Hukum Internasional Dilihat dari Persoalan yang dibahas

Hukum internasional kalau dilihat dari dilema yang dibahas dapat dibagi menjadi dua, adalah selaku berikut:

  1. Hukum Perdata Internasional, yaitu Hukum Internasional yang mengendalikan hubungan hukum antar warga negara sebuah negara dan warga negara dari negara lain (Hukun Antarbangsa).
  2. Hukum Publik Internasional, ialah aturan internasional yang mengendalikan negara yang satu dengan negara lainnya dalam korelasi internasional (Hukum Antarnegara).
  Profil Dan Pemahaman Pelajar Pancasila Berdasarkan Kemendikbud