Hal Yang Membatalkan Wudhu Menurut Imam Syafi’i

Menurut Imam Syafi’i, perkara yang membatalkan wudhu sebagaimana perkara yang membatalkan hadas kecil yaitu:

  1. Keluar sesuatu dari dua jalan, mirip ketika buang air kecil, buang air besar, dan buang angin.
  2. Hilang akal, mirip tidur, pingsan, abnormal dan mabuk.
  3. Bersentuhan kulit dengan musuh jenis yang bukan mahram.
  4. Menyentuh qubul atau dubur dengan sengaja.
  Kewajiban dan Hak Organisasi Otonom Muhammadiyah