Hak Dan Sifat Retentie Dalam Hukum Perdata

Ada sebuah bentuk bagi yang bukan ialah hak kebendaan namun pembicaraannya dikerjakan dalam bagian mengenai Hukum Benda. Karena hak ini menawarkan adanya persamaan/seperti dengan gadai sedikit banyak hak retentie ini juga menunjukkan jaminan.
Hak retentie ini juga bersifat accessoir. Kaprikornus ada/tidaknya itu tergantung pada adanya hutang piutang pokok dan hutang piutang pokok itu mesti ada pertaliaannya dengan benda yang ditahan.
Apa yang dimaksud dengan hak retentie?
Hak retentie adalah hak untuk menahan suatu benda, hingga suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi.
Aturan yang biasa dalam KUH Perdata mengenai hak retentie ini dalam KUH Perdata tidak ada, melainkan dikontrol dalam pasal-pasal yang tercerai-berai yaitu dalam pasal-pasal : 567, 575, 576,579,834,715,725,1159,1756,1616,1729,1812 KUHPerdata. Jadi, tercerai-berai dalam hal-hal yang khusus ialah yang menempel pada : penyewa, pandhouder, bezitter, te geode trouw, lasthebber, buruh dan lain-lain.
Soalnya sekarang hak retentie itu adanya apakah hanya terbatas pada hak-hak yang disebut dalam undang-undang saja, ataukah hak retentie itu mungkin juga diluar hal-hal yang disebutkan dalam undang-undang?
Umumnya para pengarang berpendapat bahwa hak retentie itu juga mungkin diluar hal-hal yang ditetapkan dalam undang-undang.
Bagaimana mungkin? Ini berdasarkan asas kebebasan menyelenggarakan perjanjian = partij autonomi, sebagaimana yang mampu disimpulkan dari pasal 1338 KUHPerdata.
SIFAT-SIFAT HAK RETENTIE
Tidak dapat dibagi-bagi artinya kalau contohnya sebagian saja dari hutang itu yang dibayarkan, tidak kemudian mempunyai arti mesti mengembalikan sebagian dari barang yang ditahan. Hutang semuanya harus dibayar lebih dahulu baru barang semuanya dikembalikan. Hak retentie itu tidak menjinjing serta hak boleh memakai kepada barang yang ditahan itu, jadi hanya boleh menahan saja dihentikan menggunakan.

Sumber : Materi kuliah Fakultas Hukum UMI, Oleh dosen : Rosdiana.

Wallahu a’lam..