Berikut ini contoh bentuk hak selaku warga penduduk :
- Mendapatkan sumbangan aturan.
- Menggunakan kemudahan lazim.
- Mengeluarkan usulan dan berorganisasi.
- Dihargai dan dihormati.
- Mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Menikmati lingkungan bersih.
- Hidup tenang dan hening.
- Bebas menentukan, memeluk, dan melaksanakan agama.
- Mengembangkan kebudayaan daerah.
Berikut ini teladan bentuk keharusan selaku warga masyarakat:
- Mematuhi peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
- Menjaga dan merawat fasilitas lazim.
- Menjaga nama baik desa.
- Mengikuti aktivitas yang ada di lingkungan RT, RW atau desa lokal, contohnya aktivitas kerja bakti, bersama-sama, dan musyawarah warga masyarakat.
- Menjaga kebersihan dan keselamatan lingkungan tempat tinggal.
- Menolong tetangga yang terkena bencana alam.
- Menjaga ketenangan dan ketertiban lingkungan masyarakat.
- Menghormati tetangga di lingkungan tempat tinggal.