Hak Milik Dalam Hukum Perdata

Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tidak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum dan tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Kesemua itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak untuk kepentingan umum dengan membayar ganti kerugian yang layak dan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Dalam menguasai milik kita maka kita tidak boleh bertindak sekehendak hati, kita harus mengindahkan kepentingan orang lain.
Untuk itu Yurisprudensi membagi gangguan ini dalam 3 jenis:
1. Perusakan benda orang lain
Contoh : perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365)
2. Gangguan
Contoh : pencemaran lingkungan, alasannya adalah ulah pabrik yang mencampakkan kotoran di ajaran sungai.
3. Penyalahgunaan Hak
Contoh : keputusan pengadilan yang terkenal tentang cerobong asap.

Perbedaan antara gangguan dengan penyalahgunaan hak ialah bahwa:

– Dalam gangguan kita mempunyai kepentingan dalam penguasaan atas benda kita, tetapi dalam tindakan penguasaan itu kita, namun dalam tindakan penguasaan itu kita mengganggu orang lain.
–  Penyalahgunaan Hak artinya bahwa sama sekali tidak mempunyai kepentingan. Kepentingan yang dimaksud yakni tujuan semata-mata untuk mengganggu orang lain.
Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..

  1889 - 20An Mata Pencaharian Masing – Masing Kampung Melayu Di Pontianak