Sebelum menuju jenjang pernikahan ada satu langkah yg perlu dilewati yakni khitbah atau lamaran. Apa saja yg perlu diperhatikan dlm khitbah ini, mari simak poin-poin berikut mirip dikutip dr goresan pena Batsinah As-Sayyid Al-Iraqi dlm bukunya, 1000 Tip Menggapai Rumah Tangga Bahagia:
- Acara lamaran ialah pembukaan untuk menuju gerbang pernikahan, selaku sarana persetujuan kedua belah pihak unruk melangsungkan pernikahan.
- Islam mengizinkan pada seorang pria untuk melihat wajah & telapak tangan kandidat isrtinya.
- Jabir Radhiyallahu Anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian akan melamar seorang gadis, kalau sempat ia melihatnya, maka hendaklah ia melihatnya.”
- Seorang pelamar tak boleh berduaan dgn gadis yg telah dilamarnya sebelum melangsungkan akad nikah, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarangnya. Beliau bersabda, “Seorang laki-laki dgn seorang wanita dihentikan duduk berduaan, alasannya setan akan menjadi orang ketiganya.”
- Para sahabat senantiasa mencari calon menantunya sendiri yg akan dinikahkan dgn anak gadisnya (putrinya) atau dgn adik perempuannya, tak malu-malu & tak sembunyi-sembunyi.
- Umar pernah memperlihatkan putrinya, Hafshah pada Utsman bin Affan & Abu Bakar, sehabis ditinggal wafat oleh suaminya. Umar sungguh murka tatkala Utsman & Abu Bakar menolak tawarannya. Kemudian Umar mengadu pada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, & beliau bersabda, “Mudah-mudahan Allah menikahkan putrimu dgn seseorang yg lebih baik & Utsman menerima seorang istri yg lebih baik dr anakmu.” Akhirnya Rasulullah-lah yg menikahi Hafshah, kemudian Utsman menikahi anak dia yg berjulukan Ummu Kultsum.
- Said bin Al-Musayyib pernah memberikan anak putrinya pada muridnya, Abdullah bin Abu Wada’ah sepeninggal istrinya. Said bin Al-Musayyib menikahkan anak gadisnya dgn Abdullah bin Abu Wada’ah dgn mas kawin sebanyak dua dirham (seukuran 6 gram perak).
- Sebagian orang tak mengenal tradisi mulia ini, sehingga banyak orang-orang yg menilai ajaib tradisi mulia ini.
- Sebagian orang ada yg menawarkan anak gadisnya pada kerabatnya. Mereka menyangka bahwa kerabat mereka bisa membahagiakan anaknya atau alasannya adalah merasa pesimis dgn anak gadisnya.
- Semua orang bau tanah mesti tahu bahwa seorang laki-laki yg melamar anak gadis atau saudara perempuannya haruslah memiliki pribadi yg kuat, berwawasan, bisa mengatur & bertanggung jawab terhadap keluarganya.
- Islam merekomendasikan pada setiap orang renta muslim untuk selektif memilihkan calon suami untuk anak gadisnya atau untuk kerabat perempuannya, sesuai dgn proposal Allah Ta’ala, “Dan nikahkanlah orang-orang yg masih membujang di antara kau, & pula orang-orang yg layak (menikah) dr hamba-hamba sahayamu yg laki-laki & perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan pada mereka dgn karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (sumbangan-Nya), Maha Mengetahui.” (QS. An-Nûr: 32).
- Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang seorang laki-laki meminang seorang gadis yg sedang dipinang orang lain, kecuali si peminang tersebut mengundurkan diri, sebab hal ini (merebut pinangan orang lain) bisa merusak ukhuwah islamiyah.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]