Hukum Dan Landasan Ekonomi Syariah

POLjwpNyQkZLzRuWrevTrJlHnNknKsKQmjRopYMKJnLDtV Hukum dan Landasan Ekonomi SyariahDalam Surah al Baqarah ayat 168 yang menyatakan: “Wahai sekalian manusia! Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal[1]lagi baik, dan janganlah kamu ikut jejak langkah syaitan, sebab sebenarnya syaitan itu ialah musuh yang nyata bagi kau.” Selain itu, dalam hadith yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir r.a
Pengertian Ekonomi Islam Ekonomi Islam ialah ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya dikontrol menurut aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iktikad dan rukun Islam. Bekerja merupakan sebuah keharusan alasannya adalah Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat At Taubah ayat 105: Dan katakanlah, bekerjalah kau, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu. Karena kerja menenteng pada keampunan, sebagaimana sabada Rasulullah Muhammad SAW.
Tujuan Ekonomi Islam
Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam system Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kemakmuran, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, maksudnya yakni membantu manusia meraih kemenangan di dunia dan di alam baka. Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah menyampaikan ada tiga sasaran hukum Islam yang mengambarkan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat insan, yakni:
1. Penyucian jiwa biar setiap muslim mampu menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam penduduk . Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang aturan dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyetujui bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencaku p lima jaminan dasar:
·                     keselamatan iman agama ( al din)
·                     kesalamatan jiwa (al nafs)
·                     keselamatan nalar (al aql)
·                     keamanan keluarga dan keturunan (al nasl)
·                     keselamatan harta benda (al mal)
Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam
Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar: 
1,Berbagai sumber daya dipandang selaku tunjangan atau titipan dari Allah swt terhadap manusia.
2.Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batasan tertentu.
3.Kekuatan pencetus utama ekonomi Islam yaitu kerja sama.
4.Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
5.Ekonomi Islam menjamin pemilikan penduduk dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
6.Seorang mulsim mesti takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang sudah menyanggupi batas (nisab)
8.Islam melarang riba dalam segala bentuk
Pengertian Ekonomi Islam menurut Ahli
Muhammad Abdul Manan  : Ekonomi Syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yg mempelajari duduk perkara-duduk perkara ekonomi penduduk yg diilhami oleh nilai-nilai islam.
M. Umer Chapra : Ekonomi Islam yaitu sebuah pengetahuan yg menolong upaya realisasi kebahagiaan manusia lewat alokasi dan distribusi sumber daya yg terbatas yg berada dlm koridor yg mengacu pada pengajaran Islam tanpa memperlihatkan keleluasaan individu atau tanpa sikap makro ekonomi yg berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan
Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy : Ekonomi Syariah ialah respon pemikir muslim kepada tantangan ekonomi pada masa tertentu.
Kursyid Ahmad : ekonomi Islam ialah suatu usaha sistematis utk mengerti masalah-persoalan ekonomi dan tingkah laris manusia secara relasional dalam perspektif islam.
Makara Dapat disimpulkan bahwa :
Ekonomi Syariah/Ekonomi Islam yaitu ilmu yang mempelajari segala prilaku insan dalam menyanggupi keperluan hidupnya dengan tujuan menemukan falah (kedamaian & kemakmuran dunia-alam baka).
Ekonomi syariah mengatakan masalah menjamin berputarnya harta diantara manusia, sehingga manusia dapat memaksimalkan fungsi hidupnya selaku hamba Allah untuk mencapai falah di dunia dan akherat
Ekonomi syariah mengatakan persoalan menjamin berputarnya harta diantara insan, sehingga insan mampu mengoptimalkan fungsi hidupnya selaku hamba Allah untuk meraih falah di dunia dan akherat.
Dasar Hukum Ekonomi Syariah
  Al-Baqarah 256
لاَ إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدمِنَ الْغَيِّ
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama Islam, bahu-membahu telah terang jalan yang benar ketimbang jalan yang sesat
  Al-Baqarah 208
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ ادْخُلُواْ فِي السِّلْمِ كَآفَّةً
Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (totalitas)
  Al-Baqarah: 85
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاء مَن يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ
Apakah kamu beriman kepada sebagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar kepada sebahagian lainnya? tiadalah akibat bagi orang yang berbuat demikian daripadamu, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari akhir zaman mereka dikembalikan terhadap siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat”. (Dian Fitria/12520107)