Hukum Istri Memotong Rambut Tanpa Seijin Suami

Wahai Syaikh, apakah seorang istri mesti meminta ijin suami dikala mau memangkas rambut? Bagaimana hukumnya jikalau seorang istri memotong rambutnya tanpa sepengetahuan & seijin suami?

Jawaban

Ada tiga jenis potong rambut yg tak harus meminta ijin kepada suami. Pertama, memangkas sedikit rambut pada waktu-waktu tertentu. Kedua, memotong rambut yg sudah menjadi kebiasan istri & suami pun sudah biasa dgn hal itu. Ketiga, memangkas rambut mudah-mudahan tak terlalu panjang & mudah-mudahan tak merepotkan saat disisir.

Se&gkan memangkas rambut yg mengubah style atau paras, padahal suami sudah sudah biasa dgn style & mukatertentu, maka istri perlu meminta ijin terhadap suami. Perubahan style & wajahini ada kalanya sungguh berbeda dgn sebelumnya sehingga suami terkejut seakan-akan dia berjumpa dgn perempuan lain. Jika suami suka dgn potong rambut gres tersebut, mungkin tak persoalan. Namun jikalau ternyata suami tak senang, apalagi kalau mempunyai pengaruh pada menurunnya kehendak suami istri, tentu menjadi tak baik. Karenanya potong rambut yg mengubah style & paras ini perlu komitmen suami istri supaya kasih sayg & kecocokan terus terjaga.

Dalam Islam, seorang wanita dilarang membuka rambutnya di hadapan laki-laki yg bukan mahramnya. Wanita dilarang membuka rambutnya di jalan & di daerah-kawasan biasa termasuk tempat kerja. Dengan demikian, yg mampu menikmati rambut seorang istri pertama kali adalah suaminya sendiri. Karenanya dia perlu menimbang-nimbang untuk apa dia memangkas rambut, tak lain ialah supaya suaminya senang. Agar suaminya ridha & semakin cinta. Bukan untuk siapa-siapa.

  Menolak Lamaran Lelaki yang Tidak Baik Agamanya

Seorang istri yg bijaksana yaitu seorang istri yg menjaga seluruh wasilah penumbuh & pengekal kasih sayg serta harmonisnya kekerabatan antara beliau & suaminya. Dengan ini terwujudlah rumah tangga yg baik, yg merupakan pondasi bagi terbentuknya masyarakat yg baik.

Dan jika seorang istri senantiasa melakukan hal yg diridhai suaminya, sebenarnya itu merupakan kunci masuk nirwana. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتِ الْجَنَّةَ

“Wanita mana saja yg meninggal dunia lantas suaminya ridha pa&ya, maka ia akan masuk nirwana.” (HR. Tirmidzi & Ibnu Majah)

Wallahu a’lam bish shawab. [Webmuslimah.com]

*Disarikan dari pedoman Syaikh DR Yusuf Qardhawi