Hasil sidang PPKI 1, 2, 3 – PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu badan khusus yang dibuat untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. Tugas-peran PPKI memang untuk melaksanakan persiapan kemerdekaan. Wujudnya mampu dilihat dari hasil sidang PPKI yang menciptakan aneka macam keputusan, mirip mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 dan membentuk komite nasional.
Awalnya PPKI dibentuk selaku pengganti dari BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibubarkan alasannya adalah dianggap telah menyelesaikan tugasnya. Dalam bahasa Jepang, PPKI disebut Dokuritsu Junbi Iinkai.
Umumnya peran PPKI yang paling utama ialah untuk menyiapkan segala hal yang berhubungan dengan kemerdekaan Republik Indonesia. Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno, sedangkan wakil ketuanya yaitu Drs. Mohammad Hatta.
Terdapat 21 anggota awal PPKI yang kemudian bertambah 6 anggota lagi, sehingga total ada 27 anggota yang bergabung dengan PPKI. Di antara anggota PPKI juga mencakup Achmad Soebardjo, Otto Iskandardinata, Dr. Soepomo dan Radjiman Widyodiningrat.
Usai pembacaan teks proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang di hari berikutnya. Sidang PPKI dilaksanakan sebanyak 3 kali adalah:
- Sidang pertama PPKI dilakukan tanggal 18 Agustus 1945
- Sidang kedua PPKI dilaksanakan tanggal 19 Agustus 1945
- Sidang ketiga PPKI dijalankan tanggal 22 Agustus 1945
Hasil sidang PPKI menciptakan banyak keputusan penting, di antaranya ialah pengesahan undang-undang dasar 1945, pengangkatan presiden dan wakil presiden Indonesia yang pertama, pembagian kawasan Indonesia menjadi 8 provinsi serta pembentukan komite nasional Indonesia sentra.
(baca juga hasil sidang BPUPKI)
Daftar Isi
Hasil Sidang PPKI
Sidang PPKI dilaksanakan 3 (tiga) kali, yakni pada tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Tiap sidang menciptakan ide, gagasan dan keputusan berlainan yang dibahas, meliputi pembentukan konstitusi, struktur pemerintahan, komite nasional dan pasukan negara.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang pertama.
1. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945
Hasil sidang PPKI pertama yaitu mengesahkan undang-undang dasar sebagai konstitusi negara. PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (Undang-Undang Dasar 1945). Adapun desain batang badan Undang-Undang Dasar 1945 telah dibuat oleh BPUPKI sebelumnya.
Selain itu juga dijalankan revisi Piagam Jakarta dimana kalimat ‘Ketuhanan dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.
2. Mengangkat Soekarno selaku Presiden dan Moh. Hatta selaku Wapres
Hasil sidang pertama PPKI berikutnya yaitu memilih dan mengangkat presiden serta wakil presiden Indonesia. Atas usulan Otto Iskandardinata secara aklamasi, Ir. Soekarno terpilih selaku presiden Indonesia pertama didampingi oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presidennya.
3. Membentuk Komite Nasional
Sidang PPKI juga memutuskan pembentukan suatu komite nasional. Fungsi komite nasional ini yakni untuk sementara membantu peran tugas Presiden sebelum dibentuknya MPR dan DPR.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Berikut ialah beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang kedua.
1. Membentuk pemerintah kawasan yang berisikan 8 provinsi
Hasil sidang PPKI kedua salah satunya ialah pembentukan pemerintah tempat. Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi, dimana tiap provinsi dipimpin oleh seorang gubernur sebagai kepala daerah.
Adapun 8 provinsi yang dibuat beserta nama gubernurnya ialah :
No | Provinsi | Nama Gubernur |
1 | Sumatra | Teuku Mohammad Hassan |
2 | Jawa Barat | Sutarjo Kartohadikusumo |
3 | Jawa Tengah | R. Panji Suroso |
4 | Jawa Timur | R. A. Suryo |
5 | Sunda Kecil | I Gusti Ketut Puja Suroso |
6 | Kalimantan | Ir. Pangeran Mohammad Nor |
7 | Sulawesi | Mr. J. Ratulangi |
8 | Maluku | Dr G. S. S. J. Latuharhary |
2. Membentuk komite nasional kawasan
Setelah membagi kawasan Indonesia menjadi 8 provinsi, berikutnya juga dibuat komite nasional di tingkat daerah di tiap-tiap provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku.
3. Membentuk 12 Kementerian dan 4 Menteri Negara
Hasil sidang kedua PPKI selanjutnya ialah pembentukan 12 kementrian kabinet di tiap departemen serta 4 menteri negara non-departemen. Berikut ialah nama-nama menteri dan departemen yang dipimpin pada kabinet Republik Indonesia yang pertama.
No | Nama Menteri | Departemen |
1 | R.A.A. Wiranata Kusumah | Departemen Dalam Negeri |
2 | Mr. Achmad Soebardjo | Departemen Luar Negeri |
3 | Prof. Dr. Mr. Soepomo | Departemen Kehakiman |
4 | Ki Hajar Dewantara | Departemen Pengajaran |
5 | Abikusno Tjokrosujoso | Departemen Pekerjaan Umum |
6 | Abikusno Tjokrosujoso | Departemen Perhubungan |
7 | A.A. Maramis | Departemen Keuangan |
8 | Ir. Surachman Tjokroadisurjo | Departemen Kemakmuran |
9 | Dr. Buntaran Martoatmojo | Departemen Kesehatan |
10 | Mr. Iwa Kusuma Sumantri | Departemen Sosial |
11 | Soeprijadi | Departemen Keamanan Rakyat |
12 | Mr. Amir Syarifudin | Departemen Penerangan |
13 | Wachid Hasjim | non-departemen |
14 | Dr. M. Amir | non-departemen |
15 | Mr. R. M. Sartono | non-departemen |
16 | R. Otto Iskandardinata | non-departemen |
4. Membentuk Tentara Rakyat Indonesia
Usai sidang PPKI kedua dijalankan rapat kecil yang menghasilkan keputusan untuk segera membentuk Tentara Rakyat Indonesia. Atas ajuan Adam Malik, pembentukan pasukan prajurit nasional ini berasal dari serdadu Heiho dan PETA.
Selain itu anggota kepolisian dimasukkan dalam departemen dalam negeri. Keputusan ini dihasilkan dari buah anggapan Otto Iskandardinata. Kemudian Otto Iskandardinata, Abdul Kadir dan Kasman Singodimerjo ditunjuk untuk menyiapkan pembentukan tentara kebangsaan dan kepolisian negara.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Berikut merupakan beberapa keputusan dan hasil sidang PPKI pada tanggal 22 Agustus 1945 atau hasil sidang PPKI yang ketiga.
1. Menetapkan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Di sidang pertama sudah diputuskan untuk membentuk komite nasional, tetapi gres di sidang ketiga Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP resmi terbentuk. Sebanyak 137 anggota KNIP dilantik berisikan golongan muda dan penduduk .
Pada sidang KNIP, ditunjuk Kasman Singodimerjo sebagai ketua. Sementara terdapat tiga wakil ketua, yaitu M. Sutarjo sebagai wakil ketua pertama, Latuharhary sebagai wakil ketua kedua serta Adam Malik selaku wakil ketua ketiga.
2. Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
Hasil sidang PPKI ketiga salah satunya ialah membentuk Partai Nasional Indonesia atau PNI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Pembentukan PNI awalnya ditujukan selaku satu-satunya partai di Indonesia. Tujuannya untuk merealisasikan negara Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan kedaulatan rakyat.
Rancangan awal PNI sebagai partai tunggal di Indonesia kemudian ditolak. Pada tamat Agustus 1945, planning ini pun dibatalkan dan semenjak itu ide yang cuma ada satu partai di Indonesia tidak pernah dimunculkan lagi.
3. Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Hasil sidang ketiga PPKI juga menghasilkan keputusan untuk membentuk Badan Keamanan Rakyat atau BKR. Fungsi BKR yakni untuk menjaga keamanan umum bagi masing-masing daerah.
Berkaitan dengan pembentukan BKR, maka PETA, Laskar Rakyat dan Heiho resmi dibubarkan. Pembentukan prajurit kebangsaan Indonesia mesti dijalankan segera demi kedaulatan negara Republik Indonesia.
Nah itulah referensi sejarah Indonesia perihal hasil sidang PPKI pertama, kedua dan ketiga mulai tanggal 18, 19 dan 22 Agustus 1945. Hasil sidang PPKI memiliki fungsi dan peranan penting dalam keberlangsungan dan kedaulatan Republik Indonesia hingga saat ini.
Facebook
Tweet
Whatsapp