Warga negara memiliki hak & kewajiban yg berlaku dlm Undang-Undang (UU) & peraturan perundang-seruan yang lain. Ini merupakan belahan penting dr negara aturan & memastikan bahwa setiap individu memiliki hak & mampu memenuhi keharusan mereka selaku warga negara. Dalam postingan ini, kita akan membahas perihal hak & kewajiban warga negara dlm Undang-Undang.
Table of Contents
Pengertian Warga Negara
Warga negara yaitu penggalan dr penduduk yg membentuk suatu negara. Menurut A.S. Hikam, perumpamaan warga negara (citizenship) merupakan anggota dr sebuah komunitas yg membentuk negara.
Sementara itu, Koerniatmo S. menjelaskan bahwa warga negara yakni anggota negara yg mempunyai relasi hak & kewajiban yg timbal balik dgn negara. Dalam konteks Indonesia, warga negara mengacu pada bangsa Indonesia asli & bangsa lain yg diakui oleh undang-undang sebagai warga negara.
Baca juga: Lambang Koperasi Indonesia: Sejarah, & Arti
Menurut pasal 1 UU No. 22/1958, warga negara Republik Indonesia ialah orang yg menurut perundang-usul, perjanjian-perjanjian, atau peraturan-peraturan yg berlaku semenjak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Setiap negara memiliki hak & kewajiban untuk menentukan asas kewarganegaraan seseorang. Terdapat dua pemikiran dlm menerapkan asas kewarganegaraan, yakni berdasarkan kelahiran & menurut perkawinan.
Baca juga: Leadership style types: The Importance of Organizational Culture and Change Management
Sebelum negara memutuskan siapa yg menjadi warga negara, negara mesti mengakui hak-hak dasar setiap orang, seperti hak memeluk agama & beribadat sesuai kepercayaan, memilih pendidikan, pekerjaan, kewarganegaraan, tempat tinggal, & berhak untuk meninggalkan & kembali ke wilayah negara, mirip yg dikontrol dlm pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Hak & Kewajiban Warga Negara
Menurut para hebat pengertian negara aturan, hak & kewajiban warga negara yakni belahan integral dr sistem hukum negara
Hak Warga Negara
Hak warga negara adalah hak yg dimiliki setiap warga negara untuk menerima bantuan & pelayanan dr negara serta memperoleh kebebasan & kesempatan yg sama untuk menyanggupi kebutuhan hidup.
Contoh pelanggaran hak warga negara meliputi:
- Diskriminasi atas dasar ras, agama, jenis kelamin, atau status sosial ekonomi.
- Kebebasan berkumpul & bersuara yg dibatasi oleh pemerintah.
- Penahanan atau penangkapan tanpa argumentasi yg sah.
- Tak adanya derma atas hak-hak privasi & keamanan pribadi.
- Terbatasnya saluran terhadap pendidikan & pelayanan kesehatan yg berkualitas.
- Terbatasnya susukan kepada isu & transparansi pemerintah.
- Pencurian hak atas tanah & aset warga negara.
- Tak adanya derma aturan bagi warga negara yg mengalami tindak kejahatan.
- Perlakuan yg tak adil dlm proses aturan.
- Perlakuan yg tak menghormati hak asasi manusia, seperti pelecehan seksual, penyiksaan, & pembunuhan.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara ialah tugas & tanggung jawab yg harus diterima oleh setiap warga negara untuk menyanggupi kewajiban & menyanggupi tanggung jawabnya kepada negara & masyarakat.
Baca juga: Negara Hukum: Pengertian & Ciri-Cirinya
Contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara:
- Tidak menyanggupi pajak atau membayar pajak dengan-cara tak masuk akal
- Menghindari tugas wajib militer
- Melakukan langkah-langkah kriminal seperti pencurian, perjudian, atau penyalahgunaan narkoba
- Menghasut atau memfitnah
- Melakukan diskriminasi kepada ras, agama, atau jenis kelamin tertentu
- Tidak mematuhi undang-undang & peraturan negara
- Melakukan langkah-langkah yg membahayakan penduduk mirip kerusuhan, pemborosan, atau mengkremasi hutan.
Hak & kewajiban warga negara ini memegang peran penting dlm pembentukan & pelaksanaan aturan negara, karena hak & kewajiban inilah, negara mampu menjalankan fungsi-fungsi pemerintahannya dgn baik & warga negara dapat menyanggupi tugas & tanggung jawab mereka selaku belahan dr masyarakat.
Baca juga: Industri 4.0 & Society 5.0
Oleh alasannya adalah itu, hak & keharusan warga negara harus diketahui & dilaksanakan dgn sebaik mungkin untuk mewujudkan negara aturan yg adil & demokratis.
Pengertian Hak & Kewajiban Warga Negara Menurut Ahli
Berikut ini pemahaman hak menurut para andal:
Pengertian Hak
Kansil
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum & Tata Hukum Indonesia, Kansil menyatakan bahwa hak ialah izin atau kekuasaan yg diberikan oleh hukum.
Sudikno Mertokusumo
Dalam bukunya Mengenal Hukum, Sudikno Metokusumo menjelaskan bahwa hak adalah kepentingan yg dilindungi oleh aturan. Kepentingan mampu berupa tuntutan individual atau kelompok yg diharapkan untuk dipenuhi. Arti dr kepentingan ialah kekuasaan yg dijamin & dilindungi oleh aturan yg berlaku.
Notonegoro
Menurut Notonegoro yg dikutip dlm buku Ilmu Hukum karya Satjipto Raharjo, hak yakni kekuasaan untuk menerima atau melaksanakan sesuatu yg semestinya diterima atau dilaksanakan oleh pihak tertentu & tak dapat dilaksanakan oleh pihak lain, yg pada prinsipnya dapat dituntut dengan-cara paksa oleh pemegang hak tersebut.
Srijanti
Srijanti mendefinisikan hak selaku unsur normatif yg berfungsi sebagai fatwa bertingkah, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dlm menjaga harkat & martabatnya.
Pengertian Kewajiban
Kansil
Kansil mendefinisikan keharusan sebagai peran atau tanggung jawab yg harus dipenuhi oleh seseorang sesuai dgn peraturan atau aturan yg berlaku di masyarakat. Kewajiban pula terkadang dihubungkan dgn hak, dimana seseorang mempunyai hak tertentu karena ada kewajiban yg harus dipenuhi oleh pihak lain.
Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, keharusan yaitu peran atau tanggung jawab yg mesti dilaksanakan oleh seseorang sesuai dgn aturan atau norma yg berlaku. Kewajiban pula mampu diartikan selaku keharusan moral yg mesti dipenuhi oleh individu selaku warga negara yg baik & bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial di mana ia berada.
Notonegoro
Menurut Notonegoro, keharusan yakni suatu tuntutan atau keharusan yg mesti dipenuhi oleh seseorang atau kalangan, baik itu yg dikontrol oleh aturan atau adat, maupun yg timbul dengan-cara moral. Kewajiban mampu berupa tanggung jawab untuk melaksanakan suatu tindakan atau menyingkir dari langkah-langkah tertentu, yg harus dilaksanakan demi menjaga kepentingan & kemakmuran bersama.
Srijanti
kewajiban pada dasarnya ialah tugas yg mesti dilaksanakan. Kewajiban memiliki arti suatu keharusan yg harus dipenuhi, & oleh sebab itu harus dilaksanakan tanpa argumentasi apapun.
Curzon
Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum karya Lukman Santoso AZ & Yahyanto, Curzon mengelompokkan kewajiban menjadi lima klasifikasi, yaitu:
- Kewajiban mutlak: kewajiban yg melekat pada diri manusia semenjak lahir.
- Kewajiban primer: keharusan yg timbul balasan perbuatan melawan aturan.
- Kewajiban universal: kewajiban yg berlaku untuk seluruh warga negara.
- Kewajiban positif: kewajiban untuk melakukan suatu tindakan tertentu.
- Kewajiban publik: kewajiban yg berhubungan dgn interaksi publik.
Hak & Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang
Warga negara memiliki hak yg menempel pada mereka semenjak lahir, disebut sebagai hak dasar atau hak asasi insan (HAM). Hak-hak ini bersifat universal & tak dapat diambil atau diusik oleh siapapun.
Undang-Undang No. 19 Tahun 1999 mengartikan HAM sebagai sekumpulan hak yg menempel pada keberadaan insan selaku makhluk Tuhan & harus dihormati, dihormati, & dilindungi oleh negara, aturan, pemerintah, & setiap orang untuk mempertahankan martabat & tunjangan harkat manusia.
Baca juga: Pengertian & Tantangan Revolusi Industri 4.0
Namun, hak asasi harus diseimbangkan dgn adanya keharusan asasi. Kewajiban asasi yakni sekumpulan kewajiban yg jika tak dilaksanakan, HAM tak dapat dilaksanakan & dipraktekkan.
Contoh hak warga negara sebagai berikut:
- Hak hidup
- Hak kebebasan & keamanan fisik
- Hak menghormati martabat pribadi
- Hak yg sama dlm hukum
- Hak masuk & keluar wilayah negara
- Hak memperoleh kebangsaan/kewarganegaraan
- Hak memiliki benda dengan-cara sah
- Hak mengeluarkan pertimbangan
- Hak memeluk agama
- Hak bebas berekspresi
- Hak menyelenggarakan rapat & konferensi
- Hak jaminan sosial
- Hak pekerjaan patut
- Hak berdagang,
- Hak berpartisipasi dlm gerakan penduduk ,
- Hak menikmati seni, &
- Hak memajukan ilmu pengetahuan.
Adapun pola keharusan warga negara:
- Mematuhi hukum & pemerintah
- Menghargai HAM orang lain
- Patuh & tuduk pada undang-undang
Contoh hak berdasarkan pasal 27 sampai pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945:
- Hak atas kelangsungan hidup (pasal 28B)
- Hak untuk hidup & menjaga hidup (pasal 28A)
- Hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1)
- Hak memeluk agama & beribadan berdasarkan agamanya (pasal 28E ayat1)
Contoh kewajiban menurut pasal 27 sampai 34 Undang-Undang Dasar 1945:
- Wajib mentaati aturan & pemerintah (pasal 27 ayar 1)
- Wajib ikut serta dlm upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
- Wajib menghormati hak asasi orang lain (pasal 27J ayat 1)
- Wajib tunduk pada pembatasan yg ditetapkan dgn undang-undang (pasal 28J ayat 2)
- Wajib mengikuti pendidikan dasar & pemerintah wajib membiayainya (pasal 31 ayat 2)
Hak & kewajiban warga negara Indonesia di atur pada pasal 27, pasal 28 (A) hingga (I), pasal 29, pasal 30, pasal 31, pasal 32, pasal 33, & pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945
Hak & Kewajiban Warga negara Berdasarkan Pancasila
Berdasarkan sila pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Setiap warga negara mesti mempunyai rasa hormat kepada Tuhan & memeluk agama yg dipilihnya dgn tulus. Sedangkan keharusan-nya ialah menjunjung tinggi kehormatan agama & memelihara keamanan umat beragama.
Berdasarkan sila kedua, “Kemanusiaan yg Adil & Beradab”
Setiap warga negara mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan, & keamanan fisik serta mempunyai rasa hormat terhadap hak asasi insan orang lain. Kewajibannya ialah menghormati hak asasi insan orang lain & menjunjung tinggi martabat insan.
Berdasarkan sila ketiga, “Persatuan Indonesia”
Setiap warga negara memiliki hak untuk membentuk persatuan & memeluk identitas nasional. Kewajibannya ialah memajukan persatuan & menjunjung tinggi identitas nasional.
Berdasarkan sila keempat, “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dlm Permusyawaratan/Perwakilan”
Setiap warga negara mempunyai hak untuk menentukan pemerintah & memiliki hak atas kebebasan berekspresi & berpendapat. Kewajibannya adalah mematuhi undang-undang & memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Berdasarkan sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
Setiap warga negara mempunyai hak untuk memperoleh tunjangan sosial & memperoleh pekerjaan yg patut. Kewajibannya adalah memajukan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hukuman bagi Pelanggaran Hak & Kewajiban Warga Negara
Di Indonesia, hukuman bagi pelanggaran hak & kewajiban warga negara ditentukan oleh undang-undang. Hukuman mampu berupa eksekusi pidana (pidana penjara, denda, atau pembinaan) atau eksekusi non-pidana (hukuman administratif, mirip penghapusan hak memilih, penghematan gaji, dll). Hukuman yg dipraktekkan tergantung pada tingkat pelanggaran yg dikerjakan.
Contoh pelanggaran hak & keharusan warga negara ialah
- Tindak pidana
- Membuat kerusuhan
- Melanggar hukum & peraturan yg berlaku
- Melanggar hak asasi manusia orang lain, & lain sebagainya.
Dalam hal pelanggaran hak asasi insan, Indonesia memiliki forum-forum khusus untuk menanggulangi duduk perkara ini, mirip Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM memiliki peran & fungsi untuk melindungi & mengusahakan pemenuhan hak asasi insan, serta memperlihatkan rekomendasi & rekomendasi pada pemerintah & lembaga-lembaga yang lain terkait pemenuhan hak asasi insan di Indonesia.
Kesimpulan
Sebagai warga negara, setiap orang memiliki hak & kewajiban tertentu yg harus dipenuhi. Hak warga negara mencakup hak-hak yg harus didapatkan & diterima dengan-cara penuh & bertanggung jawab, sementara kewajiban warga negara yakni tindakan-langkah-langkah yg wajib dikerjakan oleh warga negara untuk memenuhi tanggung jawab mereka terhadap negara. Pelanggaran hak atau pengingkaran kewajiban sebagai warga negara dapat merugikan diri sendiri & orang lain. Oleh alasannya itu, sangat penting bagi setiap warga negara untuk memahami & menyanggupi hak & kewajiban mereka sebagai warga negara.
Referensi
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Buku Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan (PPKn)
- Farahdiba, S. Z., Sai’dah, N. N., Salsabila, D., & Nuraini, S. (2021). Tinjauan Pelanggaran Hak & Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 837-845.
- Filah, N. (2020). Hak & kewajiban warga negara.
- Yasin, J. (2009). Hak Azasi Manusia Dan Hak Serta Kewajiban Warga Negara Dalam Hukum Positif Indonesia. Bandung Islamic University.