BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan oleh gubernur, bupati atau walikota dan perangkat kawasan sebagai bagian penyelenggara pemerintah tempat (Pasal 1 abjad 3 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004). Dalam mengadakan pemerintahan di tempat, pemda diberi hak-hak otonomi daerah. Hak otonomi tempat ialah hak wewenang, dan keharusan daerah otonom untuk mengendalikan dan mengelola sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan penduduk sesuai dengan pengaturan perundang-ajakan (Pasal 1 karakter 5 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004).
Pasal 10 Ayat 1 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah kawasan menyelenggarakan persoalan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali masalah pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. Urusan pemerintahan yang menjadi permasalahan pemerintah dalam hal ini pemerintah sentra mencakup :
a. Politik Luar Negeri.
b. Pertahanan.
c. Keamanan.
d. Yustisi.
e. Moneter dan Fiskal Nasional.
f. Agama.
Demikian ditegaskan dalam Pasal 10 Ayat (3) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004. Dalam penyelenggara pemerintahannya, pemerintah tempat memperoleh penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah dalam hal ini pemerintah sentra kepada kawasan otonom untuk menertibkan dan mengelola masalah pemerintahan dalam metode Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Afan Gaffar tingkat pluralitas yang sungguh tinggi dan pemilahan sosial yang saling berkonsolidasi antara agama, etnisitas, dan kelas sosial masyarakat Indonesia akan sangat sukar membentuk suatu pemerintahan yang stabil yang bisa merealisasikan dirinya untuk memperlihatkan pelayanan dan bantuan masyarakat.
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kawasan kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi lagi atas daerah kabupaten dan kota, yang masing-masing selaku tempat otonomi. Sebagai tempat otonomi, kawasan provinsi, kabupaten/kota memiliki pemerintahan tempat yang melakukan, fungsi-fungsi pemerintahan daerah, ialah Pemerintahan Daerah dan DPRD.
Kepala Daerah yakni Kepala Pemerintahan Daerah baik didaerah provinsi, maupun kabupaten/kota yang merupakan lembaga direktur didaerah, sedangkan DPRD, ialah forum legislatif di tempat baik di provinsi, maupun kabupaten/kota. Kedua-duanya dinyatakan sebagai bagian penyelenggaraan pemerintahan di daerah (Pasal 40 Undang-undang Nomor 32 tahun 2004) .Sejalan dengan semangat desentralisasi, semenjak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dikerjakan secara pribadi (Pemilukada/Pilkada). Semangat dilaksanakannya pilkada ialah koreksi terhadap system demokrasi tidak pribadi (perwakilan) di kala sebelumnya, dimana kepala daerah dan wakil kepala tempat dipilih oleh DPRD, menjadi demokrasi yang berakar langsung pada pilihan rakyat (pemilih). Melalui pilkada, masyarakat sebagai pemilih berhak untuk memperlihatkan suaranya secara langsung sesuai dengan hasrathati nuraninya, tanpa perantara, dalam menentukan kepala tempat.Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dipraktekkan prinsip demokrasi.
Sesuai dengan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945, kepala tempat dipilih secara demokratis. Dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala tempat yang diseleksi secara eksklusif oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau adonan parpol. Sedangkan didalam perubahan UU No. 32 Tahun 2004, ialah UU No.12 Tahun 2008, Pasal 59 ayat 1b, calon kepala kawasan dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang disokong oleh sejumlah orang. Secara ideal tujuan dari dilakukannya pilkada yakni untuk mempercepat konsolidasi demokrasi di Republik ini. Selain itu juga untuk mempercepat terjadinyagood governancekarena rakyat mampu terlibat eksklusif dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini merupakansalah satu bukti dari telah berjalannya program desentralisasi. Daerah sudah mempunyai otonomi untuk menertibkan dirinya sendiri, bahkan otonomi ini sudah hingga pada taraf otonomi individu.Selain semangat tersebut, sejumlah argumentasi dan asumsi yang memperkuat pentingnya pilkada adalah: Pertama, dengan Pilkada dimungkinkan untuk menerima kepala daerah yangmemiliki kualitas dan akuntabilitas. Kedua, Pilkada perludilakukan untuk menciptakan stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan di tingkat setempat. Ketiga, dengan Pilkada terbuka kemungkinan untuk mengembangkan mutu kepemimpinan nasional karena makin terbuka potensi bagi hadirnya pemimpin-pemimpin nasional yang berasal dari bawah dan/atau kawasan.
Sejak diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004, perihal Pilkada yang dipilih pribadi oleh rakyat, telah banyak menimbulkan problem, diantaranya waktu yang sangat panjang, sehingga sangat menyedot tenaga dan fikiran, belum lagi biaya yang begitu besar, baik dari segi politik (informasi perpecahan internal parpol, issue ihwal money politik, issue kecurangan dalam bentuk penggelembungan suara yang melibatkan instansi resmi), sosial (gosip wacana disintegrasi sosial walaupun sementara, black campaign dll.) maupun finansial. Hal ini kita lihat pada waktu pemilihan kepala kawasan di sejumlah tempat seperti di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur. Di Sulsel, penyeleksian gubernur pribadi diselenggarakan sebanyak dua putaran sebab ketidakpuasan salah satu kandidat atas hasil penghitungan bunyi selesai.
Masalah pemenangan Pilkada mengandung latar belakang multidimensional. Ada yang bermotif harga diri langsung (berkelahi popularitas); Ada pula yang bermotif mengejar kekuasaan dan kehormatan; Terkait juga kehormatan Parpol pengusung; Harga diri Ketua Partai Daerah yang sering memaksakan diri untuk maju. Di samping tentu saja ada yang mempunyai niat luhur untuk mengembangkan tempat, selaku putra kawasan. Dalam kerangka motif kekuasaan bisa difahami, sebab “politics is the struggle over allocation of values in society” (Politik merupakan perjuangan untuk menemukan alokasi kekuasan di dalam penduduk ). Pemenangan perjuangan politik seperti pemilu legislative atau pilkada direktur sungguh penting untuk mendominasi fungsi-fungsi legislasi, pengawasan anggaran dan kebijakan dalam proses pemerintahan (the process of government). Dalam kerangka ini cara-cara “lobbying, pressure, threat, batgaining and compromise” terkadang terkandung di dalamnya.
NKRI merupakan negara yang terdiri atas kawasan-tempat provinsi. Masing-masing provinsi terdiri atas beberapa kawasan kabupaten/kota. Masing-masing provinsi dan kabupaten/ kota memiliki sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan pada kawasan-tempat provinsi, juga kabupaten/kota ini disebut Pemerintah kawasan. Bersamaan dengan itu, gubernur (Kepala pemerintahan provinsi), bupati/walikota (kepala pemerintahan kabupaten/kota) ialah kepala pemerintahan tempat. Pemerintah menjadikan hari Rabu 9 Desember 2015, selaku hari libur nasional ketika digelarnya pemilihan kepala tempat secara serentak disejumlah wilayah.
Tanggal 9 Desember 2015 telah dipilih dan dijadikan sebagai hari libur nasional selaku upaya untuk memaksimalkan partisipasi pemegang hak suara. Pertimbangan yang sangat masuk logika, misalnya ada orang tinggal di Tangerang dan kerja di Jakarta, jika pada hari itu tidak ada ketentuan libur kerja pasti dia lebih pilih melakukan pekerjaan dari pada mencoblos. Dengan menyebabkan hari libur nasional maka partisipasi pemilih akan berkembangselain itu memberikan pembelajaran menggunakan hak-hak demokrasi secara benar terhadap penduduk .Penyelenggraan Pilkada serempak dijalankan secara bertahap. Untuk tahun ini, pilkada bersama-sama akan digelar pada 9 Desember 2015 di 9 provinsi, 224 kabupaten salah satunya Kabupaten Pangandaran dan 36 kota. Selanjutnya Pilkada serentak tahap kedua akan digelar pada Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Dan pada tahap ketiga pada Juni 2018 digelar pilkada di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Secara nasional, pilkada bersama-sama akan digelar pada tahun 2027, di 541 daerah.Memang pilkada serentak yang dipayungi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 itu dirancang agar lebih efektif, efisien, lebih hemat biaya dan mudah dikerjakan ketika terjadi masalah
1.2 TEMPAT, TANGGAL DAN WAKTU PRAKTIKUM
Praktikum Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia dengan materi kelompok II yaitu Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran, dilaksanakan pada :
hari, tanggal : Kamis, 2 Februari 2017
waktu : pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
kawasan : Aula Sekretariat Daerah kompleks Kantor Bupati Kab. Pangandaran
1.3 RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian diatas maka laporan praktikum ini secara khusus membicarakan hal-hal selaku berikut :
a. Bagaimana profil Kabupaten Pangandaran?
b. Bagaimana Persyaratan dan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah?
c. Bagaimana Dinamika Partai Politik Koalisi Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran?
d. Apa saja Visi, Misi dan Program Prioritas Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran?
e. Bagaimana Langkah dan Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran?
f. Bagaimana Hasil Akhir Pemilukada Kab. Pangandaran?
1.4 TUJUAN PENULISAN
Menurut rumusan dilema diatas, penulis merumuskan beberapa tujuan penulisan antara lain:
a. Mengetahui profil Kabupaten Pangandaran
b. Mengetahui dan mengetahui Persyaratan dan Tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
c. Mnegetahui Dinamika Partai Politik Koalisi Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran
d. Mengetahui dan memahami Visi, Misi dan Program Prioritas Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran
e. Mengetahui dan memahami Langkah dan Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kab. Pangandaran
f. Mengetahui dan memahami Hasil Akhir Pemilukada Kab. Pangandaran
1.5 MANFAAT PENULISAN
Adapun manfaat yang ditemukan lewat laporan hasil praktikum ini antara lain :
1. Untuk dosen, dapat menambah pengetahuan dan dapat menganggap seberapa jauh pemahaman siswa tentang materi ini.
2. Untuk mahasiswa, memperbesar pengetahuan siswa perihal Sistem Kepartaian dan Pemilu Indonesia utamanya bahan Strategi Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD dalam Pemilukada Kabupaten Pangandaran
3. Untuk masyarakat, memperbesar wawasan masyarakat dan dapat menjadi sumber informasi untuk pemahaman lebih dalam pada bahan.
BAB II
PEMBAHASAN
Pemilukada/Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan fasilitas pelaksanaan kedaulatan rakyat di kawasan. Hal ini merupakan bagian dari perkembangan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang mengalami aneka macam pergantian. Perubahan yang dimaksud adalah prinsip otonomi yang mempunyai arti fleksibilitas untuk menertibkan wilayahnya sendiri pada setiap daerah. Dikutip dari Wikipedia, bahwa Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilaksanakan secara langsung oleh penduduk tempat administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala tempat dijalankan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud meliputi:
a. Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
b. Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
c. Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Pemilihan kepala kawasan dijalankan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Sebelum tahun 2005, kepala tempat dan wakil kepala tempat diseleksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah, kepala Daerah diseleksi secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Pemerintah eksekutif dan legislatif sudah menyepakati pilkada bersamaan untuk kawasan-daerah yang mau habis kala jabatannya pada tahun 2015 dan semuanya diselenggarakan pada Desember 2015.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, penerima pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau campuran partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa akseptor pilkada juga mampu berasal dari pasangan kandidat perseorangan yang disokong oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut penerima Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.
Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup proses registrasi kandidat peserta penyeleksian kepala kawasan (pilkada) bersama-sama 2015. Dari proses yang sudah berlangsung semenjak 26 Juli tersebut terdapat 852 pasangan kandidat yang resmi mendaftar di 269 kawasan. Menurut, Ketua KPU Husni Kamil Manik (almarhum) mengatakan bahwa sejauh ini jumlah pasangan calon yang mendaftar ada 852 pasangan calon. Terdiri dari 21 pasangan kandidat untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 untuk pemilihn bupati/wakil bupati, serta 117 pasangan kandidat untuk pemilihan walikota dan wakil walikota. Dari data tersebut, dikenali daerah dengan jumlah calon satu pasangan sebanyak 4 daerah, dengan jumlah dua pasangan calon 80 kawasan, 3 hingga 4 pasangan kandidat 154 tempat, 5 sampai 6 pasangan kandidat 25 daerah serta daerah dengan lebih dari 6 pasangan calon 5 daerah.
Pilkada berbarengan memiliki sejumlah laba. Menurut, Djohermansyah Djohan (Dirjen. Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri) menyampaikan dengan adanya Pilkada bersama-sama, maka penyusunan rencana pembangunan lebih sinergi antara pusat dan daerah. Rakyat tidak perlu beberapa kali ke bilik suara. Keuntungan lainnya, jikalau ada sengketa, untuk dibatasi waktu kalau sengketa lewat pengadilan. Sehingga tahapan tidak terganggu. Jika Penyelenggara cuma sekali atau dua kali melaksanakan Pilpres dan Pilkada. Pelantikan dapat dijalankan serempak oleh presiden dan/atau Menteri Dalam Negeri dan/atau oleh Gubernur. Sehingga Pilkada berbarengan ini memiliki Efisiensi ongkos dan waktu serta tidak banyak tim berhasil.
Disebutkan juga bahwa salah satu keuntungan pilkada serentak yaitu perencanaan pembangunan lebih sinergi antara sentra dan kawasan. Lalu, rakyat tidak perlu beberapa kali ke bilik bunyi. Juga ada efisiensi ongkos dan waktu, tidak banyak tim berhasil. Selanjutnya, jika ada sengketa, untuk dibatasi waktu jika sengketa lewat pengadilan, sehingga tahapan tidak terganggu. Terakhir, peresmian dapat dilaksanakan bersama-sama oleh presiden dan atau menteri dalam negeri, dan atau oleh gubernur. Tetapi pasti ada juga kelemahannya seperti kepemimpinan pemerintahan tempat banyak yang dipimpin penjabat (Pj) yang lamanya hingga 2 tahun, sehingga kurang efektif. Pilkada serentak menyanggupi tolok ukur efektif dan efisien kalau penyeleksian gubernur dikerjakan secara pribadi oleh rakyat (1 penyeleksian 2 kertas suara).
Selanjutnya, jika terjadi ekses pilkada (kerusuhan) yang bersamaan mengancam stabilitas nasional, penanganannya memerlukan sumber daya yang besar tergolong dana dan gelar pasukan yang belum merata di seluruh tempat. Selain itu, pengawasan pilkada relatif susah. Dan, tidak ada referensi penyelenggaraan pilkada serentak di negara lain. Menurut, Djohermansyah kekurangan adanya Pilkada serempak membuat kepemimpinan pejabat sementara mampu meraih dua tahun sehingga kurang efektif. Iajuga menyampaikan Pilkada bersama-sama mampu menyanggupi tolok ukur efektif dan efisien bila Pemilihan Gubernur dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan satu pemilihan dua kertas suara. Selain itu kelemahannya yakni kalau terjadi ekses Pilkada (Kerusuhan) yang bersama-sama mengancam stabilitas nasional dan penanganannya memerlukan sumber daya yang besar tergolong dana dan gelar pasukan yang belum merata diseluruh tempat. Konstrain solusi sengketa Pilkada, dimana waktunya terbatas sementara jumlah sengketa banyak. Pilkada serentak ini pun mempunyai kekurangan di pengawasan Pilkada yang relatif sulit. Ditambah lagi tidak ada tumpuan penyelenggara Pilkada serempak di negara lain.
Peraturan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018 adalah :
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum/ PKPU No.10 tahun 2015 perihal Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
2. PKPU No. 9 tahun 2015 ihwal Pencalonan Pilkada
3. PKPU No. 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pilkada
4. PKPU Nomor 7 tahun 2015 perihal Kampanye Pilkada
5. PKPU Nomor 6 tahun 2015 wacana Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pilkada
6. PKPU Nomor 5 tahun 2015 ihwal Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada
7. PKPU No.4 tahun 2015 wacana Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih Pilkada
8. PKPU No.3 tahun 2015 ihwal Tata Kerja KPU, PPK, PPS, dan KPPS Pilkada
9. PKPU No.2 tahun 2015 wacana Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada
10. PKPU No.1 tahun 2015 perihal Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU.
2.1 PROFIL KABUPATEN PANGANDARAN
Sejarah pembentukan Kabupaten Pangandaran selaku pemekaran dari Kabupaten Ciamis, berawal dari Undang-undang nomor 21 tahun 2012 yang mendasari lahirnya kabupaten gres (DOB). Undang-undang nomor 21 tahun 2012 ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 16 November tahun 2012. Kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada tanggal 17 November tahun 2012, maka Pangandaran resmi menjadi Kabupaten di Provinsi Jawa Barat. Untuk Pj. Bupati Pangandaran pertama Gubernur Jawa Barat H. Ahmad Heryawan a.n. menetri Dalam Negeri melantik DR.Drs.H. Endjang Naffandy,M.Si. Dan dikemudian hari menjelang Pemilukada 2015 digantikan oleh Drs. H. Daud Achmad selaku Pj. Bupati Pangandaran. Saat ini setelah Pemilukada 2015, Kabupaten Pangandaran dipimpin oleh Bupati H. Jeje Wiradinata, Wakil Bupati H. Adang Hadari dan Sekretaris Daerah Mahmud,S.H.,M.H.
Dalam UU No. 21 tahun 2012 disebutkan, Kabupaten Pangandaran berasal dari sebagian kawasan Kabupaten Ciamis, yang berisikan : Kecamatan Parigi, Kecamatan Cijulang, Kecamatan Cimerak, Kecamatan Cigugur, Kecamatan Langkaplancar, Kecamatan Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kecamatan Kalipucang, Kecamatan Pangandaran dan Kecamatan Sidamulih. Ibu Kota Kabupaten Pangandaran berkedudukan di Kecamatan Parigi. Dengan potensi yang besar dibidang pariwisata maka misi Kabupaten Pangandaran yakni “Kabupaten Pangandaran pada tahun 2025 Menjadi Kabupaten Pariwisata yang Mendunia, Tempat Tinggal yang Aman dan Nyaman Berlandaskan Norma Agama”. Luas wilayah Kabupaten Pangandaran adalah 168.509 Ha, dengan luas maritim 67.340 Ha dan mempunyai panjang pantai 91 Km.
1. Batas Wilayah Utara Kabupaten Pangandaran yakni Kabupaten Ciamis : (1). Kecamatan Banjarsari : Desa Ciulu, Pasawahan, Cikupa. (2). Kecamatan Pamarican : Desa Sidarahayu, Purwadadi, SidamulihKabupaten Tasikmalaya : (1). Kecamatan Karangjaya : Desa Citalahab. (2). Kecamatan Cineam : Desa Cisarua.
2. Batas Wilayah Timur Kabupaten Pangandaran ialah Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah : (1). Kecamatan Kedungreja : Desa Tambaksari, Sidanegara, Rejamulya. (2). Kecamatan Patimuan : Desa Sidamukti, Patimuan, Rawaapu, Cinyawang, Purwodadi.
3. Batas Wilayah Barat Kabupaten Pangandaran yakni Kabupaten Tasikmalaya : (1). Kecamatan Cikatomas : Desa Pasanggrahan. (2). Kecamatan Panca Tengah : Desa Neglasari, Tawang, Panca Wangi, Mekarsari. (3). Kecamatan Cikalong : Desa Cimanuk. (4). Kecamatan Salopa : Desa Mulyasari
4. Batas Wilayah Selatan Kabupaten Pangandaran ialah Samudera Indonesia
Jumlah penduduk Kabupaten Pangandaran berdasarkan jenis kelamin pada tahun 2014, perempuan berjumlah 212.022 jiwa dan laki-laki berjumlah 210.564 jiwa. Potensi terbesar yang dimiliki Kabupaten Pangandaran adalah pariwisata baik objek rekreasi pantai maupun sungai. Terdapat banyak objek wisata favorit baik oleh pelancong mancanegara maupun domestik. Objek rekreasi yang terdapat di Kabupaten Pangandaran yaitu : pantai pangandaran, taman rekreasi alam (cagar alam pananjung), pantai kerikil hiu, pantai kerikil karas, pantai madasari, pantai karapyak, dan rekreasi sungai yaitu cukang taneuh (green canyon), citumang, santirah. Tersedia kemudahan hotel dengan kelas yang bervariasi dan cukup lengkap, kedai makanan dan tempat hiburan yang lain.PertanianSelain kesempatanparawisata ternyata
Kabupaten Pangandaran juga memiliki potensi pertanian yang cukup memadai. Luas sawah di Kabupaten Ciamis menurut data Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Ciamis pada Tahun 2012 tercatat 51.903 Hadan 26 persen ada di Kabupaten Pangandaran atau sekitar 13 ribu Ha dengan sawah irigasi dan tadah hujan.Pertanian tumbuhan padi (sawah dan ladang) merupakankomoditas utama di sektor pertanian. Data produksi tumbuhan padi (sawah dan ladang) tahun 2012 tercatat 688.891 ton dan 31 persen disumbang dari buatan Kabupaten Pangandaran ataumencapai 214.044 ton. Sub sektor pertanian palawija Kabupaten Pangandaran juga tidak kalah memiliki peluang untuk ditingkatkan dengan jumlah produksi pada tahunyang sama dengan komoditas unggulan jagung 6.152 ton, ubi kayu 11.300 ton, ubi jalar 2.520 ton, kacang tanah 752 ton, kacang kedelai 2.084 ton, kacang hijau 725 ton dan komoditas yang lain. Belum lagi peluangkomoditas hortikultura yang mampu dikembangkan.
Di bidang perikanan, luas areal pemeliharaan ikan pada tahun 2012 di Kabupaten Pangandaran untuk tambak sebesar 44 Ha,bak/empang 339 Ha, sawah 18,30 Ha. Ditinjau dari jumlah produksi ikan berdasarkan daerah pemeliharaan/penangkapan di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2012 adalah perikanan bahari 2.219,91 ton, Tambak 687,8 ton, bak 2.767,38 ton, sawah 40 ton. Sedangkan nilai bikinan ikan bahari hasil penangkapan nelayan yang masuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada tahun 2012 meraih 2.220 ton dengan nilai 43,03 milyar. Sebuah potret kesempatanperikanan yang prospektif untuk diatur dan mampu mengembangkan taraf hidup penduduk Kabupaten Pangandaran.
Di bidang peternakan, populasi ternak besar dan kecil di Kabupaten Pangandaran Tahun 2012 terhitung, yaitu sapi 26.807 ekor, kerbau 2.321 ekor, kuda 91 ekor, domba 95.062 ekor, dan kambing 49.438 ekor. Di bidang kehutanan Kab. Pangandaran memiliki luas hutan tersebar di beberapa BKPH/RPH meliputi Pangandaran (Kalipucang, Pangandaran, Cisaladah) dan Cijulang (Parigi, Cigugur, Langkap). Luas hutan baik yang sudah dikukuhkan maupun yang belum seluas 28.898,73 Ha. PKPH/RPH daerah Cijulang mempunyai luas hutan paling luas yaitu sebesar 9.299,88 Ha yang tersebar di kecamatan Cijulang, Parigi, Cigugur, dan Langkaplancar. Hutan terluas berada di gunung Gadung, Cigugur yang meraih 3.168,9 Ha. Selain hutan yang dikontrol PKPH/RPH, terdapat pula hutan rakyat sebesar 31.707,44 Ha yang tersebar di 36 kecamatan. Hutan rakyat paling luas berada di Kecamatan Kalipucang ialah sebesar 3.599 Ha
Selain itu sebelum Bupati dan Wakil Bupati Definitif terpilih, telah terbentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). DPRD sebagi lembaga legislatif mempunyai fungsi utama fasilitas aspiratif masyarakat Kab. Pangandaran dan melakukan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan kepada penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif dalam hal ini Bupati serta seluruh pernagkat kawasan lainnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Periode 2014-2019 terdiri dari sembilan partai antara lain :
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
2. Partai Amanat Nasional
3. Partai Golongan Karya
4. Partai Kebangkitan Bangsa
5. Partai Persatuan Pembangunan
6. Partai Keadilan Sejahtera
7. Partai Demokrat
8. Partai Nasional Demokrat
9. Partai Gerakan Indonesia Raya
Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Periode 2014-2019 ialah :
1. Iwan M. Ridwan, S.Pd., M.Pd. (Ketua DPRD Kab. Pangandaran)
2. Adang Sudirman, S.IP. (Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran)
3. Muhamad Taufiq, S.IP., M.Si. (Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran)
4. H. Ino Darsono
5. Drs. Jajang Mustopah.
6. Jajang Ismail, S.E.
7. Sutarya
8. Asep Noordin H.M.M, A.Md.
9. Ruhanda
10. Imang Wardiman
11. H. Idi Supriadi, S.Pd.
12. Drs. Tudi Hermantoh.
13. Asikin, S.Ag.
14. Solihudin, S.IP.
15. H. Endang Ahmad Hidayat
16. Jalaludin, S.Ag.
17. Erma Bastaman
18. Ucup Supriatna
19. Sri Rahayu, S.Sos.
20. Muhrodin Susilawan
21. Yenyen Windiani, S.H.
22. Ade Ruminah
23. Ngisom, S.Pd.I.
24. Sunyikno
25. Buntoro
26. Wowo Kustiwa, A.Md.
27. Syarif Haerul Anwar
28. H. Toto Suherman Heryana, S.Pd., M.M.
29. Hj. Hesti Mulyati, S.Pd.
30. Deni Kusnani
31. Alip Suhendi, S.IP.
32. Nia Sumiasari
33. Uce Hasid, S.IP.
34. H. Anwar, S.Sos.
35. Yusuf Tajiri, S.Ag.
Kecamatan di Kabupaten Pangandaran berjumlah 10 kecamatan yang terdiri atas 92 desa. Pusat pemerintahan Kabupaten Pangandaran berada di kecamatan Parigi. Luas Kabupaten Pangandaran ialah 1.010 km2. Berikut ini yakni kecamatan-kecamatan yang berada di Kabupaten Kabupaten Pangandaran adalah :
1. Kecamatan Cigugur (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cigugur adalah Desa Cigugur, Desa Campaka, Desa Cimindi, Desa Bunisari, Desa Kertajaya, Desa Pagerbumi, dan Desa Harumandala)
2. Kecamatan Cijulang (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cijulang yaitu Desa Cijulang, Desa Cibanten, Desa Ciakar, Desa Kondangjajar, Desa Batukaras, Desa Kertajaya, dan Desa Margacinta)
3. Kecamatan Cimerak(Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Cimerak adalah Desa Cimerak, Desa Masawah, Desa Sindangsari, Desa Mekarsari, Desa Sukajaya, Desa Kertamukti, Desa Ciparanti, Desa Kertaharja, Desa Legokjawa, Desa Limusgede, dan Desa Batumalang)
4. Kecamatan Kalipucang (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Kalipucang yakni Desa Kalipucang, Desa Tunggilis, Desa Banjarharja, Desa Ciparakan, Desa Cibuluh, Desa Emplak, Desa Pamotan, Desa Bagolo, danDesa Putrapinggan)
5. Kecamatan Langkaplancar (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Langkaplancar yakni Desa Langkaplancar, Desa Bangunjaya,Desa Pangkalan, Desa Bojongkondang, Desa Jayasari, Desa Karangkamiri, Desa Bojong, Desa Cimanggu, Desa Jadikarya, Desa Bangunkarya, Desa Sukamulya, Desa Jadimulya, Desa Mekarwangi, dan Desa Cisarua)
6. Kecamatan Mangunjaya (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Mangunjaya yaitu Desa Mangunjaya, Desa Kertajaya, Desa Sukamaju, Desa Sindangjaya, dan Desa Jangraga)
7. Kecamatan Padaherang (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Padaherang adalahDesa Padaherang, Desa Pasirgelis, Desa Karangmulya, Desa Kedungwuluh, Desa Karangpawitan, Desa Cibogo, Desa Maruyungsari, Desa Panyutran, Desa Paledah, Desa Ciganjeng, Desa Bojongsari, Desa Sindangwangi, Desa Suka Nagara, dan Desa Karangsari)
8. Kecamatan Pangandaran (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Pangandaran adalah Desa Pangandaran, Desa Babakan, Desa Pananjung, Desa Sukahurip, Desa Purbahayu, Desa Pagergunung, Desa Wonoharjo, dan Desa Sidomulyo)
9. Kecamatan Parigi (Desa yang masuk dalam cakupan Kecamatan Parigi yakni Desa Parigi, Desa Ciliang, Desa Cibenda, Desa Karangbenda,Desa Karangjaladri, Desa Cintaratu, Desa Cintakarya, Desa Selasari, Desa Parakanmanggu, dan Desa Bojong)
10. Kecamatan Sidamulih(Desa yang masuk dalamcakupan Kecamatan Sidamulih adalah Desa Sidamulih, Desa Pajaten, Desa Kalijati, Desa Cikembulan, Desa Cikalong, Desa Sukaresik, dan Desa Kersaratu).
Sejarah Kabupaten Pangandaran diawali dengan dibukanya Desa Pananjung Pangandaran oleh nelayan Suku Sunda. Selanjutnya Desa Pananjung ditempati oleh para nelayan dari Suku Sunda. Penyebab pendatang lebih menentukan kawasan Pangandaran untuk menjadi tempat tinggal karena gelombang bahari yang kecil yang menciptakan gampang untuk mencari ikan. Gelombang laut di Pangandaran relatif kecil alasannya di Pantai Pangandaran inilah terdapat sebuah daratan yang menjorok ke bahari yang sekarang menjadi cagar alam atau hutan lindung, tanjung inilah yang menghalangi atau membatasi gelombang besar untuk hingga ke pantai.
Di Pananjung inilah para nelayan mengakibatkan kawasan tersebut untuk menyimpan perahu yang dalam Bahasa Sundanya disebutan “dar” setelah beberapa lama banyak berdatangan ke tempat ini dan menetap sehingga menjadi suatu perkampungan yang disebut Pangandaran. Pangandaran berasal dari dua buah kata “Pangan” dan “Daran”. Pangan yaitu “Makanan” dan daran yakni “Pendatang”. Jadi arti Pangandaran ialah “Sumber Makanan Para Pendatang”.
Lalu para sesepuh terdahulu memberi nama Desa Pananjung, karena berdasarkan para sesepuh terdahulu di samping daerah itu terdapat tanjung di tempat ini pun aneka macam terdapat keramat-keramat di beberapa tempat. Sedangkan arti Pananjung dalam Bahasa Sunda pangnanjung-nanjungna (paling subur atau paling sejahtera). Pada awalnya Pananjung ialah salah satu sentra kerajaan, sejaman dengan kerajaan Galuh Pangauban yang berpusat di Putrapinggan sekitar kala XIV M. sesudah hadirnya kerajaan Pajajaran di Pakuan, Bogor. Nama Raja Galuh Pangauban adalahPrabu Anggalarang yang berdasarkan cerita yang ada, mengatakan bahwa dia masih keturunan Prabu Haur Kuning, raja pertama kerajaan Galuh Pagauban, namun sayangnya kerajaan Pananjung ini hancur diserang oleh para Bajo (Bajak Laut) alasannya adalah pihak kerajaan tidak bersedia memasarkan hasil bumi terhadap mereka, sebab pada saat itu suasana rakyat sedang dalam kondisi paceklik (gagal panen).
Pada tahun 1922, penjajahan Belanda olehY. Everen (Residen Priangan) Pananjung dijadikantaman buru, pada ketika melepaskan seekor banteng jantan, tiga ekor sapi betina dan beberapa ekor rusa. Karena mempunyai keragaman satwa dan jenis – jenis tumbuhan langka, agar kelangsungan habitatnya mampu tersadar maka pada tahun 1934 Pananjung dijadikan suaka alam dan marga satwa dengan luas 530 Ha. Pada tahun 1961 sehabis ditemukannya Bunga Raflesia status berkembang menjadi cagar alam. Dengan meningkatnya kekerabatan masyarakat akan kawasan rekreasi maka pada tahun 1978 sebagian kawasan tersebut seluas 37, 70 Ha dijadikan Taman Wisata. Pada tahun 1990 dikukuhkan pula daerah perairan di sekitarnya sebagai cagar alam bahari (470,0 Ha) sehingga luas tempat pelestarian alam semuanya menjadi 1000,0 Ha.
Perkembangan berikutnya, menurut SK Menteri Kehutanan Nomor 104/Kpts-II/1993 pengusahaan wisata Taman Wisata Akam Pananjung, Pangandaran diserahkan dari Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam terhadap Perum Perhutani dalam pengawasan Perum Perhutani Unit III Jawa Barat, Kesatuan Pemangkuan Hutan Ciamis, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Pangandaran.
2.2 PERSYARATAN DAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami pergantian fundamental sebanyak empat kali. Dalam rangka pergantian pertama hingga pergantian keempat Undang-Undang Dasar 1945, bangsa kita sudah mengadopsikan prinsip-prinsip baru dalam sistem ketatanegaraan, mulai dari pemisahan kekuasaan dan checks and balances sampai dengan penyelesaian “konflik politik” melalui jalur hukum.
Dalam pelaksanaan Pilkada menurut ketentuan UU Pemrintahan Daerah harus dibarengi paling sedikit 2 (dua) pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bila memang telah lewat tahapan dan proses maksimal deadline pendaftaran bisa dibarengi hanay dengan kandidat tunggal (istilahnya melawan kotak kosong). Pada proses pelaksanaan Pilkada selalu saja terjadi adanya pelanggaran-pelanggaran terhadap aturan-hukum hukum yang berlaku. Hal ini dapat kita ketahui lewat media massa cetak (surat kabar) dan melalui media massa elektronik (televisi).
Berdasarkan salah satu pasal UUD 1945, adalah pada pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 di Negara Republik Indonesia dianut sistem desentralisasi. Berdasar pasal 18 UUD 1945 pada ayat (1) memastikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas kawasan-tempat provinsi dan tempat-tempat provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang dikelola dengan Undang-Undang.
Selanjutnya, pada ayat (4) pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Undang-Undang yang mengontrol wacana penyeleksian kepala kawasan ini pertama kali pada kurun Orde Baru diatur pada Undang-Undang No. 5 tahun 1974 ihwal Pokok-Pokok Otonomi Daerah. Selanjutnya, Undang-Undang ini diganti dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 perihal Pemerintahan Daerah.
Dengan semakin berkembangnya kehidupan demokrasi di Indonesia, maka Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 dan terakhir diubah dnegan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Di dalam dua Undang-Undang sebelumnya penyeleksian kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pemilihan untuk Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan untuk Kepala Daerah Provinsi (Gubernur) dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pada Undang-Undang No. 32 tahun 2004, penyeleksian kepala daerah provinsi kabupaten dan kota dilakukan oleh rakyat secara langsung lewat pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Berdasar aturan perundang-undangan diselenggarakan oleh suatu tubuh, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang bertanggungjawab kepada DPRD (Pasal 57 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014).
Dalam rangka supaya penyelenggaraan pemilihan kepala tempat dan wakilnya mampu berjalan secara jujur dan adil berdasar pada ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, dibentuk Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri atas bagian kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, pers, dan tokoh penduduk .
Anggota panitia pengawas berdasar Undang-Undang ini berjumlah 5 (lima) orang untuk provinsi 5 (lima) orang untuk Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) orang untuk kecamatan. Panitia pengawas untuk Kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD, sedang panitia pengawas untuk kabupaten/kota ditetapkan oleh DPRD.
Panitia pengawas pemilihan kepala darah dan wakil yang dibuat oleh dan bertanggungjawab terhadap DPRD dan berkewajiban menyampaikan laporannya. Persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon kepala kawasan dan wakil kepala daerah berdasar Undang-Undang No. 23 tahun 2014 yaitu selaku berikut:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Setia terhadap Pancasila selaku Dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah.
c. Berpendidikan sedikitnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat.
d. Berusia sedikitnya 30 (tiga puluh) tahun.
e. Sehat jasmani dan rohani berdasar hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter.
f. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap sebab melaksanakan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih.
g. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
h. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di wilayahnya.
i. Menyerahkan daftar kekayaan eksklusif dan bersedia untuk diumumkan.
j. Tidak sedang memiliki tanggung jawab utang secara perseorangan dan/atau secara tubuh hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara.
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasar keputusan pengadilan yang telah menemukan kekuatan aturan tetap.
l. Tidak pernah melakukan tindakan tercela.
m. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
n. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung suami atau istri.
o. Belum pernah menjabat sebagai kepala kawasan atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang serupa.
p. Tidak dalam status selaku pejabat kepala daerah.
Bahwa calon penyeleksian kepala daerah dan wakil kepala tempat adalah pasangan calon yang dianjurkan secara berpasangan oleh partai politik atau adonan partai politik (pasal 59 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014).
Partai politik atau gabungan partai politik mampu mendaftarkan pasangan calon jika menyanggupi tolok ukur perolehan sedikitnya 15 persen dari jumlah bangku DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan bunyi sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di kawasan yang bersangkutan.
Pada saat mendaftarkan pasangan calon partai politik atau adonan partai politik wajib menyerahkan:
a. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik yang bergabung.
b. Kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon.
c. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung.
d. Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan.
e. Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri selaku pasangan kandidat.
f. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan bila terpilih menjadi kepala tempat dan wakil kepala tempat sesuai dengan peraturan perundang-usul.
g. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi kandidat yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
h. Surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya sebagai pimpinan DPRD kawasan yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya.
i. Surat pemberitahuan terhadap pimpinan bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang mencalonkan diri selaku kandidat kepala tempat dan wakil kepala daerah.
j. Kelengkapan patokan kandidat kepala kawasan dan wakil kepala tempat.
k. Naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
l. Kelengkapan kriteria kandidat kepala kawasan dan wakil kepala daerah.
m. Naskah visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.
n. Partai politik atau adonan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menganjurkan satu pasangan calon dan pasangan kandidat tersebut tidak dapat direkomendasikan lagi oleh partai politik atau adonan partai politik lain.
o. Masa pendaftaran pasangan calon paling lama 7 (tujuh) hari terhitung semenjak pengumuman registrasi pasangan kandidat.
Tahapan selanjutnya KPUD melakukan penelitian terhadap pasangan calon yang dianjurkan partai politik atau gabungan partai politik. Bilamana berdasarkan KPUD pasangan calon tidak menyanggupi semua patokan yang diputuskan sebagaimana dikontrol pada pasal 59 UU No. 32 tahun 2004; KPUD memutuskan pasangan kandidat yang dituangkan dalam Berita Acara Penetapan pasangan calon (Pasal 61 UU No. 32 Tahun 2004).
Partai politik atau gabungan partai politik dihentikan mempesona calonnya dan/atau pasangan kandidat dan pasangan calon atau salah seorang dari pasangan kandidat tidak boleh mengundurkan diri terhitung semenjak ditetapkan selaku pasangan kandidat oleh KPUD.
Tahapan selanjutnya dari pelaksanaan pemilihan kepala kawasan ialah pasangan calon kepala tempat yang diusulkan dalam Pilkada memasuki kala kampanye.
Dalam hal salah 1(satu) calon atau pasangan kandidat berhalangan tetap pada dikala dimulainya kampanye hingga hari pemungutan bunyi sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan penyeleksian kepala kawasan dan wakil kepala kawasan ditunda paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calonnya berhalangan tetap menganjurkan pasangan kandidat pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak pasangan kandidat berhalangan tetap dan KPUD melakukan penelitian persyaratan administrasi dan menetapkan pasangan calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak pasangan calon pengganti didaftarkan.
Setelah periode kampanye rampung, maka pelaksanaan pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala tempat dijalankan lewat kala antisipasi dan tahap pelaksanaan. Masa antisipasi yakni mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberitahuan DPRD terhadap tempat perihal berakhirnya masa jabatan.
b. Pemberitahuan DPRD terhadap KPUD tentang berakhirnya kala jabatan kepala daerah.
c. Perencanaan penyelenggaraan, mencakup penetapan sistem, dan acara tahapan pelaksanaan penyeleksian kepala daerah.
d. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (PKK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kepala Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
e. Pemberitahuan dan registrasi pemantau.
Demikian dikelola dalam pasal 65 ayat (2) UU No. 32 tahun 2004. Tahapan pelaksanaan Pilkada berdasar Pasal 65 ayat (3) UU ini meliputi hal-hal selaku berikut:
a. Penetapan daftar pemilih.
b. Pendaftaran dan penetapan kandidat kepala kawasan/wakil kepala kawasan.
c. Kampanye.
d. Pemungutan suara.
e. Penghitungan bunyi.
f. Penetapan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala tempat terpilih, pengukuhan, dan peresmian.
Dalam penyelenggaraan pemilihan kepala tempat/wakil kepala daerah, KPUD memiliki peran dan berwenang selaku berikut (Pasal 66 ayat (1)):
a. Merencanakan penyelenggaraan penyeleksian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
b. Menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala kawasan sesuai dengan tahapan yang dikontrol dalam peraturan perundang-usul.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan menertibkan semua tahapan pelaksanaan pemilihan kepala kawasan.
d. Menetapkan tanggal dan metode pelaksanaan kampanye, serta pemungutan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala kawasan.
e. Meneliti persyaratan partai politik dan adonan partai politik yang mengusulkan kandidat.
f. Meneliti tolok ukur kandidat kepala kawasan dan wakil kepala tempat yang dianjurkan.
g. Menetapkan pasangan calon yang telah menyanggupi tolok ukur.
h. Menerima pendaftaran dan menginformasikan tim kampanye.
i. Mengumumkan laporan derma dana kampanye.
j. Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi dan menginformasikan hasil pemilihan kepala tempat dan wakil kepala daerah.
k. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pilkada.
l. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang dikontrol oleh peraturan perundang-seruan.
m. Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye dan mengumumkan hasil audit.
Berdasarkan ayat (3) pasal 66 DPRD dalam penyelenggaraan Pilkada bertugas dan berwenang:
a. Memberitahukan terhadap kepala kawasan mengenai akan berakhirnya kala jabatan.
b. Mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala kawasan yang selsai era jabatannya dan menganjurkan kepala tempat dan wakil kepala daerah terpiliah.
c. Melakukan pengawasan pada semua tahapan pelaksanaan penyeleksian.
d. Membentuk panitia pengawas.
e. Meminta pertanggungjawaban pelaksanaan peran KPUD.
f. Menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengadakan penyampaian visi, misi, dan acara dari pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala tempat.
Panitia pengawas yang dibentuk oleh DPRD memiliki tugas dan wewenang berdasarkan Pasal 66 ayat (4) Undang-Undang ini yaitu sebagai berikut:
a. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pilkada.
b. Menerima laporan adanya pelanggaran pendaftaran peraturan perundang-usul dalam Pilkada.
c. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pilkada.
d. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak mampu dituntaskan, kepada institusi yang berwenang.
e. Mengatur kekerabatan kerjasama antar panitia pengawasan pada semua tingkatan.
Sebelum memasuki tahapan pemungutan suara, pasangan kandidat kepala tempat/wakil kepala tempat mengadakan kampanye. Berdasar pasal 75 Undang-Undang ini kurun kampanye adalah 14 (empat belas) hari dan berakhirnya 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
Penetapan kampanye dan tim kampanye dibuat oleh pasangan calon gotong royong partai politik atau adonan partai politik yang merekomendasikan pasangan kandidat tim kampanye berdasarkan Undang-Undang ini didaftarkan ke KPUD serentak dengan pendaftaran pasangan calon. Penanggungjawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye.
Mengenai acara pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUD dengan memperhatikan usul dari pasangan kandidat (Pasal 75 ayat 9 UU No. 32 tahun 2004). Pelaksanaan kampanye mampu dijalankan lewat:
a. Pertemuan terbatas.
b. Tatap wajah dan dialog.
c. Penyebaran melalui media cetak dan media elektro.
d. Penyiaran lewat radio dan/atau televisi.
e. Penyebaran bahan kampanye kepada biasa .
f. Pemasangan alat peraga ditempat umum.
g. Rapat umum.
h. Debat publik/debat terbuka antar kandidat, dan/atau
i. Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-permintaan.
Demikian dikelola dalam Pasal 76 ayat (1) Undang–Undang ini. Dalam penyampaian materi kampanye dikerjakan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. Berdasar pasal 78 UU ini dalam kampanye dihentikan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Menghina seorang, agama, suku, ras, kelompok kandidat kepala kawasan/wakil kepala tempat dan/atau partai politik.
c. Menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau golongan penduduk .
d. Menggunakan kekerasan, ancaman kekuasaan dan atau mengusulkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok penduduk dan/atau partai politik.
e. Mengganggu keselamatan, ketentraman, dan ketertiban lazim.
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
g. Merusak dan atau menetralisir alat peraga kampanye pasangan calon lain.
h. Menggunakan akomodasi dan budget pemerintah dan pemerintah daerah.
i. Menggunakan daerah ibadah dan kawasan pendidikan.
j. Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilaksanakan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya.
Dalam pelaksanaan kampanye pasangan kandidat tidak boleh, menerima santunan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari (Pasal 85 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014):
a. Negara gila, forum swasta ajaib, lembaga swadaya masyarakat ajaib, dan warga negara ajaib.
b. Penyumbang atau pemberi pertolongan yang tidak terang identitasnya.
c. Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Pasangan kandidat yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas dikenai hukuman abolisi selaku pasangan calon oleh KPUD. Setelah pelaksanaan kampanye Pilkada final dikerjakan, pelaksanaan pemungutan bunyi siap dilaksanakan. Penentuan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara ditetapkan oleh KPUD (Pasal 92 ayat (5) UU No. 32 Tahun 2004).
Dalam hal pelaksanaan pemungutan suara, suara yang dianggap sah untuk pemilihan kepala tempat dan wakil kepala daerah kalau sesuai dengan yang ditetapkan dalam Pasal 95 Undang-Undang ini. Setelah pelaksanaan pemungutan suara Pilkada simpulan dilakukan dimulai penghitungan bunyi di tempat pemungutan suara oleh KPPS.
Pasangan kandidat kepala daerah dan wakil kepala kawasan yang memperoleh bunyi lebih dari 50% jumlah bunyi sah ditetapkan selaku pasangan kandidat terpilih (Pasal 107 ayat 1).
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 107 ayat 1 tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah yang mendapatkan suara lebih dari 25% dari jumlah bunyi sah, pasangan calon yang perolehan suaranya paling besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebut terdapat lebih dari satu pasangan kandidat yang mendapatkan suaranya sama, penentuan kandidat terpilih dilakukan berdasarkan daerah perolehan bunyi yang lebih luas (pasal 107 ayat 3 UU No. 52 tahun 2004).
Dalam hal tidak tercukupi atau tidak ada yang mencapai 25% dari jumlah bunyi yang sah, dijalankan pemilihan putaran kedua yang disertai oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan kandidat kepala kawasan dan wakil kepala tempat yang memperoleh bunyi terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan kandidat terpilih.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pengakuan dan pengangkatannya dijalankan oleh presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari (Pasal 109 ayat 1). Sedang pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati atau walikota terpilih dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari (pasal 109 ayat 2).
Berdasar pasal 109 ayat (3) Undang-Undang ini pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih disarankan oleh DPRD Provinsi, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari terhadap Presiden lewat Menteri Dalam Negeri berdasarkan isu acara penetapan pasangan calon terpilih dari KPU, Provinsi untuk menerima pengesahan pengangkatan. Untuk kandidat bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih, direkomendasikan oleh DPRD kabupaten/kota, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari terhadap Menteri Dalam Negeri melalui gubernur berdasarkan info program penetapan pasangan calon terpilih dari KPU Kabupaten/Kota untuk menerima akreditasi pengangkatan.
2.3 DINAMIKA PARTAI POLITIK MEMBANGUN KOALISI PASANGAN JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Sembilan bulan menjelang kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pangandaran, 6 partai politik (parpol) di Kabupaten Pangandaran kembali memantapkan komitmen koalisi untuk mendukung pasangan Calon Bupati- Wakil Bupati, H. Jeje Wiradinata- H. Adang Hadari Sandaan (Jihad). 6 parpol yang bersepakat itu yaitu PDIP, Golkar, PKS, PPP, Partai Demokrat dan Partai Hanura. Pada acara akad koalisi yang digelar di Hotel Sandaan Pangandaran, Sabtu 7 Maret 2015 ini, masing-masing parpol tiba dengan menjinjing seluruh pengurusnya hingga pengelola tingkat kecamatan.
Selain untuk menjalin komitmen koalisi, acara itu pun digelar untuk mengkoordinasikan masing-masingpengurus 6 parpol di tingkat kecamatan biar tolong-menolong mensosialisasikan pasangan ‘Jihad’. Perwakilan DPC PDIP Kabupaten Pangandaran yaitu Iwan M. Ridwan yang juga Ketua DPRD Kab. Pangandaran dari Fraksi PDI-P menyampaikan, 6 pengelola parpol di tingkat kabupaten secara lisan sudah bersepakat untuk menawarkan mandat kepada pasangan ‘Jihad’ di Pilkada Pangandaran. Iwan M. Ridwan menambahkan, bisa terbangunnya koalisi besar ini bukan tanpa alasan. Kesepakakan koalisi ini, menurutnya bisa terbangun alasannya ada kesamaaan pandangan, yakni menganggap bawah dua sosok pasangan calon ini dianggap mampu dan patut memimpin Pangandaran selama lima tahun ke depan. Keenam partai politik sepakat untuk mendukung orisinil putra daerah yang telah mengenal wilayahnya. Juga pasangan Jeje-Adang atau disingkat ‘Jihad’ ini dinilai mempunyai karakter kuat untuk membangun Kabupaten Pangandaran ke arah yang lebih baik. Iwan M. Ridwan menambahkan, akad koalisi ini tidak hanya dibangun di tingkat pengurus kabupaten saja,namun kesepakatan yang sama pun dibangun di tingkat pengelola kecamatan.
Setelah itu, akad yang serupa pun akan dilanjutkan di tingkat pengelola desa. PDI-Perjuangan dan partai koalisi lain ya ingin menciptakan soliditas untuk memenangkan pasangan ‘Jihad’ sampai di tingkat pengelola desa. Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Pangandaran Jajang Mustofa, menyampaikan, DPP Partai Golkar telah memperlihatkan anjuran dengan menunjuk kader Golkar Senior, H. Adang Hadari selaku kandidat tunggal dari partainya. Meskipun sebetulnya di internal partai Beringin sudah bersepakat untuk mencalonkan H. Adang sebagai Calon Wakil Bupati mendampingi H. Jeje yang diusung PDIP sebagai Calon Bupati Pangandaran. Meskipun dengan rintangan bahwa dalam menerima rekomendasi DPP Partai Golkar, DPD Pangandaran dan delegasi yang dipimpin oleh M. Taufiq Martin harus melakukan lobby dengan DPP model Agung Laksono dan Aburizal Bakrie. Namun kesudahannya berkat kerja keras anjuran keluar dengan menyebut nama yang serupa adalah H. Adang Hadari, sebagaimana disampaikan oleh M. Taufiq Martin yang juga Wakil Ketua DPRD Kab. Pangandaran dari F-PG.
Selain partai Nasionalis, basis sumbangan JIHAD juga didapatkan dari partai Islam mirip PKS dan PPP. Ketua DPD PKS KabupAten Pangandaran H. Endang Ahmad Hidayat, menyampaikan pihaknya sudah bulat untuk mendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dan H. Adang Hadari di perhelatan Pilkada Pangandaran Desember mendatang. Hal itu, lanjut Endang dibuktikan dengan hadirnya seluruh pengurus PKS hingga tingkat kecamatan di program kesepakatan koalisi 6 parpol yang digelar di Hotel Sandaan Pangandaran. PKS dengan basis kader militan serius dan setuju mulai dari pengurus PKS tingkat kabupaten hingga tingkat desa mendukung pasangan H. Jeje – H. Adang atau disingkat ‘Jihad’ sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran. PKS yakin kedua orang ini bisa merealisasikan mimpi Pangandaran Hebat Hidayat.
Meski tengah diterpa dualisme kepemimpinan di tingkat sentra, eksistensi partai Kabah pun ditunjukan dalam kontestasi politik Pemilukada Kab. Pangandaran. Sebagaimana mampu dikenali dari kemajuan dinamika PPP dalam mengikuti bantuan yang sama oleh PKS. Hal senada dibilang Ketua DPC PPP Kabupaten Pangandaran, Wowo Kustiwa. Wowo memberikan bahwa pihaknya dan PPP Pangandaran mendukung pasangan ‘Jihad’. Dukungan yang diberikan ini sudah lewat prosedur yang berlaku di internal parpolnya. Dan juga setelah melaksanakan konsultasi dengan petinggi PPP Propinsi Jabar juga DPP PPP vesi Romahurmuziy maupun Djan Faridz. Setelah emnempuh mekanisme nasehat partai, akhirnya PPP merestui untuk mendukung pasangan ‘Jihad’ di Pilkada Pangandaran. Menurutnya, hasil musyawarah di tingkat pengurus PPP yang melibatkan komponen DPC dan PAC pun, telah menyatakan kesepakatan serupa. Kini kata Wowo, pihaknya tinggal melakukan konsolidasi ke tingkat ranting atau pengelola desa untuk mensolidkan derma kepada pasangan ‘Jihad’. PPP menjatuhkan opsi mendukung pasangan ‘Jihad’ karena argumentasi keduanya seorang putra asli daerah Pangandaran dan secara integritas dan pengalaman pun tak perlu diragukan lagi. Selain itu, PPP telah mengenal baik sosok Pak Jeje yang terakhir menjadi Wakil Bupati Ciamis dan Pak Adang yang banayak berkiprah di bidang Kepariwisataan dan sosok Enterpreneur dikenal telah cukup usang. Sehingga, jika ada keluhan maupun aspirasi yang tiba dari masyarakat, PPP sungguh percaya semua pihak dengan mudah mampu menemui dan mencarinya.
Kesepakatan koalisi 6 partai dalam mendukung pasangan kandidat H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari ini, akan menghadapi 2 kandidat yang lain yakni H. ino Darsono- dr. Erwin M. Thamrin yang diusung PAN serta pasangan Azizah Thalita Dewi,S.Sos.,M.M. – Sulaksana,S.T.,M.T. yang diusung oleh PKB. Partai Gerindra dan Partai Nasdem. Ketiga kandidat ini ditetapkan oleh KPUD Pangandaran dan akan mengikuti tahapan Pemilukada. Mengerucutnya 3 pasangan kandidat ini, menepis dan menuntaskan ambisi politik serta aspirasi sebagian penduduk yang mengusung calon alternatif mirip mantan Pj. Bupati Pangandaran DR. Drs. H. Endjang Naffandy,M.Si., politisi Partai Demokrat Hj. Erma Bastaman juga mantan Ketua Presidium Pembentukan Kab. Pangandaran Supratman,B.Sc.
2.4 VISI, MISI DAN PROGRAM PRIORITAS PASANGAN CALON JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Sebagai pasangan kandidat bupati dan wakil bupati Kab. Pangandaran H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari, mempunyai visi, misi dan rogram prioritas yang akan dilaksnakan bila terpilih nantinya. Visi merupakan tujuan biasa yang mau dicapai, untuk implementasinya secara utuh tergambar dalam misi dan secara detail diejawantahkan dalam bentuk acara-program prioritas. Berikut ini ialah visi dan misi pasangan kandidat H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran selaku berikut :
VISI :
“Kabupaten Pangandaran sebagai Daerah Tujuan Wisata Kelas Dunia”
MISI :
a. Menata dan berbagi peluangrekreasi
b. Mengembangkan tatakelola pemerintahan yang efektif, efesien, bersih, akuntabel dan transparan.
c. Mengembangkan sumber daya insan yang tangguh, cerdas, dan religius.
d. Mempercepat pembangunan pusat pemerintahan, infrastuktur kawasan dan perdesaan.
e. Meningkatkan perekonomian kawasan lewat optimalisasi kesempatanpertanian, perikanan, dan pemberdayaan penduduk .
f. Meningkatkan kualitas pelayanan bidang kesehatan dan kependudukan
Program Prioritas pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran, meliputi :
1. Pendidikan gratis dari SD sampai SLTA untuk percepatan wajib berguru 12 tahun
2. Membangun rumah sakit dan sarana kesehatan yang memadai
3. Perbaikan dan pembangunan infrastuktur jalan dan irigasi
4. Pembentukan unit penanggulangan kemiskinan tergolong didalamnya tunjangan beras (raskin) gratis, jaminan pendidikan dan kesehatan gratis bagi warga tak mampu
5. Penataan dan pengembangan kawasan wisata
6. Peningkatan mutu pemasukan petani dan buatan hasil pertanian dan perkebunan
7. Meningkatkan pemasukan nelayan masyarakat pesisir
8. Pengembangan pendidikan agama islam untuk semua anak ajar
9. Perencanaan dan penerapan APBD yang berpihak pada rakyat
10. Pemberian beras untuk pesantren
11. Membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan berwawasan lingkungan
12. Pengembangan industry inovatif
13. Percepatan pembangunan perdesaan dan peningkatan kemakmuran aparatur desanya
14. Pemberian insentif untuk Ulama, Guru Menhonor, Guru Madrasah, DKM sebesar Rp 1,5 juta/tahun dan jaminan kesehatan dengan BPJS
15. Memperkuat ketahanan pangan
16. Pengembangan budaya dan menjaga kearifan setempat
17. Meningkatkan kemakmuran tragedi
18. Jaminan kesehatan untuk ulama
19. Pembangunan dan peningkatan jalan yang menghubungkan antar daerah rekreasi
20. Peningkatan dan pengembangan jalan poros tengah
21. Peningkatan jalan melalui acara hotmix dan cor beton untuk jalan kabupaten serta penghubung ibukota kecamatan
22. Gratis pelayanan dasar (UPTD Puskesmas)
23. Gratis BPJS untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
24. Gratis BPJS dan insentif RT masing-masing Rp.1,4 juta/tahun
25. Gratis BPJS dan insentif HANSIP Rp.750.000/tahun
26. Gratis BPJS dan insentif RW masing-masing Rp.1,4 juta/tahun
27. Bantuan biaya operasional Kader Posyandu Rp.1,2 juta/tahun
28. Pemberian perlindungan kawasan untuk guru Rp.3 juta/tahun
29. Insentif guru Sukwan/Honorer sebesar Rp. 1,2 juta/tahun
2.5 LANGKAH DAN STRATEGI TIM PEMENANGAN PASANGAN CALON JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Dalam mengoptimalkan kinerja mesin partai, maka partai-partai koalisi pasangan kandidat H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran membentuk suatu tim pemenangan yang terdiri atas kader dan relawan berpengalaman. Selain itu dalam upaya meminimalisir kecirangan sudah disiapkan sekitar 120 orang saksi/TPS diluar relawan berpengalaman. Relawan terlatih ini dipilih dan diberikan materi dalam pendidikan khusus (diksus) selama 1 ahad. Total relawan terlatih pasangan calon H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran ialah 300 orang. Masing-masing orang dalam relawan berpengalaman nantinya akan diberikan insentif honorarium sebesar Rp. 750.000/bulan. Tugas relawan berpengalaman yaitu melaksanakan komunikasi, sosialisasi dan pendidikan politik terhadap penduduk , dengan sasaran 10 rumah/ perhari. Laporan dari kunjungan relawan terlatih ini dilaporkan dalam bentuk format (sebagaimana terlampir) terhadap koordinator tingkat desa. Pola pelaporan dijalankan berjenjang mulai dari desa kemudian koordinator kecamatan dan terakhir dikerjakan monitoring dan penilaian di tingkat koordinator kabupaten.
Relawan berpengalaman pasangan kandidat H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran memiliki tujuan berbentukhasil (output) kerja yaitu :
1. Tersosialisasinya profil H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) sebagai calon bupati dan wakil bupati yang diperlukan oleh penduduk Kab.Pangandaran
2. Tersosialisasinya program kerja H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) sebagai calon bupati-wakil bupati yang diperlukan oleh masyarakat Kab Pangandaran
3. Meningkatkan popularitas dan elektabilitas H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) ke titik yang tertinggi
Motto pasangan dan relawan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran yakni “Membangun Pangandaran bersama Rakyat, Menuju Pangandaran Hebat”. Relawan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran yakni barisan relawan yang melakukan pekerjaan secara terlatih, profesional, bertanggung jawab dan mempunyai komitmen dalam mensuksekan Pemilukada dan menawarkan hasil terbaik ialah kemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran.
Secara umum relawan terlatih mempunyai tugas yaitu menunjukkan informasi terhadap pemilih perihal calon dalam bentuk pengalaan dan menjawan pertanyaan mereka wacana kandidat yang disosialisasikan. Tugas relawan juga mencatat preferensi opsi penduduk , melaporkan hasil kunjungan lapangan dan melaksanakan montoring. Laporan ini diserhakan secara berjenjang dan berkesinambungan, tiap hari laporan relawan terlatih yaitu data 10 rumah yang dihadiri harus diserahkan terhadap Koordinator JIHAD tingkat desa. Tiap 3 hari Koordinator tingkat desa menyerahkan laporan relawan tersebut terhadap Koordinator tingkat kecamatan, dan selanjutnya tiap 5 hari sekali diserhkan terhadap Koordinator tingkat kabupaten.
Sistem Pelaporan dan Monitoring yang dijalankan oleh relawan terlatih dalam tim pemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran tergambar dalam skema kerja berikut ini :
Relawan terlatih tim pemenangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) dalam Pemilukada Kab. Pangandaran mempunyai beberapa peran khusus yang harus dilakukan yaitu :
1. door to door campaign. Melakukan kampanye dari pintu ke pintu untuk memperkenalkan kandidat.
2. Community-bassed campaign, yaitu menduduki dan mensugesti kawasan-kawasan acara komunitas mirip warung kopi, pangkalan ojek, pos ronda, pelabuhan/lapangan olahraga. Untuk itu relawan harus memegang data daerah-temoat tersebut.
3. Bertanggung jawab mendistribusikan, memasang dan mengamankan atribut kampanye
4. Mengkoordinasikan roadshow kandidat ( mulai dari menentukan titik strategis dengan strategis pemenanganan hingga mengkoordinasikan acara hingga hari H)
5. Penggalangan massa baik dalam jumlah terbatas untuk forum dalam ruangan, maupun dalam pertemuan besar seperti rapat akbar dengan massa dalam jumlah banyak
6. Penggalangan tokoh-tokoh dan organisasi besar lengan berkuasa setempat (lewat lobby hingga melibatkan tokoh dan organisasi berpengaruh dalam aktivitas terkait pemenangan calon)
7. Melakukan kegiatan intelejen secara terbatas dengan cara mencatat dan melaporkan aktivitas pemenangan dari pihak lawan (tanpa perlu melaksanakan acara analisis)
8. Mendata masyarakatyang belum mendapatkan kartu pemilih, serta membantu mereka untuk menerima hak pilih.
Dalam melakukan tugas silaturahim door to door campaign. Relawan terlatih akan berkampanye melakukan sosialisasi dan komunikasi politik dari pintu ke pintu untuk memperkenalkan calon
Maka sebagai relawan terlatih sadari tugas, tugas dan fungsi dengan bertanya :
Sebagai Relawan, apa yang mesti anda kerjakan ?
Dalam hal ini juga relawan berpengalaman mesti memegang dan mengingat bahwa :
“Anda ialah perwakilan eksklusif dari sang kandidat. Kata-kata yang anda sampaikan dan kesan yang ditinggalkan akan berdampak terhadap keputusan pemilih”.
Berikut yakni tahapan yang harus dikerjakan relawan terlatih dikala akan mengawali dan melakukan silaturahim terhadap penduduk adalah :
1. Pada Saat Memasuki Rumah :
Ucapkan salam,selamat pagi,siang atau malam. Bila harus mengetuk pintu, ketuklah optimal tiga kali ketukan. Bila beberapa menit pintu tidak dibuka, maka pilih rumah lainnya.
2. Perkenalan Diri
Biasanya stelah pintu dibuka,relawan akan ditanya dari mana dan ada kebutuhan apa? Pada ketika itulah, relawan mulai memperkenalkan diri, teladan : “… Nama saya….dan aku yaitu relawan pemenangan pasangan H. Jeje Wiradinata – H. Adang Hadari (JIHAD) yang hendak mencalonkan menjadi pasangan bupati dan wakil bupati Pangandaran periode 2016-2021 Bolehkah saya meminta waktu ibi/bapak/saudara?
Bila tuan rumah tampak ‘enggan’ maka dengan persuasif relawan mampu menerangkan bahwa anda tidak akan menghabiskan banyak waktu mereka. Namun demikian, jikalau sungguh-sungguh tidak mau semestinya jangan memaksa, undur diri dan pamit serta meminta maaf untuk ketidaknyamanannya.
3. Perkenalkan tentang Pasangan Kandidat
Kunci utama dalam penyampaian pesan pasangan calon yaitu relawan mesti sungguh-sungguh menguasai siapa pasangan calon jeje-adang dan apa yang mau dikerjakan untuk kabupaten pangandaran mendatang. Untuk itu relawan harus membaca profil dari kedua kandidat bupati dan wakil bupati.pada tahap ini,alat sosialisasi seperti profil singkat kandidat akan penting, termasuk juga ialah visi dan misi calon.
Penjelasan ihwal kadidat mirip: era kecil kandidat, latar belakang pendidikan, pengalaman memimpin, semua orang anggota keluarga, prestasi calon dalam aneka macam bidang, visi dan misi calon dan jelaskan argumentasi mengapa tuan rumah harus menentukan pasangan jeje-adang sebagai bupati dan wakil bupati pangandaran.
4. Mengakhiri Pertemuan
Aspek yang penting adalah mengakhiri konferensi dengan masyarakat. Setelah relawan menerangkan dan melaksanakan tanya jawab dengan tuan rumah, maka berikan sejumlah materi sosialisasi sekaligus meminta pertolongan.
5. Beberapa Kendala
Umumnya relawan akan memperoleh orang yang didatang,akan bersifat sopan dan mau menyimak . Namun jika relawan berjumpa dengan orang yang kurang ramah, jangan beradu pendapat,sehingga berhentikan obrolan dengan mengucapkan terima kasih dan beranjak ke kunjungan selanjutnya.
Jika relawan menerima pertanyaan yang tidak mampu dijawab,maka relawan dihentikan mengarang jawaban. Sampaikan terhadap masyarakat bahwa anda ialah relawan dan tidak mengetahui jawabannya.
6. Kelengkapan Relawan
Yang tidak bisa terlewatkan dari relawan yaitu alat-alat kelengkapan pendukung kerja relawan. Kelengkapan alat tersebut seperti,surat mandat,tanda pengenal, brosur alat sosialisasi,alat tulis, formulir pencatatan dan mengisi laporan setiap akhir mengunjungi penduduk . Sejumlah alat dan kelengkapan lapangan diantaranya : 1. Surat Tugas 2. Profl Kandidat, visi misi dan acara kerja 3.Form laporan harian/mingguan 4. Daftar pemilih lokal 5. Kelengkapan alat tulis.
7. Melakukan Pelaporan
Tugas yang sungguh penting sesudah melakukan kunjungan ialah melakukan pelaporan. Pelaporan dijalankan secara 2 mingguan. Pelaporan relawan diserahkan kepada koordinator kecamatan. Selanjutnya akan dijalankan koreksi oleh koordinator dan dikerjakan rekapitulasi hasil pendataan lapangan oleh tim koordinator kecamatan dan kabupaten.
2.6 HASIL AKHIR PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Masyarakat dan tentunya tim pemenangan pasti mengharapkan hasil terbaik dari suatu proses pemilihan langsung Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Begitu pun yang terjadi di Pangandaran, sehabis beberapa tahun tak mempunyai Bupati & Wakil Bupati definitif, kini penduduk Pangandaran bersiap mendapatkan pemimpin terbaik hasil pilihannya yang mau mengabdikan diri selama 5 tahun kedepan demi pembangunan dan perkembangan DOB Pangandaran ini.
Setelah lewat tahapan penghitungan suara mulai dari TPS, PPS, PPK sampai final di KPUD. Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran memutuskan pasangan no. urut 3 Jeje Wiradinata-Adang Hadari (JIHAD) sebagai pemenang pada Pilkada Serentak Kabupaten Pangandaran 2015, Selasa 22 Desember 2015. Penetapan dilaksanakan sesudah sampai tenggat waktu terakhir registrasi somasi pilkada, Minggu 20 Desember 2015, tak ada satupun pasangan kandidat (paslon) yang mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Teknis pelaporan gugatan sendiri adalah dari pasangan calon yang keberatan atas hasil penghitungan bunyi mendaftarkan gugatan ke MK, kemudian MK melaporkannya ke KPU RI. Dan KPUD Kabupaten Pangandaran sendiri akan menerima gosip jikalau ada gugatan atau tidak dari KPU RI. Namun hingga pukul 15.00 WIB, Minggu ini KPUD Kabupaten Pangandaran tidak menerima keteranganterkait adanya gugatan atau tidak. Maka pada hari Selasa 22 Desember 2015 pukul 10.00 WIB ini dijalankan penetapan pemenang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Pangandaran oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Wiyono Budi Santosa. Penetapan pemenang sendiri dijalankan di Kantor KPU Kabupaten Pangandaran dengan mengundang pihak terkait. Seperti tim sukses/ pemenangan para pasangan calon, perwakilan partai serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Pangandaran.
Dengan rincian selesai penghitungan suara menurut rilis resmi KPUD Kab. Pangandaran ialah sebagai berikut :
a. Daftar Pemilih Tetap : 308.663
b. Suara sah : 239.460
c. Suara tidak sah : 3.174
d. Tidak dipakai : 66.029
e. Pasangan H. Ino Darsono & dr. Erwin M. Thamrin : 31,64 %
f. Pasangan Azizah Talita Dewi,S.Sos.,M.M. & Sulaksana,S.T.,M.T. : 9,70%
g. Pasangan H. Jeje Wiradinata & H. Adang Hadari : 58,66 %
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Dalam setiap perhelatan pemilihan umum baik itu Pilpres, Pileg maupun Pemilukada Tim Pemenangan Kandidat pada umumnya membutuhkan tiga sumber daya utama :
1. Sumber Daya Manusia.
2. Dana.
3. Waktu
SUMBER DAYA MANUSIA
Kandidat mustahil memangkan Pemilukada cuma berdua dengan pasangannya. Dibutuhkan banyak derma mesin partai politik dan orang lain untuk meraih kemenangan, khusunya tim pemenangan yang terdiri atas kader partai serta relawan yang berpengalaman dan militan. SDM ialah komponen strategis, dimana dibutuhkan orang dengan jumlah dan mutu tertentu. Pastikan dalam memilih tim pemenangan diamati hal-hal berikut ini;
1. Pastikan jumlah SDM yang diharapkan di setiap jenjang dan lini hingga ke titik TPS.
2. Pastikan kualifikasi SDM yang diharapkan pada setiap jenjang.
3. Pastikan SDM tersebut benar-benar berniat membantu baik kader partai maupun relawan.
4. Pastikan SDM berasal dari asal permintaan yang terperinci, jangan sampai orang-orang dari “Lawan” yang masuk ke dalam tim.
5. Selain tenaga sukarela, bagi yang benar-benar melakukan pekerjaan fulltime perlu diberi kompensasi. “Pekerja politik” yang full time harus dibedakan dengan tenaga sukarela. Pekerja politik mesti dihargai sama dengan pekerja bidang yang lain, pasti sebatas kemampuan calon, yang disepakati bareng .
SUMBER DAYA DANA/ FINANSIAL
Dana yaitu komponen vital kedua yang harus jelas asal usulnya dan jelas jumlahnya. Seluruh komponen operasional pemenangan Pemilukada bergantung kepada jumlah dana yang tersedia. Semua taktik disusun menurut kapasitas dana. Masalahnya bukan banyak atau sedikit, namun berapa jumlah yang optimal untuk pemenangan suatu Pemilukada. Point penting untuk diingat dalam soal dana ini adalah :
1. Dana berasal dari sumber yang jelas dan tidak akan menyebabkan duduk perkara dikemudian hari.
2. Dana harus tersedia dalam jumlah dan waktu yang tepat sesuai dengan tahapan yang disusun dalam seni manajemen. Jumlah yang berlimpah tidak ada gunanya jika tidak sempurna waktu. Setiap tahapan Pilkada membutuhkan dana dalam jumlah dan waktu yang sempurna.
3. Jumlah dana yang cukup yakni dana yang optimal. Perlu memperhatikan prinsip Marginal Cost = Marginal Revenue. Setiap tambahan satu unit rupiah harus menghasilkan satu unit outpun yang sebanding, supaya suplemen biaya itu masuk nalar.
4. Dana mesti dialokasikan dalam bentuk Anggaran secara detil.
5. Pagu dana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu dikenang kadang kala dana yang dikeluarkan Kandidat mampu melebihi jumlah yang secara resmi dilaporkan. Ini memang teladan yang tidak baik. Selayaknya gunakan dana sewajarnya.
6. Pastikan orang-orang kunci mengetahui dengan pasti jumlah dana yang bahwasanya ada dan siap untuk dipakai dalam setiap tahap. Jangan sekali2 berbohong menyampaikan duit sudah siap sekian padahal bantu-membantu duit itu belum ada. Ini akan mengacaukan emosi tim berhasil.
7. Sejak awal harus memegang prinsip jangan menghambur-hamburkan duit secara tidak perlu.
WAKTU
Waktu adalah sumber daya yang paling kritis, waktu dalam Pemilukada sangat ketat dengan hitungan hari ke hari bahkan jam ke jam. Setiap menit waktu yakni berharga maka administrasi waktu ini sangat penting.Semua tahapan taktik Pemilukada memerlukan timing yang sempurna. Maka waktu menjadi aspek yang sangatmenentukan kesuksesan suatu seni manajemen pemenangan. Dibutuhkan waktu khusus untuk menyusun seni manajemen bareng orang-orang kunci yang sudah anda pilih. Pertemuan yang banyak menyantap tenaga dan waktu untuk menyusun seni manajemen pemenangan. Setiap lini dalam framework tersebut harus dipertanyakan dan dijawab dengan tuntas. Tidak boleh ada satu lini pun yang tidak terjawab. Beberapa hal yang perlu diamati dalam mempersiapkan pertemuan sesi taktik yaitu :
1. Undang orang-orang kunci (tokoh agama, tokoh penduduk , tokoh organisasi, tokoh perjaka, tokoh perempuan bahkan akademisi dan tokoh lainnya) yang ada percayai dan yang pendapatnya anda butuhkan.
2. Gunakan framework untuk menelusuri dan menjawab setiap lini yang diperlukan dalam strategi pemenangan Pemilukada.
3. Jadwal waktu yang tepat untuk setiap konferensi sesi taktik. Pertemuan ini yakni sejak awal mencalonkan diri sampai menjelang waktu kampanye. Pada ketika kampanye Pemilukada sudah dalam tahap menjalankan strategi.
4. Setiap seni manajemen senantiasa mempunyai pintu masuk dan pintu keluar. Pastikan selalu ada planning cadangan. Rangkaian konferensi sesi strategi ini membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan satu tahun sebelum resmi menyatakan diri sebagi kandidat, pertemuan persiapan sesi taktik ini sebaiknya sudah dijalankan. Beberapa riset terapan untuk pemilu (termasuk Pemilukada) sudah harus dijalankan sekurang-kurangnyasatu tahun sebelum Pemilukada berjalan.
3.2 SARAN
Pada dikala Pilkada sebelum dan sesudah penyelenggaraan Pilkada yang paling penting adalah kesiapan yang sungguh matang dan menyeluruh. Pertama, dari kesiapan pengamanannya, yang menjadi tanggung jawab utama oleh Kepolisian RI. Kedua, dari antisipasi akseptor pilkadanya, yang dimaksudkan disini yaitu persiapan mental dan perilaku para calon kepala kawasan. Ketiga, koordinasi antara KPU, Bawaslu, dengan KPK, PPATK, Kejaksaan, Polisi Republik Indonesia, penduduk di tempat, juga forum swadaya penduduk di kawasan, khususnya dalam pencegahan terjadinya praktek-praktek duit yang dikerjakan oleh politisi peserta pilkada. Keempat, kesiapan Partai politik dalam merencanakan kadernya yang terbaik sebagai kandidat pemimpin di kawasan yang jujur, bersih, dan bersusah payah untuk rakyat, bukan mempersiapkan pemimpin atau politisi korup, hanya mementingkan pribadinya.
Ada beberapa saran yang harus diperhatikan oleh kandidat dalam suatu penyeleksian dan tim pemenangan adalah peran, tugas dan tanggungjawab dalam kampanye yang harus dikelola dan direncanakan secara benar dan sempurna. Peran, peran dan tanggungjawab dalam kampanye dibagi beberapa bagian sebagai berikut :
1. Kandidat
Pasangan kandidat adalah orang yang terpenting. Kandidat mesti sungguh-sungguh mengelola sumber daya yang terpenting dan kritis ialah waktu. Waktu mesti betul-betul diatur dengan baik. Pastikan waktu lebih banyak dimanfaatkan untuk berjumpa dengan para pemangku kepentingan, terutama para pemilih. Cukupkan waktu maksimal hanya 1 jam untuk berada di Kantor/Sekretariat pemenangan. Gunakan waktu selebihnya secara utuh untuk menemui para calon pemilih. Yang mesti dikenang benar-benar oleh calon/kandidat :
a. Tugas kandidat/kandidat adalah bertemu dengan calon pemilih untuk meyakinkan menentukan mereka menentukan kandidat/calon.
b. Tugas calon/calon bukan menyusun seni manajemen sebab hal itu sudah dipercayakan pada Tim Sukses. Tugas kandidat/calon adalah : mememui kandidat pemilih dan menyakinkan mereka untuk menentukan kandidat/kandidat.
c. Tugas kandidat/calon bukan mengurus dana Kampanye alasannya anda telah mempercayakan tugas ini pada orang terpercaya di dalam Tim anda. Tugas calon/kandidat yakni menemui calon pemilih dan meyakinkan mereka untuk menentukan calon/calon.
d. Tugas Kandidat bukan untuk menyusun Jadwal Kampanye sebab calon/calon telah mempercayakan peran ini pada manajer tim berhasil. Tugas Kandidat adalah menemui kandidat pemilih dan meyakinkan mereka untuk menentukan kandidat/calon.
2. Ketua Tim Pemenangan/Manajer Kampanye berserta anggota tim.
Seluruh tahapan dan proses pemenangan, pelaksanaan kampanye yaitu peran Ketua Tim Pememangan berserta anggotanya (kader maupun relawan berpengalaman). Ketua Tim Pemenangan/ Manajer Kampanye (atau istilah yang lain) yang bertugas dan memastikan bahwa :
a. Kandidat berkala untuk menemui calon pemilih.
b. Mengelola jadwal kampanye.
c. Mengelola hal-hal yang berkaitan dengan pers.
d. Mengelola dana.
e. Mengelola kader partai dan relawan.
Ini peran penting sehingga harus dilaksanakan oleh orang yang mampu dan betul-betul mampu diandalkan.
3. Peran-tugas lain
Semua kampanye memiliki keperluan sama namun tidakada kampanye yang identik. Beberapa acara membutuhkan satu orang atau lebih. Kampanye yang melibatkan banyak orang maka setiap peran memerlukan beberapa orang relawan. Namun ada juga satu orang yang mungkin melaksanakan tiga peran atau lebih untuk beberapa kampanye. Semuanya bergantung pada keperluan dan ditentukan dalam tahapan penyususnan taktik. Setelah keputusan itu dibentuk, tergantung pada Manajer Kampanye untuk membagi peran dan menentukan bahwa tugasnya dilakukan secara efektif. Beberapa acuan pertanyaan yang harus dijawab oleh manajer tim sukses ialah ihwal “peran yang harus dipenuhi dan oleh siapa”, ialah :
a. Siapa yang mengurus kantor?
b. Siapa yang mengorganisir dana?
c. Siapa yang bertugas menghadapi media?
d. Siapa yang mengatur jadwal kandidat?
e. Siapa yang menulis literatur kampanye?
f. Siapa yang bertanggung jawab mengetahui undang-undang Pilkada?
g. Siapa yang bertanggung jawab untuk mencetak literatur kampanye?
h. Siapa yang merekrut dan mengontrol karyawan dan relawan kampanye?
i. Dan masih banyak pertanyaan yang lain yang mesti dijawab tuntas.
4. Undang-Undang dan Peraturan terkait Pemilukada
Memahami undang-undang dan peraturan terkait Pemilukada adalah hal yang fundamental. Pastikan bahwa ada orang atau Tim Khusus yang betul-betul mengetahui tentang Undang-Undang dan Peraturan terkait Pemilukada. Pastikan juga bahwa Tim Anda mempunyai interpretasi yang serupa kepada Undang-Undang dan peraturan terkait sebagaimana yang diketahui oleh Penyelenggara Pemilukada. Penting: Pastikan ada orang dalam Tim pemenangan yang betul-betul memahami undang-undang dan semua hukum terkait Pemilukada.
5. Menentapkan capaian target bunyi
Target SuaraTujuan kontestan Pilkada yakni pemenang. Idealnya seluruh bunyi pemilih mendukung kandidat Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah yang diusung! Tapi itu tidak realistis alasannya adalah lawan juga berharap hal yang serupa. Calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dan lawan anda niscaya memiliki konstituen. Untuk keluar sebagai pemenang kontestasi pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, yang harus dilakukan yaitu hanya perlu memilih target tertentu sesuai dengan peraturan Pilkada. Beberapa hal yang perlu diperhitungkan dalam menentukan target bunyi :
ü Sejarah Pilkada. Bagaimana pengalaman beberapa pilkada sebelumnya di tempat ini? Anda perlu mengkaji data-data hasil Pilkada sebelumnya.
ü Lingkungan Pilkada. Bagaimana “Iklim” ketika ini apakah mengarah ke status quo atau perubahan?* Bagaimana kekuatan relatif partai dan calon lawan?
ü Bagaimana Kekuatan relatif partai dan kandidat anda sendiri?
ü Menentukan Target Perolehan Suara (Vote Goal) lewat cara :
a. Menentukan jumlah suara yang diperlukan untuk menang , anda perlu melihat beberapa aspek, adalah: Jumlah calon yang dicalonkan dalam pemilihan.
b. Kekuatan relatif partai dan calon-kandidatnya.
c. Sejarah pemilihan di kawasan ini pada beberapa PEMILU (PIlpres, Pilleg) dan khususnya Pemilihan Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah sebelumnya.
d. Lingkungan pemilih. Apakah lebih pro pergeseran atau status quo?
e. Kekuatan relatif partai pengusung anda dan anda selaku kandidat.
ü Ada empat langkah berikutnya yang perlu dijalankan :
Langkah pertama adalah mempelajari tempat pemilih yang berafiliasi dengan :
a. Jumlah pemilih.
b. Sejarah jumlah pemilih yang betul-betul mencoblos pada hari penyeleksian (Tingkat partisipasi).
c. Persaingan antar kandidat/partai-partai politik besar.
d. Tiga aktivitas ini akan meliputi PETA POLITIK. Pertanyaan yang perlu dijawab ialah: Berapa banyak bunyi yang diperlukan agar kandidat menjadi pemenang? Untuk menjawabnya maka perlu dicari data-data sebagai berikut :
1. Berapa total suara pemilih di daerah itu?
2. Berapa persen tingkat partisipasi pemilih?
3. Berapa jumlah kandidat?
4. Bagaimana kekuatan relatif masing-masing kandidat?
5. Bagaimana ketentuan UU mengenal jumlah suara sekurang-kurangnyauntuk dapat keluar selaku pemenang? Berdasarkan perhitungan tertentu maka akan didapatlah angka tertentu sebagian poin utama anda: Bahwa untuk memenangkan Pilkada ada perlu meraih sekian persen suara.
Berdasarkan pengamatan di lapangan saat penyeleksian biasa khusunya Pemilukada berlangsung, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dan diperbaiki dalam rangka pelaksanaan demokrasi ke depannya. Selain itu juga ada beberapa saran terhadap semua pihak baik penyelenggara maupun penduduk adalah :
1. Gunakan hak pilih sebagai hak politik warga Negara
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 69 ayat (1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih. (2) Untuk mampu didaftar selaku pemilih, warga negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada. ayat (1) harus memenuhi syarat: nyata-aktual tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut putusanpengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi menyanggupi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mampu memakai hak memilihnya.
2. KPU/ KPUD sebagai penyelenggara pesta demokrasi harus teliti, up to date dan melaksanakan cross check DPT sampai menyingkir dari daftar pemilih ganda
Sebagaimana dikontrol oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 70 ayat (1) Daftar pemilih pada ketika pelaksanaan penyeleksian biasa terakhir di daerah digunakan sebagai daftar pemilih untuk penyeleksian kepala daerah dan wakil kepala tempat.(2)Daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan daftar pemilih pemanis yang sudah menyanggupi patokan selaku pemilih ditetapkan selaku daftar pemilih sementara.
Pasal 71 Pemilih yang sudah terdaftar selaku pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 diberi tanda bukti registrasi untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan bunyi. Pasal 72 ayat (1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih. (2) Apabila seorang pemilih memiliki lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 73 ayat (1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 kemudian berpindah daerah tinggal atau sebab ingin menggunakan hak pilihnya di kawasan lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor terhadap PPS lokal. (2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih dari daftar pemilih dan memperlihatkan suratketerangan pindah daerah menentukan. (3) Pemilih melaporkan kepindahannya terhadap PPS di tempat penyeleksian yang baru. (4) Pemilih terdaftar yang alasannya sesuatu hal terpaksa tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang telah ditetapkan, yang bersangkutan mampu memakai hak pilihnya di daerah lain dengan menunjukkan kartu pemilih.
3. KPU/ KPUD tergolong PPS dan PPK mesti mampu mengurangi daftar pemilih ganda sejak permulaan menyusun DPS
Sebagaimana dikelola oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 74 ayat (1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 73 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara. (2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh PPS untuk menerima tanggapan masyarakat. (3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara mampu mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih aksesori. (4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih perhiasan ditetapkan selaku daftar pemilih tetap. (5) Daftar pemilih tetap disahkan dan diumumkan oleh PPS. (6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPUD.
4. Pelaksanaan dan tahapan Kampanye harus sesuai dengan aturan
Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 75 ayat (1) Kampanye dilaksanakan selaku bagian dari penyelenggaraan pemilihan. kepala tempat dan wakil kepala tempat. (2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dan selsai 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan bunyi. (3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim kampanye yang dibuat olehpasangan calon bantu-membantu partai politik atau campuran partai politik yang merekomendasikan pasangan calon. (4) Tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan ke KPUD bersamaan dengan registrasi pasangan kandidat. (5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara gotong royong atau secara terpisah oleh pasangan kandidat dan/atau oleh tim kampanye. (6) Penanggung jawab kampanye, adalah pasangan calon yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye. (7) Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan kandidat Gubernurdan Wakil Gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan kandidat Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. (8) Dalam kampanye, rakyat memiliki kebebasan menghadiri kampanye. (9) Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPUDdengan, mengamati ajakan dari pasangan kandidat.
Pasal 76 ayat (1) Kampanye mampu dilaksanakan lewat : konferensi terbatas; tatap paras dan dialog; penyebaran lewat media cetak dan media elektronika;penyiaran media radio dan/atau televisi; penyebaran bahan kampanye kepada biasa ;pemasangan alat peraba di kawasan biasa ; rapat lazim; debat publik/debat terbuka antar kandidat; dan/atau aktivitas lain yang tidak melanggar peraturan ajakan. (2) Pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program secara lisan maupun tertulis kepada penduduk . (3) Calon kepala tempat dan wakil kepala kawasan berhak untuk menerima isu atau data dari pemerintah kawasan sesuai dengan ketentuan perundang-ajakan. (4) Penyampaian materi kampanye dilaksanakan dengan cara yang sopan, tertib, dan bersifat edukatif. (5) Penyelenggaraan kampanye dikerjakan di seluruh wilayah provinsi untuk penyeleksian gubernur dan wakil gubernur dan diseluruh kawasan kabupaten/kota untuk pemilihah bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
5. Kesempatan yang sama bagi semua pasangan kandidat untuk mengkampanyekan diri dalam media tanpa adanya diskriminasi
Bersandar pada amanat Pasal 77 ayat (1) Media cetak dan media elektronika memperlihatkan kesempatan yang sama terhadap pasangan kandidat, untuk menyampaikan tema dan bahan kampanye. (2) Media elektronik dan media cetak wajib menunjukkan peluang yang serupa terhadap pasangan calon untuk memasang iklan penyeleksian kepala daerah dan wakil kepala tempat dalam rangka kampanye.
6. Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tertib dan memperhatikan keamanan, keselamatan dan keindahan
Sesuai amanat Pasal 77 ayat (3) Pemerintah tempat menunjukkan kesempatan yang serupa kepada pasangan calon untuk menggunakan fasilitas biasa . (4) Semua yang datang dalam pertemuan terbatas atau rapat umum yang diadakan oleh pasangan kandidat hanyadibenarkan membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut pasangan calon yang bersangkutan. (5) KPUD berkoordinasi dengan pemerintah tempat untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye. (6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh pasangan kandidat dijalankan dengan memikirkan adat; estetika, kebersihan,dan keindahan kota atau kawasansetempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Pemasangan alat peraga. kampanye pada tempat yang menjadi milik perseorangan. atau badan swasta mesti seizin pemilik kawasan tersebut. (8) Alat peraga kampanye harus telah dibersihkah paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan bunyi.
7. Larangan dan hukum dalam isi penyampaian kampanye oleh pasangan caon
Sebagaimana dikelola dalam Pasal 78 Dalam kampanye tidak boleh :
a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang–Undang Dasar Negara Republik Indoneaia Tahun 1945
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, kalangan, calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan/atau partai politik
c. Menghasut atau mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/atau kelompok penduduk ;menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau merekomendasikan penggunaan kekerasan terhadap perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik
d. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum
e. Mengancam dan merekomendasikan penggunaan kekerasanuntuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah;menghancurkan dan/atau menetralisir alat peraga kampanye pasangan kandidat lain;menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah
f. Menggunakan daerah ibadah dan tempat pendidikan dan
g. melakukan pawai atau arak-arakan yang dijalankan dengan berlangsung kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
8. Pelanggaran dan sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum kampanye Pemilukada
Sesuai dengan asas negara berdasarkan asas hukum sebagaimana diamanatkan dalam klarifikasi UUD (UUD) 1945, segala proses penyelenggaraan pemerintahan negara mesti berdasarkan pada hukum-aturan perundangan yang berlaku. Demikian pula pada pelaksanaan Pilkada harus menaati aturan-hukum pelaksanaannya yang dikelola dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004.
Pelanggaran terhadap hukum-aturan yang dikontrol dalam UU Nomor 32 tahun 2004 dapat dikenakan hukuman. Contohnya: pada jenis pelanggaran di mana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar agenda waktu kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPUD, untuk masing-masing pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lambat 3 (tiga) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) demikian dikelola pada pasal 116 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004.
Dalam hal terjadi perusakan atau penghilangan alat peraga kampanye pasangan calon lain dan kampanye dijalankan dengan pawai atau penghilangan alat peraga kampanye pasangan kandidat lain dan kampanye dilaksanakan dengan pawai arak-arakan yang dijalankan dengan berlangsung kaki dan atau dengan kendaraan di jalan raya, mirip yang telah terjadi di Surabaya, orang yang melakukan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lambat 6 (enam) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), demikian diatur dalam Pasal 116 ayat (3) UU Nomor 32 tahun 2004.
Dalam hal terjadi kesengajaan oleh setiap orang menawarkan atau men-janjikan, uang atau materi yang lain kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan calon tertentu, sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), demikian dikontrol dalam pasal 117 ayat (2).
Pasal 81 ayat (3) Tata cara pengenaan hukuman kepada pelanggaran larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh KPUD. (4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dikenai sanksi penghentian kampanye selama kurun kampanye oleh KPUD.
9. Hindari dan jangan lakukan maupun terima politik duit
Sebagaimana telah diterangkan dalam Pasal 82 ayat (1) Pasangan kandidat dan/atau tim kampanye dihentikan menjanjikan dan/atau memperlihatkan duit atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. (2) Pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap dikenai hukuman peniadaan selaku pasangan calon oleh DPRD.
10. Kejelasan sumber, pengelolaan dan pertanggungjawaban secara transparan dalam hal dana kampanye yang ditemukan
Ini sesuai dengan amanat dan aturan dalam Pasal 83 ayat (1) Dana kampanye dapat diperoleh dari :
a. Pasangan kandidat
b. Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang menganjurkan
c. Sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi bantuan perseorangan dan/atau badan aturan swasta.
Dalam Pasal 83 ayat (2) Pasangan calon wajib mempunyai rekening khusus dana kampanye dan rekening yang dimaksud didaftarkan terhadap KPUD. (3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c dari perseorangan dilarang melebihi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dari badan aturan swasta dilarang melebihi Rp 350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). (4) Pasangan kandidat dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye. (5) Sumbangan terhadap pasangan kandidat yang lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) baik dalam bentuk duit maupun bukan dalam bentuk uang yang mampu dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan terhadap KPUD perihal jumlah dan identitas pemberi derma. (6) Laporan perlindungan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh pasangan calon terhadap KPUD dalam waktu 1 (satu) hari sebelum periode kampanye dimulai dan 1 (satu) hari sesudah rnasa kampanye rampung. (7) KPUD menginformasikan melalui media massa laporan pertolongan dana kampanye setiap pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat satu hari sehabis mendapatkan laporan dari pasangan calon.
Pasal 84 ayat (1) Dana kampanye dipakai oleh pasangan kandidat, yang teknis pelaksanaannya dijalankan oleh tim kampanye. (2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh pasangan kandidat kepada KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah hari pemungutan bunyi. (3) KPUD wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik paling lambat 2 (dua) hari setelah KPUD mendapatkan laporan dana kampanye dari pasangan calon. (4) Kantor akuntan publik wajib menuntaskan audit paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah diterimanya laporan dana kampanye dari KPUD. (5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD mendapatkan laporan hasil, audit dari kantorakuntan publik. (6) Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan terbuka untuk biasa .
Pasal 85 ayat (1) Pasangan kandidat dihentikan mendapatkan sumbangan atau perlindungan lain untuk kampanye yang berasal dari:negara ajaib, forum swasta gila, forum swadaya masyarakat abnormal dan warga negara gila;penyumbang atau pemberi derma yang tidak terperinci identitasnya;pemerintah, BUMN, dan BUMD. (2) Pasangan calon yang mendapatkan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPUD paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah kala kampanye selsai dan menyerahkan perlindungan tersebut terhadap kas daerah. (3) Pasangan kandidat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai hukuman peniadaan selaku pasangan calon oleh KPUD.
11. Dalam hal tahapan dan proses teknis Pemungutan Suara
Sebagaimana telah diterangkan dalam Pasal 86 ayat (1) Pemungutan bunyi, pemilihan pasangan kandidat kepala tempat dan wakil kepala tempat diselenggarakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum kurun jabatan kepala tempat berakhir. (2) Pemungutan suara dijalankan dengan menunjukkan bunyi melalui surat bunyi yang berisi nomor, foto, dan nama pasangan calon. (3) Pemungutan bunyi, dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 87 (1) Jumlah surat suara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap dan ditambah 2,5 % (dua setengah perseratus) dari jumlah pemilih tersebut. (2) Tambahan surat suara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih yang keliru menentukan pilihannya serta surat suara yang rusak. (3) Penggunaan komplemen surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan gosip program. Pasal 88 Pemberian suara untuk pemilihan kepala tempat dan wakil kepala kawasan dilakukan dengan mencoblos salah satu pasangan calon dalam surat bunyi. Pasal 89 ayat (1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang memiliki halangan fisik lain pada dikala menunjukkan suaranya di TPS mampu dibantu oleh petugas KPPS atau orang lain atas seruan pemilih. (2) Petugas KPPS atau orang lain yang menolong pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang dibantunya. (3) Ketentuan lebih lanjut perihal sumbangan perlindungan terhadap pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikelola dalam Peraturan Pemerintah.
12. Pengaturan dan penetapan jumlah TPS yang proporsional oleh KPU mengikuti ketentuan
Sebagaimana telah dikontrol dalam Pasal 90 ayat (1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300 (tiga ratus) orang. (2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilihdapat memberikan suaranya secara eksklusif, bebas, dan rahasia. (3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tatu letak TPS ditetapkan oleh KPUD. Pasal 91 ayat (1) Untuk keperluan pemungutan bunyi dalam pemilihan kepala kawasan dan wakil kepala daerah disediakan kotak bunyi selaku daerah surat bunyi yang digunakan oleh pemilih. (2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPUD dengan berpedoman pada peraturan perundang-usul
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Afan Gaffar, Politik Indonesia, Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 1999.
Budiarjo, Miriam. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi. PT. Gramedia Pustaka Utama ; Jakarta.
Taufiq, Muhamad. 2015. Pendampingan Pemenangan Pangandaran. Tim Pemenangan Pasangan Calon JIHAD ; Pangandaran.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah.
LAMPIRAN
1. FORMAT LAPORAN HARIAN RELAWAN TERLATIH JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
Kecamatan : Desa : TPS : Tanggal :
No.
|
Alamat Rumah
|
Nama Pemilih
|
L / P
|
Umur
|
Jum. Pemilih dalam rumah
|
No. Telepon/ HP
|
Rating *)
|
Tindak lanjut/ catatan
|
1
|
||||||||
2
|
||||||||
3
|
||||||||
4
|
||||||||
5
|
||||||||
6
|
||||||||
7
|
||||||||
8
|
||||||||
9
|
||||||||
10
|
Dibuat oleh,
(Nama Relawan)
|
Diperiksa oleh,
(Nama Koord. Kecamatan)
|
Catatan ;
Rating dilaksanakan dengan menuliskan nomor yang mewakili
1. Memilih Pasangan H. Ino Darsono & dr. Erwin M. Thamrin
2. Memilih Pasangan Azizah Talita Dewi,S.Sos.,M.M. & Sulaksana,S.T.,M.T.
3. Memilih Pasangan H. Jeje Wiradinata & H. Adang Hadari
4. Belum memutuskan
5. Menolak menjawab
2. STRUKTUR TIM PEMENANGAN RELAWAN JIHAD DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
3. FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 1 H. INO DARSONO – dr. ERWIN M. THAMRIN DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
4. FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 2 AZIZAH THALITA DEWI,S.Sos.,.M.M. – SULAKSANA,S.T.,M.T. DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
5. FOTO PASANGAN CALON NO. URUT 3 H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
6. FOTO KAMPANYE PASLON NO. URUT 3 H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI (JIHAD) DALAM PEMILUKADA KAB. PANGANDARAN
7. FOTO PASCA PELANTIKAN H. JEJE WIRADINATA – H. ADANG HADARI SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. PANGANDARAN