Hasil sidang BPUPKI pertama dan kedua – BPUPKI ialah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Dalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal dengan sebutan Dokuritsu Junbi Chosakai. BPUPKI dibentuk pemerintah Jepang untuk menggoda warga Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.
Beberapa tugas BPUPKI ialah mempelajari, memeriksa dan menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal penting yang dibutuhkan dalam perjuangan pembentukan negara Indonesia merdeka.
BPUPKI pertama dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945 dan lalu dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 alasannya dirasa peran-tugasnya telah dilaksanakan. Kemudian dibuat PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai penggantinya.
Secara resmi, BPUPKI menyelenggarakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 10 Juli hingga 17 Juli 1945. Selain itu juga sering diadakan pertemuan tidak resmi antar anggota atau panitia kecil BPUPKI.
(baca juga hasil sidang PPKI)
Daftar Isi
Hasil Sidang BPUPKI
BPUPKI mengadakan 2 kali sidang. Sidang BPUPKI pertama diadakan pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Sedangkan sidang BPUPKI kedua diadakan pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
Hasil Sidang Pertama BPUPKI
Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 hingga 1 Juni 1945 dan dihadiri para anggota BPUPKI. Hasil sidang BPUPKI pertama yaitu perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia adalah Pancasila.
Terdapat tiga pembicara yang mencoba membicarakan ide mengenai dasar negara. Ketiga pembicara di sidang pertama BPUPKI yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Perumusan sidang PPKI pun berjalan cukup rumit alasannya adalah merumuskan dasar negara yang penting bagi masyarakat Indonesia. Usulan dari M. Yamin, Supomo dan Soekarno pun masih belum menemukan kata mufakat dari tiap anggota.
Pada risikonya dibentuklah panitia khusus yang bertugas merumuskan tawaran-proposal tersebut. Dengan anggota 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno. Setelah itu disepakati rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta terdiri dari 5 poin.
Poin pertama membicarakan mengenai ketuhanan dan agama, kedua perihal kemanusiaan, ketiga mengenai persatuan, keempat perihal permusyawaratan dan yang terakhir tentang keadilan sosial. Piagam Jakarta atau Jakarta Chapter ini lalu menjadi cikal bakal Pancasila.
Hasil Sidang Kedua BPUPKI
Sidang kedua BPUPKI dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 hingga 17 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua ialah pembahasan desain undang-undang dasar (Undang-Undang Dasar), bentuk negara, pernyataan merdeka, daerah negara dan kewarganegaraan Indonesia.
Dalam rapat ini dibuat panitia perancang undang-undang dasar (UUD) dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibuat panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso serta panitia ekonomi dan keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.
Setelahnya dikerjakan rapat penentuan kawasan Indonesia merdeka yang mencakup daerah Hindia Belanda ditambah dengan Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis dan pulau-pulau di sekitarnya.
Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang Undang-Undang Dasar membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.
Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang mendapatkan laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 ialah pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh Undang-Undang Dasar.
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep UUD hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta.
Nah demikian acuan hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua. Pada hasilnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang sebab menganggap peran BPUPKI telah simpulan. BPUPKI kemudian digantikan oleh PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Facebook
Tweet
Whatsapp