Hukum Memakai Cincin Batu Akik (Giok)

Fenomena cincin watu akik (giok) makin marak. Makin banyak orang yg menggunakan cincin batu akik, harganya pun menjadi makin mahal. Yang mengkhawatirkan, sebagian pemasaran cincin batu akik diwarnai kepercayaan bahwa cincin tersebut mempunyai tuah gaib atau kekuatan supranatural.

Misalnya sepert dilansir Indopos.com pada 28 Februari 2015. Disebutkan, batu akik Kecubung, Mata Kucing, Combong & Batu Sulaiman laku karena diyakini mempunyai kekuatan supranatural yg tinggi.

“Sebagian yang lain, mengejar-ngejar watu bertuah karena digunakan selaku fasilitas pengasihan (cinta), fasilitas penglarisan barang jualan, fasilitas untuk jabatan, fasilitas kewibawaan, fasilitas untuk menjadi pribadi yg tangguh & lain sebagainya,” tulis media tersebut.

Bagaimana aturan menggunakan cincin batu akik? Pada mulanya, memakai cincin watu akik hukumnya mubah. Bagi laki-laki muslim, yg diharamkan adalah cincin emas. Sedangkan cincin kerikil akik, tak ada dalil yg melarangnya.

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Al Bukhari & Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahkan pula memakai cincin kerikil akik.

كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ، وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا

Cincin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbuat dr perak & mata cincinnya adalah kerikil dr Etiopia. (HR. Muslim)

  Tata Cara Bersuci Dari Hadas Besar Dan Kecil

Imam Nawawi menjelaskan dlm Syarh Shahih Muslim, sebagaimana dikutip Ustadz Farid Nu’man Hasan, bahwa yg dimaksud dgn watu dr Etiophia tersebut adalah watu ‘aqiq.

Adapun meyakini kerikil akik mempunyai kekuatan supranatural atau mampu menghadirkan faedah mistik, maka keyakinan tersebut adalah keyakinan yg batil & diharamkan. Bahkan, keyakinan mirip itu bisa menjerumuskan pada syirik.

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ وَيْحَكَ مَا هَذِهِ . قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyaksikan seorang laki-laki mengenakan gelang di lengannya. Pria itu mengatakan bahwa gelang tersebut terbuat dr kuningan. Lalu ia berkata, “Untuk apa kamu-sekalian memakainya?” Pria itu menjawab, “(Ini untuk mencegah) wahinah (penyakit yg ada di lengan atas).” Beliau lantas bersabda, “Gelang tadi malah membuatmu makin lemah. Buanglah! Seandainya kau-sekalian mati dlm keadaan masih mengenakan gelang tersebut, kau-sekalian tak akan beruntung selamanya.” (HR. Ibnu Majah & Ahmad)

Sama mirip gelang tersebut, cincin watu akik yg diyakini menenteng faedah gaib pula menciptakan seseorang tak akan beruntung (celaka) sebab hal itu yaitu salah satu bentuk kemusyrikan.

Kesimpulannya, hukum asal memakai batu cincin akik yaitu mubah (boleh). Namun, jikalau diikuti kepercayaan bahwa batu akik tersebut mempunyai kekuatan supranatural atau membawa faedah gaib, maka ia menjelma haram.

Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/wargamasyarakat]