Ada yg menatap bahwa bila sesudah membaca Al-Alquran kita mengucapkan lafadz “Shadaqallahul ‘Adzhiem” hukumnya bid’ah. Dalam pandangan golongan ini, hal seperti itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Bagi mereka, tatkala tak ada teladan dr Rasulullah, maka hukumnya menjadi terlarang alias bid’ah.
Ada pula kalangan lain yg tak menatap bahwa hal itu bid’ah. Sebab, meski tak ada riwayat yg dengan-cara khusus memberikan bahwa Rasulullah SAW mengucapkan lafadz itu selepas baca Alquran, tetapi tetap ada dalil yg bersifat lazim perihal usulan mengucapkan lafadz itu.
Misal ayat Alquran berikut: Katakanlah, “Shadaqallah” & ikutilah millah Ibrahim yg lurus (QS. Ali Imrah: 95)
Lalu, bila ada pertimbangan yg tak membid’ahkan bacaan Shadaqallahul Adzhim di luar shalat, maka bagaimana hukumnya apabila itu diucapkan di dlm rakaat-rakaat shalat?
Dalam kitab Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah, terbitan Kementerian Mesir, disebutkan pertimbangan ulama mazhab perihal itu:
1. Mazhab Al-Hanafiyah
Apabila seorang shalat & mengucapkan tasbih, berdasarkan mazhab ini, seperti shadaqallahul ‘adzhim sesudah final dr membaca Alquran, maka shalatnya tetap ‘jalan’, tak batal.
Akan tetapi, mereka mensyaratkan bahwa hal itu dilaksanakan dgn niat bahwa tujuannya sekadar untuk memuji, berzikir atau tilawah.
2. Mazhab Asy-Syafi’iyah
Hampir sama dgn mazhab Al-Hanafiyah; siapa pun yg shalat kemudian mengucapkan lafadz shadaqallahul ‘adzhim, tak batal shalatnya. Bedanya, tanpa mensyaratkan apa pun.
Dari dua pendapatnya, kita jadi tahu, dilema ini dilema khilafiah. Tiada nash yg dgn tegas melarang akan tetapi pula tiada nash yg dengan-cara khusus memerintahkannya. Tak tepat rasanya bila kita menjadi saling berselisih untuk urusan yg tiada nash yg tegas.
Dengan perbedaan ini, kuncinya cuma satu: saling bertoleransi dgn sesama muslim.