Hak Dan Kewajiban Pengankut (CARRIER)

 sebuah kapal dapat menghadapi kemungkinan tertimpa berbagai macam bencana baik yg berup Hak Dan Kewajiban Pengankut (CARRIER)

Hak Dan Kewajiban Pengankut (CARRIER)

Di dlm pelayarannya, suatu kapal dapat menghadapi kemungkinan tertimpa aneka macam macam bencana baik yg berupa tragedi yg ditimbulkan oleh gerakan bahari itu sendiri, maupun yg disebabkan oleh kelakuan atau perbuatan manusia. Bahaya itu, serta resiko lainnya menjadi lebih besar atau lebih beraneka ragam  lagi kalau kapal berlayar di laut lepas atau high seas.
Akan tetapi di samping ancaman-ancaman yg mampu dipertimbangkan itu, terdapat lebih banyak lagi banyak lagi ancaman lain yg tak dapat disangka atau diramalkan sama sekali bahwa ancaman itu akan terjadi.
Sebagai pihak yg mengusahakan pengangkutan di laut dgn memakai kapal sebagai sarana angkutannya, pengangkut dibebani dgn tanggung jawab tertentu terhadap barang-barang muatan yg diterimanya dr para pengantarmuatan untuk diangkutnya. Hubungan aturan antara pengangkut (Carrier)  dgn pengantarmuatan (Shipper) & akseptor muatan (Consignee) di pihak lain berkenaan dgn pertanggungjawaban atas muatan yg dimuat , dlm praktek pelayaran niaga di indonesia dikenal adanya dua tata cara perundang-undangan yaitu:
  • Peraturan yg pertama bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang RI (KUHD-RI).
  • Peraturan yg kedua bersumber pada ‘’The International Convention for the Unification of Certain Rules Relating to Bills Loading’.
Di dlm lalu lintas pelayaran niaga di indonesia terdapat dua macam metode pertanggungjawaban pengangkut, yaitu:
  1. Sistem pertanggungjawaban yg berlaku dlm relasi Pelayaran Dalam Negeri di Indonesia.
  2. Sistem pertanggungjawaban yg berlaku dlm Pelayaran Samudera (Inter-Ocean Shipping).
Dalam Article II the hague Rules, dinyatakan bahwa pengangkut mempunyai kewajiban & tanggung jawab terhadap muatan yg diangkut dgn kapalnya, dlm hal pemuatan, penanganan (handling), pemadatan (stowage), pengangkutan (carriage), pengamanan (custody), pemeliharaan (care), serta pembongkaran barang muatan kapal yg diserahkan kepadanya untuk dimuat.
Pokok-pokok ketentuan yg menghalangi tanggung jawab & keharusan pengangkut sebagaimana dikontrol dalan pasal-pasal The Hague Rules sebagai berikut:
  1. Due Diligence Clause
  2. Prima Facie Evidence
  3. Negligence Clause
  4. Deviation Clause
  5. Un-acquitance Clause
  6. Paramount Clause

Tanggung Jawab Pengangkut

Menurut KUHDagang dlm Pengangkutan Barang: Kewajibannya yakni:
  1. Menjaga keselamatan barang sejak diterimanya & menyerahkannya;
  2. Memberi ganti rugi atas sebagaian atau keseluruhan yg rusak, hilang dsb.
  3. Bertanggung jawab atas penggunaan barang yg dimuat oleh pekerja selama dlm pengangkutan (Ps 468 dst).

Hak dlm Pengangkutan Barang:

  • Pengangkut mempunyai hak atas ganti rugi yg diderita karena tak diserahkan kepadanya sebagaimana mestinya surat-surat yg menjadi syarat untuk memuat barang itu. (Ps 478).
  • Pasal 479:Pengangkut mempunyai hak atas penggantian kerugian yg dideritanya akibat diberikan kepadanya informasiyg tak betul atau tak lengkap mengenai waktu & sifat-sifat barang, kecuali bila ia telah mengenal atau semestinya mengenal adab & sifat-sifat Pengangkut setiap waktu dapat melepaskan dirinya dr barang-barang yg memunculkan ancaman bagi muatan atau kapalnya, pula dgn cara menghancurkannya tanpa diharuskan mengubah kerugian lantaran hal itu. Hal ini berlaku bila terhadap barang-barang yg dianggap sebagai barang selundupan, bila pada pengangkut diberikan pemberitahuan yg tak betul & tak lengkap mengenai barang-barang itu.
  • Dan Pasal-pasal lainya dlm KUHDagang yg menyangkut hak pengangkut dlm pengangkutan barang.

Penetapan The hague Rules  Tenteng Kerugian Pengankutan

Di dlm pokok-pokok pertanggungjawaban pengangkut terhadap muatan yg dimuat dgn kapalnya bahwa pengangkut bertanggung jawab mutlak atas kerugian yg timbul apabila pengangkut gagal dlm menyelenggarakan pokok-pokok pertanggungjawaban, karena tanggung jawab pengangkut dlm hal kerugian atas muatan kapal itu mampu menyangkut bidang yg sangat luas, perlulah diadakan pembatasan-pembatasan secukupnya dimana pengangkut tak dapat dikenakan kewajiban meikul tanggung jawab bahkan memiliki kekebalan-kekebalan (immunities) tertentu terhadap kerugian yg mungkin timbul. Selanjutnya oleh The hague Rules ditetapkan bahwa baik mengangkut maupun kapal tak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yg terjadi karena atau disebabkan oleh:
  1. Kebakaran, kecuali terjadi lantaran kesalahan pengangkut
  2. Bahaya/bencana & malapetaka laut
  3. Act of God
  4. Tindakan pertempuran
  5. Tindakan permusuhan dr rakyat setempat
  6. Penahanan oleh raja
  7. Pembatasan karantina
  8. Tindakan atau kealpaan pengirim/pemilik barang
  9. Pemogokan atau langkah-langkah-langkah-langkah lain yg ibarat pemogokan
  10. Kerusuhan atau pemberontakan
  11. Kerugian lantaran susut isi perut atau susut berat barang
  12. Pembungkus yg tak menyanggupi syarat
  13. Marking yg tak terperinci
  14. Cacat yg tersembunyi
  15. Sebab lainnya yg terjadi di luar kesalahan atau di luar wawasan pengangkut, kecuali kalau mampu dibuktikan bahwa kesalahan atau kelalaian pengangkut turut menolong mengakibatkan kerugian atau kerusakan itu.

Ketentuan-Ketentuan Tentang Hak & Kewajiban

Ketentuan-ketentuan perihal hak & keharusan /tanggung jawab sudah ditetapkan yg tujuannya menunjukkan pembatasan-pembatasan yg jelas wacana letak kesalahan & sejalan dgn itu ditetapkan pula tentang siapakah yg harus menanggung kerugian atas rusak atau hilangnya muatan yg diangkut . Dalam banyak hal, penetapan ihwal letak kesalahan atas kehilangan atau kerusakan muatan itu dilaksanakan lewat proses klaim. Adapun yg dimaksud claim dlm shipping adalah “tuntutan ganti rugi yg diajukan oleh pengirim muatan atau wakilnya, atau oleh akseptor muatan pada pengangkut, berhubung dgn kekurangan atau kerusakan yg terjadi pada muatan sebagai akibat dr bermacam-macam risiko selama pengangkutan itu dr palabuhan pemuatannya hingga ke pelabuhan maksudnya”.

Jenis-Jenis klaim

Jenis klaim ada dua jenis yaitu Klaim kerusakan & Klaim kelemahan.
  1. Klaim kerusakan yakni”tuntutan ganti rugi atas kerusakan muatan kapal” & klaim kekurangan.
  2. Klaim kelemahan adalah “Klaim yg diajukan berhubung sudah terjadi kelemahan jumlah collie muatan”.

Dasar solusi klaim

Dasar penyelesaian klaim didasarkan pada Bill Of Loading serta Resi Mualim dr party muatan yg terhadapnya diajukan tuntutan klaim kalau B/L bersih (Clean B/L) maka klaim diakui & berikutnya akan diproses untuk menerima keputusan apakah kerusakan atau kehilangan muatan  memang menjadi tanggung jawab pengangkut.
Adapun penolakan klaim oleh pengangkut tersebut didasarkan pada kerusakan atau kehilangan atas muatan yg terjadi karena hal-hal berikut:
  1. Force  Majuere, yaitu kejadian & keadaanyang berada di luar kekuasaan manusia.
  2. Vice Propre atau Inhaerent Vice, yaitu kondisi membusuk sendiri, membusuk dr dalam.
  3. Kelalaian pengirim/penerima muatan.            
  Dokumen Dan Sertifikat Yang Harus Ada Di Kapal