Hukum Memakai Jimat Berupa Ayat Al-Qur`an

Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah & Fatwa Arab Saudi pernah ditanya ihwal jimat & pelindung yg padanya tertulis ayat-ayat Al-Qur`an.

Apakah boleh bagi seorang muslim menenteng pelindung yg bertuliskan ayat Al-Qur`an itu?

Jawab:

Menulis ayat Al-Qur`an & menggantungnya di tangan & sebagainya, yg mana bermaksud selaku penolong & pelindung dr marabahaya yg ditakuti atau untuk mengusir ancaman yg datang, problem ini diperselisihan oleh para ulama salaf.

Di antara mereka ada yg melarangnya dgn argumentasi bahwa itu ialah jimat yg tak boleh digantung & dipajang berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَّةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat & tiwalah (pellet) yaitu perbuatan syirik.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah & Abu Dawud).

Mereka mengatakan, tak ada pengkhususan jimat yg bertulisan Al-Qur`an di dlm hadits ini.

Para ulama tersebut pula beralasan, “Menggantungkan jimat yg bertuliskan ayat Al-Qur`an akan mengarah pada sesuatu yg digantung selain dr Al-Qur`an. Maka dihentikan menggantungnya merupakan sadd dzari’ah (penutup jalan) semoga tak menggantung selain ayat Al-Qur`an.”

Mereka menambahkan,

“Jimat yg digantung itu akan membuat seseorang menjadi hina, alasannya ia senantiasa membanya tatkala buang hajat, masuk kamar kecil & bergaul dgn istrinya, padahal jimat itu masih bersamanya.”

Pendapat ini dikemukakan oleh Abdullah bin Mas’ud & murid-muridnya, begitu pula yg disampaikan Ahmad bin Hambal dlm riwayatnya & sebagian besar sahabatnya. Hal ini pula ditegaskan oleh ulama khalaf.

Di antara ulama ada yg mengizinkan menggantung jimat yg bertuliskan ayat Al-Qur`an & nama-nama Allah serta sifat-sifat-Nya.

Di antara mereka yakni Abdullah bin Amru bin Ash, Abu Ja`far Al-Baqir serta Ahmad dlm riwayat lain. Mereka memaknai hadits diatas sebagai larangan terhadap jimat yg padanya terdapat unsur-unsur kesyirikan.

  Tak sanggup laksanakan Haji dan Umrah? Perbanyaklah Amalan Ini (Bagian 2)

Pendapat pertama lebih besar lengan berkuasa hujjahnya & lebih kondusif dr sisi akidah, sebab terlindungnya tauhid dr bahaya kesyirikan.

Adapun riwayat yg berasal dr Amru bin Ash yg mengijinkan perbuatan ini, tujuannya ialah semoga anak-anak dapat menghafal Al-Qur`an.

Di samping itu, menulis ayat-ayat di kertas serta memajangnya di leher belum dewasa tanpa berniat untuk membuatnya jimat yg berfungsi selaku penolak bala atau mendatangkan faedah, maka hukumnya boleh.

Semoga Allah melimpahkan shalawat serta salam pada Nabi kita Muhammad, keluarganya & para sahabatnya. Demikian dikutip dr tulisan Syaikh Dr. Abdul Malik Al-Qasim dlm kitab Durus Al-Am.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]