Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dalam Islam

1.      Konsepsi Hukum Islam

A.                Pengertian Hukum Islam

Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Adapun konsepsi aturan Islam,dasar kerangkanya ditetapkan oleh Allah. Hukum Islam tidak cuma mengatur korelasi manusia dengan insan lain dan benda dalam masyarakat,tetapi juga relasi manusia dengan Tuhan, korelasi manusia dengan dirinya sendiri, korelasi insan dengan benda serta alam sekitarnya. Hal ini berlawanan dengan konsepsi dari aturan Barat adalah hukum yang sengaja dibentuk oleh insan yang hanya mengatur kekerabatan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat.

Setiap peraturan, apapun macam dan sumbernya, mengandung norma atau kaidah yaitu ukuran,persyaratan,fatwa, selaku pada dasarnya. Dalam ilmu hukum Islam kaidah itu disebut hukum.

B.                 Hukum Islam Merupakan Bagian Dari Agama Islam

Sebagai tata cara aturan, hukum Islam tidak boleh dan tidak mampu disamakan dengan sistem hukum yang lain, yang kebanyakan berupa dan berasal dari kebiasaan-kebiasaaan masyarakat dan hasil anutan insan serta budaya insan pada suatu dikala di sebuah kurun. Berbeda dengan sistem hukum lainnya, hukum Islam tidak cuma ialah hasil pemikiran yang dipengaruhi oleh kebudayaan insan, tetapi dasarnya ditetapkan oleh Allah Swt. melalui wahyu-Nya yang terkini terdapat dalam Al-Qur’an dan dijelaskan oleh Nabi Muhammad Saw selaku Rasul-Nya lewat Sunnah yang terhimpun dalam kitab-kitab Hadis. Dasar inilah yang membedakan aturan Islam secara mendasar dengan aturan-aturan lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau bikinan manusia belaka.

Dalam masyarakat Indonesia berkembang berbagai macam istilah, di mana perumpamaan satu dengan yang yang lain memiliki persamaan dan sekaligus juga mempunyai perbedaan. Istilah-ungkapan tersebut ialah syari’at Islam  ( Islamic Law ) dalam bahasa Indonesia dipergunakan perumpamaan aturan syari’at atau hukum syara’, fikih Islam ( Islamic Jurisprudence ) dipergunakan perumpamaan aturan fikih atau adakala hukum Islam, dan dalam praktik, serong kali ke dua ungkapan itu dirangkum dalam kata hukum Islam.

Syari’at dan fikih mempunyai kekerabatan yang sungguh bersahabat, alasannya syari’at merupakan landasan fikih dan fikih ialah pengertian orang yang menyanggupi syarat wacana syari’at. Oleh alasannya itu, orang yang mau mengetahui aturan Islam dengan baik dan benar mesti dapat membedakan antara syari’at Islam dengan fikih Islam. Pada prinsipnya, syari’at adalah wahyu Allah Swt yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw yang terdapat dalam kitab-kitab Hadis. Syari’at bersifat fundamental, mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari fikih, berlaku baka dan memperlihatkan kesatuan dalam Islam.sedangkan, yang dimaksud fikih adalah pemahaman manusia yang menyanggupi syarat tentang syari’at yang sekarang terdapat dalam kitab-kitab fikih. Oleh alasannya adalah itu, fikih bersifat instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada aturan yang mengontrol perbuatan insan, yang biasanya disebut selaku tindakan aturan. Karena fikih yaitu hasil karya insan, maka beliau tidak berlaku baka, mampu berganti dari era ke abad, dan mampu berlainan dari satu kawasan dengan tempat lain. Hal ini tampakdalam pedoman-anutan hukum yang disebut dengan istilah mazahib atau mazhab-mazhab. Oleh alasannya itu, fikih memberikan adanya keanekaragaman dalam aturan Islam. ( M. Daud Ali,1999:45-46).

Dalam fikih seseorang akan memperoleh pedoman-pedoman para fuqaha’, anatara lain para pendiri empat mazhab yang ada dalam ilmu fikih, yang sampai kini masih besar lengan berkuasa di golongan umat Islam sedunia, adalah : Abu Hanifah ( pendiri mazhab Hanafi ), Malik bin Anas ( pendiri mazhab Maliki), Muhammad Idris asy-Syafi’I ( pendiri mazhab Syafi’i), dan Ahmad bin Hanbal ( pendiri mazhab Hanbali). (J.Schacht,1964 : 1). Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum Islam ialah :

1.      Sifat bidimensional, artinya mengandung segi kemanusiaan dan sisi Ketuhanan (tuhan). Disamping sifat bidimensional yang dimiliki, aturan Islam juga berafiliasi dengan sifatnya yang luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak cuma mengendalikan satu aspek kehidupan saja, namun mengontrol berbagai faktor kehidupan manusia. Sifat bidimensional ialah sifat pertama yang menempel pada hukum Islam dan merupakan fitrah ( sifat asli) aturan Islam.

2.      Sifat Adil. Dalam hukum Islam, keadilan bukan saja merupakan tujuan, namun merupakan sifat yang melekat semenjak kaidah-kaidah dalam syari’at ditetapkan. Keadilan ialah sesuatu yang didambakan oleh setiap manusia , baik sebagai individu maupun penduduk .

3.      Sifat individualistic dan kemasyarakatan yang diikatkan oleh nilai-nilai transcendental, yaitu wahyu Allah Swt yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Saw. Dengan sifat ini hukum Islam memiliki validitas baik bagi perorangan maupun penduduk . ( Mohammad Tahir Azhary,1992 :48-49).

C.                Ruang Lingkup Hukum Islam

Hukum Islam baik dalam pemahaman syari’at maupun fikih, dibagi ke dalam dua bab besar, adalah bidang ibadah dan bidang muamalah. Ibadah adalah sistem dan upacara yang wajib dilaksanakan seseoarng muslim dalam bekerjasama dengan Allah Swt seperti menjalankan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah puasa dan haji. Tata cara dan upacara ini tetap, tidak mampu ditambah-tambah maupun  dikurangi. Ketentuannya sudah dikelola dengan pasti oleh Allah Swt dan dijelaskan oleh Rasul-Nya. Dengan demikian, mustahil ada proses yang menenteng perubahan dan perombakan secara asasi mengenai aturan, susunan,cara, dan sistem ibadah sendiri. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan alat-alat terbaru dalam pelaksanaannya adapun muamalah, dalam pemahaman yang luas yaitu ketetapan Allah Swt yang eksklusif berhubungan dengan kehidupan social insan, walaupun ketaatan tersebut terbatas pada yang pokok-pokok saja. Oleh sebab itu, sifatnya terbuka untuk dikembangkan lewat ijtihad insan yang memenuhi syarat untuk melaksanakan perjuangan itu ( Mohammad Daud Ali,1999:49).

Hukum Islam tidak membedakan dengan tajam antara aturan perdata dengan publik, mirip halnya dalam aturan Barat.Hal ini disebabkan alasannya adalah berdasarkan hukum Islam, pada aturan perdata ada sisi-sisi publik dan pada hukum publik ada sisi-sisi perdata. Dalam hukum Islam yang disebutkan cuma bagian-bagiannya saja. Menurut H.M. Rasjidi, bagian- bab hukum Islam adalah :

1.      Munakahat;

2.      Wirasah;

3.      Mu’amalat dalam arti khusus;

4.      Jinayat atau ‘uqubat;

5.      Al-ahkam al-sulthaniyah (khilafah);

6.      Siyar; dan

7.      Mukhashamat  ( H.M. Rasjidi,1980:25-26).

Sedangkan, Fathi Osman mengemukakan sistematika hukum Islam selaku berikut :

1.      Al-ahkam al-ahwal syakhsiyah ( hukum individual );

2.      Al-ahkam al-madaniyah ( aturan kebendaan );

3.      Al- ahkam al jinaiyah ( aturan pidana );

4.      Al-ahkam al-mrafa’at ( hukum acara perdata,pidana, dan peradilan tata perjuangan negara );

5.      Al-ahkam al-dusturiyah ( hukum tata negara );

6.      Al-ahkam al-dauliyah ( hukum internasional );

7.      Al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah ( aturan ekonomi dan keuangan ).

 (Fathi Osman,1970 ; 65-66 ). Baik yang dikemukankan oleh HM. Rasjidi maupun yang dikemukankan oelh Fathi Osman,pada prinsipnya tidak ada perbedaan, cuma istilahnya saja yang berbeda.

Apabila bab-bab aturan Islam tersebut disusun berdasarkan sistematika hukum Barat yang membedakan aturan public dengan aturan perdata, maka susunan hukum muamalat dalam arti luas, yang tergolong dalam aturan perdata Islam yakni:

1.         Munakahat, yaitu aturan yang mengatur segala sesuatu yang bekerjasama dengan perkawinan, perceraian, serta akhir-balasannya;

2.         Wirasah, yang mengatur segala duduk perkara yang berafiliasi dengan pewaris,hebat waris, harta peninggala, dan pembagian harta warisan (faraid).

3.         Muamalah dalam arti khusus, ialah hukum yang menertibkan persoalan kebendaan dan hak-hak atas benda, tata relasi manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan, dan sebagainya.

Adapun yang tergolong dalam hukum publik Islam ialah :

1.      Jinayat, yang memuat hukum-hukum mengenai tindakan-tindakan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Yang dimaksud dengan jarimah adalah hukum pidana. Jarimah hudud  ialah tindakan pidana yang sudah diputuskan bentuk dan batas hukumnya dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Jarimah ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan batas hukumannya diputuskan oleh penguasa sebagai pelajaran bagi pelakunya;

2.      Al-ahkam al-sulthaniyah, yaitu aturan yang mengatur soal-soal yang berafiliasi dengan kepala negara, pemerintahan, baik pemerintah sentra maupun daerah, tentara, pajak dan sebagainya;

3.      Siyar, yakni aturan yang mengatur urusan perang dan hening, tata hubungan dengan pemeluk agama dan negara lain;

4.      Mukhashamat, yang mengatur peradilan kehakiman, dan hukum acara ( Mohammad Daud Ali, 1999:51-52 ).

Dalam hal-hal yang telah dikemukakan, jelas bahwa hukum Islam itu luas, bahkan luasnya hukum Islam tersebut masih mampu dikembangkan lagi sesuai dengan aspek-aspek yang meningkat dalam penduduk yang belum dirumuskan oleh para fuqaha’ ( para yuris Islam) di abad lampau, mirip hukum bedah mayat, aturan bayi tabung, keluarga bermaksud, bunga bank, euthanasia, dan lain sebagainya.

  Teladan Makalah Praktek Peradilan (Hukum Acara Pidana Dan Tahap-Tahap Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Negeri )

D.             Tujuan Hukum Islam

Adapun tujuan hukum Islam secara lazim adalah untuk mencegah kerusakan pada insan dan menghadirkan kemaslahatan bagi mereka, menagarahkan mereka pada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di dunia ini dan di darul baka kelak, dengan jalan mengambil segala yang berguna dan menghalangi atau menolak yang mudharat, yaitu yang tidak memiliki kegunaan bagi hidup dan kehidupan insan. Abu Ishaq al-Satibi merumuskan lima  tujuan hukum Islam, adalah :

a.      Memelihara Agama

Agama ialah sesuatu yang mesti dimiliki oleh setiap manusia agar mertabatnya mampu terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lain dan memenuhi hajat jiwanya. Beragama ialah keperluan manusia yang harus dipenuhi, karena agamalah yang dapat menjamah nurani insan. Agama Islam harus terpelihara dari bahaya orang-orang yang hendak menghancurkan iman,syari’ah, dan budbahasa, atau mencampur adukkan aliran agama Islam dengan paham atau pemikiran yang batil. Agama Islam memberikan perlindungan kepada pemeluk agama lain untnuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agama Islam tidak memaksa pemeluk agama lain meninggalkan agamanya untuk memeluk agama Islam. Hal ini dengan terang di terangkan dalam QS Al-Baqarah ayat 256 :

Artinya : Tidak ada paksaan untuk (memaksa) agama ( Islam);sebetulnya sudah terperinci jalan yang benar ketimbang jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar terhadap Thaghut dan beriman terhadap Allah, maka bahu-membahu beliau sudah berpekang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

b.      Memelihara Jiwa

Menurut aturan Islam, jiwa itu mesti dilindungi. Untuk itu hukum Islam wajib memelihara hak insan untuk hidup dan menjaga hidupnya. Hukum Islam melarang pembunuhan selaku upaya menetralisir jiwa insan dan melindungi berbagai fasilitas yang dipergunakan oleh manusia untuk mempetahankan kemaslahatan hidupnya.

c.       Memelihara Akal

Menurut hukum Islam, seseorang wajib memelihara akalnya, karena logika memiliki perasaan sungguh penting dalam hidup dan kehidupan insan. Dengan logika manusia dapat mengetahui wahyu Allah, baik yang terdapat dalam kitab suci Al-Qur’an maupun wahyu Allah Swt yang terdapat dalam alam ( ayat-ayat kauniyah ). Dengan nalar, mansia mampu membuatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Seseorang tidak akan mampu melaksanakan hukum Islam dengan bbaik dan benar tanpa mempergunakan nalar yang sehat. Oleh alasannya adalah itu, pemeliharaan logika ialah salah satu tujuan hukum Islam. Untuk itu Islam melarang seseorang meminum minuman yang memabukkan yang disebut dengan perumpamaan khamr, dan member hukuman pada perbuatan orang yang menghancurkan  nalar. Larangan khamr ini diterangkan dalam QS. Al-Maidah ayat 90 :

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, sebenarnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah, ialah tindakan keji tergolong tindakan syaitan. Maka jauhilah tindakan-perbuatan itu supaya kau menerima keberuntungan.

d.      Memelihara Keturunan

Dalam hukum Islam, memelihara keturunan yakni hal yang sungguh penting. Oleh alasannya itu,  dalam aturan Islam untuk meneruskan keturunan mesti melalui tali perkawinan yang syah menurut ketentuan-ketentuan yang ada dalam A-Qur’an dan Al-Sunah dan dihentikan melakukan perbuatan zina. Hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan Islam yang ada dalam Al-Qur’an ialah hukum yang bersahabat kaitannya dengan pemurnian keturunan dan pemeliharaan keturunan. Dalam  Al-Qur’an, aturan-hukum yang berkenaan dengan dilema perkawinan dan kewarisan disebutkan secara rinci, mirip larangan-larangan perkawinan yang terdapat dalam QS. An-Nisa ayat 23 :

Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu;anak-anakmu yang wanita; kerabat-saudaramu yang wanita; saudara-saudara bapakmu yang wanita; kerabat-saudara ibumu yang wanita; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari kerabat-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; kerabat wanita sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri,tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu ( dan telah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada kurun lampau; bergotong-royong Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Sedangkan larangan berzina, dijelaskan dalam QS. Al-Isra’ ayat 32 :

Artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina;bergotong-royong zina itu yakni sebuah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.

e.       Memelihara Harta

Menurut hukum Islam, harta ialah tunjangan Allah terhadap insan untuk melangsungkan hidup dan kehidupannya. Untuk itu insan selaku khalifah Allah dimuka bumi (makhluk yang diberi amanah oleh Allah Swt untuk mengurus ala mini sesuai dengan kesanggupan yang dimilikinya) dilindungi haknya untuk memperoleh harta dengan cara-cara yang halal, artinya syah berdasarkan hukum dan benar menurut ukuran adab. Pada prinsipnya, aturan Islam tidak mengakui hak milik seseorang atas sesuatu benda secara mutlak. Kepemilikan atas suatu benda secara mutlak hanya pada Allah, namun sebab keperlukan adanya kepastian hukum dalam penduduk ,untuk menjamin kedamaian dalam kehidupan bareng , maka hak milik seseorang atas suatu benda diakui dengan pemahaman, bahwa hak milik itu harus di peroleh secara halal dengan fungsi social ( Anwar Haryono,1968:140).

Jika diperhatikan dengan sungguh-sungguh, hukum Islam itu ditetapkan oleh Allah untuk menyanggupi keperluan hidup insan itu sendiri, baik keperluan hidup yang bersifat primer,sekunder, maupun tersier ( Juhaya S. Praja,1988:196). Oleh sebab itu, jika seorang muslim mengikuti ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah, maka ia akan selamat, baik dalam hidupnya di dunia maupun di akhirat kelak.

E.     Sumber Hukum Islam

                  Menurut QS. An-Nisa ayat 59, setiap muslim wajib menaati (mengikuti) kemauan atau hasratAllah,keinginanRasul, dan keinginanUlil Amri, ialah orang yang mempunyai kekuasaan :

         Artinya: Hai orang-orang yang beriman , taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jikalau kau berbeda pertimbangan tentang sesuatu, maka kembalikanlah beliau terhadap Allah ( Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), kalau kau sungguh-sungguh beriman terhadap Allah dan hari lalu. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik hasilnya.

                  Para Ulama menyimpulkan bahwa sumber aturan Islam ada tiga, yaitu Al-Qur’an, Sunnah dan logika anggapan orang yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Akal fikiran ini dalam kepustakaan hukum Islam di istilahkan dengan al-rayu’,adalah pendapat orang atau orang-orang yang menyanggupi syarat untuk memenuhi syarat untuk memilih nilai dan norma pengukur tingkah laris insan dalam segala hidup dan kehidupan. Ketiga sumber itu ialah rangkaian kesatuan dengan urutan seperti yang sudah disebutkan. Al-Qur’an dan As Sunnah ialah sumber utama fatwa Islam, sedangkan al-ra’yu ialah sumber pemanis atau sumber pengembangan.

2.      Fungsi Hukum Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Ruang lingkup aturan Islam sungguh luas alasannya, yang dikontrol dalam hukum Islam bukan hanya kekerabatan manusia dengan Tuhan, namun juga hubungan antara manusia dengan dirinya sendiri, insan dengan insan lain dalam masyarakat, insan dengan benda, dan antara insan dengan lingkungan hidupnya. Dalam Al-Qur’an lumayan banyak ayat-ayat yang terkait dengan masalah pemenuhan dan bantuan kepada hak asasi manusia serta larangan bagi seorang muslim untuk melaksanakan pelanggaran hak asasi insan. Bagi tiap orang ada kewajiban untuk menaati aturan yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Peranan hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat bantu-membantu lumayan banyak, namun dalam pembahasan ini cuma akan dikemukakan peranan terutama saja, yakni :

a.      Fungsi Ibadah

Fungsi utama hukum Islam yakni untuk beribadah terhadap Allah Swt. Hukum Islam yakni fatwa Allah yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya ialah ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang.

b.      Fungsi Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Hukum Islam selaku aturan yanh ditunjukkan untuk menertibkan hidup dan kehidupan umat manusia. Sebagai contoh, pengharaman riba dan khamr,  terang menunjukkan adanya keterkaitan penetapan aturan Allah Swt dengan subjek dan objek  aturan. Pengharaman riba dan khamr, akan terlihat bahwa hukum Islam berfungsi selaku salah satu fasilitas pengendali sosial. Hukum Islam juga memperhatikan keadaan masyarakat agar aturan tidak dilecehkan. Secara eksklusif, balasan jelek dari riba dan khmar memang hanya menimpa pelakunya. Namun secara tidak langsung lingkungannya juga ikut terancam bahaya tersebut. Oleh karena itu, kita dapat mengetahui, fungsi control yang dijalankan lewat tahapan pengharaman riba dan khamr, fungsi inilah yang disebut amar ma’ruf nahi mungkar. Dari fungsi inilah mampu dicapai tujuan hukum Islam, yakni menghadirkan kemaslahatan dan menghindarkan kemadharatan, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

c.       Fungsi Zawajir

            Fungsi ini merefleksikan fungsi hukum Islam selaku fasilitas pemaksa yang melindungi warga penduduk dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi ini tampakdalam pengharaman membunuh dan berzina, yang diikuti dengan bahaya hukum atau hukuman aturan.

  Tata Cara Militer, Ketidakhormatan Orang Tionghoa, Di Rumah Militer (Kab. Kapuas Hulu - Siantan, Pontianak)

d.      Fungsi Tandhim wa Islam al-Ummah

Fungsi hukum Islam ini berfungsi selaku fasilitas untuk menertibkan sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial, sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, kondusif, dan makmur.

3.      Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam

a.      Sejarah Hak Asasi Manusia

Menurut Jan Materson dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB, Hak Asasi Manusia ialah hak-hak yang menempel pada insan, yang tanpa dengannya insan tidak mungkin mampu hidup selaku insan. Manusia selaku makhluk Tuhan Yang Maha Esa, secara kodrati dianugerahkan hak dasar yang disebut hak asasi, tanpa perbedaan antara satu dengan yang yang lain. Dengan hak asasi tersebut, manusia dapat membuatkan diri pribadinya, peranan dan tunjangan bagi kesejahteraan hidup manusia. Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai sebuah hak dasar menempel pada diri tiap manusia.

Dilihat dari segi sejarahnya, umumnya para ahli di Eropa beropini, bahwa lahirnya HAM dimulai dengan lahirnya Magna Charta pada tahun 1215 M di Inggris. Magna Charta antara lain mencanangkan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute ( raja yang menciptakan hukum, namun dia sendiri tidak terikat pada hukum), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai mampu dimintai pertanggung jawabannya di muka aturan. Dari sinilah lahir dogma raja tidak kebal aturan lagi, dan mulai bertanggungjawab kepada aturan. Sejak saat itu mulai dipraktikan ketentuan bahwa bila raja melanggar aturan harus diadili dan mesti mempertanggung jawabkan kebijakan kepada Parlemen. Dengan demikian, dikala itu mulai dinyatakan bahwa raja terikat pada hukum dan bertanggung jawab pada rakyat, meskipun kekuasaan membuat undang-undang pada dikala itu lebih banyak berada di tangannya.

Lahirnya magna charta  diikuti dengan lahirnya Bill of Rights di Inggris pada tahun 1689. Pada saat itu mulai ada adagium yang berintikan bahwa insan sama di paras aturan. Adagium  ini memperkuat dorongan timbulnya demokrasi dan negara hukum. Pada prinsipnya, Bill of Rights ini melahirkan persamaan. Perkembangan HAM  berikutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquieu. Selanjutnya pada tahun 1789 lahir pula The Declaration,  dimana hak-hak lebih dirinci, dan kemudian melahirkan The Rule of law.

Dalam The French Decklaration, antara lain disebutkan tidak boleh ada penankapan dan penahanan yang semena-mena, tergolong penangkapan tanpa argumentasi yang syah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang syah. Di samping itu dinyatakan juga adanya presumption of innocence, artinya orang- orang yang ditangkap, lalu dituduh dan ditahan, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dia bersalah. Dalam deklarasi ini juga di tegaskan freedom of expression, freedom of religion, the right of property; dan hak-hak dasar yang lain. Semua hak-hak yang ada dalam banyak sekali instrument HAM tersebut lalu dijadikan dasar anutan untuk melahirkan rumusan HAM yang bersifat universal, yang lalu dikenal dengan The Universal Declaration of Human Rights yang disyahkan oleh PBB pada tahun 1948.

b.      Perbedaan Prinsip Antara Konsep HAM Dalam Islam dan Barat.

Ada perbedaan prinsip antara hak-hak asasi insan dilihat dari sudut pandangan Barat dan Islam. Hak asasi insan berdasarkan fatwa Barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada insan. Dengan demikian, insan sangat dipentingkan. Sebaliknya, hak-hak asasi insan dilihat dari sudut pandang Islam bersifat teosentris, artinya segala sesuatu berpusat pada Tuhan. Dengan demikian, Tuhan sungguh dipentingkan.

Pemikiran Barat menempatkan insan pada posisi bahwa manusialah yang menjadi tolak ukur segala sesuat. Dalam Islam, melalui firman Allah Swt. dinyatakan Allahlah yang menjadi tolak ukur sgala sesuatu, sedangkan manusia adalah ciptaan Allah untuk mengabdi kepada-Nya. Di sinilah letak perbedaan yang mendasar antara hak-hak asasi manusia berdasarkan acuan aliran Barat dengan hak-hak asasi insan berdasarkan pola aliran Islam. Makna teosentris bagi orang Islam ialah manusia pertama-tama mesti meyakini fatwa pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, yakni pengukuhan tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Saw adalah delegasi Allah. Barulah setelah itu insan melaksanakan perbuatan- tindakan yang bagus, berdasarkan isi doktrin itu ( Mohammad Daud Ali, 1995:304).

Dalam rancangan Islam, seseorang hanya memiliki kewajiban-kewajiban atau tugas-tugas terhadap Allah sebab ia harus mematuhi aturan-Nya. Menurut aliran Islam, manusia mengakui hak-hak dari insan lain, alasannya hal ini merupakan sebuah keharusan yang dibebankan oleh aturan agama untuk mematuhi Allah ( A.K. Brohi,1982:204). Oleh sebab itu, hak asasi manusia dalam Islam tidak semata-mata menekankan terhadap hak asasi insan saja, akan tetapi hak-hak itu dilandasi kewajiban asasi insan untuk mengabdi kepada Allah Swt selaku penciptanya.

Menurut persepsi Islam, konsep HAM bukanlah hasil revokusi dari anutan insan, tetapi merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturunkan lewat para nabi dan rasul dari semenjak permulaan eksistensi umat insan di atas bumi. Menurut pedoman Islam, insan diciptakan oleh Allah cuma untuk mengabdi terhadap Allah dengan tegas dinyatakan-Nya dalam QS. Al-Dzariyat ayat 56 :

Artinya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan insan melainkan biar mereka menyembah-Ku.

Oleh sebab itu, insan mempunyai kewajiban untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang di ciptakan oleh Allah Swt.

Aspek khas dalam rancangan HAM Islami adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan pelanggaran hak-hak jika pelanggaran itu terjadi atas seorang yang harus dipenuhi haknya. Bahkan sebuah negara islam pun tidak dapat memaafkan pelanggaran HAM tersebut dan mesti memberikan hukuman kecuali kalau pihak yang dilanggar HAM-nya memaafkan pihak yang melanggar tersebut.

Apabila prinsip-prinsip Human right yang terdapat dalam Universal Declaration of Human Rights daripada HAM yang terdapat dalam ajaran Islam, maka dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah yaitu antara lain prinsip-prinsip human right berikut :

a.      Prinsip Martabat Manusia

Dalam Al-Qur’an insan mempunyai kedudukan atau martabat yag tinggi. Kemudian martabat yang dimiliki manusia itu sama sekali tidak ada pada makhluk lain. Martabat tinggi yang telah dianugerahkan Allah kepada insan,pada hakikatnya merupakan fitrah yang tidak dipisahkan dari diri manusia. Penjelasan ini mampu kita temukan dalam QS. Al-Is’ra ayat 33 dan 70 atau QS Al- Ma’idah ayat 32 dan lain-lain :

Surah Al-Is’ra ayat 33 :

Artinya : ‘’ Dan janganlah kau membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (argumentasi) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sangat, Kami telah memberi kekuasaan kepada wali(andal waris)nya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuha]. Sesungguhnya ia yakni orang yang mendapat perlindungan’’.

Surah Al-Isra’ ayat 70 :

Artinya :’’  Dan sungguh, Kami sudah memuliakan anak cucu adam, dan Kami angkut mereka di daratan dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang bagus-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk dan Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna’’.

            Prinsip-prinsip Al-Qur’an yang telah menempatkan manusia pada martabat yang tinggi dan mulia dapat dibandingkan dengan prinsip-prinsip yang digariskan  dalam Universal Declaration of Human Rights, antara lain terdapat dalam Pasal 1 (Semua orang dilahirkan merdeka dan memiliki martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai nalar dan akal dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan) dan Pasal 3 (Setiap orang berhak atas kehidupan, kemerdekaan, dan keamanan orang).

b.      Prinsip Persamaan

Pada dasarnya semua insan sama,sebab seluruhnya ialah hamba Allah. Hanya satu criteria (ukuran) yang dapat menciptakan seseorang lebih tinggi derajatnya dari yang lain, yaitu ketakwaannya. Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Hujarat ayat 13  :

Artinya : ‘’Wahai insan! Sungguh, kami sudah membuat kamu dari seorang laki-laki dan seorang wanita, lalu kami jadikan kau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, paling mulia di antara kau di segi Allah yaitu adalah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti’’.

Prinsip persamaan ini dalam Universal Declaration of Human Rights Pasal 6 (Setiap orang berhak atas legalisasi sebagai manusia pribadi di hadapan UU dimannapun dia berada) dan  pasal 7 (Semua orang sama dihadapan UU dan berhak atas bantuan yang serupa)

c.       Prinsip Kebebasan Menyatakan Pendapat

Al-Qur’an menyuruh terhadap manusia semoga berani menggunakan akal fikiran mereka utamanya untuk menyatakan pendapat mereka yang benanr. Perintah ini secara khusus ditujukan kepada manusia yang beriman biar berani menyatakan kebenaran. Ajaran Islam sangat menghargai akal asumsi, oleh sebab itu, setiap insan sesuai dengan martabat dan fitrahhnya selaku makhluk yang berpikir mempunyai hak untuk menyatakan usulan dengan bebas, asal tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat dipertanggung jawabkan. Hak untuk menyatakan pendapat dengan bebas dinyatakan dalam Universal Declaration of Human Rights pasal 19 (Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan menyatakan pendapat; hak ini mencakup kebebasan untuk berpegang teguh pada sebuah pertimbangan tanpa ada intervensi, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah fikiran melalui media apa saja dan tanpa memandang batas-batas wilayah).

  Sejarah Hakekat Perbandingan Aturan

d.      Prinsip Kebebasan Beragama

Prinsip keleluasaan beragama ini dengan terang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 :

Artinya : ‘’Tidak ada pemaksaan untuk ( memasuki) agama (Islam); sebetulnya telah terperinci jalan yang benar dibandingkan dengan jalan yang sesat. Karena itu barang siapa inkar terhadap Thaghut dan beriman kepada Allah, maka bahwasanya dia sudah berpegang terhadap buhul tali yang amat berpengaruh yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui’’.

Prinsip ini mengandung makna bahwa insan sepenuhnyya mempunyai keleluasaan untuk menganut suatu doktrin atau kaidah agama yyangg disenanginya. Ayat lain yang berkenaaan dengan prinsip keleluasaan beragama terdapat dalam QS. Qaaf ayat 45.

Artinya : Kami sudah mengenali ihwal apa yang mereka katakana, dan kau sekali-kali bukanlah seorang pemaksa kepada mereka. Maka beril peringatanlah dengan Al-Qur’an yang takut terhadap bahaya-Ku.

Dari ayat tersebut dapat disimpulakan bahwa agama Islam sungguh menjunjung tinggi keleluasaan beragama . Hal ini sejalan dengan pasal 18 dari Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini meliputi keleluasaan untuk berganti agama atau iman, dan keleluasaan untuk melakukan agama atau kepercayaannya dalam aktivitas pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di paras lazim maupun secara langsung.

e.       Prinsip Hak Atas Jaminan Sosial

Di dalam Al-Qur’an banyak ditemui ayat-ayat yang menjamin tingkat dan kualitas hidup minimum bagi seluruh penduduk . Ajaran tersebut antara lain yaitu kehidupan fakir miskin harus diamati oleh masyarakat, utamanya oleh masyarakat yang punya (QS. Az-Zariyat ayat 19, QS. Al-Ma’arij ayat 24); kekayaan dilarang dirasakan dan cuma berputar diantara orang-orang kaya saja ( QS. Al-Humazah ayat 2 ); jaminan social itu harus diberikan ,sekurang-kurangnya terhadap mereka yang disebut dalam Al-Qur’an selaku pihak-pihak yang berhak atas jaminan social ( QS. Al-Baqarah ayat 273 dan QS. At-Taubah ayat 60).

Surah Az-Zariyat ayat 19 :

                      

Artinya :’’ Dan pada harta benda mereka ada hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta’’.

Surah Al-Ma’arij ayat 24 :

Artinya : ‘’ dan orang-orang yang dalam hartanya disiapkan bagian tertentu,’’

Surah Al-Humazah ayat 2 :

Artinya : ‘’yang mengumpulkan harta dan menjumlah-hitungnya,”

    

Surah Al-Baqarah ayat 273 :

    

Artinya : ” (Berinfaqlah) terhadap orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak mampu (berupaya) di bumi; orang yang tidak tahu menduga mereka orang kaya alasannya adalah memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan menyaksikan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kau nafkahkan (di jalan Allah), maka bahwasanya Allah Maha Mengatahui’’.

Dalam Al-Qur’an juga disebutkan dengan jelas perintah bagi umat Islam untuk melaksankan zakat terhadap pihak-pihak yang memerlukannya. Tujuan zakat itu antara lain : untuk melenyapkan kemiskinan dan membuat pemerataan pertimbangan bagi segenap anggota masyarakat. Apabila jaminan social dalam Al-Qur’an diperhatikan, terang sesuai dengan pasal 22 dari  Universal Declaration of Human Rights, yang bunyinya : Setiap orang sebagai anggota masyarakat berhak atas jaminan sosial dan terwujudnya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan kepribadiannya dengan bebas, lewat usaha-perjuangan nasional maupun koordinasi internasional, dan sesuai dengan pengaturan dan sumber daya yang ada pada setiap negara .

f.       Prinsip Hak Atas Harta Benda

Dalam aturan Islam, hak milik seseorang sungguh dijunjung tinggi . sesuai dengan harkat dan martabat, jaminan dan bantuan kepada milik seseorang merupakan kewajiban penguasa. Oleh sebab itu, siapapun juga bahkan penguasa sekalipun, tidak diperbolehkan merampas hak milik orang lain, kecuali untuk kepentingan umum, berdasarkan tata cara yang sudah diputuskan terlebih dahulu ( Mohammad Daud Ali, 1995: 316). Hal ini sesuai dengan pasal 17 dari Universal Declaration of Human Rights, yang berbunyi (1) setiap orang berhak memiliki hak milik, baik sendiri maupun bersama dengan orang lain; (2) tidak seorangpun hak miliknya boleh dirampas dengan otoriter.

Dalam rangka memperingati periode ke-15 H, pada tanggal 12 Dzulkaidah atau 19 September 1981 para ahli hukum Islam mengemukakan “Universal Islamic Declaration of Human Rights” yang diangkat dari Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Saw. Pernyataan HAM menurut pemikiran islam ini terdiri XXIII bagian dan 63 pasal yang mencakup seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Beberapa hal pokok itu disebutkan dalam deklarasi tersebut antar lain yaitu (1) hak untuk hidup; (2) hak untuk menerima kebebasan;(3) hak atas persamaan; (4) hak untuk mendapat keadilan; (5) hak untuk mendapatkan dukungan kepada penyalahgunaan kekuasaan; (6)  hak untuk mendapat tunjangan dari penyiksaan; (7) hak untuk mendapat derma atas kehormatan dan nama baik; (8) hak untuk keleluasaan berfikir dan mengatakan; (9) hak untuk bebas menentukan agama; (10) hak untk bebas berkumpul dan berorganisasi; (11) hak untuk mengontrol tata kehidupan ekonomi; (12) hhak atas jaminan social; (13) hak untuk bebas memiliki keluarga dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya; (14) hak-hak bagi wanita dalam kehidupan rumah tangga; (15) hak untuk mendapatkan pendidikan; dan lain sebagainya.

4.      Konstribusi Umat Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum

Konstribusi Umat Islam dalam perumusan dan penegakan aturan di Indonesia tampak jelas sesudah Indonesia merdeka.selaku hukum yang berkembang dan berkembang dalam masyarakat, hukum Islam sudah menjadi bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang secara umum dikuasai beragama Islam. Penelitian yang dilaksanakan secara nasional oleh Universitas Indonesia dan BHPN (1977/1978) memberikan dengan terperinci kecenderungan umat Islam Indonesia untuk kembali ke identitas dirinya selaku muslim dengan mentaati dan melakukan hukum Islam. Kecenderungan ini sehabis tahun 60 diwujudkan dalam bentuk keharusan menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah dibawah naungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan ( sekarang Depertemen Pendidikan Nasional).

Realita kehidupan beragama di Indonesia lainnya yaitu maraknya kehidupan beragama Islam di seluruh dunia. Selain dari itu, kemajuan hukum Islam di Indonesia ditunjang pula oleh sikap pemerintah kepada hukum agama ( aturan Islam) yang dipergunakan selaku fasilitas atau alat untuk memperlanjar pelaksanaan kebijakan pemerintah. Setelah Indonesia merdeka, timbul fatwa aturan Islam ternama di Indoensia, seperti Hazairin dan TM. Hasbi ash-Shiddieqy, mereka berbicara tentang pengembangan dan pembaharuan hukum Islam bidang muamalah di Indonesia. Hasbi contohnya menginginkan fikih Islam dengan pembentukan fikih Indonesia ( 1962), Syarifudin Prawiranegara ( 1967 ) mengemukakan idenya pengembangan metode ekonomi Islam yang dikelola berdasarkan hukum Islam. Gagasan ini kemudian melahirkan bank Islam dalam bentuk Bank Muamalat.

         
Kesimpulan :

Hukum Islam yaitu aturan yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Karena, hukum Islam bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah dan logika fikiran atau Al-rayu  sebagai sumber perhiasan dan pengembangan. Adapun tujuan hukum Islam secara umum yaitu untuk menghalangi kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, mengarahkan mereka pada kebenaran untuk meraih kebahagiaan hidup insan di dunia ini dan di alam baka kelak, dengan jalan mengambil segala yang bermanfaat dan menghalangi atau menolak yang mudharat, ialah yang tidak berkhasiat bagi hidup dan kehidupan manusia.Sedangkan, peranan hukum Islam dalam kehidupan penduduk yaitu : sebagai fungsi ibadah,fungsi amal ma’ruf nahi munkar, fungsi Zawajir, dan fungsi Tandhim wal Islah al- Ummah. Tidak cuma aturan Barat saja yang memiliki prinsip ihwal HAM namun dalam fatwa Islam juga mempunyai prinsip-prinsip HAM yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, prinsip-prinsip itu ialah  prinsip martabat manusia, prinsip persamaan, prinsip keleluasaan dan menyatakan usulan, prinsip kebebasan beragama, prinsip hak atas jaminan sosial dan prinsip hak atas harta benda.