Hak-Hak Dpr Berdasarkan Uud 1945 (Interpelasi, Angket, Berpendapat)

Hak-hak DPR – dewan perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat ialah lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan legislatif. dewan perwakilan rakyat bertindak selaku wakil rakyat di parlemen dan pemerintahan. Fungsi dewan perwakilan rakyat penting untuk menciptakan dan menyusun undang-undang. Hal-hal lain mengenai struktur keanggotaan serta tugas dan wewenang DPR juga telah dikontrol dalam undang-undang.

dewan perwakilan rakyat menjadi kekuasaan legislatif yang anggotanya diisi oleh anggota partai politik. Pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat dilaksanakan melalui pemilihan biasa eksklusif oleh rakyat. Masa jabatan anggota DPR selama 5 tahun, sama dengan abad jabatan presiden dan wakil presiden. Dasar aturan dewan perwakilan rakyat dikontrol dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-ajakan lainnya.

Dalam pelaksanaannya, fungsi DPR meliputi tiga fungsi utama, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi meliputi penyusunan desain undang-undang. Fungsi budget mencakup pembahasan dan persetujuan terkait budget negara atau APBN yang diajukan presiden. Adapun fungsi pengawasan meliputi pengawasan kepada kekuasaan eksekutif yang dijabat presiden.

Kinerja DPR selalu menjadi sorotan publik. Meski banyak yang mengkritik kinerja anggota DPR yang dianggap jelek, tetapi tugas DPR penting dalam metode demokrasi Indonesia. Selain itu dalam mengerjakan tugas DPR, terdapat hak-hak khusus yang dimiliki oleh DPR.

hak dpr

Hak-Hak DPR

Apa saja hak-hak dewan perwakilan rakyat? Dalam mengerjakan tugas dan fungsinya, utamanya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali oleh tiga hak yang telah dikelola dalam undang-undang. Berikut merupakan 3 hak-hak DPR beserta penjelasannya.

1. Hak Interpelasi

Hak dewan perwakilan rakyat yang pertama yaitu hak interpelasi. Yang dimaksud hak interpelasi yaitu hak DPR untuk meminta informasi terhadap Pemerintah perihal kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta mempunyai dampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket

Berikutnya juga ada hak angket dewan perwakilan rakyat. Pengertian hak angket ialah hak dewan perwakilan rakyat untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan sebuah undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan memiliki efek luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-usul.

3. Hak Menyatakan Pendapat

Hak DPR yang terakhir yaitu hak untuk menyatakan pendapatan. Hak menyatakan pendapat ini meliputi pendapat-usulan selaku berikut :

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai insiden hebat yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional.
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan pelanggaran hukum baik berbentukpengkhianatan kepada negara, korupsi, penyuapan, tindak kriminal berat lainnya, maupun tindakan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat selaku Presiden dan/atau Wapres.

Nah itulah referensi perihal 3 hak DPR beserta pemahaman dan penjelasannya. Secara lazim terdapat tiga hak-hak dewan perwakilan rakyat RI adalah hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat. Semoga bisa menjadi referensi dan menambah wawasan.