Hukum Membatasi Keturunan Menurut Syariat Islam (Bagian 2)

Lanjutan dr Hukum Membatasi Keturunan Menurut Syariat Islam

Adapun mencegah kehamilan & membuat jarak kehamilan dengan-cara kasuistik (pada orang-orang tertentu) dikarenakan adanya sebuah kemudaratan yg pasti, mirip seorang wanita yg tak mampu melahirkan dengan-cara normal sehingga setiap kali melahirkan mesti melalui operasi caesar.

Jika demikian keadaannya, maka perempuan tersebut boleh menghalangi jumlah keturunannya atau mengendalikan jarak kehamilan.

Menunda kehamilan pula boleh dikerjakan karena alasan syariat atau alasannya alasan kesehatan atas nasehat dokter muslim yg terpercaya.

Bahkan, boleh jadi syariat melarang seorang perempuan hamil apabila para dokter muslim yg dapat dipercaya menetapkan bahwa kehamilan dapat membayakan jiwa seorang wanita.

Adapun seruan untuk membatasi jumlah keturunan atau menangkal kehamilan dengan-cara umum maka syariat tak membolehkannya alasannya adalah aspek-faktor yg sudah dipaparkan di atas.

Lebih besar lagi dosanya apabila pemimpin suatu negara mewajibkan hal ini pada rakyatnya.

Pada dikala yg sama, seluruh anggaran negara dipakai untuk berlomba-lomba dlm pengadaan senjata untuk menjajah & menghancurkan negara lain, sebagai ganti dr pemberdayaan serta pembiayaan untuk pengembangan sektor ekonomi, pembangunan, & kebutuhan rakyat.

Hanya Allah-lah yg Maha Kuasa menawarkan taufik & hidayah-Nya.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan shalawat & salam pada Nabi kita Muhammad, pada keluarga & para teman-sahabatnya yg mulia. Demikian ajaran yg disampaikan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami.

Hal yg sama pula diutarakan oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah, yg mana ia mengatakan,

“Apa saja yg disebut sebagai program pembatasan jumlah keturunan, bahwasanya hal itu berlawanan & menyelisihi hadits-hadits yg mendorong kaum muslimin supaya menikahi wanita yg penyayang & subur.

  Hukum Membatasi Keturunan Menurut Syariat Islam

Ditambah lagi, pada Hari Kiamat kelak, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam akan membanggakan umatnya yg banyak dihadapan umat-umat yang lain.

Di antara ancaman acara pembatasan keturunan ini adalah ikut andil dlm menolong orang-orang yahudi untuk memperluas wilayahnya.

Hal ini dgn gamblang disebutkan dlm buletin Amerika yg diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri tahun 1957 M bahwa ajakan untuk membatasi jumlah kelahiran di Mesir & Suriah bermaksud untuk menolong & memperluas jaringan Zionisme Israel di negara Arab. Wallahul Musta’an.

Demikian disadur dr buku Eksiklopedi Anak karya Abu Abdullah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]