Hukum internasional kalau dilihat dari dilema yang dibahas dapat dibagi menjadi dua, adalah selaku berikut:
- Hukum Perdata Internasional, yaitu Hukum Internasional yang mengendalikan hubungan hukum antar warga negara sebuah negara dan warga negara dari negara lain (Hukun Antarbangsa).
- Hukum Publik Internasional, ialah aturan internasional yang mengendalikan negara yang satu dengan negara lainnya dalam korelasi internasional (Hukum Antarnegara).