waktu malam yakni waktu untuk beristirahat, alasannya tubuh berhak untuk di istirahatkan.
Waktu malam yakni salah satu nikmat yang diberikan Allah Ta’ala terhadap insan. Adanya malam dan siang semoga kita mampu beraktivitas dengan waktunya masing-masing.
Mari kita simak firman Allah Ta’ala berikut ini :
“Karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, biar kamu beristirahat pada malam itu dan biar kau mencari sebagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan supaya kamu bersyukur terhadap-Nya”. (QS. Al-Qashas:73)
“Dialah yang mengakibatkan untukmu malam (selaku ) busana, dan tidur untuk istirahat, dan Dia menimbulkan siang untuk berdiri berusaha.” (QS. Al-Furqan : 47)
“Aku jadikan siang hari selaku kawasan untuk mencari nafkah”. (QS. An-Naba: 11)
Jelas bukan? semua ayat diatas menerangkan lezat Allah Ta’ala kepada manusia, berupa adanya malam dan siang.
Ketika kita melaksanakan acara sesuai dengan waktunya masing-masing , maka insyaAllah kehidupan kita akan mampu berjalan normal.
Al-Hafidz Ibnu Kasir menjelaskan :
Firman Allah: “Aku jadikan waktu siang selaku waktu untuk mencari kehidupan”
Artinya :
Aku jadikan siang itu bercahaya terang, sehingga memungkinkan bagi manusia untuk beraktivitas, pulang pergi dalam rangka mencari nafkah, melakukan pekerjaan , berdagang, dan yang yang lain. (Ibnu Kasir, 8/303)
Konteks dari klarifikasi ayat diatas adalah klarifikasi nikmat Allah terhadap insan, dan bukan menjelaskan wacana persoalan hukum.
Sebagimana yang diterangkan Ibnu Kasir, Allah jadikan waktu siang itu terperinci semoga memungkinkan bagi manusia untuk melaksanakan banyak aktivitas kerja yaitu merupakan hakekat lezat bagi insan.
Jelas… bukan berarti bahwa mereka tidak boleh melakukan pekerjaan di malam hari.
Oleh alasannya itulah, pembahasan yang terkait dengan hukum, bukan problem waktu bekerjanya, namun terkait problem tugas dia sebagia seorang muslim.
Selama kerja dimalam hari tidak menyebabkan ia meninggalkan keharusan, tidak ada larangan untuk itu.
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang aturan melakukan pekerjaan di waktu malam.
“Tidaklah mengapa melakukan pekerjaan di malam ataupun siang hari, selama hal tersebut tidak menyebabkan kemungkaran, meninggalkan shalat secara berjamaah atau menimbulkan menangguhkan shalat di luar waktunya”. (Fatwah Lajnah Daimah, jilid : 14 Hal 395).
Dan juga penjelasan dari Fatwa Syabakah Islamiyah yaitu :
“Bekerja diwaktu malam aturan asalnya tidak terlarang. Selama begadang ini, tidak menimbulkan ia meninggalkan shalat atau keharusan lainnya. Jika itu terjadi, hukumnya haram.”
(Fatwah Syabakah Islamiyah, no. 187913)
Fatwah diatas menerangkan bahwa :
kalau kerja di waktu malam menyebabkan dampak jelek bagi kesehatan untuk orang tertentu, hukum bisa bermetamorfosis terlarang, sebab itu membahayakan.
Nah.. demikianlah kajian yang telah aku rangkum dari grop Tholabul’ilmi.. agar berfaedah
Wallahu a’lam..
Sumber :
Rangkuman kajian online WA Tholabul ‘ilmi..