitu:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّىقَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Ied).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
-
Hadist Riwayat Abu Daud
Zakat fitrah dapat mensucikan setiap muslim yg menunaikannya. Rasulullah SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yg berpuasadari bersenda gurau & kata-kata keji, & pula untuk memberi makan miskin. Barangsiapa yg menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima & barangsiapa yg menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR Abu Daud).
Baca artikel: Syarat Wajib & Syarat Sah Zakat Fitrah PanduanLengkap
Perlu diketahui bahwa hukum membayar zakat fitrah ialah wajib bagi setiap orang. Syarat membayar zakatfitrah adalah Islam, merdeka, & memiliki harta yg cukup.
Ibadah ini bisa dilakukan sebelum terbenamnya matahari pada hari akhir bulan Ramadhan. Adapun orang yg wajib berzakat yakni anggota keluarga, seperti suami, istri, & anak. Hal ini sesuai dgn penjelasan dlm buku Fiqih oleh Hasbiyallah.
Sedangkan Muhammad Jawad Mughniyah dlm kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan bahwa ulama empat mazhab bersepakat bahwa zakat fitrah wajibdikeluarkan oleh setiap muslim yg kuat, baik itu tua ataupun muda.
Dengan begitu, maka wali dr anak kecil atau orang gila pula wajib mengeluarkan zakat untuk mereka.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dimaknai sebagai wujud kepedulian pada orang yg kurang mampu. Esensi dr kegiatan ibadah ini adalah berbagi rasa kemenangan & kebahagiaan di hari raya Idul Fitri, sehingga semua orang dapat merasakannya tanpapeduli status sosial.
Zakat fitrah dapat dibayar dlm bentuk beras atau uang tunai asalkan waktu pembayarannya sebelum sholat Idul Fitri. Namun, jika zakat dikeluarkan setelah hari raya, hukumnya menjadi tak sah & hanya dianggap sedekah.
Jumlah zakat fitrah yg harus dibayarkan setiap jiwa adalah 2,5 kg atau 3,5 liter. Jumlah beras yg dibayarkan untuk zakat fitrah berlaku sama di setiap daerah di Indonesia.
Pembayaranini tak harus dilakukan dgn beras, namun pula bisa menyesuaikan dgn makanan pokok yg ada di daerah tersebut. Misalnya, seperti gandum, jagung, & lain sebagainya.
Umat muslim pula bisa melakukan pembayaran menggunakan uang tunai. Adapun jumlahnya berbeda-beda karena disesuaikan dgn harga makanan pokok di wilayah tersebut.
Jangan khawatir jika ingin membayar zakat dgn uang karena jumhur ulama membolehkannya.
Nominalzakat fitrah yg ditunaikan dlm bentuk uang bisa menyesuaikan dgn harga beras yg dikonsumsi. Contohnya, harga beras di Jakarta adalah Rp45.000.
Dengan begitu, maka setiap satu orang harus membayar zakat Rp45.000. Jika dlm sebuah keluarga terdapat 4 anggota keluarga, maka zakat yg harus dibayarkan adalah Rp180.000.
Golongan Orang yg Berhak Menerima Zakat
Golongan orang yg berhak menerima zakat disebut dgn mustahik. Sedangkan orang yg membayar zakatdisebut muzakki. Adapun macam-macam golongan orang yg menerima zakat yakni sebagai berikut:
1. Fakir
Fakir merupakan salah satu kelompok yg berhak menerima zakat fitrah. Mereka disebut pula dgn zakat mustahik karena tak mempunyai sumber penghasilan dengan-cara tetap.
Mereka pula tak mempunyai kekayaan atau sarana yg mendukung hidup layak. Entah itu dlm bentuk sandang, pangan, & papan.
Kekurangansumber penghasilan bisa disebabkan karena berbagai jenis faktor. Misalnya seperti mengidap penyakit serius, disabilitas, kelainan mental, & lain sebagainya. Dengan adanya zakat untuk fakir miskin, maka dapat sedikit meringankan beban mereka.
2. Miskin
Golongan penerima zakat yg kedua adalah orang miskin. Mereka adalah golongan yg mungkin masih sering dianggap sama dgn fakir.
Padahal, keduanya memilikisejumlah perbedaan. Orang miskin ialah golongan orang yg mempunyai sumber pendapatan, namun tak mampu mencukupi kebutuhan hidup.
Bukan hanya itu, golongan tersebut pula tak mampu memenuhi tanggung jawab dlm hal makanan, tempat tinggal, pakaian, maupun kebutuhan lainnya.
3. Riqab
Riqab pula diartikan sebagai budak atau hamba sahaya. kata raqabah dlm Bahasa Arab artii budak. Riqab yg dimaksud di sinidigolongkan sebagai mukatab atau seorang budak yg memiliki ikatan kontrak dgn majikannya.
Dengan adanya zakat ini, maka bisa digunakan untuk membebaskan para budak dr tuannya, sehingga mereka bisa hidup dgn layak.
Adapun pemberian zakat untuk riqab ini terjadi saat awal perkembangan Islam.
Lalu, di zaman sekarang masihkah ada Riqab? Bisa jadi, riqab di zaman sekarang adalah human trafficking(perdagangan manusia).
4. Fisabilillah
Jenis-jenis mustahik yg berikutnya adalah fisabilillah atau orang yg memiliki aktivitas utama berjuang di agama Allah SWT. Tujuan hidup mereka yakni untuk menegakkan ajaran agama Islam.
Fisabilillah yg dimaksud di sini bisa berupa perorangan maupun lembaga penyiaran Islam, baik di kota besar ataupun di pelosok desa.
Contoh fisabilillah yaitu sepertipendakwah, pengembang pendidikan Islam, tenaga kesehatan, guru madrasah diniyah, pengurus panti asuhan, & lain sebagainya.
Alasan mereka berhak menerima zakat fitrah adalah karena sudah rela dgn tulus & ikhlas berkorban untuk menegakkan syariat-syariat Islam.
Artikel lainnya: Berapa Besaran Zakat Fitrah Beras danUang? Simak Disini
5. Ibnu Sabil
Ibnu sabil merupakan orang yg berhak menerima zakat fitrah. Ibnu Sabil artinya yaitu orang yg tengah melakukan perjalanan sekaligus kehabisan bekal. Dengan begitu, mereka tak mampu melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak memperoleh zakat fitrah, terlepas dr status sosialnya.
Bukan hanya itu, terdapat kriteria yg ditetapkan oleh jumhur ulama pada IbnuSabil. Adapun kriteria tersebut yakni sebagai berikut:
- Islam & bukan Ahlul Bait
- Tidak memiliki harta yg sedang di pegangnya dlm perjalanan
- Bukan melakukan perjalanan dgn tujuan maksiat
- Tidak ada orang yg bersedia meminjamkan uang atau makanan pada Ibnu Sabil.
6. Mualafp[
Mualafadalah orang yg baru memeluk agama Islam. Mereka pula tergolong sebagai mustahik. Dengan menerima zakat tersebut, diharapkan para mualaf dapat semakin memiliki iman yg kuat.
Golongan mualaf yg menerima zakat dibagi menjadi empat, di antaranya sebagai berikut:
- Seseorang yg baru masuk ke agama Islam
- Seseorang yg imannya masih lemah
- Golongan yg akidahnyarentan
7. Gharim/Gharimin
Gharim atau gharimin merupakan golongan orang yg berhak menerima zakat. Gharim atau gharimin dengan-cara bahasa diartikan sebagai orang yg memiliki utang.
Terdapat dua golongan gharim atau gharimin, di antaranya sebagai berikut:
- Gharim mashlahati nafsihi: Orang yg memiliki utang untuk kebutuhan hidup sendiri.
- Gharim li ishlâhi dzatil: Orang yg memiliki utang untuk mendamaikan suku atau qabilah.
8. Amil Zakat
Amil zakat merupakan orang yg bertugas mengumpulkan dana zakat yg telah diserahkan oleh muzakki untuk disalurkan kepara mustahiq.
Hal ini dapat berupa lembaga, pengurus masjid, atau masyarakat yg diberikan amanah untuk mengumpulkan zakat. Amil termasuk golongan terakhir dariserangkaian golongan penerima zakat.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat muslim.
Sekarang, membayar zakar semakin mudah dilakukan karena ada Yayasan Yatim Mandiri yg kredibel & amanah dlm menyalurkan zakat pada Mustahik.