Hukum Berperang Pada Bulan-bulan Haram (Bagian 2)

Lanjutan dr Hukum Berperang Pada Bulan-bulan Haram

Sebagian ulama menyebutkan, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengepung Thaif pada bulan Syawal.

Ketika memasuki bulan Dzulqa’dah, beliau istirahat & tak memerangi orang-orang kafir, namun cuma mengepung mereka kemudian kembali ke kawasan semula.

Begitu pula pada saat umrah pada kejadian perjanjian Hudaibiyah, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam tak berperang.

Hingga mendengar kabar bahwa Utsman Radhiyallahu Anhu dibunuh, maka beliau membaiat para shahabat untuk berperang.

Tetapi, sehabis terang bahwa info itu tak benar, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam mengurungkan niat untuk memerangi kaum kafir.

Jumhur ulama berdalil, bahwa para shahabat sepeninggal Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam sibuk mengadakan perluasan wilayah ke berbagai negeri & melanjutkan jihad.

Tidak pernah dinukil sebuah riwayat bahwa satu dr mereka berhenti perang, sementara ia sudah bermaksud untuk jihad pada bulan-bulan haram.

Ini memperlihatkan kesepakatan mereka wacana dihapusnya aturan berperang pada bulan tersebut. Wallahu A’lam.

Abdullah bin Amru bin Al-Ash menyebutkan keajaiban dunia yg terjadi pada bulan-bulan haram.

Di tanah bekas kaum Ad terdapat tiang-tiang dr tembaga, di atasnya terdapat pohon dr tembaga. Jika datang bulan-bulan haram, maka akan menetes air pada tiang-tiang itu.

Penduduk di sana mengisi telaga mereka dgn air itu, menawarkan minum ternak-ternak & menyirami tanaman mereka.

Jika bulan-bulan haram telah berlalu, tiba-tiba air itu berhenti.

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda, “dan Rajab Mudhar.

Bulan ini dinamakan Rajab karena bulan ini diagungkan. Demikianlah yg dibilang oleh Al-Ashma’i, Al-Mufadhdhal, & Al-Farra`.

Ada yg mengatakan alasannya adalah malaikat mengagungkan Allah dgn bertasbih & bertahmid di dalamnya.

  Inilah Keutamaan Umat Islam yang Perlu Diketahui (Bagian 2)

Berkenaan dgn hal ini terdapat hadits marfu’ berdasarkan suatu riwayat, tetapi kenyataannya hadits itu yakni imitasi (maudhu’).

Adapun penisbatannya pada Mudhar, menurut suatu usulan adalah alasannya adalah kabilah Mudhar sungguh mengagungkan & memuliakannya sehingga dinisbatkan bulan itu pada mereka.

Ada pula yg mengatakan, alasannya Bani Rabi’ah mengharamkan bulan Ramadhan, sedangkan Bani Mudhar mengharamkan bulan Rajab, maka dinamakan Rajab Mudhar.

Ini ditegaskan dgn kalimat dlm hadits, “Yang ada di antara Jumada Tsani & Sya’ban.

Kesimpulan

Meskipun ulama berbeda usulan ihwal larangan berperang di bulan-bulan haram, apakah masih berlaku atau tidak, maka usulan yg lebih hati-hati yakni bahwa berperang di bulan-bulan haram tersebut. Wallahu A’lam.

Disarikan dr kitab Latha`if Al-Ma’bakir Fima Lil Mawasim Min Wazha`if karya Ibnu Rajab Al-Hanbali.

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]