Banyak pendapat yg disampaikan para ulama terkait membatasi keturunan. Ada yg baiklah, ada yg menolaknya.
Di sini kami menukil ketetapan Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada Muktamar III yg membicarakan perihal seputar pertanyaan ini sebagai pembanding dr pertimbangan -pendapat yg ada. Berikut keputusan muktamar tersebut:
Segala puji bagi Allah Ta’ala & gampang-mudahan shalawat & salam selalu tercurah pada Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yg tak ada Nabi setelahnya, pada keluarga & sobat-sahabatnya.
Amma ba’du.
Berdasarkan pertimbangan Majlis Al-Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami pada muktamar III di Makkah Al-Mukarramah dr tanggal 23-30/4/1400 Hijriyah perihal masalah membatasi jumlah keturunan atau yg sebagian golongan sebut dgn ungkapan halusnya Keluarga Berencana, setelah terjadi diskusi & tukar anggapan maka majelis memutuskan selaku berikut:
1. Mengingat syariat Islam mendorong untuk memperbanyak anak kaum muslimin, hingga tersebar ke aneka macam penjuru dunia, maka keturunan yg banyak merupakan salah satu lezat yg besar bagi umat Islam & anugerah agung yg sudah dianugerahkan Allah Ta’ala pada hamba-hamba-Nya.
Banyak sekali dalil dlm syariat Islam, baik dr Al-Qur`an maupun dr sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang menunjukkan bahwa menghalangi jumlah kelahiran atau mencegah kehamilan yaitu tindakan yg berlawanan dgn fitrah insani yg sudah ditetapkan Allah kepada umat manusia.
Di samping itu, pula bertentangan dgn syariat agama Islam yg sudah diridhai Allah Ta’ala sebagai ajaran untuk hamba-hamba-Nya.
2. Mengingat bahwa kelompok yg menyerukan untuk menghalangi keturunan atau menghalangi kehamilan bermaksud mengelabui kaum muslimin, dgn tujuan mengurangi jumlah populasi mereka dengan-cara umum serta penduduk arab & rakyat tertindas pada utamanya, biar mereka bisa untuk menjajah negara kaum muslimin, mengusir & merampas kekayaan di negara-negara Islam.
3. Membatasi jumlah keturunan & mencegah kehamilan pula tergolong salah satu perilaku jahiliyah & merupakan sikap berburuk sangka terhadap Allah Ta’ala serta melemahkan eksistensi Islam yg terdiri dr banyaknya sumber daya manusia yg saling terkait satu dgn lainnya.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka Majlis Majma’ al-Fiqhi al-Islami telah sepakat untuk menetapkan bahwa menghalangi jumlah keturunan tak dibolehkan dengan-cara mutlak.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Bersambung ke Hukum Membatasi Keturunan Menurut Syariat Islam (Bagian 2)