Dalam Bahasa Indonesia, arti dr kata “hak” yaitu sebuah hal yg benar, dimiliki, menjadi milik, mempunyai kewenangan, kekuasaan untuk melaksanakan sesuatu (sebab sudah ditetapkan oleh undang-undang, peraturan, & lain-lain), mempunyai kekuasaan yg sah atas suatu hal atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau status, & wewenang berdasarkan aturan.
Contohnya ialah hak untuk hidup, hak atas kehidupan yg pantas, hak atas pendidikan, hak untuk menyampaikan usulan baik dengan-cara lisan maupun goresan pena, hak untuk memiliki posisi yg sama di depan aturan, & sebagainya.
Sejarah mencatat bahwa tema hak yaitu relatif gres dibandingkan dgn tema keharusan, meskipun bahwasanya tema hak sudah ada sebelumnya. Tema hak gres dengan-cara formal “dilahirkan” pada tahun 1948 lewat Deklarasi HAM PBB, sementara tema keharusan (dalam bentuk biasa ) telah “lahir” semenjak lama melalui pemikiran agama yg menuntut insan untuk menyembah Tuhan & berbuat baik terhadap sesama.
Table of Contents
Pengertian Hak
Setiap orang mempunyai hak & kewajiban yg berbeda, tergantung pada jabatan atau posisi dlm masyarakat. Sebelum membicarakan lebih lanjut mengenai hak & keharusan, penulis ingin menerangkan arti dr keduanya. K. Bertens dlm bukunya yg berjudul Etika, menjelaskan bahwa dlm pemikiran Romawi Kuno, kata “ius-iurus” (bahasa Latin: hak) hanya merujuk pada aturan dlm arti objektif. Artinya yakni hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan, & forum yg mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan lazim (aturan dlm arti Law, bukan right).
Baca juga: Moral Adalah: Pengertian, Ciri & Jenisnya
Pada akhir Abad Pertengahan, “ius” dlm arti subjektif, bukan sebagai benda yg dimiliki seseorang, yaitu kesanggupan seseorang untuk dgn bebas menguasai sesuatu atau melakukan sesuatu (right, bukan law). Akhirnya, hak pada ketika itu merupakan hak subjektif yg merupakan pantulan dr aturan dlm arti objektif.
Baca juga: Norma Kesopanan: Pengertian, Tujuan, & Contoh
Hak & keharusan memiliki relasi yg erat. Kewajiban dibagi menjadi dua macam, yaitu keharusan sempurna yg senantiasa terkait dgn hak orang lain & keharusan tak tepat yg tak terkait dgn hak orang lain. Kewajiban tepat didasarkan pada prinsip keadilan, sedangkan kewajiban tak sempurna didasarkan pada moral. Hak merupakan sesuatu yg penting dlm kehidupan ini. Setiap orang berhak mendapatkan hak sesudah memenuhi keharusan mereka.
Pengertian Hak Menurut Ahli
Beberapa pakar sudah memberikan pandangan mereka untuk menerangkan apa yg dimaksud dgn hak. Berikut ini yaitu definisi hak menurut seorang ahli.
John Locke
Hak ialah hak asasi manusia yg bersifat universal, mirip hak atas keleluasaan, hak atas properti, & hak atas hidup.
Immanuel Kant
Hak ialah prinsip moral yg menurut pada martabat insan selaku makhluk rasional & otonom, yg harus dihormati & dilindungi.
Jean-Jacques Rousseau
Hak adalah hak natural yg dimiliki oleh setiap individu yg terikat oleh kontrak sosial dgn penduduk .
Herbert L.A. Hart
Hak ialah klaim yg diakui & dilindungi oleh hukum untuk memperoleh sesuatu atau untuk bertindak sesuai dgn kehendak langsung individu tersebut.
H.L.A. Hart & Tony Honoré
Hak ialah aturan yg menunjukkan kebebasan langkah-langkah atau menawarkan klaim atas sesuatu, yg diakui oleh metode hukum.
Hans Kelsen
Hak yaitu norma hukum yg menawarkan keleluasaan bertindak atau klaim atas sesuatu, yg diterapkan oleh tata cara aturan untuk menertibkan langkah-langkah manusia.
Aristoteles
Hak yakni kebajikan moral yg mendasari perbuatan insan, yakni kebajikan dlm bentuk kewajiban moral terhadap diri sendiri & orang lain.
Mahatma Gandhi
Hak yakni hak kodrati setiap insan, yg tak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk negara. Hak yg paling mendasar yakni hak atas hidup & kebebasan.
Pengertian hak mampu berlawanan-beda berdasarkan sudut pandang & teori yg digunakan oleh para ahli. Namun, pada dasarnya hak yaitu klaim atau keleluasaan yg diakui & dilindungi oleh hukum untuk memperoleh sesuatu atau untuk bertindak sesuai dgn kehendak pribadi individu tersebut.
Macam-Macam Hak
Hak Legal & Hak Formal
Hak legal merujuk pada hak yg didasarkan pada aturan atau aturan yg sudah ditetapkan oleh penduduk , contohnya tunjangan bagi veteran perang. Sedangkan hak moral berdasarkan pada prinsip atau aturan budbahasa, misalnya menunjukkan honor yg sama untuk pekerja dgn prestasi kerja yg sama.
Baca juga: Hukum Tidak Tertulis: Pengertian Beserta Contohnya
Keduanya disebut selaku hak-hak konvensional oleh T.L. Beauchamp, yg timbul lantaran tunduk pada aturan & konvensi yg disepakati bersama, hak konvensional berbeda dgn hak legal karena tak tercantum dlm metode aturan, sedangkan hak moral bersifat soliderisasi atau individu.
Hak Positif & Hak Negatif
Hak Negatif yaitu hak yg memperlihatkan keleluasaan untuk melaksanakan sesuatu atau memiliki sesuatu, sehingga orang lain tak mampu menghalangi atau menyingkir dari hal tersebut. Contohnya ialah hak atas kehidupan & hak mengemukakan usulan. Sedangkan, Hak Positif yakni hak yg memungkinkan seseorang untuk meminta orang lain untuk melaksanakan sesuatu untuknya, mirip hak atas pendidikan, pelayanan, & kesehatan.
Baca juga: Sumber Hukum: Pengertian, Unsur, & Sumbernya
Hak Negatif terbagi menjadi dua yaitu hak aktif & pasif. Hak Negatif Aktif yakni hak untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu sesuai dgn kehendak seseorang, seperti hak keleluasaan untuk pergi ke mana saja & menyampaikan apa yg diharapkan. Sedangkan Hak Negatif Pasif yaitu hak untuk tak diperlakukan oleh orang lain dgn cara tertentu, seperti hak untuk mempertahankan privasi, rahasia pribadi, & nama baik.
Hak Khusus & Hak Umum
Hak khusus timbul tatkala ada korelasi khusus antara beberapa orang atau lantaran adanya fungsi khusus yg dimiliki seseorang terhadap orang lain, sedangkan hak lazim dimiliki oleh semua insan tanpa terkecuali hanya karena mereka insan.
Baca juga: Lambang Koperasi Indonesia: Sejarah, & Arti
Sebagai acuan, bila seseorang meminjam uang Rp1.000.000 dr orang lain dgn akad untuk mengembalikan dlm dua hari, maka orang yg menunjukkan uang memperoleh hak khusus terhadap orang yg meminjam duit, sedangkan hak lazim yg dimiliki oleh semua manusia disebut sebagai “hak asasi insan”.
Hak Individu & Hak Sosial
Dalam konteks ini, hak perorangan merujuk pada hak yg dimiliki oleh individu terhadap negara. Negara tak diperbolehkan menghalangi atau mengusik individu dlm melaksanakan hak-hak yg dimilikinya, seperti hak beragama, hak kebebasan mengatakan, & hak mengikuti hati nurani. Penting untuk dicatat bahwa hak-hak perorangan ini termasuk dlm klasifikasi hak negatif.
Baca juga: Transformational Style of Leadership and Psychological Capital: The Mediating Role of Work Engagement
Sementara itu, hak sosial tak cuma melibatkan relasi individu dgn negara, tetapi pula sebagai anggota masyarakat bareng dgn individu yang lain. Ini dikenal selaku hak sosial, mirip hak atas pekerjaan, pendidikan, & kesehatan. Hak-hak ini yaitu hak faktual.
Hak Absolut
Hak sewenang-wenang ialah hak yg berlaku mutlak tanpa kecuali & tak dipengaruhi oleh suasana atau kondisi. Namun, menurut hebat akhlak, kebanyakan hak yakni hak prima facie yg dapat dikalahkan oleh hak lain yg lebih besar lengan berkuasa.
Hak hidup merupakan hak yg sangat penting, namun hak ini mampu dikalahkan oleh situasi, keadaan, atau alasan yg cukup mirip membela diri atau membela tanah air dlm perang. Hal yg sama berlaku pada hak keleluasaan yg tak dapat dianggap sebagai hak otoriter lantaran dapat dikalahkan oleh hak lain seperti hak penduduk untuk merasa kondusif jikalau seseorang yg mengalami gangguan jiwa membahayakan dirinya & orang lain.
Contoh Hak Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945
Berikut yaitu beberapa pola hak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945:
- Hak atas kebebasan beragama: Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih & menjalankan agama sesuai dgn dogma masing-masing tanpa ada paksaan dr pihak manapun.
- Hak atas pendidikan: Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima pendidikan yg patut, berkualitas & merata tanpa diskriminasi.
- Hak atas kesehatan: Setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan layanan kesehatan yg baik & terjangkau tanpa adanya diskriminasi.
- Hak atas kesetaraan: Setiap warga negara Indonesia berhak untuk menerima perlakuan yg sama di depan hukum tanpa diskriminasi apapun menurut ras, agama, suku bangsa, gender, maupun status sosial.
- Hak atas pekerjaan: Setiap warga negara Indonesia berhak menerima kesempatan yg sama dlm memperoleh pekerjaan & upah yg pantas sesuai dgn kemampuan & kualifikasinya.
- Hak atas kebebasan berekspresi: Setiap warga negara Indonesia berhak untuk memberikan usulan, mengeluarkan pendapat atau impian melalui ekspresi, tulisan, gambar, atau langkah-langkah tenang tanpa takut diintimidasi atau dieksekusi.
- Hak atas perlindungan lingkungan hidup: Setiap warga negara Indonesia berhak atas lingkungan hidup yg sehat, baik & pantas untuk ditinggali.
- Hak atas keadilan: Setiap warga negara Indonesia berhak atas proteksi aturan yg adil, jujur & transparan serta bebas dr intervensi atau tekanan dr pihak manapun.
- Hak atas hak milik: Setiap warga negara Indonesia berhak memiliki & menguasai hak milik langsung & kekayaannya dgn cara yg sah & tak berlawanan dgn aturan.
Itu yakni beberapa teladan hak berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yg memuat hak asasi insan. Seluruh hak tersebut merupakan hak yg penting untuk kehidupan yg pantas & sejahtera bagi setiap warga negara Indonesia.
Kesimpulan
UUD 1945 memberikan proteksi hak-hak dasar bagi warga negara Indonesia, termasuk hak-hak politik, hak ekonomi, hak sosial, & hak budaya. Hak-hak tersebut antara lain hak atas kemerdekaan berserikat & berkumpul, hak atas kebebasan beropini & mengeluarkan pertimbangan , hak atas pekerjaan, pendidikan, & kesehatan, serta hak atas akreditasi, penghormatan, & proteksi kepada keragaman budaya.
Selain itu, hak-hak dlm Undang-Undang Dasar 1945 pula menampung prinsip-prinsip hak negatif & kasatmata. Hak negatif menunjukkan keleluasaan individu untuk tak terusik atau diintervensi oleh pihak lain dlm melaksanakan hak-haknya, seperti hak atas keleluasaan beragama atau hak atas kehidupan. Sementara hak faktual memperlihatkan kewajiban bagi negara untuk memberikan perlindungan & pemberian bagi warga negara dlm memperoleh hak-haknya, seperti hak atas pendidikan atau hak atas kesehatan.
Namun, perlu diingat bahwa hak-hak dlm UUD 1945 bukanlah hak yg adikara, melainkan hak yg mampu dikalahkan oleh hak lain yg lebih kuat. Sebagai teladan, hak atas kebebasan individu mampu dikalahkan oleh hak penduduk untuk melindungi diri dr individu yg membahayakan. Oleh karena itu, warga negara mesti memahami & mematuhi hak-hak yg dimiliki sesuai dgn batas & keharusan yg ditetapkan oleh hukum & peraturan yg berlaku.
Referensi
- Undang-Undang Dasar 1945
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
- Konvensi Internasional perihal Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination)
- Konvensi Internasional wacana Hak-Hak Ekonomi, Sosial, & Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights)
- Konvensi Internasional wacana Hak-Hak Sipil & Politik (International Covenant on Civil and Political Rights)