Hukum Lewat didepan Orang Shalat

 Bolehkah lewat di depan orang yg sedang shalat  Hukum Lewat didepan Orang Shalat
Melintasi Orang Shalat

Bolehkah melalui di depan orang yg sedang shalat ?

Dalam beberapa kasus seputar sholat ada kasus yg sering terjadi tatkala berada di dlm masjid diantaranya yaitu  melintas didepan orang yg sedang shalat. Karena didalam masjid sangat lumrah jikalau terjadi sebagian orang telah melaksanakan sholat & sebagian lainya masih dlm melakukan shalat. Karena ada kakmum Itmam ada pula makmum Masbuk.
Nah pertanyaanya: jika seseorang sudah selesai melaksanakan sholat lantas ia ada keperluan untuk meninggalkan masjid, sedangkan dibelakang atau di tempat ia mau keluar ana orang yg masih shalat.
Bolehkan melintas di depan orang sholat itu.? Jika diperbolehkan atau dilarang, apa kentuan larangan & kebolehanya.?

Jawab :

Yang dihukumi haram leat didepan orang sholat yaitu tatkala orang yg sholat itu sudah menggunakan sutroh (pembatas) & pembatas ini ada urutannya :
  1. Sholat dibelakang Tiang
  2. Memberi tongkat didepannya
  3. Memberi garis di depannya.

Ketahuilah lebih baik berdiam seribu tahun daripada melalui didepan orang shalat.
Dalam hadits dijelaskan:
 لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ قَالَ أَبُو النَّضْرِ لَا أَدْرِي أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً 
“Kalau saja orang yg berjalan di depan orang shalat tahu sesuatu (dosa) yg akan ia peroleh, maka sungguh berdiam (menunggu final shalat) selama 40 lebih baik baginya ketimbang berjalan di depan orang yg shalat. Abu Nadhar (Rawi) berkata, ‘Saya tak tahu apakah Rasulullah berkata 40 hari, bulan, atau tahun’.” (HR. Bukhari)
Di dlm kitab al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab:
 إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون  
“Jika seseorang melaksanakan shalat dgn sutrah (penghalang) maka haram bagi orang lain melalui diantara orang yg sedang shalat & sutrah, sedangkan melalui di luar sutrah adalah hal yg tak diharamkan. Imam Al-Ghazali beropini (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tak sampai haram. Namun pertimbangan yg shahih bahkan pertimbangan yg benar bahwa bergotong-royong melalui di depan orang shalat yakni haram. Pendapat demikian yaitu yg ditentukan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi & ulama lain yg hebat menetapkan aturan beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 3, Hal. 249)
Namun dlm kondisi tertentu Menurut al-Adzrô’i diperbolehkan, apabila sangat terpaksa. Sedangkan menurut al-Asnâwi, boleh lewat di depan orang shalat, DENGAN SYARAT TIDAK ADA JALAN LAEN, walaupun tak dlm kondisi terpaksa. Jika ada orang melalui pas didepannya .. Terus diperingatin tak menghiraukan.. maka boleh ditinju ..
بغية المسترشدين للسيد باعلوي الحضرمي صحـ : 91 مكتبة دار الفكر
فائدة ] يَحْرُمُ الْمُرُوْرُ بَيْنَ الْمُصَلِّيْ وَسُتْرَتِهِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً وَلَوْ لِضَرُوْرَةٍ كَمَا فِي اْلإِمْدَادِ وَاْلإِيْعَابِ لَكِنْ قَالَ اْلأَذْرَعِيُّ وَلاَ شَكَّ فِي حِلِّ الْمُرُوْرِ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً سِوَاهُ عِنْدَ ضَرُوْرَةِ خَوْفِ بَوْلٍ كَكُلِّ مَصْلَحَةٍ تَرَجَّحَتْ عَلَى مَفْسَدَةِ الْمُرُوْرِ وَقَالَ اْلأَئِمَّةُ الثَّلاَثَةُ يَجُوْزُ إِذَا لَمْ يَجِدْ طَرِيْقاً مُطْلَقاً وَاعْتَمَدَهُ اْلإِسْنَوِيُّ وَالْعُبَابُ وَغَيْرُهُمَا اهـ كُرْدِيّ وَبِهِ يُعْلَمُ جَوَازُ الْمُرُوْرِ لِنَحْوِ اْلإِمَامِ عِنْدَ ضَيْقِ الْوَقْتِ أَوْ إِدْرَاكِ جَمَاعَةٍ اهـ بَاسُودَانُ وَقَالَ فِي فَتْحِ الْبَارِي وَجَوَازُ الدَّفْعِ وَحُرْمَةُ الْمُرُوْرِ عَامٌّ وَلَوْ بِمَكَّةَ الْمُشَرَّفَةِ وَاغْتَفَرَ بَعْضُ الْفُقَهَاءِ ذَلِكَ لِلطَّائِفِيْنَ لِلضَّرُوْرَةِ عَنْ بَعْضِ الْحَنَابِلَةِ جَوَازَهُ فِي جَمِيْعِ مَكَّةَ اهـ
“Faedah: Haram melintas di antara orang yg sedang shalat & pembatasnya, sekalipun tak ditemukan jalan lain atau alasannya darurat sebagaimana tersebut dlm kitab al-Imdad, al-I’ab. Tetapi berkata al-Azra’i: tak ragu bahwa boleh melintas di hadapan orang shhalat kalau tak didapatkan jalan lain alasannya adalah mendesak sakit kecil sama seperti maslahat yg lain yg lebih di utamakan maslahat itu dibandingkan dengan mafsadah (kerusakan) melintasi.
Berkata imam yg tiga, boleh melintasi bila tak didapatkan jalan lain dengan-cara mutlak. Pendapat ini dipegang oleh Isnawi, al-‘Ubab & selainnya. (dari kitab Kurdiy).
Berdasarkan itu diketahuilah bahwa boleh melintas bagi imam tatkala mendesak waktu atau bagi orang yg mengejar-ngejar menemukan jamaah. Dikatakan dlm kitab fath al-Bari, boleh menolak orang yg melintas itu & hukumnya haram adalah berlaku dengan-cara biasa , walau di Mekkah. Menurut sebagian ulama fiqih Mazhab Hanbali boleh melintasi orang shalat di Mekkah alasannya adalah darurat”.
Dari Abu Juhaim Ibnul Harits Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Seandainya orang yg melalui di depan orang yg sholat mengetahui dosa yg akan dipikulnya, maka ia lebih baik bangkit empat puluh hari ketimbang harus melalui di depannya.” Muttafaq Alaihi dlm lafadznya berdasarkan Bukhari. Menurut riwayat Al-Bazzar dr jalan lain: “(lebih baik bangun) Empat puluh tahun.”
  Dan Mereka Bertanya Kepadamu Tentang Haid Jilid 1